DAERAH
Pengedar Narkoba Dituntut Hukuman Mati, DPD Granat Sampaikan Ini ke Kejati Sumut
Medan – Beberapa hari yang lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengajukan tuntutan hukuman mati kepada dua orang.
Tuntutan itu disampaikan dalam persidangan terhadap dia terdakwa pengedar narkoba jenis sabu seberat 24 kilogram (Kg) bernama Alimuddin alias Muddin (34) dan Muhdi Affan alias Mahdi (54) dalam persidangan di PN Medan.
Menyikapi hal itu, Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkoba (DPD Granat) Sumatera Utara menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto S.H.,M.H.
Sebab, Kejatisu dinilai telah bersikap tegas dalam mendukung JPU dan jajaran dalam memberikan tuntutan kepada pengedar narkoba.
Apresiasi itu disampaikan Ketua DPD Granat Sumut Sastra SH MKn dalam surat tertulisnya kepada Kajati Sumut Idianto SH MH, Jum’at, 27 Januari 2023.
Dari keterangan yang diperoleh para wartawan di Medan, Sabtu, 28 Januari 2023, di dalam suratnya itu Sastra menilai JPU sudah tepat dalam menyampaikan tuntutan.
“Untuk itu kami nilai JPU sudah tepat tuntutannya dalam penegakan hukum maksimal terhadap pelaku atau sindikat kejahatan narkoba,” kata Sastra.
Pihaknya menilai tuntutan yang disampaikan JPU selaras dengan upaya keras Pemerintah dalam memberantas narkoba.
“Khususnya melalui program pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN),” kata Sastra.
Menanggapi apresiasi DPD Granat Sumut ini, Kajati Sumut Idianto S.H.,M.H melalui Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum), Yos A Tarigan SH MH, menyambut baik atas penghargaan yang diberikan kepada Kejati Sumut.
“Tidak hanya dua perkara di atas yang dituntut mati oleh JPU. Pada perkara-perkara narkoba di tahun 2022 tim JPU Kejati Sumut telah menuntut mati sebanyak 32 terdakwa kasus narkoba dan tuntutan seumur hidup kepada 4 terdakwa kasus narkoba,” ujar Yos A Tarigan.
Di bawah kepemimpinan Kajati Sumut Idianto S.H.,M.H, seluruh jajaran sepakat untuk memberikan pelayanan terbaik dan rasa keadilan yang sesungguhnya kepada masyarakat.
“Di tahun 2022 sudah ada 32 terdakwa, memasuki tahun 2023 akan terus bertambah,” kata Yos.
Kata dia, Kajati Sumut sangat tegas dan berani dalam mengambil sikap terhadap pelaku peredaran narkoba.
“Bisa kita bayangkan korban dari narkoba ini adalah anak-anak generasi penerus bangsa,” kata Yos.
Dampaknya, kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini, bisa mengakibatkan lost generation atau kehilangan generasi berikutnya.
Itu sebabnya, Yos menambahkan, JPU tegas dalam membuat tuntutannya, dengan harapan hakim juga memutuskan sesuai fakta tuntutan Jaksa.
Reporter: Heno
DAERAH
Rakor Bersama Pemda Se-NTT, Menteri Nusron Minta Dukungan Kepala Daerah Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan
DETAIL.ID, Kupang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menetapkan kebijakan untuk mentransformasi sejumlah layanan pertanahan agar lebih pasti, cepat, dan memudahkan masyarakat. Transformasi dilakukan dengan penyederhanaan prosedur, integrasi data pertanahan, penerapan Pengukuran Terjadwal, dan percepatan layanan Peralihan Hak. Dalam proses transformasi layanan pertanahan ini andil pemerintah daerah (Pemda) juga dibutuhkan.
“Saat ini kami sedang melakukan transformasi layanan. Kami membutuhkan bantuan Bapak/Ibu Bupati dan Wali Kota. Mungkin minggu depan Bapak/Ibu akan menerima Surat Edaran Bersama Kemendagri dan ATR/BPN terkait Pengukuran Terjadwal sama Peralihan Hak. Kita ingin semua layanan yang kita berikan memudahkan masyarakat,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang berlangsung di Kantor Gubernur NTT pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Dengan fokus transformasi layanan yang berorientasi pada masyarakat, Kementerian ATR/BPN membuat sistem Pengukuran Terjadwal dan menetapkan standar waktu penyelesaian layanan tersebut dalam 12 hari. Masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran akan memperoleh jadwal pelaksanaan paling lambat tujuh hari sejak permohonan didaftarkan. Setelah bidang tanah selesai diukur, selanjutnya proses penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan rampung maksimal lima hari.
“Kami sudah buat keputusan, masa tunggu kalau kita datang, misal masyarakat datang Selasa, daftar untuk minta diukur tanahnya, paling lambat Senin depan harus sudah diukur. Tujuh hari paling lambat. Setelah itu jadi, peta bidangnya paling lambat lima hari harus sudah jadi,” kata Menteri Nusron.
Di hadapan Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, serta para Bupati/Wali Kota se-NTT, Menteri Nusron juga menjelaskan terkait layanan pertanahan yang berhubungan langsung dengan peran Pemda, yaitu layanan Peralihan Hak. Menurutnya, salah satu kendala yang menghambat proses Peralihan Hak atau balik nama adalah lamanya proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Oleh karena itu, Menteri ATR/Kepala BPN mengajak para kepala daerah untuk memperkuat kerja sama melalui integrasi data antara Nomor Identifikasi Bidang (NIB) atau Nomor Induk Bidang Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Integrasi tersebut diharapkan mampu menyinkronkan data pertanahan dan perpajakan, baik dari sisi luasan maupun bentuk bidang tanah sehingga penetapan BPHTB menjadi lebih akurat.
“Peralihan Hak itu saat jual beli tanah kan perlu balik nama, saat ini juga lama. Alasannya macam-macam, salah satunya verifikasi BPHTB-nya lama. Karena itu, saya butuh NOP sama dengan NIB sinkron dan cepat, supaya verifikasi BPHTB cepat. Sekarang, kami buat aturan main, verifikasi BPHTB di Pemda maksimal harus tiga hari,” kata Menteri Nusron.
Sebagai Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena langsung menginstruksikan jajarannya untuk mempererat kolaborasi dalam menghadapi kondisi pertanahan dan tata ruang di NTT. Temasuk, untuk menangani tantangan dan kebutuhan strategis dalam pengelolaan tanah di wilayahnya.
“Terkait hal-hal teknis di lapangan, nanti kami siap bersinergi. Tadi saya juga sudah berdiskusi dengan Bapak/Ibu Bupati, Wali Kota, dan Sekretaris Daerah yang hadir. Ke depan, semuanya akan kita sinergikan dan koordinasikan agar seluruh perangkat daerah dapat bersama-sama mendorong percepatan sertipikasi tanah dengan baik,” tutur Gubernur NTT.
Dalam Rakor ini, turut hadir mendampingi Menteri Nusron, Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana; Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad; Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan; dan Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid.
DAERAH
HUT ke-1 Partai Rakyat Indonesia, PRI Tegaskan Dukungan terhadap Pemerintahan Prabowo
DETAIL.ID, Jambi – Partai Rakyat Indonesia (PRI) memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-1 pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Peringatan tersebut menjadi momentum konsolidasi bagi seluruh kader PRI di 38 DPD se-Indonesia.
Ketua Umum PRI, Muhammad Nazaruddin dalam sambutannya mengajak seluruh kader untuk mendukung penuh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Nazaruddin menilai sejumlah program pemerintahan Prabowo telah memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
”Saya melihat bahwa program-program Bapak Presiden Prabowo Subianto menyentuh langsung dan berdampak nyata terhadap masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, mari sama-sama kita dukung penuh pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ujar Nazaruddin.
Ia juga menegaskan bahwa PRI merupakan partai yang dibentuk untuk memperjuangkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Peringatan HUT ke-1 PRI kali ini dipusatkan di Bandar Lampung dan disiarkan secara langsung lewat video konferensi. HUT PRI juga dirayakan di 38 DPD setanah air. Di Jambi, peringatan HUT diisi dengan pemotongan kue ulang tahun serta pembagian sembako kepada masyarakat.
Ketua DPD PRI Provinsi Jambi, Robert Samosir turut mengajak seluruh kader di Jambi untuk menjaga solidaritas dan menjalankan visi partai.
”Terima kasih kepada seluruh rekan-rekan. Ini HUT pertama kita. Mari jaga solidaritas demi mewujudkan visi besar Partai Rakyat Indonesia,” kata Robert.
Selain perayaan HUT, kegiatan yang dipusatkan di Bandar Lampung juga diisi dengan sejumlah agenda bakti sosial, di antaranya donor darah hingga peluncuran ambulans yang diperuntukkan bagi 38 DPD PRI di seluruh Indonesia.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Gus Fawait Tegaskan Sinergi Pemkab Jember dan Bulog Usai Serapan Gabah Tembus 110 Persen
DETAIL.ID, Jember — Bupati Jember Muhammad Fawait menyambut baik capaian penyerapan gabah oleh Perum Bulog Kantor Cabang Jember yang berhasil melampaui target tahunan usai berakhirnya musim panen raya.
Hingga awal Agustus 2026, volume gabah petani lokal yang berhasil diserap mencapai 183.020 ton atau setara 93.615 ton beras.
Capaian tersebut setara dengan 110,25 persen dari target penyerapan awal yang dipatok sebesar 84.908 ton setara beras.
Data kinerja pasokan pangan ini dipaparkan langsung oleh Direktur Pengadaan Perum Bulog RI Prihasto Setyanto saat beraudiensi dengan Bupati Jember Muhammad Fawait di Jember, Rabu, 5 Agustus 2026.
Pertemuan tersebut membahas langkah strategis penstabilan harga di tingkat produsen, pengelolaan cadangan beras, hingga skema perlindungan pendapatan petani lokal.
Direktur Pengadaan Bulog RI, Prihasto Setyanto, menyampaikan bahwa tingginya angka penyerapan gabah di kawasan lumbung pangan ini menunjukkan kuatnya koordinasi antarinstansi di daerah.
“Capaian ini menjadi bukti sinergi yang baik antara Bulog, Pemerintah Kabupaten Jember, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung kesejahteraan petani sekaligus menjaga ketersediaan stok pangan,” kata Prihasto.
Masuknya pasokan gabah ke gudang-gudang Bulog secara masif dinilai efektif mencegah penurunan harga gabah kering panen di tingkat petani yang kerap terjadi saat pasokan melimpah.
Merespons paparan tersebut, Bupati Jember Muhammad Fawait menegaskan bahwa kepastian pasar bagi hasil tani warga menjadi prioritas pemerintah daerah dalam menjaga pilar ekonomi perdesaan.
“Kami berkomitmen terus memperkuat koordinasi bersama Bulog untuk mendukung ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani,” tutur Gus Fawait.



