Connect with us
Advertisement

NASIONAL

Ma Vonis Bebas Kades Kinipan Willem Hengki Atas Kasus Dugaan Korupsi

DETAIL.ID

Published

on

Mahkamah Agung menjatuhkan vonis bebas terhadap Kepala Desa Kinipan, Willem Hengki. MA menolak kasasi yang diajukan Kejari Lamandau.

Jakarta — Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bebas kepada Kepala Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau, Willem Hengki (40) setelah menolak kasasi yang diajukan Kejari Lamandau, Kalimantan Tengah.

Vonis MA itu menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya yang menyatakan Willem tidak terbukti melaksanakan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidair jaksa penuntut biasa .

Dengan putusan MA itu, maka kasus Willem telah berkekuatan aturan tetap sehingga mesti secepatnya dibebaskan.

Menolak permintaan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut biasa pada Kejaksaan Negeri Lamandau tersebut,” demikian bunyi amar putusan dikutip dari laman resmi MA, Jumat (13/1).

Perkara nomor: 7164 K/Pid.Sus/2022 ini diadili oleh ketua majelis hakim Sri Murwahyuni dengan anggota masing-masing Jupriyadi dan Ansori. Putusan dijatuhkan pada Selasa, 27 Desember 2022.

Membebankan ongkos masalah pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi terhadap negara,” kata hakim MA dalam putusannya.

MA menganggap argumentasi kasasi penuntut lazim tidak dapat dibenarkan alasannya putusan judex facti tidak salah dan sudah menerapkan peraturan aturan sebagaimana mestinya serta cara mengadili telah dikerjakan berdasarkan ketentuan Undang-undang.

Menurut MA, putusan judex facti juga sudah mempertimbangkan fakta aturan yang berkaitan secara yuridis dengan tepat dan benar sesuai fakta hukum yang terungkap di paras sidang yaitu pekerjaan pengerjaan jalan sepanjang ±1.300 M di Desa Kinipan yang dijalankan oleh CV Bukit Pendulungan pada tahun 2017 di mana Willem belum menjabat sebagai Kepala Desa Kinipan dan masih warga umumyang tinggal di Nanga Bulik.

“Bahwa ketika terdakwa [Willem Hengki] masuk kantor selaku Kepala Desa di bulan November 2020, ada ajakan pembayaran sebesar Rp400.000.000,00 atas pekerjaan pengerjaan jalan sepanjang±1.300 Myang dilakukan CV Bukit Pendulungan sebelumnya,” tutur hakim dalam pertimbangannya.

Atas seruan pembayaran tersebut, Willem menyelenggarakan konferensi dengan warga yang mengenali pembangunan jalan tersebut dan menghadap camat serta berkonsultasi ke dinas PMD dan Inspektorat Kabupaten Lamandau.

Hasil pertemuan dengan pejabat terkait tersebut, Willem sebagaiKepala Desa Kinipan melakukan pembayaran sebesar Rp350.000.000,00 sesuai hasil penghitungan ulang oleh Konsultan Perencana (CV Listra Arcdimensi) yang ditunjuk Willem dan bukan pembangunan fiktif sesuai hasil peninjauan ke lapangan serta telah dilakukan penghitungan ulang oleh Dinas PUPR Kabupaten Lamandau.

“Bahwa perbuatan terdakwa tidak memakai aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) karena aplikasi tersebut tidak mengenal nomenklatur mengeluarkan uang utang sehingga digunakan prosedur pengadaan barang/jasa. Hal tersebut bukan ialah tindakan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang,” tutur hakim.

“Dengan demikian, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair dan subsidair,” tutur hakim.

Vonis ini sesuai dengan putusan pengadilan tingkat pertama yang turut meminta jaksa memulihkan hak-hak Willem dalam kesanggupan, kedudukan, harkat dan martabat.

Vonis tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa yang meminta agar Willem dieksekusi dengan pidana satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta.

Jaksa menganggap Willem sudah merugikan keuangan negara sebesar Rp261.356.798,57 atas pengelolaan keuangan desa yang dilakukan tidak secara transparan, akuntabel dan partisipatif.

Willem disebut secara sengaja menganggarkan pekerjaan yang telah nyata telah dijalankan pada 2017 dan membayarkan pekerjaan itu tanpa disertai dokumen penunjang yang diharapkan untuk pencairan anggaran.

Kerugian negara itu berdasarkan perkiraan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang diterbitkan pada 19 Mei 2021. Namun, dakwaan jaksa penuntut biasa itu tak dikabulkan majelis hakim.

(ryn/pmg)

NASIONAL

Banyak Korban Belum Ditemukan! Aksi Solidaritas di Medan Kritik Sikap Pemerintah Pusat, Minta Prabowo Tetapkan Status Bencana Nasional

DETAIL.ID

Published

on

Medan – Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sumut menggelar aksi 1000 lilin dan doa bersama untuk korban banjir dan tanah longsor yang terjadi di Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan pada Minggu 30 November 2025 di Lapangan Merdeka, Kota Medan.

Salah satu peserta aksi sekaligus Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB) Lamsiang Sitompul, mengatakan aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk solidaritas kepada para korban yang hingga kini masih banyak yang terisolasi dan belum ditemukan.

“Kita berdoa agar para korban yang meninggal dunia diterima di sisi Tuhan, dan keluarga diberikan kekuatan. Masih banyak korban yang belum ditemukan akibat akses yang terputus,” ujar Lamsiang.

Dalam aksi tersebut, peserta aksi menyampaikan kekecewaan terhadap respons pemerintah terutama soal pernyataan sejumlah pejabat yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Lamsiang menyoroti pernyataan Kementerian Kehutanan yang menyebut tidak adanya penggundulan hutan di wilayah terdampak. Padahal menurutnya, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.

“Kalau dikatakan tidak ada penggundulan, itu tidak benar. Justru pembalakan liar terjadi dan dibiarkan. Ini berarti pembalakan itu seolah-olah diresmikan. Kementerian Kehutanan tidak boleh berlindung, karena kegiatan tersebut jelas mengakibatkan banjir dan longsor,” katanya.

Aliansi pun meminta Presiden Prabowo untuk mengganti Menteri Kehutanan sebagai bentuk tanggung jawab atas kebijaka yang dinilai berkontribusi terhadap bencana tersebut.

Peserta aksi juga mengkritik Kepala BNPB yang dinilai kurang menggambarkan kondisi sebenarnya di 3 provinsi terdampak yakni Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh. Menurut mereka, skala bencana jauh lebih besar dibandingkan apa yang disampaikan pemerintah.

“Sudah lebih dari 300 korban meninggal, banyak yang hilang, terisolir, dan mengalami kelaparan. Situasinya sangat serius,” ujarnya.

Aliansi menilai pemerintah pusat belum maksimal dalam menangani situasi, termasuk minimnya pengerahan alutsista dan pasukan elite untuk membantu evakuasi dan distribusi logistik.

Mereka mendesak Presiden Prabowo segera menetapkan status bencana nasional, mengingat bencana meliputi tiga provinsi Aceh, Sumut, dan Sumbar.

“Kami berharap presiden segera menyatakan ini sebagai bencana nasional agar bantuan bisa dimaksimalkan dengan seluruh kekuatan negara,” katanya.

Aliansi juga meminta pemerintah menghentikan seluruh izin alih fungsi lahan dan penebangan hutan di wilayah Tapanuli, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan tambang dan perkebunan macam PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan perusahaan tambang Agincourt Resources Martabe Gold Mine yang dililai berkontribusi besar terhadap bencana yang terjadi di daerah Tapanuli.

“Semua izin perlu dievaluasi. Yang tidak layak harus dicabut. Lahan yang sudah diekskavasi harus dihijaukan kembali agar tidak terjadi bencana yang lebih besar,” katanya.

Mereka juga meminta penegakan hukum atas pelaku pembalakan liar dan perusahaan yang dianggap berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan.

Menutup pernyataan sikapnya, Aliansi Masyarakat Sumut menyerukan agar pemerintah pusat segera mengirimkan bantuan maksimal untuk percepatan evakuasi, pemulihan daerah terdampak, serta penanganan para korban.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

NASIONAL

Masyarakat Demo di Kemenkeu, Minta Audit Pajak 45 IUP Batu Bara di Provinsi Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Jambi melaporkan dugaan mafia batu bara Jambi ke panggung nasional. Massa Geram mendatangi Kementerian Keuangan RI untuk melaporkan dugaan kejahatan houling batu bara dan manipulasi perpajakan di Provinsi Jambi, Rabu, 19 November 2025.

Dalam aksi yang dimotori Abdullah dan Hafizi Alatas, rombongan datang membawa berkas tebal berisi pernyataan sikap, kronologi dugaan pelanggaran, hingga daftar 45 nama pemegang IUP dan perusahaan subkontraktor yang mereka minta segera diaudit pajaknya.

Di kompleks Kemenkeu, perwakilan massa akhirnya diterima oleh Heru, staf Humas Kementerian Keuangan. Di hadapan Heru, Abdullah dan Hafizi menyerahkan langsung dokumen resmi penyampaian informasi dugaan manipulasi perpajakan sektor batu bara di Provinsi Jambi.

“Jadi ini bukan sekadar demo, ini kita ada bikin laporan resmi. Ada 45 nama pemegang IUP dan subkon yang kami serahkan untuk diaudit pajaknya. Keuangan negara jangan dibiarkan terus bocor karena permainan segelintir mafia batu bara,” ujar Abdullah, usai pertemuan.

Dalam dokumen yang diserahkan, Geram Jambi memaparkan dugaan skema holding batu bara yang dijadikan kendaraan untuk menghindari kewajiban PNBP, PPN, dan royalti.

Pelaporan produksi yang lebih rendah dari kenyataan, sementara selisih produksi diduga dijual gelap memakai ‘dokumen terbang’. Manipulasi laporan saat batu bara diekspor sehingga pajak yang seharusnya masuk kas negara diduga hilang setiap tahun.

Kemudian penyalahgunaan fasilitas umum, termasuk jalan nasional untuk kepentingan angkutan batu bara yang dinilai bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

Sejumlah perusahaan di Kabupaten Batanghari termasuk PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM), masuk dalam sorotan atas dugaan tunggakan kewajiban dan praktik holding yang merugikan negara.

“Kami menegaskan, penggelapan pajak di sektor strategis seperti batu bara adalah pengkhianatan terhadap rakyat dan negara. Saat rakyat menanggung beban ekonomi, ada korporasi yang justru memperkaya diri dengan cara-cara culas,” kata Hafizi Alatas.

Geram menegaskan perjuangan mereka tidak berhenti di Kemenkeu. Besok, Kamis 20 November 2025 massa berencana mendatangi Kementerian ESDM dan Kejaksaan Agung untuk menyerahkan dokumen serupa dan mendesak penindakan.

“Kami akan kawal kasus ini sampai ada tindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum. Kalau perlu, kami datang berkali-kali. Negara tidak boleh kalah dari mafia batu bara,” ujar Abdullah.

Adapun tuntutan Geram Jambi yakni:

  1. Mendesak KPK RI segera mengusut dugaan holding batu bara dan penggelapan pajak di Provinsi Jambi.
  2. Meminta Menteri Keuangan menginstruksikan audit pajak menyeluruh terhadap 45 pemegang IUP dan subkon yang telah diserahkan namanya.
  3. Mendorong Kejaksaan Agung dan Kementerian ESDM menindak tegas pejabat maupun pengusaha yang terbukti memainkan penerimaan negara di sektor batu bara.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

NASIONAL

Tes Penerimaan Siswa Baru SMA Kolese De Britto Digelar di Tiga Tempat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Yogyakarta – SMA Kolese De Britto Yogyakarta kembali menyelenggarakan tes Penerimaan Siswa Baru (PSB) untuk tahun ajaran 2026/2027 yang berjumlah kurang lebih 772 calon siswa dari berbagai wilayah di Indonesia dengan rincian 327 dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan 445 calon siswa dari luar DIY.

Pelaksanaan tes penerimaan calon siswa baru ini meliputi; tes akademik, psikotes, tes wawancara dan tes kebugaran jasmani yang merupakan cara dari SMA De Britto untuk mengetahui kemampuan calon siswa secara utuh dan seimbang. Kegiatan ini dilaksanakan di tiga wilayah strategis, yang mencerminkan semangat keterbukaan dan kesempatan yang luas bagi para calon siswa untuk menjadi bagian dari keluarga besar Kolese De Britto, karena bisa dikatakan Indonesia mini.

Pelaksanaan tes untuk wilayah Pulau Jawa akan berlangsung di kampus SMA Kolese De Britto Yogyakarta pada tanggal 19–21 November 2025 dengan diikuti kurang lebih 745 calon siswa. Sementara itu, untuk menjangkau calon siswa di luar Pulau Jawa, De Britto juga membuka lokasi tes di dua wilayah besar lainnya yaitu Indonesia Timur, yang akan dilaksanakan di Seminari Petrus Claver Makassar yang diikuti kurang lebih 12 calon siswa dan Indonesia Barat, yang berlokasi di Paroki Santo Yoseph Palembang yang diikuti 16 calon siswa pada tanggal 26–27 November 2025.

Kegiatan ini menjadi salah satu langkah nyata SMA Kolese De Britto dalam memberikan akses yang lebih luas bagi siswa-siswa dari berbagai daerah untuk mengenal dan merasakan pendidikan khas Jesuit yang berfokus pada pembentukan manusia yang kompeten, berhati nurani, berbelarasa, berkomitmen, dan konsisten.

Koordinator Penerimaan Siswa Baru (PSB) SMA Kolese De Britto, Hugo Bayu Hadibowo, SJ yang sekaligus Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan menegaskan bahwa penyelenggaraan tes di berbagai wilayah ini merupakan wujud komitmen sekolah dalam menjangkau potensi terbaik bangsa tanpa batas geografis.

“Kami percaya bahwa setiap anak muda di mana pun berada memiliki potensi luar biasa. Melalui pelaksanaan tes di Yogyakarta, Makassar, dan Palembang, kami ingin membuka kesempatan seluas-luasnya bagi para siswa untuk menjadi bagian dari proses pembentukan pribadi De Britto, pribadi yang berkarakter, unggul, dan siap menjadi pemimpin pengabdi bagi sesama,” ujar Romo Hugo.

Lebih lanjut, Romo Hugo menambahkan bahwa proses seleksi ini bukan hanya mencari siswa yang pintar secara akademik, tetapi juga para siswa yang memiliki semangat belajar, kejujuran, dan kemauan untuk bertumbuh menjadi manusia berjiwa pelayan sesuai dengan semangat pendidikan Ignasian.

Dengan penyebaran lokasi tes di tiga wilayah ini, diharapkan semakin banyak siswa berbakat dari berbagai daerah dapat bergabung dan mengembangkan diri di SMA Kolese De Britto, Yogyakarta yang merupakan tempat di mana potensi muda diarahkan menjadi prestasi, dan setiap langkah dimulai dari pilihan yang bermakna. (*)

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs