ADVERTORIAL
Meningkatnya Aktifitas Gunung Kerinci, Gubernur Al Haris: Kerinci Butuh Lima Jalur Evakuasi
Jambi – Gubernur Jambi, Al Haris, memimpin apel bersama kesiapsiagaan bencana erupsi Gunung Kerinci, di lapangan PTPN VI Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Sabtu, 14 Januari 2023.
Apel ini dilakukan untuk menindaklajuti aktivitas erupsi Gunung Kerinci yang sepanjang minggu kedua Januari 2023 yang terus meningkat, hingga saat ini gunung tertinggi di Sumatera ini berstatus waspada level II.
Seperti diketahui, Gunung Kerinci mengalami erupsi dengan ketinggian mencapai 1.200 meter pada pukul 18.10 WIB, Kamis sore, 12 Januari 2023.
Apel kesiapsiagaan tersebut dihadiri oleh Danrem 042/Garuda Putih, Kapolda Jambi, Kepala Kantor Basarnas Jambi, Kepala BPBD Provinsi, Kepala BMKG, Bupati Kerinci, Wali Kota Sungaipenuh, dan unsur Forkopimda lainnya.
“Tujuan diadakan Apel Siaga ini dimaksudkan agar menyiapkan segala sesuatu dengan jelas, agar mitigasi bencana ini dapat berjalan dengan baik,” kata Gubernur Al Haris dalam sambutannya.
Lebih lanjut dikatakan Gubernur Al Haris, bahwa pihaknya sudah mendapatkan laporan dari Bupati Kerinci ada 5 Desa yang sangat membutuhkan jalur evakuasi jika terjadi letusan Gunung Kerinci.
Hal tersebut akan diupayakan karena jalan tersebut akan melintasi TNKS.
“Kita akan mencoba menembus jalur TNKS itu, dengan meminta pihak terkait yang bisa mendukung kita ini. Nanti kita minta koordinasi dengan BNPB. Sejak tahun 2015 lalu kita sudah mengajukan bersama pak Bupati, tapi terkendala izinnya,” jelasnya.
Terakait jalur evakuasi dari Renah Pemetik ke kabupaten Bungo, pihaknya akan terus berupaya untuk mendapatkan izin.
“Karena ini bencana mesti harus diambil langkah, saya juga akan menghadap pak presiden terkait jalur evakuasi,” pungkasnya.
Sementara Bupati Kerinci, H. Adirozal, usai mengikuti apel kesiapsiagaan bencana erupsi Gunung Kerinci, mengatakan ada sekitar 80 ribu jiwa yang berada di tiga Kecamatan di dekat Gunung Kerinci yakni Gunung Tujuh, Kayu Aro dan Kayu Aro Barat akan terdampak.
“Saat ini baru ada empat titik jalan evakuasi dan kita butuh lima jalan evakuasi baru aman. Empat titik jalan evakuasi sudah disiapkan pemerintah kabupaten Kerinci, dan kita butuh satu lagi yakni untuk lima desa di kecamatan Gunung Tujuh yang menuju arah Renah Pemetik yang melintasi sekitar 8 km wilayah TNKS. Itu lah akan berusaha kita perjuangkan jalan tersebut agar dapat dibangun. Untuk jalan evakuasi saat ini masih belum mendapat izin dari kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” katanya.
Dia menyebutkan, jika sudah ada lima jalan evakuasi maka sudah bisa dikatakan aman jika suatu saat terjadi letusan Gunung Kerinci.
“Kerinci melalui instansi terkait sudah sering melakukan simulasi penyelamatan di desa agar masyarakat paham jika terjadi satu saat letusan maka mereka harus lari kemana mereka sudah paham,” ujarnya.
Dia menambahkan untuk saat ini ada lima desa yang belum dibuat jalan evakuasi karena melintasi hutan TNKS. Namun pada dasarnya jalan setapak sebenarnya sudah ada, namun kita perlu dilebarkan tapi terkendala izin.
“Ada sekitar 8 km yang harus melintasi kawasan Hutan TNKS,” tukasnya.
ADVERTORIAL
Pemkab Jember Perketat Regulasi Penjualan Miras
DETAIL.ID, Jember — Praktik penjualan minuman beralkohol secara ilegal di Kabupaten Jember kian beragam.
Baru-baru ini, sebuah outlet di Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, kedapatan berjualan miras secara bebas dengan mengandalkan izin dokumen yang dialamatkan di wilayah lain.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas gabungan, pemilik gerai gagal memperlihatkan dokumen izin edar yang sah khusus wilayah hukum Jember.
Pengusaha tersebut hanya menyodorkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang izin lokasi operasionalnya tercatat jauh dari Jember.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jember, Isnaini Dwi Susanti, mengungkapkan ketidaksesuaian berkas usaha tersebut usai dilakukan cek silang data.
“Setelah kami cek, NIB memang ada, tetapi bukan untuk Jember. Lokasinya terdaftar di Sidoarjo atau Surabaya,” ujar Santi, Jumat, 14 Agustus 2026.
Temuan ini membongkar celah pengawasan perizinan usaha di tingkat daerah.
Banyak pemilik toko nekat mengedarkan miras hanya berbekal izin ritel toko umum, tanpa mengurus Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) khusus minuman beralkohol sesuai standar regulasi.
Kondisi tersebut mendorong Pemkab Jember untuk segera membongkar ulang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018.
Langkah penyempurnaan ini dinilai mendesak guna menyesuaikan aturan perizinan daerah dengan skema kewenangan terbaru dari pusat, terutama menyangkut distribusi miras golongan A.
“Kita memang sudah punya regulasi, tetapi harus dievaluasi dan direvisi agar sesuai dengan kebijakan yang baru,” tutur Santi.
Santi menambahkan, kendala mendasar pengawasan di lapangan juga dipicu oleh ketiadaan petunjuk teknis pelaksanaan sejak perda tersebut diterbitkan delapan tahun lalu.
“Perda kita tahun 2018 belum memiliki Perbup, sehingga pengaturannya perlu dibuat lebih rinci,” katanya.
Pihak DPMPTSP kini telah mengajukan surat resmi kepada Sekretaris Daerah Jember untuk mengagenda koordinasi bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Menjelang pengesahan aturan anyar, Pemkab Jember memfokuskan penindakan langsung di lapangan melalui Operasi Pekat yang digelar rutin bersama Satpol PP dan aparat kepolisian. (*)
ADVERTORIAL
Pemkab Jember Bakal Aktifkan Lagi Parkir Berlangganan demi Genjot Retribusi
DETAIL.ID, Jember – Langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember memulihkan skema parkir berlangganan memasuki babak baru.
Setelah penerimaan retribusi parkir terperosok ke angka Rp1,5 miliar pada 2024 akibat penghentian sistem lama, pemerintah daerah kini menargetkan skema berlangganan kembali aktif paling lambat Oktober 2026 dengan proyeksi pendapatan mencapai Rp23 miliar.
Besaran target tersebut dikalkulasikan dari basis data kendaraan 2023 yang mencatat 958.574 unit roda dua dan 89.327 unit roda empat, dengan asumsi kepatuhan pemilik kendaraan sebesar 60 persen.
Skema tarif yang dirancang menetapkan beban Rp40 ribu per tahun untuk sepeda motor dan Rp80 ribu per tahun untuk mobil.
Payung hukum di tingkat daerah telah diterbitkan lewat Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2026, yang merujuk pada ketentuan PP Nomor 35 Tahun 2023 terkait pemungutan retribusi secara langsung sebelum layanan diberikan.
Kepala Dinas Perhubungan Jember, Gatot Triyono, menyatakan proses saat ini berfokus pada pemantapan koordinasi lintas instansi.
“Kami tinggal melakukan MoU dengan Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan kepolisian,” kata Gatot.
Gatot menambahkan, regulasi tertulis juga diselaraskan melalui koordinasi bersama Komisi C DPRD Jember.
Ia menjamin masukan legislatif tidak menargetkan perombakan pada poin utama regulasi yang sudah disahkan.
Langkah pengaktifan kembali skema ini juga direspon positif oleh parlemen daerah.
“Apalagi sebelumnya sejumlah fraksi dalam beberapa sidang paripurna pandangan umum menginginkan parkir berlangganan dikembalikan,” ujar Gatot.
Rekam jejak pendapatan dari parkir berlangganan memang tercatat signifikan.
Pada 2008, penerimaan retribusi parkir Jember berada di angka Rp1 miliar, kemudian melonjak ke Rp6 miliar pada 2009, dan mencapai Rp10,6 miliar pada 2023 sebelum akhirnya anjlok saat sistem diberhentikan.
Penataan teknis dan kerja sama lintas lembaga kini menjadi penentu realisasi target anyar tersebut. (*)
ADVERTORIAL
DPRD dan Pemkab Jember Simak Pidato Kenegaraan, Gus Fawait Tekankan Pemerataan Ekonomi dan Ketahanan Pangan
DETAIL.ID, Jember – Jajaran Pemerintah Kabupaten Jember dan DPRD menggelar Rapat Paripurna Istimewa untuk menyimak pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto, Jumat, 14 Agustus 2026.
Rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang turut dihadiri jajaran Forkopimda tersebut menjadi ajang pemetaan ulang fokus pembangunan daerah.
Usai menyimak arahan Presiden, Bupati Jember Muhammad Fawait atau Gus Fawait menyampaikan bahwa tren pertumbuhan ekonomi nasional pada awal tahun memberikan sinyal positif.
Kendati demikian, Fawait mengingatkan bahwa capaian angka-angka statistik tidak boleh berhenti sebagai laporan formal, melainkan wajib berdampak langsung pada kesejahteraan warga di tingkat bawah.
“Kita tahu bersama bahwa optimisme ini semakin membesar berdasarkan indikator-indikator dan angka-angka yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Gus Fawait.
Gus Fawait menggarisbawahi poin penting dari pidato Presiden yang meminta agar hasil pembangunan tidak menumpuk di kelompok elite saja.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkab Jember menyiapkan sejumlah program intervensi publik di bidang kesehatan dan pendidikan.
“Pesan Presiden jelas, bahwa pertumbuhan ekonomi ini jangan sampai dinikmati oleh segelintir orang. Ini harus dinikmati oleh semua lapisan masyarakat,” katanya. “Beberapa di antaranya yakni pelayanan kesehatan melalui program homecare, pelayanan kesehatan gratis, serta program beasiswa.”
Selain sektor pelayanan dasar, pembenahan sektor pertanian juga disiapkannya untuk mengantisipasi ketidakstabilan cuaca dan potensi fenomena El Nino.
Langkah mitigasi ini dinilai krusial mengingat Jember berhasil mencatatkan diri dalam posisi tiga besar daerah penghasil padi dan beras nasional pada 2025.
Guna mempertahankan capaian tersebut, Pemkab Jember menggandeng jajaran TNI-Polri serta instansi terkait untuk mempercepat optimalisasi lahan, penyediaan sarana irigasi pompanisasi, hingga pembangunan embung di wilayah-wilayah sentra produksi.
“Dengan perhatian pemerintah kepada Kabupaten Jember, mulai dari pembangunan embung, optimalisasi lahan, bahkan support penuh TNI-Polri, saya yakin kita lebih siap,” tutur Gus Fawait. (*)



