Undang-undang tersebut antara lain; UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 40 Tahun 2004 wacana Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Kemudian, UU Nomor 24 Tahun 2011 wacana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Adapun dalam pasal 80 Perppu tersebut, penggantian beberapa pasal dalam 4 undang-undang tersebut dijalankan untuk menguatkan dukungan pada tenaga kerja.
“Dalam rangka penguatan tunjangan kepada tenaga kerja dan meningkatkan peran dan kemakmuran pekerja/buruh dalam mendukung ekosistem investasi, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengubah, meniadakan, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang dikontrol dalam,” demikian bunyi Pasal 80.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 lalu.
Perppu itu dibuat untuk menjawab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
“Hari ini sudah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan tertanggal 30 Desember 2022,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat, 30 Desember 2022.