Connect with us
Advertisement

DAERAH

POJK Ini Diyakini Perkuat Industri Perbankan dan Asuransi Nasional

DETAIL.ID

Published

on

Medan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan dua peraturan OJK (POJK) yang terbaru pada bulan Januari 2023 ini.

Dua POJK itu yakni POJK Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) Bank Umum.

Kemudian, POJK Nomor 28 Tahun 2022 tentang Perubahan atas POJK Nomor 70/POJK.05/2016.

POJK ini tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.

Dari keterangan resmi kepada para wartawan, Minggu, 29 Januari 2023, disebutkan dua POJK itu dikeluarkan sebagai komitmen OJK untuk terus mendukung peningkatan kinerja perbankan dan industri asuransi.

Disebutkan, POJK 27/2022 diterbitkan dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap perhitungan permodalan perbankan yang sifatnya lebih sensitif.

Terutama terhadap risiko dengan penguatan dari sisi manajemen risiko yang sejalan dengan standar internasional “Basel III: Finalising post-crisis reforms” (Basel III reforms).

Beberapa perubahan pada POJK KPMM adalah mengenai penyesuaian teknis perhitungan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran OJK terkait.

Sementara itu, komponen modal inti dan modal pelengkap Bank yang telah diatur dalam POJK ini tidak mengalami perubahan.

Selanjutnya, untuk mendukung pendalaman pasar keuangan dengan optimalisasi fungsi dan peran lembaga central counterparty, Bank juga dituntut untuk menerapkan standar internasional “Capital requirements for bank exposures to central counterparties” dan “Margin requirements for non-centrally cleared derivatives”.

Standar dimaksud bertujuan untuk mengurangi risiko sistemik yang muncul di pasar keuangan sehingga Bank didorong untuk dapat melakukan transaksi melalui lembaga central counterparty.

Pokok pengaturan dalam POJK 27/2022 ini antara lain penyesuaian dengan Standar Basel III reforms.

Antara lain berupa pemberlakuan kewajiban perhitungan ATMR Risiko Pasar bagi seluruh Bank sejak 1 Januari 2024.

Lalu, payung pengaturan terkait kewajiban perhitungan permodalan atas eksposur Bank ke central counterparty dan penyediaan margin atas transaksi derivatif yang tidak dilakukan melalui central counterparty.

Kemudian, penyelarasan dengan POJK lainnya seperti kewajiban pelaporan KPPM melalui sistem pelaporan OJK.

“POJK 27/2022 mulai berlaku sejak diundangkan pada 28 Desember 2022,” kata pihak OJK dalam keterangan resminya.

Kemudian, penerbitan POJK 28/2022 ini ditujukan untuk mengikuti praktik penyelenggaraan usaha Perusahaan Pialang Asuransi yang terus berkembang seiring dengan perubahan lingkungan bisnis dan kebutuhan masyarakat.

Percepatan penggunaan teknologi digital dalam layanan yang diselenggarakan oleh Perusahaan Pialang Asuransi.

Serta meningkatnya kebutuhan kerja sama antara Perusahaan Pialang Asuransi dan pihak lain untuk meningkatkan kualitas layanan perusahaan pialang asuransi.

Di samping itu, memberikan dampak positif bagi industri perasuransian dan konsumen.

Namun, di sisi lain juga menimbulkan risiko sehingga dalam POJK 28/2022 diatur pengaturan dan pengawasan lebih lanjut dengan tetap memberikan ruang untuk inovasi.

Selain itu, guna meningkatkan efektivitas pengawasan oleh OJK, dalam POJK ini dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan juga terkait frekuensi penyampaian laporan berkala.

Juga pengenaan sanksi kepada Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.

Pokok pengaturan dalam POJK 28/2022 antara lain pengaturan mengenai layanan pialang asuransi digital.

Lalu, kewajiban perusahaan asuransi untuk memastikan tenaga ahli agar menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Kerja sama antarperusahaan pialang asuransi/reasuransi (co-broking), kewajiban penyampaian laporan keuangan secara triwulanan.

Dan penyesuaian pengaturan mengenai sanksi administratif, termasuk denda administratif.

Penerbitan POJK 28/2022 diharapkan dapat mengoptimalkan peran perusahaan pialang asuransi dan reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi.

Khususnya sebagai pendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional, menjaga stabilitas sistem keuangan.

Serta mewujudkan kemandirian finansial masyarakat serta pendukung upaya peningkatan pemerataan dalam pembangunan.

POJK 28/2022 mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 28 Desember 2022.

Reporter: Heno

Advertisement Advertisement

DAERAH

Merangin Masuk Daftar Prioritas Kemensos, Bupati M. Syukur Perjuangkan Program “Sekolah Rakyat”

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Upaya Pemerintah Kabupaten Merangin dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) mendapat angin segar dari Pemerintah Pusat.

Bupati Merangin, M. Syukur, melakukan audiensi khusus dengan Menteri Sosial RI di Jakarta, Kamis, 22 Januari 2026 guna membahas percepatan program pendidikan bagi masyarakat kurang mampu.

Dalam pertemuan tersebut, fokus utama pembicaraan adalah penerapan konsep Sekolah Rakyat.

Program ini dirancang untuk menjangkau anak-anak dari keluarga prasejahtera agar tetap mendapatkan akses pendidikan yang layak tanpa terkendala biaya.

Menteri Sosial menyambut positif inisiatif yang dipaparkan oleh Bupati M. Syukur. Sebagai bentuk dukungan nyata, Kementerian Sosial (Kemensos) menetapkan Kabupaten Merangin sebagai salah satu daerah prioritas penerapan Sekolah Rakyat di Indonesia.

“Akses pendidikan itu sangat penting bagi seluruh lapisan masyarakat. Masih banyak anak-anak kita yang tidak sekolah dan putus sekolah. Maka dari itu, Sekolah Rakyat adalah solusi agar tidak ada lagi anak di Merangin yang putus sekolah hanya karena alasan ekonomi,” ujar Bupati M. Syukur dalam keterangannya.

Program Sekolah Rakyat ini diharapkan membawa perubahan signifikan bagi masyarakat Merangin, di antaranya menekan angka putus sekolah, memberikan jaring pengaman bagi anak-anak di wilayah pelosok dan keluarga miskin, peningkatan kualitas SDM dan kemandirian ekonomi.

Continue Reading

DAERAH

Model Fiskal Insentif Bikin PAD Jember Tembus Rp 1 Triliun, Tertinggi se-Sekarkijang

DETAIL.ID

Published

on

Bupati Jember, Muhammad Fawait. (Foto: Dok/Diskominfo Jember for DETAIL.ID)

DETAIL.ID, Jember – Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait, menyatakan keberhasilan Kabupaten Jember menembus Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jember berhasil tembus Rp 1,072 Trilliun melalui kebijakan fiskal berbasis insentif dan kerja lintas organisasi perangkat daerah (OPD).

Capaian tersebut menempatkan Jember di peringkat 5 dari 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur dan peringkat 1 se-Karesidenan Besuki (Sekarkijang).

Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait, menegaskan peningkatan PAD tidak dilakukan dengan menaikkan tarif pajak dan retribusi.

Pemkab Jember menerapkan skema insentif fiskal berupa penurunan retribusi pasar, penggratisan retribusi parkir, serta pengurangan dan pembebasan pajak tertentu pada momentum strategis.

“Pajak dan retribusi tidak boleh menjadi alat yang mencekik masyarakat. Justru harus kita kelola sebagai instrumen untuk membangun peradaban dan kesejahteraan,” kata Gus Fawait pada Kamis, 22 Januari 2026.

Kebijakan tersebut diklaim berbasis data dan kajian ekonomi, dengan fokus pada pergerakan aktivitas ekonomi dan kepatuhan wajib pajak.

“Setiap kebijakan fiskal yang kami ambil berbasis data dan kajian. Kami hitung dampaknya terhadap aktivitas ekonomi dan kepatuhan wajib pajak. Ketika masyarakat diberi ruang bernapas, ekonomi bergerak, dan PAD justru tumbuh,” ujarnya.

Selain kebijakan fiskal, Pemkab Jember membangun pola kerja terintegrasi lintas OPD penghasil PAD.

“Saya tidak ingin OPD berjalan sendiri-sendiri. Target PAD adalah target bersama. Tidak boleh ada ego sektoral, yang ada adalah kolaborasi,” kata Gus Fawait.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember, Achmad Imam Fauzi, menyatakan peningkatan PAD bukan berasal dari kenaikan tarif, tetapi dari perluasan basis penerimaan dan partisipasi masyarakat.

“Kami melihat bahwa insentif fiskal yang diberikan secara terukur justru meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memperluas basis penerimaan. Jadi yang naik bukan tarifnya, tetapi partisipasi dan aktivitas ekonominya,” ujar Achmad Imam Fauzi.

Berikut daftar PAD wilayah Sekarkijang:
1. Jember: Rp1,072 Trilliun
2. Banyuwangi: Rp740,31 Miliar
3. Lumajang: Rp423,55 Miliar
4. Situbondo: Rp316,44 Miliar
5. Bondowoso: Rp300,22 Miliar

Reporter: Dyah Kusuma

Continue Reading

DAERAH

Buka Universitas Merangin Fest 2026, Sekda Zulhifni Ajak Gen Z Jaga Akar Budaya

DETAIL.ID

Published

on

Ketua Penggerak PKK, Lavita Syukur dan Rektor Universitas Merangin bersama dua penulis Merangin. (DETAIL/Daryanto)

DETAIL.ID, Merangin – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Merangin, Zulhifni, secara resmi membuka gelaran Universitas Merangin (UM) Fest 2026 yang berlangsung di Aula Kampus Talang Kawo, Kamis, 22 Januari 2026.

Mengusung jargon “Adat Dijunjung, Budayo Kito Jago”, Sekda Zulhifni mengajak milenial Gen Z untuk menjaga akar budaya sebagai warisan luhur.

Dalam sambutannya, Sekda Zulhifni menyampaikan apresiasi tinggi kepada Universitas Merangin atas inisiatif menyelenggarakan kegiatan yang dinilai sangat inspiratif.

Menurutnya, jargon yang dipilih sangat mewakili identitas masyarakat Merangin yang harus diwariskan.

“Universitas Merangin Fest 2026 memiliki tujuan mulia, yakni melestarikan budaya kepada anak muda, khususnya Generasi Z, agar mereka tetap memiliki akar budaya yang kuat di tengah pesatnya perkembangan zaman,” ujar Sekda Zulhifni.

Festival yang berlangsung selama dua hari (21-22 Januari 2026) ini dimeriahkan dengan lomba tari tingkat SD dan SMA.

Sekda menilai pelibatan pelajar merupakan langkah positif dalam membangun kepercayaan diri dan menanamkan karakter berbudaya sejak usia dini.

Selain aspek seni, UM Fest juga menonjolkan jiwa kewirausahaan mahasiswa melalui bazar UMKM.

“Ini tidak hanya mengasah kreativitas mahasiswa, tetapi juga mendorong penguatan ekonomi kreatif dan pemberdayaan masyarakat,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Sekda Zulhifni juga meluncurkan buku antologi cerpen karya penulis lokal, yakni buku “Betandang” karya Bayu Kumara dan Yanto Bule, serta buku “Surat-surat Sunyi”.

“Ini bukti nyata karya sastra dari imajinasi penulis kita. Semoga memberi warna pada kesusastraan di Jambi dan mewujudkan mimpi kita menjadikan Merangin sebagai Kota Literasi,” ucap Zulhifni.

Sebagai bentuk apresiasi, Pemerintah Kabupaten Merangin memberikan penghargaan kepada tiga pelaku seni berdedikasi, yaitu Febra Muyu Ari, Wiko Antoni, dan Bayu Kumara.

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Ketua TP PKK Kabupaten Merangin, Lavita Mudahar Syukur, Asisten III Setda Hennizor, Plt. Kadikbud Merangin, Juhendri, Rektor Universitas Merangin, Yosi Elfisa, beserta jajaran wakil rektor, Ketua Dewan Kesenian Merangin, Asraf Almutawir Ketua KNPI, Andi Putra dan Kasat Binmas Polres Merangin, Karto.

Acara diakhiri dengan penyerahan piagam penghargaan oleh Sekda kepada para pemenang lomba dan pelaku seni, sebagai simbol dukungan penuh pemerintah terhadap keberlanjutan agenda budaya di Kabupaten Merangin.

Berikut para Pemenang LombaTari Kreasi Daerah pada UNMER Fest:

Kategori SD/Sederhana
Juara 1 Moonchild dari SDN 282, dengan penari: 1. Qianna Syafiqa Jila, 2. Naura Nadhifa Putri, 3. Nazila Humaira, 4. Airin Mikaila RTS khaira Shafana.

Juara 2 Ekskul Tari 028 dari SDN 028 dengan penari: 1. Adzikia Ikhwatunnisa, 2. Novita Dewi, 3. Renata Stevani.

Juara 3 Perempuan Dance dari MIN 1 Bangko dengan penari: 1. Assyha Ainaya Rediti, 2. Fatthiya Rahma, 3. Fatimah Azzahra

Kategori SMA/Sederajat
Juara 1 Sanggar SMANel dari SMAN 5 dengan penari: 1. Bias Cinta Jefina, 2. Wahyu Setiawati, 3. Silviani Azzuhra, 4. Fike Zivilia Zahra.

Juara 2 Sanggar SMANDEIArt dari SMAN 8 dengan penari: 1. Istiarani, 2. Intan Wirda Putri, 3. Izzatun Nisak, 4. Bunga Lestari, 5. Aurelda Putri Yulianti.

Juara 3 Smandubel Dance ART dari SMAN 12 dengan penari: 1. Delita Ulfah, 2. Na’afi Rahmawati, 3. Safa Dini Febiani Saskia Lira Ansyari.

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs