DETAIL.ID, Tebo – Zainal Abidin warga Desa Puntilako, Kecamatan Sumai, Kabupaten Tebo mengaku bahwa uang miliknya sejumlah Rp 18 juta diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tebo.
Padahal dalam video berdurasi 30 detik yang tengah viral di media sosial sebagaimana di posting oleh akun Instagram @kabar_jambi_terkini, Selasa 10 Januari 2023.
Zainal Abidin menegaskan bahwa uang Rp 18 juta tersebut merupakan uang miliknya yang diperoleh dari hasil panen sawit dan giling padi.
“Selamat siang saya atas nama H Zainal Abidin yang alamat di desa Puntikalo. Benar anak saya ditangkap kasus narkoba dan ikhlas di proses secara hukum. Kemudian uang hasil panen sawit saya dan hasil giling padi benar diambil sebesar 18 juta yang uang tersebut tidak ada hubungan dengan narkoba,” ujar Zainal Abidin, sebagaimana disaksikan dalam video Instagram @kabar_jambi_terkini
Sementara itu, Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega saat dikonfirmasi awak media, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait video viral Zainal Abidin itu.
“Terkait pemberitaan yang ada. Kami dari Polres Tebo sudah menurunkan Tim Propam Polres Tebo untuk melakukan penelusuran terkait kebenaran berita tersebut,” kata AKBP Fitria Mega, Selasa 10 Januari 2022.
Kapolres Tebo itu juga menegaskan jika nantinya ditemukan adanya anggota Polres Tebo yang terlibat melakukan pelanggaran maka akan diproses dengan tegas sesuai prosedur.
Discussion about this post