Batanghari – Wakil Bupati Batanghari Bakhtiar menerima dokumen nota kesepakatan dari Kantor Bahasa Provinsi Jambi.
Penyerahan dokumen kesepakatan tersebut merupakan bagian dari tindaklanjut penandatanganan Nota Kesepakatan antara Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dengan Pemerintah Kabupaten Batanghari pada November 2022 lalu yang ditandatangani Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief.
Dokumen yang diserahkan itu akan menjadi dasar pembahasan rancana kerja antara Kantor Bahasa Provinsi Jambi dan Pemkab Batanghari.
Penyerahan dokumen tersebut berlangsung di Ruang Kerja Sekda Batanghari, diserahkan Mhd Zaki Plt Kepala Kantor Bahasa Provinsi Jambi kepada Wakil Bupati Batanghari, Selasa, 24 Januari 2023.
Wabup mengatakan rencana kerja yang nantinya dilaksanakan di Batanghari meliputi penggalian bahasa daerah dan budaya.
Kedua, pengembangan sastra lisan yang ada di Desa Rambutan Masam, sebagai Desa Pemajuan Kebudayaan.
Ketiga, pembinaan dan pengembangan bahasa dan naskah dinas di lingkungan Pemkab Batanghari.
“Saya berkeinginan, masing-masing desa di Batanghari akan kita gali terkait bahasa dan kosa katanya,” katanya.
Wabup apresiasi atas kerjasama dengan Kantor Bahasa Provinsi Jambi dalam hal pengembangan bahasa untuk dikembangkan di Batanghari sehingga menjadi bahan literasi bagi dunia pendidikan.
“Diharapkan bahasa-bahasa ini akan menjadi buku bahasa daerah. Kita akan mulai dari sastra lisan di Desa Rambutan Masam. Karena di sana ada budaya Mujuk Sialang. Keluaranya kita bukukan menjadi bahasa daerah,” ujarnya.
Bakhtiar juga mengharapkan dari hasil kerja sama ini bahasa daerah di Batanghari bisa menjadi kamus tata bahasa daerah Bumi Serentak Bak Regam.
“Penulisan cerita atau legenda di Batanghari yang kita kembangkan bersama kantor bahasa. Kemudian sastra lisan mujuk sialang. Dari sana akan timbul kosa kata daerah paling lama yang menjadi bahasa daerah. Kita di Batanghari ini memang kurang sastrawan-sastrawan menyangkut seni dan budaya. Itu lah yang kita kembangkan ke depan,” tuturnya.
Discussion about this post