Connect with us
Advertisement

NASIONAL

Pelat Nomor Khusus Cuma Mobil Dinas, Anak Pejabat-Sipil ‘Haram’ Pakai

Published

on

Skema pembuatan pelat khusus bakal lebih ketat sehingga sipil, sekalipun berstatus anak pejabat hingga jenderal tak lagi bisa menggunakannya.

Jakarta — Mabes Polisi Republik Indonesia menghentikan pembuatan serta perpanjangan era berlaku pelat nomor khusus dan diam-diam seperti RF dan sejenis seiring polemik yang muncul beberapa waktu terakhir.

Ke depan denah pembuatan pelat khusus bakal lebih ketat sehingga sipil, sekalipun berstatus anak pejabat hingga jenderal tak lagi bisa menggunakannya.

“Tahun ini sementara kami setop buat perpanjangan. Tidak ada pengajuan gres,” kata Dirregident Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri di Jakarta.

Ia memastikan pelat khusus dan rahasia nantinya hanya mampu diperoleh pejabat berwenang untuk digunakan pada kendaraan dinasnya, bukan mobil milik eksklusif, keluarga, maupun koleganya.

“Makara hanya boleh mobil dinasnya. Saya ambil acuan Pak Karopenmas (jabatan perwira tinggi Polri) pakai kendaraan beroda empat dinas mampu pakai nomor khusus. Bukan mobil Pak Karopenmas anaknya gunakan nomor khusus, seperti ke pasar pakai nomor khusus,” ucap beliau.

Pelat khusus dan rahasia ini dikelola pada Peraturan PolriNo. 7 Tahun 2021tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pelat khusus dikenali memiliki instruksi akhiran RF yang dikombinasikan dengan huruf lain.

Ada berbagai macam aba-aba RF bagi pelat nomor khusus contohnya RFS kendaraan yang digunakan pejabat sipil. Selain RFS ada arahan lain yang berawalan RF, contohnya RFQ, RFO, atau RFH yang merujuk kendaraan pejabat tingkatan di bawah eselon II.

Kode lain pada kombinasi RF yaitu RFU berkaitan dengan kendaraan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara, RFL untuk TNI Angkatan Lau, dan kepolisian menggunakan RFP.
Sementara pelat membisu-membisu mempunyai aba-aba akhiran dua abjad seperti QH dan IR.

Menurut Yusri nantinya kriteria untuk menciptakan pelat khusus dan membisu-diam tidak semudah dahulu. Ia memberi acuan kalau ada pejabat kepolisian kawasan yang menghendaki pelat tersebut.

“Itu persyaratannya untuk kepolisian di daerah mengajukan dahulu ke Kabid Propam, dan juga Dir Intel untuk menerima rekomendasikan ke pusat bagian Intelkam. Dari sana, baru ke Korlantas sesudah menerima tembusan dari Propam. Kalau selama ini ke Polda, Polda mengeluarkan,” ungkap beliau.

“Sekarang Korlantas verifikasi dulu, sesuai tidak sama hukum. Kalau sesuai, gres kami perintahkan Polda mana yang hendak menciptakan pelat tersebut. Jadi Polda tidak berhak mendata, mereka hanya berhak cetak STNK dan pelat nomor saja titik,” katanya.

Pengetatan pembuatan pelat khusus dan membisu-diam, beliau menyampaikan juga berlaku buat tingkat pejabat sipil dan TNI. Pada kementerian atau lembaga misalnya, tahapan yang harus dilalui ialah bersurat lebih dulu ke inspektorat terkait untuk mendapatkan anjuran seruan pengajuan pelat khusus dan diam-diam.

Setelah mendapatkan saran, pemohon baru dapat ke Korlantas untuk memverifikasi data sesuai ketentuan. Baru setelahnya pihak yang mengajukan itu akan mendapatkan izin pengerjaan pelat.

“Dan nanti Polda yang mengembangkan. Tentara Nasional Indonesia juga sama ke melalui Pom Militer, lalu ke intelijen nya untuk persetujuan kerikil sehabis itu Korlantas dan ke Polda. Polda hanya boleh cetak. Dan untuk perpanjangan juga sama prosesnya dan berlaku satu tahun,” ujarnya.

Terkait penomoran, Yusri menyampaikan semua akan dikendalikan Korlantas. Kemudian aksara yang digunakan tak lagi menggunakan kombinasi RF buat pelat khusus, atau huruf QH dan IR selaku pelat belakang layar.

“Jadinya bebas, misal ART atau besok mampu BKL berubah lagi beliau. Yang tahu cuma data base bahwa itu nomor diam-diam. Polisi juga tidak tau.Namanya nomor diam-diam, ya tidak ada yang tahu,” katanya.

Yusri menambahkan pelat khusus dan diam-diam tak akan kebal terhadap aturan kemudian lintas yang berlaku di jalan raya.

“Misal terkena ETLE, ini kami tinggal menyurat ke Ditpropam Mabes Polisi Republik Indonesia, bahwa udah melanggar ini buktinya. Sama dengan sobat Tentara Nasional Indonesia jikalau melanggar ya akan kami kirim ke Pom TNI masing-masing. Dan juga nomor ini niscaya tidak kebal sama ganjil genap,” kata Yusri.

(ryh/mik)

NASIONAL

Desakan Proses Hukum Terhadap Pasutri AE dan NA Sang Guarantor Batu Bara Jambi Menggema di Kejaksaan Agung

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Desakan proses hukum terhadap pasangan suami istri AE dan NA yang disebut-sebut sebagai guarantor (pengendali) bisnis gelap batu bara di Provinsi Jambi terus bergulir di ibukota. Kali ini aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Jambi menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Agung RI pada Rabu, 2 September 2026.

‎Massa Geram Jambi mendesak Kejagung RI mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLN yang memicu pemadaman listrik total (blackout) beberapa bulan lalu.

‎Dimana berdasarkan hasil investigasi tim Geram, batu bara Jambi di bawah komando sang guarantor yakni pasangan suami istri AE dan NA. Masuk ke PLN, lewat badan usaha bernama PT Kasih Coal Resources (KCR), yang digunakan oleh sosok pria berinisial S.

‎”Hari ini kami meminta kepada Kejagung untuk membuktikan, bahwa tidak ada yang bisa berkuasa mengeksploitasi sumber daya alam provinsi Jambi dengan cara melawan hukum,” ujar Hafiz Alatas, dalam orasinya.

‎Di depan Kejagung RI, orator Geram juga membongkar bahwa kualitas batu bara secara umum untuk wilayah Provinsi Jambi masuk dalam golongan kalori/GAR rendah atau di bawah standar umum PLN 4200. Namun hasil temuan dan investigasi menguatkan dugaan bahwa batu bara gelap tersebut tetap dibuang ke PLN, dan dibayarkan dengan kualitas seolah-olah sesuai standar.

‎Di sinilah dugaan korupsi terstruktur yang dilakukan oleh pasutri AE, NA, dan S serta pihak-pihak terkait lainnya diminta oleh Geram segera ditelisik.

‎”Inilah puncak dari blackout wilayah Sumatera. Kualitas GAR yang mereka pasok ke PLN tidak sesuai spesifikasi. Tapi apa, dibayarkan seolah-olah sesuai,” ujar Hadi Prabowo.

‎Sebelumnya, berdasarkan investigasi Tim Geram, pasutri AE dan NA – pengusaha tersohor di Provinsi Jambi juga diduga melakukan aksi penambangan batu bara secara ilegal pada beberapa titik di IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM). Selain itu juga ditemukan sosok berinisial R, yang disebut-sebut sebagai pengusaha batu bara asal Mersam, Batanghati yang diduga kuat berperan sebagai penampung batu bara illegal di daerah Kotoboyo. Atau turut terlibat dalam jaringan bisnis gelap batu bara Jambi.

‎Untuk ativitas penambangan oleh Pasutri AE dan NA, sang Guarantor disebut berlangsung sejak April hingga awal Agustus 2026. Dalam periode itu, pengangkutan batu bara disebut setidaknya mencapai sekitar 200 hingga 300 unit dump truck per hari. Atau lebih kurang 300.000 ton selama aktivitas.

‎Selain penambangan yang diduga dilakukan tanpa RKAB sejak beberapa bulan lalu. Geram juga menyoroti penggunaan dokumen milik perusahaan lain atau yang mereka sebut sebagai modus dokumen terbang.

‎Dimana batu bara yang berasal dari lokasi IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM) disebut menggunakan sejumlah dokumen perusahaan lain sebagai modus untuk terlihat seolah-olah legal. Macam dokumen dari IUP Tambang PT PT Asia Multi Investama (AMI) dan PT Daya Bambu Sejahtera (DBS), hingga Delivery Order (DO) milik PT Kurnia Alam Investama (KAI) serta surat jalan PT Anugerah Muda Berkarya (AMB).

‎Untuk kemudian diangkut menuju sejumlah stockpile dan jetty di kawasan Talang Duku, Kabupaten Muarojambi. Lalu batu bara ilegal itu diperdagangkan oleh PT Kasih Coal Resources, badan usaha yang disebut-sebut digunakan oleh Satria dalam memasok batu bara ke PLN.

‎Investigasi Tim Geram menunjukkan terdapat dugaan ketidaksesuaian antara volume produksi riil perusahaan pemilik dokumen dengan volume batu bara yang diduga beredar dan dikapalkan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

NASIONAL

Batu Bara Ilegal Didemo di Kementerian ESDM, Geram Desak Pembekuan RKAB BBMM dan Periksa Pasutri AE dan NA

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Persoalan dugaan tambang batu bara ilegal oleh pasutri AE dan NA di IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM), Kotoboyo, Batanghari terus bergulir di ibukota. Terbaru, aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Jambi, melaporkan persoalan itu ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Senin, 31 Agustus 2026.

‎Massa Geram mendesak Kementerian ESDM segera melakukan audit investigasi terkait aktivitas pertambangan batu bara pada IUP PT BBMM. Selain itu mereka juga mendesak Menteri ESDM RI agar segera membekukan RKAB PT BBMM, yang dikabarkan belum lama ini memperoleh persetujuan RKAB.

‎Sebab RKAB tersebut diduga hendak diperjualbelikan untuk batu bara yang berasal dari tambang-tambang ilegal sebagaimana disebut modus sebelumnya. Hingga, mendesak Dirjen Gakkum Kementerian ESDM untuk segera memeriksa pasutri AE dan NA yang santer dikabarkan sebagai guarantor (penjamin) bisnis gelap batu bara di Provinsi Jambi.

‎Serta S, yang disebut menggunakan badan usaha bernama PT Kasih Coal Resources (KCR) untuk menyuplai batu bara pada PLN.

‎”Kami mendesak Menteri ESDM agar segera membekukan RKAB di IUP PT BBMM, karena telah terjadi perampokan sumber daya alam Jambi yang kaya. Yang sebelumnya dilakukan tanpa legalitas,” ujar orator Geram, Ismail.

‎Berdasarkan investigasi Tim Geram, pasutri AE dan NA — pengusaha tersohor di Provinsi Jambi — diduga melakukan aksi penambangan batu bara secara ilegal pada IUP PT BBMM.

‎Ativitas penambangan itu disebut berlangsung sejak April hingga awal Agustus 2026. Dalam periode itu, pengangkutan batu bara disebut setidaknya mencapai sekitar 200 hingga 300 unit dump truck per hari. Atau lebih kurang 300.000 ton selama aktivitas.

‎Selain penambangan yang diduga dilakukan tanpa RKAB sejak beberapa bulan lalu. Geram juga menyoroti penggunaan dokumen milik perusahaan lain atau yang mereka sebut sebagai modus dokumen terbang.

‎Dimana batu bara yang berasal dari lokasi IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM) disebut menggunakan sejumlah dokumen perusahaan lain sebagai modus untuk terlihat seolah-olah legal. Macam dokumen dari IUP Tambang PT Asia Multi Investama (AMI) dan PT Daya Bambu Sejahtera (DBS), hingga Delivery Order (DO) milik PT Kurnia Alam Investama (KAI) serta surat jalan PT Anugerah Muda Berkarya (AMB).

‎Untuk diangkut menuju sejumlah stockpile dan jetty di kawasan Talang Duku, Kabupaten Muarojambi. Lalu batu bara ilegal itu diperdagangkan oleh PT Kasih Coal Resources, badan usaha yang disebut-sebut digunakan oleh Satria dalam memasok batu bara ke PLN.

‎Investigasi Tim Geram menunjukkan terdapat dugaan ketidaksesuaian antara volume produksi riil perusahaan pemilik dokumen dengan volume batu bara yang diduga beredar dan dikapalkan.

‎”Kami meminta kepada Menteri ESDM untuk menindak, untuk mencabut RKAB PT BBMM yang jelas-jelas menyalahi aturan,” ujar, Hafizi Alatas, orator Geram lainnya.

‎Geram menilai bahwa Kementerian ESDM tidak melihat atau mengabaikan fakta rill di lapangan sebelum pemberian atau persetujuan izin.

‎Sementara itu pihak Kementerian ESDM menyampaikan bahwa laporan aliansi Geram diterima, untuk kemudian diteruskan pada Ditjen Gakkum Kementerian ESDM.

‎”Kami terima, kami teliti nanti oleh pimpinan didisposisi pada Ditjen Gakum Kementerian ESDM,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

NASIONAL

Urban Social Forum 12 Hadir di De Britto: Membayangkan Kota yang Lebih Manusiawi

DETAIL.ID

Published

on

pembukaan USF oleh kepala sekolah R. Arifin Nugrohi, S.Si., M.Pd

DETAIL.ID, Yogyakarta – Kota bukan sekadar kumpulan gedung, jalan, kendaraan, dan ruang-ruang ekonomi. Kota adalah tempat manusia bertemu, berinteraksi, menyampaikan suara, sekaligus memperjuangkan kehidupan yang lebih layak. Dari kesadaran itulah Urban Social Forum (USF) 12 kembali digelar dengan membawa semangat “Another City is Possible!” di SMA Kolese De Britto Yogyakarta, Sabtu, 29 Agustus 2026.

Urban Social Forum merupakan ruang publik yang terbuka dan inklusif untuk mempertemukan berbagai gagasan alternatif, pengalaman, pengetahuan, dan jejaring masyarakat. Forum ini menjadi ruang bersama untuk membicarakan berbagai persoalan perkotaan sekaligus membayangkan kemungkinan-kemungkinan baru tentang kota yang lebih manusiawi, adil, berkelanjutan, dan demokratis.

Sejak pagi, peserta mulai berdatangan ke kompleks SMA Kolese De Britto untuk mengikuti rangkaian kegiatan. Agenda diawali dengan registrasi pada pukul 08.00–09.00, kemudian dilanjutkan dengan pembukaan dan pertunjukan Gangsa Kukila. Setelah itu, peserta diajak masuk ke pleno pembuka bertajuk “Raumum: Menyulam Ruang Publik dan Praktik Kewargaan di Kota.”

Tidak berhenti pada diskusi di ruang-ruang formal, USF 12 menghadirkan beragam bentuk perjumpaan. Peserta dapat mengikuti Petak Rembuk 1: Youth in Policy dan Petak Rembuk 2: Obrolan Pinggir Jalan, serta berbagai aktivasi liminal seperti Simulasi Kursi Roda dan Play(ce)grounding. Ragam kegiatan tersebut menunjukkan bahwa berbicara tentang kota tidak cukup dilakukan dari satu perspektif. Kota perlu dilihat dari pengalaman berbagai kelompok yang hidup dan beraktivitas di dalamnya.

Berbagai isu aktual perkotaan kemudian dibicarakan melalui sejumlah panel dan lokakarya. Tema-temanya sangat beragam, mulai dari “Mendidik Siswa, Membentuk Warga,” “Bijak Ber-AI,” “Membangun Pulang yang Teduh,” “Masa Depan Advokasi Anggaran Publik,” “Urun Suara untuk Kota,” hingga “Beyond Sidewalk.” Ada pula pembahasan mengenai taman kota, mobilitas, data, urbanisme Yogyakarta, gaya hidup berkelanjutan, serta suara dan pengalaman kelompok-kelompok yang selama ini mungkin belum cukup terdengar dalam pengambilan keputusan kota.

Diskusi panel membicarakan tentang AI

Menariknya, USF 12 juga menyediakan ruang bagi peserta untuk belajar melalui lokakarya. Beberapa di antaranya adalah Kota Jiwa Bersuara, Merancang Skema Guna Ulang Acara, Cities of Unequal Steps, Trotoarian, Bioskop Kota Kita, dan Workshop Zine Zan Zun. Format lokakarya membuat peserta tidak hanya menjadi pendengar, tetapi juga dapat mengalami, berdiskusi, menciptakan, dan menemukan cara pandang baru terhadap persoalan kota.

Ruang perjumpaan juga diperluas melalui booth komunitas, aktivasi liminal, dan instalasi yang tersebar di berbagai titik selama pukul 09.00 hingga 18.00. Dengan demikian, keseluruhan kompleks sekolah tidak hanya menjadi tempat penyelenggaraan acara, tetapi berubah menjadi ruang publik sementara tempat berbagai komunitas, gagasan, dan pengalaman saling berjumpa.

USF 12 juga menghadirkan sejumlah pertunjukan sebagai bagian dari rangkaian acara. Setelah pembukaan, peserta disuguhi pertunjukan 1948 Collective, kemudian dilanjutkan dengan pleno penutup dan pertunjukan Majelis Lidah Berduri. Kehadiran seni dalam forum ini memperlihatkan bahwa membicarakan kota tidak selalu harus melalui bahasa akademik atau kebijakan. Seni juga dapat menjadi cara untuk membaca, mengkritik, dan merasakan kembali kehidupan perkotaan.

Yang membuat forum ini semakin penting adalah keterbukaannya bagi siapa saja. USF 12 dirancang sebagai ruang yang inklusif, bahkan menyediakan juru bahasa isyarat, sehingga percakapan mengenai masa depan kota dapat melibatkan lebih banyak warga.

Dari De Britto, Yogyakarta seolah kembali diingatkan bahwa kota yang baik tidak hanya dibangun dengan infrastruktur, tetapi juga dengan kehadiran warga yang berani bersuara, berdialog, dan terlibat. Kota yang demokratis lahir ketika masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan pengalaman dan gagasan, sementara para pengambil keputusan bersedia mendengarkan.

Pada akhirnya, pesan “Another City is Possible!” bukan sekadar slogan. Ia adalah ajakan untuk percaya bahwa kota dapat berubah ketika warga mau membayangkan kemungkinan yang berbeda dan kemudian bersama-sama mengusahakannya.

Sebab, kota yang lebih manusiawi tidak lahir dari satu orang atau satu kelompok. Ia tumbuh dari perjumpaan, percakapan, keberanian untuk berbeda, dan kesediaan untuk berjalan bersama. Dari Yogyakarta, USF 12 mengajak kita percaya: kota lain itu mungkin, dan perubahan itu dapat dimulai dari ruang tempat kita bertemu hari ini. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs