“Mendapat teguran yang bersifat training,” kata Ruhana kepada CNNIndonesia.com, Sabtu , 21 Januari 2023.
Ruhana tak menyebutkan siapa atasan yang menegurnya itu. Namun, dia khawatir teguran ini bisa ‘mengebiri’ seorang hakim yang akan mengungkap kebenaran atau fakta di era mendatang.
“Seharusnya dapat mendukung seorang hakim berani mengungkap. Karena aku mengungkapnya dengan fakta dan dasar hukum,” kata beliau.
Ruhana berpendapat pengungkapan data pengajuan dispensasi nikah cukup umur ini seharusnya mendapatkan apresiasi. Data ini mampu menjadi dasar pengambilan kebijakan bagi para pemangku kepentingan.
“Adanya ini kita beri apresiasi kepada Pengadilan Agama Ponorogo mengungkap hal ini. Dengan adanya viral ini, ada yang lebih parah dari Ponorogo di tempat lain,” ujarnya.
Ruhana mengatakan ketika ini ia masih berstatus sebagai hakim Pengadilan Agama Ponorogo. Namun, ia sudah mengundurkan diri sebagai juru bicara Pengadilan Agama Ponorogo.
Terpisah, Ketua Umum Kohati PB HMI Umiroh Fauziah mendukung langkah Ruhana mengungkapkan data masalah dispensasi perkawinan sampaumur.
Ia pun mendesak semua pihak yang terkait semoga gencar melakukan sosialisasi dan pendidikan pranikah.
“Misalnya wacana batas usia perkawinan, dan pendidikan seks, untuk melindungi generasi muda yang menjadi impian bangsa,” kata Umiroh.
Umiroh menganggap fenomena informasi akad nikah dini yakni fakta yang harus dihadapi bersama. Karena itu, kata ia, sebaiknya tak ada pihak yang mencederai keberanian Ruhana.
“Kami berharap tidak ada langkah-langkah yang menghalang-halangi ibu Ruhana dalam melakukan tugas dan tanggungjawabnya,” katanya.
Diberitakan sejumlah media, Ruhana sempat membeberkan data sebanyak 191 anak di belum dewasa di Kabupaten Ponorogo mengajukan permintaan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Ponorogo sepanjang tahun 2022.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Ponorogo Ali Hamdi menjelaskan pengajuan dispensasi nikah itu dilatarbelakangi bermacam-macam faktor.
Menurutnya, tidak semua pengajuan keringanan nikah alasannya masalah hamil duluan. Dari 191 pengajuan keringanan nikah itu, delapan di antaranya pun ditolak.
“Faktornya ada bermacam-macam. Kalau bisa saya simpulkan karena faktor pendidikan, ekonomi, dan budaya. Kalau memang hamil di luar nikah ya ada, tetapi bukan faktor utama yang jadi penyebabnya,” kata Ali ketika dikonfirmasi, Jumat , 13 Januari 2023.
(rzr/tsa)