Direktur Operasi dan Pemeliharaan MRT Muhammad Effendi menjelaskan proses pengajuan status objek vital nasional tersebut dibantu oleh Direktorat Pengamanan Objek Vital (Dirpamobvit). Selain itu, ia mengaku sedang berkomunikasi dengan Kementerian Perhubungan.
“Benar bahwa PT MRT Jakarta dalam proses pengajuan sebagai objek vital nasional,” kata Direktur Operasi dan Pemeliharaan MRT Muhammad Effendi terhadap CNNIndonesia.com, Kamis , 26 Januari 2023.
“Saat ini kami juga sedang menanti persetujuan dari Kementerian Perhubungan lewat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) untuk stasiun dan depo menjadi objek vital nasional,” tuturnya.
Jika merujuk pada UU Nomor 9 Tahun 1998 wacana Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, ada ketentuan soal larangan aksi demonstrasi di daerah objek vital nasional.
Pasal 9 ayat (2) disebutkan bahwa penyampaian pertimbangan di muka lazim dilakukan di tempat-tempat terbuka untuk lazim, kecuali di lingkungan istana kepresidenan, kawasan ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau bahari, stasiun kereta api, terminal transportasi darat, dan objek-objek vital nasional.
“Pengecualian untuk ‘objek-objek vital nasional’ mencakup radius 500 meter dari pagar luar,” kata penjelasan lebih lanjut dari pasal 9 ayat (2).
Dengan begitu, jikalau stasiun dan depo MRT resmi ditetapkan menjadi objek vital nasional, maka dilarang ada demonstrasi dalam radius batas 500 meter.
Meski MRT mengaku sudah menjajaki komunikasi dengan Kemenhub, Dirjen Perkeretaapian (DJKA)Â Kemenhub Mohamad Risal Wasal mengaku belum menerima surat mengenai pengajuan aset MRT menjadi objek vital nasional.
“Belum (belum terima surat permintaan kesepakatan dari MRT). Saya tetap nunggu suratnya,” katanya dikala dikonfirmasi.
Risal menerangkan bahwa berdasarkan hukum yang berlaku, stasiun bisa dikategorikan selaku objek vital. Tak jauh beda, ia menyebut depo bisa masuk ke dalam bab transportasi.
Meski begitu, Risal menegaskan hal tersebut bukan bermakna menjadi lampu hijau DJKA bakal langsung menyepakati permintaan MRT mengakibatkan stasiun dan deponya sebagai objek vital nasional.