“Mengadili, menyatakan terdakwa Rochmad Hidayat dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Darwanto, lewat putusannya yang diakses di Laman SIPP PN Surabaya, Selasa, 10 Januari 2023.
Adapun kejadian ini bermula saat Rochmad merasa kesal alasannya mendapatkan duit tunai sobek dikala melaksanakan penarikan tunai di sebuah mesin ATM. Saat itu, ia kembali memasukkan duit yang sobek ke mesin ATM dan sukses masuk.
Dengan peristiwa ini, maka muncullah niat dan kesengajaan Rochmad untuk mengulangi hal serupa. Ia pun mulai menggunting sudut duit yang dia miliki kemudian ia setorkan ke mesin CRM (Cash Recycling Machine) di beberapa daerah.
Setelahnya, beliau tarik tunai lagi. Kemudian, saat mendapat uang yang masih utuh, dia gunting lagi. Begitu terus, berulang-ulang.
Tidak hanya di satu mesin ATM, dia melakukan perbuatan itu berulang kali di sejumlah mesin tarik-setor tunai di tiga lokasi berbeda di Surabaya.
Dalam catatan berkas perkara di SIPP PN Surabaya, Rochmad melaksanakan aksinya itu di ATM salah satu bank yang ada di Jalan Bronggalan dengan total uang rusak disetor senilai Rp 3,9 juta, lalu di ATM di daerah Kaliasin dengan total uang rusak yang disetor Rp 24,55 juta serta di ATM Jalan Pahlawan dengan total duit rusak senilai Rp 3,6 juta.
Perbuatan Rochmad itu pun mengakibatkan uang tunai lebih dari Rp32 juta rusak.
Akibat perbuatannya, Rochmad dinyatakan bersalah alasannya terbukti secara sah melaksanakan tindak kriminal dengan sengaja merusak, memotong rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah selaku simbol negara. Ia dianggap melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang 7/2011 ihwal Mata Uang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambah Adhi Nugroho mengatakan, terdakwa diduga mengalami gangguan mental atau stress. Informasi gres ia tahu dari keluarga Rochmad sehari sebelum sidang putusan digelar di PN Surabaya.
“Kaprikornus terdakwa ini mengalami stres. Keterangan dari keluarga yang bersangkutan bahwa terdakwa ini telah tiga bulan lebih tidak bekerja alias menganggur. Karena perekonomian yang makin menipis itulah, dia melakukan itu,” kata Herlambang saat dikonfirmasi.