Namun demikian Mahfud memastikan kejaksaan tidak terpengaruh gerakan-gerakan bawah tanah tersebut.
“Saya pastikan kejaksaan independen, tidak akan terpengaruh dengan gerakan-gerakan bawah tanah itu,” kata Mahfud kepada wartawan di lingkungan Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis, 19 Januari dikutip dari Antara.
Menurut Mahfud, ada yang bergerilya ingin Sambo dibebaskan, ada pula yang ingin Sambo dieksekusi. Mahfud menegaskan pihaknya mampu mengamankan hal tersebut dengan menjamin independensi kejaksaan.
“Ada yang bilang soal brigjen mendekati A dan B, brigjennya siapa saya suruh sebut ke aku, nanti aku punya mayjen banyak kok. Kalau Anda punya mayjen yang hendak menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punya letjen. Makara pokoknya independen saja,” ujarnya menyertakan.
Mahfud juga mengonfirmasi bahwa telah ada upaya untuk mengingatkan majelis hakim maupun kejaksaan biar menjaga independensi dalam penanganan perkara tersebut. Kasus yang melibatkan Sambo, sebut Mahfud, membuat banyak orang sungguh kesengsem.
Mahfud juga menanggapi kekecewaan publik terkait permintaan bagi terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E yang sudah menjadi justice collaborator (JC) lebih tinggi dibandingkan tuntutan kepada terdakwa yang lain istri Sambo, Putri Chandrawati.
“Silakan saja, nanti kan masih ada pleidoi, ada putusan majelis. Saya menyaksikan kalau Kejagung sudah independen, dan akan kami kawal terus,” katanya pula.
Jaksa penuntut lazim (JPU) menuntut Sambo dengan eksekusi pidana seumur hidup atas kasus pembunuhan bermaksud Brigadir J.
Sedangkan, Bharada E dituntut JPU dengan hukuman pidana 12 tahun penjara, dan Putri Chandrawati eksekusi pidana delapan tahun penjara. Sementara itu dua terdakwa lainnya Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dituntut hukuman pidana delapan tahun penjara.
Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang-undang hukum pidana.