PERISTIWA
Di Kota Medan, Juru Sita Pajak Negara Sita Aset Penunggak Pajak
Medan – Sejumlah wajib pajak (WP) di Kota Medan mengalami nasib yang apes pada hari Selasa, 7 Februari 2023.
Para Juru Sita Pajak Negara (JPSN) dari sejumlah kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama yang ada di bawah naungan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Sumut melakukan penyitaan terhadap sejumlah WP di beberapa kecamatan berbeda di Kota Medan.
Dari keterangan resmi pihak DJP Sumut I kepada para wartawan, Jumat, 10 Februari 2023, penyitaan itu digelar di Kecamatan Medan Timur, Medan Polonia, Medan Petisah, dan Medan Barat.
JSPN KPP Pratama Medan Timur, Ridwan Sayuti, menyita sebuah unit truk milik PT PBR yang memiliki nilai sebesar Rp 120 juta.
Tindakan penagihan aktif tersebut dilakukan atas tunggakan pajak sebesar Rp 200 juta yang tidak dilunasi oleh WP sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Lalu JSPN KPP Pratama Medan Polonia membantu penyitaan aset rekening wajib pajak KPP Pratama Kisaran.
Proses penyitaan rekening sebesar Rp 78.742.513,31 juga disaksikan oleh pihak Kelurahan Medan Baru Lazarus Denada Brahmana.
Tindakan ini dilakukan atas tunggakan wajib pajak dengan inisial MNP yang mencapai nilai Rp 3.143.877.970,00.
KPP Pratama Medan Petisah melalui JSPN Chrisva Parningotan Pakpahan menyita aset WP berupa saldo rekening sebesar Rp 47.709.459,00.
Kegiatan penegakan hukum ini diakibatkan oleh PT DP yang tidak melunasi utang pajak sebesar Rp 383.419.924,00 dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
Selain itu, kegiatan penyitaan aset penunggak pajak turut dilaksanakan oleh JSPN KPP Pratama Medan Barat Nicson Sotarduga Sinaga.
Tindakan ini dilakukan terhadap CV NLB yang mempunyai utang pajak sebesar Rp321.172.869,00.
Oleh karena itu, Nicson melakukan penyitaan dan pemindahbukuan harta kekayaan WP yang tersimpan di bank sebesar Rp 203.124.811,00, Rabu, 8 Februari 2023.
Sebelum penyitaan, telah dilakukan pendekatan persuasif agar WP melunasi utang pajaknya.
Sesuai dengan Pasal 12 UU Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Hal ini sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2000
Disebutkan, apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah pemberitahuan Surat Paksa, WP tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utangnya, maka JSPN akan melakukan penyitaan aset sita.
Selanjutnya, jika WP tidak melunasi utang pajak dalam jangka waktu 14 hari sejak pelaksanaan sita, maka akan dilakukan lelang aset WP yang telah disita.
Lalu, hasil lelang akan masuk ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak.
Apabila barang yang disita berupa deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu maka dipindahbukukan ke rekening kas negara.
Tindakan sita menjadi bukti keseriusan unit kerja di lingkungan Kantor Wilayah DJP Sumut I dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan.
Langkah ini merupakan bentuk keberpihakan dan memunculkan rasa keadilan kepada wajib pajak yang sudah patuh.
Penyitaan aset penunggak pajak juga dapat memberikan kesadaran bagi wajib pajak untuk senantiasa patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Reporter : Heno
PERISTIWA
Oknum Anggota Dewan di Muarojambi Jadi Temuan BPK, Reses Tak Dilaksanakan Namun Dana Tunjangan Tetap Cair
DETAIL.ID, Muarojambi – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidaksesuaian dalam pertanggungjawaban belanja kegiatan reses di Sekretariat DPRD Kabupaten Muarojambi TA 2025. Temuan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran yang belum dipulihkan ke kas daerah sebesar Rp 110.737.000.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Muarojambi Tahun Anggaran 2025.
Dalam laporan tersebut dijelaskan, Pemerintah Kabupaten Muarojambi mengalokasikan belanja kegiatan reses melalui Sekretariat DPRD sebesar Rp 3.206.640.000 dengan realisasi sebesar Rp 1.260.000.000.
Sepanjang 2025, DPRD Kabupaten Muarojambi melaksanakan 3 kali masa reses, yakni pada 14-19 April, 23-26 Agustus, dan 26-31 Desember 2025. Setiap pimpinan dan anggota DPRD memperoleh dana kegiatan reses sebesar Rp 26.722.000 untuk setiap masa reses, serta tunjangan reses sebesar Rp 8.925.000.
Namun, hasil pemeriksaan BPK menemukan pertanggungjawaban belanja kegiatan reses tidak sesuai ketentuan dengan nilai total Rp 151.919.000.
Temuan tersebut terdiri dari pembayaran kegiatan reses yang tidak dilaksanakan sebesar Rp 106.941.000 dan pertanggungjawaban belanja Alat Tulis Kantor (ATK) yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp 44.978.000.
BPK mengungkap terdapat seorang anggota DPRD berinisial AA yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan reses selama tahun anggaran 2025. Berdasarkan hasil konfirmasi, anggota DPRD tersebut menyatakan tidak melaksanakan seluruh kegiatan reses dari Reses I hingga Reses III.
”Terdapat satu Anggota DPRD a.n. AA yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan reses selama Tahun 2025. Hasil konfirmasi kepada yang bersangkutan menyatakan bahwa kegiatan reses Tahun 2025 (Reses I sampai dengan Reses III) tidak dilaksanakan,” tulis auditor BPK.
Namun, pembayaran dana reses dan tunjangan reses tetap diberikan dengan hitungan 3 kali pelaksanaan. BPK pun mencatat kelebihan pembayaran kepada yang bersangkutan mencapai Rp 106.941.000, yang terdiri dari dana kegiatan reses sebesar Rp 80.166.000 dan tunjangan reses sebesar Rp 26.775.000.
Selain itu, pemeriksaan BPK terhadap 2 toko ATK menunjukkan nota pembelian yang digunakan dalam dokumen pertanggungjawaban belanja reses oleh 17 anggota DPRD tidak sesuai dengan transaksi pembelian yang sebenarnya. Jumlah dan harga barang dalam nota disebut telah disesuaikan dengan pagu anggaran sehingga menimbulkan selisih sebesar Rp 44.978.000.
BPK mencatat telah dilakukan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp 41.182.000. Namun demikian, masih terdapat sisa kelebihan pembayaran yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp 110.737.000.
BPK pun mencatat bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
BPK menyatakan kondisi tersebut disebabkan belum optimalnya pengawasan Sekretaris DPRD terhadap pelaksanaan anggaran di lingkungan SKPD yang dipimpinnya, serta kurang memadainya pengendalian pelaksanaan kegiatan reses oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Atas temuan itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Muarojambi menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK. Bupati Muarojambi juga menyatakan sependapat dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
BPK merekomendasikan Bupati Muarojambi memerintahkan Sekretaris DPRD untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp 110.737.000 ke kas daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, BPK juga meminta Sekretaris DPRD meningkatkan pengawasan pelaksanaan anggaran serta menginstruksikan PPTK agar mengendalikan pelaksanaan kegiatan reses secara lebih memadai.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
BPK Temukan Sejumlah Permasalahan di Proyek Stadion Swarna Bhumi, dari Penunjukan Langsung Hingga Kelebihan Bayar Hampir Rp2 Miliar
DETAIL.ID, Jambi – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi menemukan sejumlah pelanggaran dalam proyek lanjutan pembangunan Stadion Jambi Swarna Bhumi TA 2025. Temuan itu mencakup proses pengadaan yang tidak sesuai ketentuan, perubahan kontrak tanpa perencanaan memadai, hingga kelebihan pembayaran mencapai Rp 1.870.338.517,76.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jambi Tahun 2025. Dalam laporannya, BPK mencatat Pemerintah Provinsi Jambi menganggarkan Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp 136,44 M dengan realisasi Rp 134,52 M. Dari jumlah itu, Rp 25,16 M digunakan untuk pembayaran proyek lanjutan pembangunan Stadion Jambi Swarna Bhumi yang telah dibayar lunas 100 persen.
Namun, pemeriksaan BPK mengungkap proyek tersebut masih menyisakan berbagai masalah serius. Diataranya, BPK menyoroti penggunaan metode penunjukan langsung. Soal ini, Pokja dan PPK beralasan pekerjaan merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dengan proyek sebelumnya sehingga tetap dikerjakan penyedia yang sama.
Meski demikian, BPK menemukan proses pengadaan tidak dilakukan secara memadai. Pertama, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) disusun tanpa survei harga yang memadai. Untuk pekerjaan rangka atap space frame, PPK hanya mengambil pembanding dari satu penyedia, sementara untuk item pekerjaan lainnya bahkan tidak dilakukan survei harga.
”Permasalahan tersebut mengakibatkan, Pemprov Jambi beresiko tidak memperoleh harga yang wajar,” kata auditor BPK dalam LHP nya.
Selain itu, Pokja Pemilihan juga dinilai tidak melakukan evaluasi harga satuan timpang secara memadai. Harga pekerjaan yang melebihi 110 persen dari HPS hanya dikategorikan sebagai harga timpang tanpa dilakukan analisis mendalam menggunakan data harga pasar sebagai pembanding.
Temuan lain yang selanjutnya dicatat BPK adalah pelaksanaan pekerjaan oleh subkontraktor yang berbeda dengan dokumen penawaran. Dalam dokumen lelang, pekerjaan space frame direncanakan dikerjakan PT MAS dan pekerjaan elektrikal oleh CV DTE.
Namun di lapangan, pekerjaan justru dilaksanakan oleh PT GTP dan CV MM tanpa perubahan tersebut dituangkan dalam adendum kontrak maupun memperoleh persetujuan tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Tak hanya itu, penyedia juga tidak melampirkan bukti pembayaran kepada subkontraktor saat mengajukan pencairan dana, tetapi pembayaran tetap diproses oleh PPK.
BPK juga mengkritisi dua kali adendum kontrak yang dilakukan pada November dan Desember 2025. Dalam perubahan kontrak itu muncul sejumlah pekerjaan baru yang dinilai tidak didasarkan pada analisis kebutuhan yang memadai.
Salah satunya, area parkir justru tidak dilengkapi saluran drainase sebagaimana tercantum dalam Detail Engineering Design (DED), sehingga berpotensi menyebabkan genangan dan menurunkan kualitas perkerasan aspal.
Sebaliknya, pemerintah justru menambahkan pekerjaan pengadaan meubelair yang dinilai bukan kebutuhan prioritas dibanding pembangunan drainase.
BPK juga menilai pekerjaan pengecatan lintasan lari berpotensi menjadi pemborosan karena lintasan tersebut berisiko rusak saat pembangunan tribun stadion dilanjutkan pada tahap berikutnya sehingga memerlukan biaya perbaikan kembali.
Temuan paling menonjol lainnya adalah penambahan 18 jenis pekerjaan baru dalam adendum kontrak tanpa proses negosiasi harga. PPK, penyedia dan Tim Peneliti Kontrak mengakui negosiasi tidak dilakukan dengan alasan keterbatasan waktu pelaksanaan kontrak.
Setelah BPK meminta dokumen biaya riil pekerjaan dari penyedia, hasil perhitungan menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.134.411.471,53.
Selain persoalan harga, pemeriksaan fisik juga menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dan hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak. Nilai kelebihan pembayaran akibat temuan tersebut mencapai Rp 735.927.046,23 terdiri atas kekurangan volume pekerjaan area parkir sebesar Rp 456.767.035,93 dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan papan skor sebesar Rp 279.160.010,30.
Alhasil, total kelebihan pembayaran proyek mencapai Rp 1.870.338.517,76.
Atas temuan tersebut, BPK menyatakan permasalahan terjadi karena Kepala Dinas PUPR dinilai belum melakukan pengawasan secara memadai. PPK tidak menyusun HPS dengan baik serta tidak mengendalikan pelaksanaan kontrak, sementara Pokja Pemilihan tidak melakukan evaluasi harga satuan timpang secara memadai.
BPK merekomendasikan Gubernur Jambi memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk memulihkan kelebihan pembayaran sebesar Rp kelebihan pembayaran sebesar Rp1,87 miliar dan menyetorkannya ke Kas Daerah, sekaligus memperbaiki pengawasan pelaksanaan proyek serta penyusunan HPS.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Mutasi di Polda Jambi, Irwasda hingga Kapolresta Jambi Berganti
DETAIL.ID, Jambi – Kapolri kembali melakukan mutasi terhadap sejumlah pejabat utama dan kapolres di lingkungan Polda Jambi. Pergantian tersebut tertuang dalam 5 Surat Telegram Kapolri yang diterbitkan pada 26 Juni 2026 sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan pembinaan karier di tubuh Polri.
Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1336/VI/KEP./2026, ST/1338/VI/KEP./2026, ST/1339/VI/KEP./2026, ST/1340/VI/KEP./2026, dan ST/1341/VI/KEP./2026 yang ditandatangani Asisten SDM Polri Irjen Pol Dr Anwar sejumlah jabatan strategis di Polda Jambi mengalami pergantian.
Karo SDM Polda Jambi, Kombes Pol Handoko mendapat promosi sebagai Assessor SDM Kepolisian Madya Tingkat I SSDM Polri. Posisinya digantikan Kombes Pol Ricko Abdullah Andang Taruna yang sebelumnya menjabat Assessor SDM Kepolisian Madya Tingkat III SSDM Polri.
Di jajaran pengawasan, Irwasda Polda Jambi Kombes Pol Jannus Parlindungan Siregar dimutasi menjadi Irwasda Polda Papua. Jabatan tersebut kini diisi Kombes Pol Subandi yang sebelumnya bertugas sebagai Irwasda Polda Papua Barat.
Selain itu, AKBP dr Alfons Silawa yang sebelumnya menjabat Pejabat Sementara Kabid Dokkes Polda Jambi resmi dikukuhkan sebagai Kabid Dokkes Polda Jambi.
Mutasi juga terjadi pada jabatan Kabid TIK Polda Jambi. Kombes Pol Muhammad Ali Hadinur dipindahkan menjadi Analis Kebijakan Madya Bidang Kom Div TIK Polri dalam rangka Dikbangti TA 2026. Jabatan Kabid TIK kini diemban Kombes Pol Sony Sanjaya yang sebelumnya bertugas di Divhubinter Polri.
Pada tingkat kewilayahan, Kapolres Muarojambi AKBP Heri Supriawan dipercaya mengemban jabatan baru sebagai Wadirlantas Polda Jambi. Kursi Kapolres Muaro Jambi kini ditempati AKBP Bayu Noormansyah yang sebelumnya bertugas di Bareskrim Polri.
Sementara itu, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar dimutasi menjadi Dansat Brimob Polda Kalimantan Selatan. Penggantinya adalah Kombes Pol Anang Herlambang yang sebelumnya menjabat Agen Intelijen Kepolisian Madya Tingkat III Baintelkam Polri.
Di jajaran Brimob, Kombes Pol Muhammad Faishal Aris dimutasi menjadi Teknisi Jibom Madya Tingkat II Korbrimob Polri. Jabatan Dansat Brimob Polda Jambi selanjutnya diisi Kombes Pol Budi Hidayat yang sebelumnya menjabat Teknisi KBR Madya Tingkat III Korbrimob Polri.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan mutasi merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri dalam rangka pembinaan karier, penyegaran organisasi, dan peningkatan kinerja.
”Mutasi jabatan merupakan bagian dari proses pembinaan sumber daya manusia di lingkungan Polri. Selain sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi personel, mutasi juga bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme, memperkuat organisasi, serta menjawab tantangan tugas yang semakin dinamis,” kata Erlan.
Erlan juga menyampaikan apresiasi kepada pejabat lama atas pengabdian selama bertugas di Polda Jambi. Ia berharap para pejabat baru dapat segera beradaptasi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
”Kami mengucapkan selamat kepada para pejabat yang mendapatkan amanah baru. Semoga dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga soliditas, serta terus menghadirkan pelayanan Polri yang Presisi bagi masyarakat Provinsi Jambi,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita



