Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh memastikan berita yang beredar melalui video di Tiktok itu tak benar.
“Tidak ada dari Ditjen Dukcapil mempublikasikan KTP-el WNA untuk pemilu alasannya adalah WNA tidak bisa ikut pemilu di Indonesia alasannya untuk pemilu syaratnya WNI,” kata Zudan dalam video yang dibagikan pada Rabu, 11 Januari 2023.
Zudan menerangkan penerbitan KTP untuk WNA sudah dijalankan semenjak 1977. KTP diberikan sebab WNA perlu nomor induk kependudukan (NIK) untuk mengakses sejumlah pelayanan publik.
Dia berkata e-KTP WNA juga dibuat berlainan dengan e-KTP WNI. E-KTP WNI berwarna biru, sedangkan e-KTP WNA berwarna oranye. Pemerintah juga menuliskan kewarganegaraan WNA di e-KTP. Untuk e-KTP WNI, kolom kewarganegaraan diisi dengan goresan pena “WNI”.
“Masa berlaku [e-KTP WNA] ditulis sesuai dengan izin tinggal tetapnya. Kalau KTP WNI berlaku seumur hidup, semua berbahasa Indonesia,” ucap Zudan.
Sebelumnya, beredar video di TikTok yang membahas kabar pencetakan ribuan e-KTP untuk WNA China. Video itu menyebut pemerintah memfasilitasi WNA China semoga mampu ikut menentukan dalam Pemilu Serentak 2024.