Connect with us
Advertisement

DAERAH

Gugatan Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum PT Jambi Tulo Ungkap Sejumlah Fakta dan Minta Segera Disidangkan

Published

on

Jambi – Alur cerita kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) yang menjerat PT Jambi Tulo, pasca gugatan praperadilannya ditolak Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi beberapa hari lalu masih terus berlanjut.

Kali ini Mangapul Silalahi, kuasa hukum PT Jambi Tulo mengungkap sejumlah fakta persidangan serta berbagai praktik yang dilakukan pihak kepolisian dalam menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus BBM PT Jambi Tulo yang dinilai keliru.

Mangapul mengatakan, awalnya pada 28 November 2022 pihak PT Baruna Coroline yang mengoperasikan kapal Leopard 2 bermaksud untuk mengisi BBM di Pelabuhan Yeti di kawasan Talang Duku, Jambi.

“Kapal bersandar sekitar pukul 6 pada deretan ketiga. Sementara itu tangki ada di seberang dan belum terjadi apa-apa. Artinya belum ada peristiwa hukumnya,” kata Mangapul Silalahi, Selasa 31 Januari 2023.

Kemudian, sejumlah penyidik Polda Jambi datang ke TKP menemui Kapten Kapal, Kepala Kamar Mesin (KKM) turun, serta sopir truk tangki PT Jambi Tulo.

“Sampai kemudian dibawa ke Polda Jambi, dilakukan pemeriksaan 1 X 24 jam. Tanggal 29 November ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang cukup berat,” ujar Mangapul.

Pada saat yang bersamaan juga, menurut Mangapul, 28 atau 29, ia agak lupa persisnya, tiga orang dari PT Jambi Tulo, mulai dari Direktur hingga sopir dan kernet truk ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi tanggal 28 permintaan keterangan, 29 gelar perkara pada tanggal yang sama keluar surat perintah penetapan penahanan dan penetapan tersangka,” ujarnya.

“Sepanjang penyidik memiliki alat bukti yang cukup kita hormati proses itu,” katanya lagi.

Upaya hukum pun dilakukan oleh pihak Jambi Tulo dengan mengajukan gugatan praperadilan. Namun Jumat, 27 Januari kemarin. Hakim PN Jambi menolak gugatan yang dilayangkan Mangapul dkk.

Tak hanya itu, berbagai upaya untuk memperoleh keadilan juga telah ditempuh oleh kuasa hukum. Sewaktu proses penyelidikan di kepolisan, kata Mangapul, kita mengajukan juga untuk permohonan peralihan status tanahan dan pinjam pakai. Namun tidak dikabulkan.

“Kemudian kami diskusi dengan klien kami terkait dengan pemberitaan yang beredar, kita mau meluruskan ini,” katanya.

Terkait dengan pemberitaan BBM Ilegal atau BBM olahan yang menjerat PT Jambi Tulo dengan tuduhan yang diarahkan oleh penyidik yakni pasal 54 UU Migas, Mangapul masih bertanya-tanya.

“Pasal 54 itu mengatur tentang meniru Kalau meniru berarti ada dong yang asli? Kalau yang asli mana sampelnya? Dan diuji di mana? Siapa yang menguji? Itu kewenangan BPH Migas untuk mengujinya,” katanya.

Lagi-lagi Mangapul menilai bahwa pada tanggal 28 November lalu, sama sekali tidak ditemukan peristiwa hukum dalam kasus PT Jambi Tulo.

Dan fakta persidangan, keterangan dari penyidik yang dihadirkan. Diketahui penyidik mendatangi TKP karna adanya informasi.

“LI, Laporan Informasi yang kemudian diturunkan menjadi laporan model A. Polisi yang buat laporannya! Ini terkuak di persidangan,” katanya.

Kemudian pasal 480 (penadahan) yang juga dituduhkan kepada para tersangka. Masih dirasa Janggal oleh Mangapul, sebab pasal 480 mengarah kepada tindakan pencurian. Dia mempertanyakan, siapa yang melakukan pencurian?

“Faktanya tanggal 28 itu tidak ada peristiwa hukum,” ujarnya.

Mangapul pun menegaskan, bahwaVmelakukan kriminalisasi pada hal-hal seperti ini merupakan hal yang sangat tidak tepat.

Terakhir, dia berharap agar berkas perkara kliennya segera dilimpahkan ke pengadilan dan tidak ada lagi opini liar yang berkembang.

“Kita berharap agar siapapun nanti yang diputuskan okeh Ketua Pengadilan, penetapan hakimnya yang objektif. Sehingga jelas apakah terbukti seperti yang dituduhkan atau dipersangkakan.” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement

DAERAH

Bakti Sosial RSUD Grati Pasuruan Hadirkan Skrining Kanker Payudara 3D dengan Teknologi ABUS

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Pasuruan – Kanker payudara kini bisa dideteksi menggunakan teknologi 3D ABUS (Automated Breast Ultra Sound). Hal itu terlihat dalam Bakti Sosial yang digelar di Rumah Sakit Daerah Umum (RSUD) Grati Kabupaten Pasuruan.

Rumah Sakit (RSUD) Grati melaksanakan Bakti Sosial (Baksos) pada Kamis, 10 September 2026. Total ada 75 pasien yang telah terdaftar sebagai peserta baksos yang dimulai sejak 2-12 September 2026.

Direktur RSUD Grati, dr Dian Arie Setiawati mengatakan total sudah ada 25 pasien yang telah mengikuti deteksi dini kanker payudara dengan menggunakan ABUS. Sedangkan sisanya dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.

“Kalau dengan hari ini baru 25 pasien yang sudah mengikuti deteksi dini kanker payudara dengan menggunakan ABUS, dan semuanya berjalan dengan lancar,” katanya.

Dijelaskan Dian, kegiatan deteksi dini dilakukan di ruang pemeriksaan yang telah disiapkan. Dimana penggunaan ABUS memiliki banyak keunggulan, di antaranya tanpa radiasi lantaran menggunakan gelombang ultrasound.

Selain itu, penggunaan teknologi ABUS dapat mendeteksi kanker dengan peningkatan 35.7% dibanding hanya dengan mammografi serta waktu pemeriksaan singkat dan memberikan rasa nyaman kepada pasien.

“Enggak sakit pokoknya. ABUS adalah teknologi ultrasound pertama dari GE untuk skrining payudara perempuan yang telah disetujui oleh FDA, itu Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat,” ujarnya.

Dengan digelarnya deteksi dini kanker payudara, Dian mengimbau masyarakat untuk lebih aware pada kondisi kesehatannya, khususnya para perempuan yang lebih rentan terkena penyakit.

“Imbauannya, masyarakat harus lebih menyayangi dirinya. Seperti skrining kanker payudara ini, kalau ditemukan di fase dini maka mempermudah diintevensi dan keberhasilan dari terapi lebih bagus,” ucapnya.

Sementara itu, adanya baksos deteksi dini kanker payudara yang digelar RSUD Grati sangat membantu banyak pasien. Salah satunya Dewi dari Kecamatan Grati.

Ia mengaku sengaja mendaftar untuk memastikan kondisi kesehatannya baik-baik saja. “Harusnya awal tahun kemarin, tapi mumpung ini gratis, jadi saya langsung daftar, dan alhamdulillah baik-baik saja,” ujarnya.

Reporter: Tina

Continue Reading

DAERAH

Didukung Kolaborasi Lintas Sektor, Penetapan LP2B Nasional Capai 87,52%

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara nasional telah mencapai 87,52%. Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) yang berlangsung di Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan pada Senin, 7 September 2026, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa angka tersebut sudah melampaui target penetapan LP2B untuk 2029.

“Setelah kita kerja delapan bulan dengan Kemendagri, BPS, dan semuanya di bawah bimbingan Kemenko Pangan, alhamdulillah secara nasional agregat 87,52%. Jadi, pekerjaan yang harusnya selesai tahun 2029 bisa kita selesaikan tahun 2026,” ujar Menteri Nusron.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN Tahun 2025-2029 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, pemerintah menargetkan penetapan LP2B secara bertahap hingga minimal 87% pada 2029. Target penetapannya direncanakan bertahap, yaitu 78% pada 2026, 81% pada 2027, dan 84% pada 2028.

Menteri Nusron mengungkapkan, capaian tersebut meningkat signifikan dibanding kondisi di awal tahun ini. Pada Januari 2026, penetapan LP2B berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi baru mencapai sekitar 68%, sedangkan capaian nasional berdasarkan RTRW Kabupaten/Kota yang telah memasukkan LP2B baru 41,72%.

Untuk mempercepat penetapan LP2B, Kementerian ATR/BPN melakukan penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Untuk daerah yang belum mampu memenuhi target secara mandiri, penghitungan capaian dilakukan secara agregat pada tingkat provinsi sehingga penetapan LP2B bisa tetap memenuhi target nasional. Upaya tersebut turut diperkuat melalui kerja sama, salah satunya diwujudkan lewat Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri.

“Ini semua yang kami lakukan untuk menopang ketahanan pangan, swasembada pangan. Karena, swasembada pangan tidak mungkin bisa terjadi tanpa adanya lahan dan air,” tutur Menteri Nusron.

Meski secara nasional telah mencapai 87,52%, saat ini masih ada tujuh provinsi yang capaian penetapan LP2B-nya berada di bawah 87%. Ketujuh provinsi itu antara lain Riau, Jambi, Banten, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Papua. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, memberikan waktu kepada daerah tersebut untuk meningkatkan capaiannya dengan tetap mempertahankan angka yang telah ditetapkan sebagai batas minimal.

“Kabar bagus yang dilakukan Menteri ATR/Kepala BPN, LP2B sudah 87% secara nasional. Untuk yang tujuh provinsi (belum sampai batas minimal), kita kasih waktu saja untuk keterlambatan ini untuk bisa lebih, kasih waktu. Tidak boleh kurang dari itu (angka sebelumnya) karena secara nasional sudah memenuhi 87%,” kata Menko Pangan.

Rakor ini turut dihadiri oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman; Wakil Menteri Lingkungan Hidup; serta perwakilan kementerian/lembaga terkait. Menteri Nusron hadir dengan didampingi Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Suyus Windayana; Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN. (*)

Continue Reading

DAERAH

Bupati H M Syukur: Empat RT di Empang Benao akan Terang

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Setelah warga Dusun Rantau Palimbang Desa Rantau Limau Manis, Kecamatan Tabir Ilir yang segera menikmati aliran listrik, sekarang giliran rumah-rumah warga di empat Rukun Tetangga (RT) di Desa Empang Benao akan terang.

Kabar gembira untuk sekitar 200 orang Kepala Keluarga (KK) di RT 08, RT 10. RT 07 dan RT 11 itu, sebagaimana dikatakan Bupati H M Syukur menyusul telah datangnya truk pengangkut tiang PLN di Desa Empang Benao, Selasa malam, 8 September 2026.

“Alhamdulillah tiang-tiang PLN itu sudah tiba di Desa Empang Benao, semoga ini berkah karena rumah-rumah warga akan segera terang benderan dialiri listrik PLN,” ujar Bupati Merangin H M Syukur di rumah dinasnya, Selasa malam, 8 September 2026.

Kedatangan material jaringan listrik tersebut, disambut baik masyarakat setempat. Camat Pamenang, Pargito bersama Kepala Desa Empang Benao, M Yusuf menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bupati H M Syukur.

“Saya bersama Pak Kades mewakili warga di empat RT itu, sangat berterimakasih kepada Pak Bupati atas perjuangannya menerangkan empat RT yang memang belum tersentuh aliran listrik PLN,” ujar Pargito dibenarkan M Yusuf.

Nanti lanjut Camat Pamenang, pemasangan tiang listrik PLN itu, akan dimulai dari kawasan Pemakaman Umum (TPU) warga Desa Empang Benao menuju lapangan bola desa tersebut.

Mengingat tiang-tiang PLN itu sudah datang, masyarakat berharap proses pemasangan jaringan PLN dapat segera dilakukan, sehingga rumah-rumah warga di empat RT tersebut, dalam waktu dekat akan terang benderang. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs