DAERAH
Ini Dugaan Modus Pemotongan Dana Milik Guru di KGPN Medan Marelan yang Diadukan ke Ombudsman
detail.id/, Medan – Para guru di Kecamatan Medan Marelan telah menyampaikan pengaduan secara resmi ke Ombudsman Perwakilan Sumatera beberapa waktu yang lalu.
Pengaduan itu terkait dengan dugaan pemotongan dana milik para guru yang dinilai tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh para pengurus KGPN Medan Marelan.
Para guru merasa semakin resah ketika mendengar kabar dari para pengurus KGPN Medan Marelan kalau koperasi dinyatakan kolaps.
Tentu saja para guru panik karena dana simpanan para guru yang mencapai puluhan juta Rupiah tidak dikembalikan.
Dari informasi yang diperoleh para wartawan di Medan, Jumat, 13 Januari 2023, para guru yang mengeluhkan hal itu mencapai puluhan orang.
Adapun perwakilan para guru yang menyampaikan keluhan para guru terkait olah para pengurus KGPN Medan Marelan itu sekitar 10 orang.
Mereka antara lain Ade Fitriani, Nurmina Harahap, Dian Sihotang, Lambok Sinaga.
Lalu Lasmidah Br Nadek, Asmiah Pasaribu, Yusmala, Benny S, dan Mazrial.
Kepada Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, mereka mengaku mulai curiga adanya ketidakberesan pengelolaan KGPN sejak akhir tahun 2021 lalu.
Pasalnya pada RAT (rapat tahunan anggota). Sebab, jumlah kekayaan koperasi beberapa tahun terakhir terus menurun.
Pada tahun 2016, dalam RAT koperasi ini dilaporkan memiliki kekayaan Rp 5,07 miliar, tapi pada RAT tahun 2021 lalu, kekayaannya anjlok hingga tinggal Rp 1,9 miliar.
“Ini sangat aneh. Padahal setiap bulan gaji kami langsung dipotong Bendahara Subdis Dinas Pendidikan,” kata seorang guru.
Nilai potongannya sebesar Rp 200.000 untuk iuran koperasi guru, Rp 100.000 iuran KGPN Kota Medan, dan Rp 100.000 iuran KGPN Medan Marelan.
“Belum lagi uang pangkal dan sumbangan sukarela yang kami berikan, dalam laporan pengurus semuanya tak jelas,” ujar guru tersebut.
Para guru ini curiga ada oknum-oknum pengurus koperasi yang terdiri dari kepala-kepala sekolah SD di Kecamatan Medan Marelan yang menyelewengkan dana koperasi yang bersumber dari para anggota itu.
Indikasinya, sebut salah seorang guru, dalam setiap RAT, dilaporkan ada dana keluar untuk biaya kantor dan keperluan kantor yang jumlahnya cukup besar.
Tetapi hingga kini mereka tak tahu di mana kantor koperasinya, padahal koperasi ini sudah berusia 22 tahun.
“Selama ini, kalau mau berurusan dengan koperasi, misal mau minjam uang, ya kami menghubungi atau menjumpai pengurus secara langsung ke sekolahnya atau ke rumahnya,” kata guru lainnya.
Atau, sambung guru lainnya, meminjam dana melalui kepala sekolah tempat mereka mengajar.
Kalau untuk pembayaran iuran bulanan yang Rp 100 ribu itu serta membayar cicilan jika guru ada meminjam uang koperasi.
“Itu langsung dipotong oleh bendahara dari gaji setiap bulan,” ucap guru lainnya.
Ketidaktransparanan pengurus juga dalam hal pengelolaan dana sumbangan sukarela anggota yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.
Dana sumbangan sukarela ini peruntukkannya adalah untuk dana tolong-menolong anggota.
Misal untuk bantuan biaya pendidikan anak-anak anggota yang kurang mampu, bantuan biaya kemalangan dan lainnya.
“Tetapi laporan penggunaan dana sumbangan sukarela itu juga tak jelas,” kata guru tersebut.
Yang paling parah sejak setahun belakangan ini, para anggota tak lagi diperkenankan untuk meminjam dana koperasi dan pembagian SHU yang sangat minim.
“Pengurus bilang, koperasi sudah hampir kolaps. Alasannya karena banyak kredit macet,” ujar guru lainnya.
Terus, kata mereka, ada beberapa anggota yang tak lagi bisa bayar cicilan karena sudah meninggal.
Tapi setelah mereka telusuri, itu hanya alasan pengurus.
Sebab, kata mereka, bagaimana mungkin ada kredit macet padahal iuran dan cicilan pinjaman langsung dipotong dari gaji.
“Terus anggota yang telah meninggal, pihak ahli warisnya telah melunasi cicilan di koperasi dari uang asuransi kematian yang didapat,” kata guru lainnya.
“Jadi dugaan kami, ini hanya akal-akalan pengurus. Karenanya kami minta agar ada audit,” papar guru lainnya.
Dalam rapat bulan Agustus 2022 lalu di sebuah sekolah swasta, yang dihadiri pengurus, seratusan anggota dan perwakilan Dinas Koperasi Kota Medan, telah ada kesepakatan agar audit itu dilakukan paling lama 3 bulan setelah pertemuan itu.
Namun, hingga kini para pengurus koperasi terus membuat alasan, sehingga audit itu tak kunjung dilakukan.
Reporter: Heno
DAERAH
Bulog Jember Kebut Penyaluran Sisa Bantuan Pangan, Targetkan Rampung 13 Juni
DETAIL.ID, Jember – Perum Bulog Cabang Jember bergerak cepat menuntaskan sisa penyaluran program Bantuan Pangan nasional alokasi Februari – Maret.
Pihak Bulog berkomitmen mengawal sisa distribusi komoditas pokok tersebut agar rampung seluruhnya paling lambat pada 13 Juni 2026.
Langkah percepatan ini menyasar 139.213 Penerima Bantuan Pangan (PBP) yang belum tersentuh dari total target keseluruhan sebesar 390.744 PBP.
Sebelumnya, pada Mei kemarin, Bulog Jember mencatatkan realisasi penyaluran sebanyak 250.901 PBP atau berkisar 64 persen dari target pagu.
Logistik pangan yang telah digelontorkan ke masyarakat pada Mei lalu mencapai 5.018.000 kg beras dan 1.003.604 liter minyak goreng.
Kepala Kantor Cabang Bulog Jember, Muhammad Ade Saputra, mengonfirmasi sempat ada keterlambatan pasokan pada Mei lalu.
Masalah tersebut murni dipicu oleh kendala logistik dari mitra pabrikan wadah pangan.
“Terjadinya penundaan penyaluran bantuan pangan pada Mei dikarenakan terhambatnya proses distribusi atas produksi kemasan plastik bantuan pangan dari produsen kemasan,” kata Ade Saputra.
Guna merampungkan sisa kuota pada Juni ini, Bulog Jember telah menyiapkan pasokan komoditas dalam volume besar untuk disalurkan, yakni sebanyak 2.784.260 kg beras serta 556.852 liter minyak goreng.
Ade berharap, intervensi pasar melalui pembagian pangan gratis ini dapat memberikan bantalan ekonomi bagi masyarakat sekaligus menjadi instrumen pengendali inflasi di daerah.
“Harapan kami agar bantuan pangan yang telah didistribusikan bisa bermanfaat bagi para penerima PBP dan juga memiliki tujuan dalam hal pengendalian maupun stabilisasi harga beras dan minyak di tingkat konsumen,” tuturnya.
DAERAH
BPK Jambi Beri Opini WTP untuk 11 Pemda, Soroti Pengendalian Intern dan Kepatuhan Pengelolaan Keuangan
DETAIL.ID, Jambi – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada 11 pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Jambi pada Selasa kemarin, 2 Juni 2026.
Sebelas pemerintah daerah yang menerima LHP tersebut yakni Pemerintah Kota Sungaipenuh, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Muarojambi, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Kota Jambi, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Kabupaten Kerinci, Kabupaten Bungo, Kabupaten Merangin, dan Kabupaten Tebo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada seluruh pemerintah daerah tersebut.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Muhamad Toha Arafat, mengatakan capaian opini WTP menunjukkan bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar sesuai standar akuntansi pemerintahan. Namun demikian opini tersebut bukanlah tujuan akhir dalam pengelolaan keuangan daerah.
”Opini WTP harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk terus memperkuat tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Yang lebih penting adalah bagaimana rekomendasi hasil pemeriksaan dapat ditindaklanjuti secara efektif,” kata Muhamad Toha Arafat.
Meski seluruh daerah meraih opini WTP, BPK masih menemukan sejumlah permasalahan yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah, terutama terkait efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Beberapa temuan tersebut meliputi pengelolaan pendapatan pajak dan retribusi daerah yang belum optimal, perencanaan dan pelaksanaan APBD yang belum sepenuhnya mempertimbangkan potensi pendapatan dan kemampuan keuangan daerah, serta penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang belum memadai.
Selain itu, BPK juga menemukan ketidaksesuaian pembayaran tagihan telepon pada sejumlah perangkat daerah, kelebihan pembayaran honorarium pengelola keuangan dan pengurus barang milik daerah, serta pengelolaan dan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang belum optimal.
Temuan lainnya mencakup belanja barang dan jasa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai kondisi sebenarnya, pembayaran gaji dan tunjangan yang tidak sesuai ketentuan, pelaksanaan pekerjaan swakelola yang tidak memenuhi aturan, hingga kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada sejumlah pekerjaan infrastruktur.
Muhamad Toha Arafat juga mengingatkan seluruh pemerintah daerah agar mulai mempersiapkan penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 18 tentang Pendapatan dari Transaksi Nonpertukaran dan PSAP Nomor 19 tentang Pengaturan Bersama yang akan berlaku efektif pada pelaporan keuangan tahun anggaran 2026.
”Kami berharap seluruh pemerintah daerah segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan. Tindak lanjut yang tepat dan tepat waktu merupakan bagian penting dalam upaya memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta mencegah terulangnya permasalahan yang sama pada masa mendatang,” ujarnya.
BPK juga menyoroti pentingnya ketepatan penganggaran belanja hibah kepada instansi vertikal serta peningkatan kepatuhan terhadap ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Melalui tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, BPK berharap kualitas tata kelola keuangan daerah di Provinsi Jambi dapat terus meningkat sehingga mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Bupati M Syukur Canangkan Budaya Malu Datang Terlambat dan Buang Sampah Sembarangan
DETAIL.ID, Merangin – Hari Jumat, 29 Mei 2026 bukan hari libur, untuk itu seluruh pejabat dan pegawainya harus tetap masuk kantor mengikuti aktivitas Pemerintahan, kecuali yang melaksanakan Work From Home (WFH).
Hal tersebut sebagaimana ditegaskan Bupati Merangin H M Syukur, pada sambutan acara Senam Sehat yang dilanjutkan Jumat Bersih, di jalan jalur dua depan Kantor Dinas Kominfo Merangin, Jumat, 29 Mei 2026.
‘’Saya minta tolong telepon kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabatnya, yang belum hadir pada senam pagi ini. Kita undang pukul 06.30 WIB sekarang sudah pukul 08.02 WIB belum juga datang, bagaimana ini,’’ ujar Bupati.
Disiplin lanjut bupati harus terus ditegakan, tidak bisa di Pemerintahan para kepala OPD dan pejabatnya kerja semaunya saja. Untuk itu bupati minta surati kepala OPD dan pejabatnya yang sudah ditelepon tidak juga hadir.
Selain itu, bupati pada Senam Sehat yang diikuti ratusan pegawai di jajaran Pemkab Merangin tersebut juga menekankan, pentingnya mencanangkan ‘Budaya malu datang terlambat’ dan ‘Budaya malu buang sampah sembarangan’.
Usai Senam Sehat yang berlangsung meriah tersebut, bupati minta ke Asisten I Setda Merangin Sukoso, untuk memisahkan antara barisan pegawai yang datang sebelum pukul 07.00 WIB dengan pegawai yang datang setelah Pukul 07.000 WIB.
‘’Saya beri reward dengan memberikan Tumbler kepada pegawai yang datang sebelum pukul 07.00 WIB. Tolong ini dalam menempatkan diri di barisan harus penuh kejujuran, jangan datang terlambat masuk ke barisan yang disiplin,’’ ucap Bupati.
Usai Senam Sehat, bupati bersama rombongan bergeser ke Taman Kota Bangko, untuk bergotong royong. Tidak hanya para kepala OPD dan pejabat yang turun langsung membersihkan taman itu, tapi bupati juga mencabuti rumput serta memunguti sampah. (*)



