Izin dikelola dalam Pasal 144 ayat (1) Perppu Cipta Kerja. Dalam pasal itu, ada lima golongan yang dibolehkan mengantongi hak milik, termasuk WNA.
“Hak milik atas satuan rumah susun mampu diberikan terhadap: a. warga negara Indonesia; b. tubuh hukum Indonesia; c. warga negara abnormal yang mempunyai izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-seruan; d. badan hukum ajaib yang memiliki perwakilan di Indonesia; atau e. perwakilan negara asing dan lembaga internasional yang berada atau memiliki perwakilan di Indonesia,” ucap ayat tersebut, dikutip Rabu, 4 Januari 2023.
Setuturnya, dalam Pasal 144 ayat (2) pemerintah memperbolehkan hak milik sarusun atau apartemen dialihkan dan dijaminkan.
Sementara pada ayat (3) mengatur hak milik sarusun mampu dijaminkan dengan dibebani hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, warga negara ajaib tidak mampu mempunyai hak milik sarusun atau apartemen. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 wacana Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia. WNA cuma diberi izin dalam bentuk hak pakai atas sarusun atau apartemen.
Pasal 5 PP tersebut menjelaskan orang aneh diberikan hak pakai untuk rumah tunggal pembelian baru dan hak milik atas sarusun di atas hak gunakan untuk sarusun pembelian unit baru.
Untuk rumah tunggal, warga negara abnormal diberikan hak pakai untuk jangka waktu 30 tahun. Hak pakai itu dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun.
Jika perpanjangan berakhir, maka hak pakai mampu diperbarui untuk jangka waktu 30 tahun.