Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Di Kota Medan, Juru Sita Pajak Negara Sita Aset Penunggak Pajak

Published

on

Proses sita aset yang dilakukan JSPN dari sejumlah KPP Pratama di bawah naungan DJP Sumut

Medan – Sejumlah wajib pajak (WP) di Kota Medan mengalami nasib yang apes pada hari Selasa, 7 Februari 2023.

Para Juru Sita Pajak Negara (JPSN) dari sejumlah kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama yang ada di bawah naungan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Sumut melakukan penyitaan terhadap sejumlah WP di beberapa kecamatan berbeda di Kota Medan.

Dari keterangan resmi pihak DJP Sumut I kepada para wartawan, Jumat, 10 Februari 2023, penyitaan itu digelar di Kecamatan Medan Timur, Medan Polonia, Medan Petisah, dan Medan Barat.

JSPN KPP Pratama Medan Timur, Ridwan Sayuti, menyita sebuah unit truk milik PT PBR yang memiliki nilai sebesar Rp 120 juta.

Tindakan penagihan aktif tersebut dilakukan atas tunggakan pajak sebesar Rp 200 juta yang tidak dilunasi oleh WP sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Lalu JSPN KPP Pratama Medan Polonia membantu penyitaan aset rekening wajib pajak KPP Pratama Kisaran.

Proses penyitaan rekening sebesar Rp 78.742.513,31 juga disaksikan oleh pihak Kelurahan Medan Baru Lazarus Denada Brahmana.

Tindakan ini dilakukan atas tunggakan wajib pajak dengan inisial MNP yang mencapai nilai Rp 3.143.877.970,00.

KPP Pratama Medan Petisah melalui JSPN Chrisva Parningotan Pakpahan menyita aset WP berupa saldo rekening sebesar Rp 47.709.459,00.

Kegiatan penegakan hukum ini diakibatkan oleh PT DP yang tidak melunasi utang pajak sebesar Rp 383.419.924,00 dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.

Selain itu, kegiatan penyitaan aset penunggak pajak turut dilaksanakan oleh JSPN KPP Pratama Medan Barat Nicson Sotarduga Sinaga.

Tindakan ini dilakukan terhadap CV NLB yang mempunyai utang pajak sebesar Rp321.172.869,00.

Oleh karena itu, Nicson melakukan penyitaan dan pemindahbukuan harta kekayaan WP yang tersimpan di bank sebesar Rp 203.124.811,00, Rabu, 8 Februari 2023.

Sebelum penyitaan, telah dilakukan pendekatan persuasif agar WP melunasi utang pajaknya.

Sesuai dengan Pasal 12 UU Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Hal ini sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2000

Disebutkan, apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah pemberitahuan Surat Paksa, WP tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utangnya, maka JSPN akan melakukan penyitaan aset sita.

Selanjutnya, jika WP tidak melunasi utang pajak dalam jangka waktu 14 hari sejak pelaksanaan sita, maka akan dilakukan lelang aset WP yang telah disita.

Lalu, hasil lelang akan masuk ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak.

Apabila barang yang disita berupa deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu maka dipindahbukukan ke rekening kas negara.

Tindakan sita menjadi bukti keseriusan unit kerja di lingkungan Kantor Wilayah DJP Sumut I dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan.

Langkah ini merupakan bentuk keberpihakan dan memunculkan rasa keadilan kepada wajib pajak yang sudah patuh.

Penyitaan aset penunggak pajak juga dapat memberikan kesadaran bagi wajib pajak untuk senantiasa patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Reporter : Heno

Advertisement

PERISTIWA

Union Busting Mencuat di PT BSS, KSBSI Segera Laporkan ke Polda Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Para pekerja/buruh di PT Batanghari Sawit Sejahtera (BSS) yang terletak di Desa Lubuk Raman, Maro Sebo, Kabupaten Muarojambi tak terima dengan tindakan sewenang-wenang dari pihak manajemen perusahaan yang diduga mengintimidasi para pekerja.
‎
‎Sikap perusahaan pun bikin para buruh Geram, hingga puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Hukatan KSBSI menggelar aksi mogok kerja pada Selasa 13 Oktober 2026.
‎
‎Koorwil KSBSI Provinsi Jambi, Roida Pane, mengatakan bahwa peristiwa tersebut bermula dari adanya perundingan antara manajemen perusahaan dengan pekerja yang merupakan pengurus komisariat Hukatan KSBSI di PT BSS pada 5 Oktober lalu, terkait dengan briefing pagi.
‎
‎”Jadi dalam perundingan itu, manager mereka emosi dengan menggebrak meja. Kawan kita pengurus yang disana, juga terpancing emosi, digebrak juga meja kan. Manajer ini marah, kupecat kau, katanya. Bubarlah perundingan itu,” ujar Roida Pane, Selasa 13 Oktober 2026.
‎
‎Pasca perundingan yang berujung buntu itu bubar, para pekerja yang mengikuti rapat kemudian kembali bekerja. Namun sore harinya, tanpa pikir panjang manajer PT BSS, Frengki Siregar mengeluarkan surat PHK yang ditujukan kepada Ketua Komisariat Hukatan di PT BSS, yakni Awaludin.
‎
‎”Kalau di surat PHK itu dengan alasan mendesak, mereka (manajemen BSS) mengklaim (pekerja) melakukan intimidasi. Padahal mereka yang mengintimidasi,” kata Roida.
‎
‎Imbas PHK yang dilakukan oleh manajemen perusahaan pada Ketua Komisariat Hukatan, para pekerja yang lain pun kemudian melakukan aksi mogok kerja pada shift malam.
‎
‎Persoalan ini kemudian ditindaklannuti dengan upaya mediasi dari KSBSI Provinsi Jambi lewat surat yang ditujukan kepada manajemen BSS, Disnaker Muarojambi, hingga pihak kepolisian.
‎
‎Namun pihak BSS dikabarkan tidak mau menerima surat dari organisasi buruh tersebut. Para pekerja pun menggelar aksi mogok kerja pada Senin 13 Oktober 2026. Sembari berunjuk rasa di depan gerbang PKS PT BSS.
‎
‎”Orang dinas kemudian mengupayakan perundingan, tapi sampai sore tadi perusahaan tetap tidak mau untuk dilakukan perundingan,” katanya.
‎
‎Koorwil KSBSI Provinsi Jambi itu pun menilai bahwa PT BSS samasekali tidak menghargai keberadaan serikat pekerja, bahkan PT BSS dinilai telah melakukan union busting atau pemberangusan serikat pekerja).
‎
‎”Rabu lusa, kita akan laporkan ini Polda Jambi. Besok kita laporkan ke pengawas ketenagakerjaan,” katanya.
‎
‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Pimpinan Ponpes Sabilul Jannah Bantah Dugaan Penganiayaan Santri, Katanya Korban Tak Akui Perbuatannya

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Sabilul Jannah, Ahmad Fauzi Al-Barbasy membantah sejumlah informasi terkait dugaan penganiayaan terhadap santri berinisial MP (14) di lingkungan pesantren yang dipimpinnya, Selasa, 13 Oktober 2026.
‎
‎Fauzi mengatakan bahwa, dirinya tidak berada di lokasi saat kejadian berlangsung karena sedang berada di Jawa Timur untuk menghadiri wisuda anaknya. Setelah menerima kabar insiden tersebut, ia mengaku langsung kembali dan memanggil sejumlah santri yang diduga mengetahui peristiwa itu untuk menggali kronologi kejadian.
‎
‎”Setelah saya cek dan mencocokkan keterangan saksi dengan informasi yang beredar, ternyata ada beberapa hal dalam pemberitaan yang menurut saya tidak sesuai,” kata Fauzi.
‎
‎Berdasarkan keterangan saksi yang dihimpunnya, Fauzi menyebut dugaan penganiayaan tersebut dipicu oleh persoalan antara korban dan seorang oknum guru berinisial MD.
‎
‎Ia mengklaim, korban diduga beberapa kali mengintip istri MD melalui lubang pada sekat seng yang memisahkan area kamar mandi santri putra dan putri. Menurutnya, posisi tempat tinggal guru tersebut berdekatan dengan asrama santri putra.
‎
‎Fauzi mengatakan, dugaan tersebut memicu emosi MD, lantaran korban tidak mengakui perbuatannya hingga melakukan pemukulan terhadap korban.
‎
‎”Ketika mengetahui kejadian itu, oknum guru itu spontan emosi dan langsung memukul santri tersebut. Saya juga menanyakan mengapa sampai terjadi pemukulan, dan menurut pengakuannya, saat itu dia lepas kontrol,” ujarnya.
‎
‎Fauzi juga menyebut adanya upaya membawa korban untuk mendapatkan pengobatan setelah kejadian. Namun, menurutnya, Puskesmas Simpang Tuan dalam kondisi tutup, sedangkan di Puskesmas Sengeti korban disebut sempat ditanya apakah ingin berobat.
‎
‎Ia mengakui, korban akhirnya tidak mendapatkan pengobatan medis saat itu dan hanya dibawa ke rumah warga untuk diolesi madu.
‎
‎”Ini juga yang saya sesalkan, kenapa tidak jadi diobati. Saat itu hanya diajak ke rumah warga dan diolesi madu,” katanya.
‎
‎Fauzi juga membantah informasi yang menyebut korban ditahan atau disekap selama 3 hari. Ia menjelaskan, setelah beberapa hari, pihak pesantren lewat seorang santri langsung mengantar korban ke rumah keluarganya.
‎
‎Terkait penanganan perkara tersebut, Fauzi mengaku telah berupaya menemui keluarga korban dan menjenguk korban. Pihak pesantren, kata dia, juga berusaha menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan.
‎
‎Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud membenarkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut.
‎
‎”Saya tidak membela siapa-siapa. Tetapi, yang salah harus bertanggung jawab,” katanya.
‎
‎Di sisi lain, Fauzi menyebut MD juga merasa dirugikan oleh sejumlah informasi yang beredar. Menurutnya, terdapat bagian dari laporan yang dinilai tidak sesuai dengan kejadian berdasarkan versi yang diterimanya. ‎MD pun disebut berencana bakal melapor balik, atas dugaan pencemaran nama baik.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

‎Diduga Aniaya Siswa hingga Mata Lebam, Oknum Guru Pesantren Dilaporkan ke Polda Jambi

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Seorang oknum guru Pondok Pesantren Sabilul Jannah di Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi berinisial H dilaporkan ke Polda Jambi atas dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa yakni MP (14).
‎
‎Laporan tersebut dilakukan langsung oleh orangtua korban, Irma Wati pada Sabtu kemarin 10 Oktober 2026. Ia mengaku tidak terima anaknya mengalami kekerasan di lingkungan asrama pesantren hingga mengalami pembengkakan pada mata kiri.
‎
‎Laporan itu kini tercatat dengan nomor LP/B/361/X/2026/SPKT/Polda Jambi. Irma menyebut pihak keluarga juga telah membawa korban untuk menjalani visum guna mendukung proses hukum.
‎
‎”Sudah, saya sudah melaporkan oknum guru yang menganiaya anak saya ke Polda Jambi Sabtu kemarin, 10 Oktober 2026,” ujar Irma, Minggu 11 Oktober 2026.
‎
‎Irma mengungkapkan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu 7 Oktober 2026. Namun, hingga Jumat 9 Oktober 2026, ia mengaku belum mengetahui bahwa anaknya mengalami kekerasan.
‎
‎Kecurigaan mulai muncul ketika Irma menggelar doa bersama di rumahnya pada waktu Magrib dan mengundang para santri. Saat itu MP tidak hadir, sementara sejumlah santri lainnya datang.
‎
‎Merasa khawatir, Irma kemudian meminta anaknya, Sela Mardia bersama menantunya untuk mencari MP ke lingkungan pesantren. Namun pencarian tersebut tidak membuahkan hasil.
‎
‎”Saya sudah khawatir ketika mengundang para murid pesantren untuk doa bersama di rumah, tetapi anak saya tidak datang. Saya menyuruh anak dan keluarga mencari sampai ketemu, tetapi tidak ditemukan,” ujarnya.
‎
‎Kekhawatiran Irma semakin menjadi setelah pada Sabtu siang ia menerima kabar dari Sela mengenai kondisi MP. Mata korban disebut membengkak dengan bagian bola mata tampak merah.
‎
‎Mendapat informasi tersebut, Irma mengaku terkejut sekaligus marah. Ia kemudian memutuskan membawa persoalan itu ke ranah hukum.
‎
‎”Ini sudah penganiayaan terhadap anak saya yang dilakukan seorang oknum guru pesantren. Makanya, saya melakukan visum dan melapor ke Polda Jambi,” katanya.
‎
‎Sebelumnya, MP mengaku mengalami penganiayaan oleh guru berinisial H pada Rabu siang, 7 Oktober 2026. Korban menyebut dirinya sempat tidak sadarkan diri selama sekitar 1 jam.
‎
‎Saat tersadar, MP merasakan sakit dan mendapati mata kirinya membengkak. Ia juga mengaku sempat mengalami pendarahan pada mata dan muntah darah.
‎
‎Menurut pengakuan korban, setelah kejadian tersebut, dirinya sempat dibawa keluar pesantren dengan alasan untuk berobat. Namun ia mengklaim tidak mendapatkan penanganan medis sebagaimana yang diharapkan.
‎
‎MP juga mengaku akhirnya pulang ke rumah orang tuanya pada Sabtu 10 Oktober 2026 dengan diantar seorang teman karena tidak tahan dengan kondisi yang dialaminya.
‎
‎Irma pun berharap Kapolda Jambi Irjen Pol Widodo menindaklanjuti laporan tersebut dan memastikan dugaan penganiayaan terhadap anaknya diproses sesuai hukum. Ia meminta penyidik memeriksa H serta mengusut tuntas dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan pesantren.

‎”Tolong, Pak Kapolda Jambi penjarakan oknum guru yang menganiaya anak saya. Saya minta kasus ini diproses dengan tegas,” ujarnya.
‎
‎Hingga berita ini terbit, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Pondok Pesantren Sabilul Jannah maupun terduga guru berinisial H terkait laporan tersebut.
‎
‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs