Ketua KPK Firli Bahuri memberikan hal itu akan didalami tim penyidik dalam proses penyidikan. Satu di antaranya lewat pemeriksaan saksi-saksi.
“Tim penyidik KPK terus menyebarkan lebih lanjut berita dan data terkait dengan masalah ini,” ujar Firli dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Selasa, 3 Januari 2023.
Bambang ketika ini telah ditahan KPK di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pomdam Jaya Guntur sampai 22 Januari 2023. Selain gratifikasi, Bambang juga diproses aturan atas kasus praduga suap.
Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bankum Divisi Hukum Polisi Republik Indonesia kurun 2013-2019 ini diduga mendapatkan suap Rp 6 miliar dan satu unit mobil mewah dari Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW) yang kini berstatus buron.
Uang itu diberikan lewat transfer bank terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak hebat waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Lewat santunan Bambang, ES dan HW sempat bisa lepas dari proses hukum di Bareskrim Polisi Republik Indonesia.
Atas perbuatannya, Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Dalam pertemuan pers kemarin, Firli menyatakan tim penyidik juga akan mendalami praduga pihak lain yang ikut mendapatkan uang diduga suap dan gratifikasi tersebut.
“Kami berharap mudah-mudahan nanti pak BK (Bambang Kayun) mampu menawarkan keterangan, tergolong juga ada keterangan-keterangan lain yang bisa menolong proses penyidikan ini,” ucap Firli.