Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti menerangkan kejadian ini dilaporkan terjadi pada Kamis, 22 Desember 2022 sekitar pukul 13.00 WIB. Ketika itu, ketiga korban atas inisial AII (7), ASP (9), dan IN (7) tengah berjalan melintas di depan kediaman YSP.
“Kemudian dipanggil oleh terlapor (YSP) dan diiming-imingi uang untuk berbelanja jajan dan diajak naik mobil berkeliling di tempat Stadion Cangkring,” kata Triatmi dalam keterangannya, Rabu, 4 Januari 2023.
Selesai berkeliling memakai mobil, ketiga korban yang juga ialah warga Bendungan itu kemudian diajak kembali ke tempat tinggal YPS untuk bermain kartu remi di sana.
Sewaktu ketiga bocah itu sedang bermain kartu remi, YPS lalu melakukan perbuatan cabul kepada para korban secara bergantian.
Selang beberapa hari setelahnya, barulah korban bercerita ke orang tuanya soal rasa sakit pada bagian alat vital karena tindakan pelaku.
“Dengan adanya insiden tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Wates guna pengusutan lebih lanjut,” ujar Triatmi.
Hasil penyelidikan menguatkan laporan terkait dugaan tindakan yang dilakukan oleh YPS terhadap ketiga bocah.
Pelaku telah diamankan dan kini sudah ditahan sebagai tersangka di rutan Mapolsek Wates.