Connect with us
Advertisement

LINGKUNGAN

Ditalangi Pakai APBD, Ini Dia Program BioCF di Provinsi Jambi

Published

on

Jambi – Provinsi Jambi menjadi satu- satunya daerah di Indonesia yang mendapat dana hibah dari bank dunia melalui program Bio Carbon Fund (BioCF). Menyasar kepada upaya menjaga dan melestarikan lingkungan. Jika berhasil, apalagi mampu menurunkan emisi carbon menjadi 14 juta ton Co2-eq, maka Jambi bakal mendapat bayaran berkali- kali lipat.

Metode yang digunakan adalah on granting. Ditalangi menggunakan APBD sebelum dilakukan reimbursement atau penggantian uang. Namun, proses penggantian uang di tahun pertama yakni 2022 belum 100 persen.

Bagaiman perjalanan BioCF di Provinsi Jambi? Begini penjelasan dari beberapa sumber.

Sejak tahun 2019, Provinsi Jambi telah memulai perencanaan program BioCF yang dikoordinir oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). BioCF ini, merupakan program dalam menjaga dan mempertahankan kawasan hutan agar tidak terjadi degradasi dan deforestasi, serta di luar kawasan hutan seperti lahan perkebunan dan pertanian berkelanjutan.

Tak tanggung- tanggung, Provinsi Jambi memperoleh dana hibah sebesar Rp 82 miliar yang bersumber dari bank dunia. Lama program selama 5 tahun.

Dana tersebut hanya sebagain dari total dana hibah yang diberikan kepada Pemerintah Republik Indonesia yakni sebesar US$ 13,5 juta atau sekitar Rp 180 miliar.

Informasi diterima dari Ketua Sub National Project Management Unit, Sepdinal beberapa waktu lalu. Ia menyampaikan proses perencanaan BioCF telah dimulai sejak tahun 2019 sampai 2020.

Ada 3 tahapan dalam program BioCF ini. Dimulai dari perencanaan, intervensi atau pra investasi dan penilaian kinerja. Dana hibah disalurkan kepada 5 OPD di Provinsi Jambi yakni Bappeda, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan serta Dinas Lingkungan Hidup.

Sepdinal menyampaikan, pada tahun 2022 BioCF memasuki tahap pra investasi. Dimana, Pemerintah RI menerima bantuan dana hibah dari bank dunia, kemudian diteruskan kepada Pemerintah Provinsi Jambi dengan pola on granting.

"Maksudnya, ditalangi terlebih dahulu pakai APBD, baru ditagih kembali ke Kemenkeu ditahun yang bersangkutan. Setelah kita laksanakan ditahun itu, reimbursement selama 2 kali di tahun yang berjalan," kata Sepdinal kepada DETAIL.ID, Kamis, 26 Januari 2023.

Setelah proses intervensi berjalan, 5 tahun ke depan bakal dilakukan penilaian kinerja. Provinsi Jambi akan mendapat tambahan duit jika berhasil mengurangi emisi karbon sebanyak 14 juta ton Co2-eq.

Jika target tercapai, maka Provinsi Jambi bakal menerima dana sebesar US$ 70 juta atau Rp 1 triliun lebih.

"Dengan catatan, 1 ton Co2 itu dihitung dengan US$ 5. Diajukan 2 kali dalam 5 tahun kinerja kita, tahun 2023 dan 2025. Kalau kita mampu di tahun pertama akan dapat itu," ujarnya.

Sepdinal menambahkan, jika target tersebut tidak tercapai, Provinsi Jambi tetap memperoleh dana hibah yang peruntukannya mendukung program, menghijaukan atau mempertahankan kawasan hutan, perkebunan dan pertanian.

"Makanya dikawal betul oleh bank dunia. Baik perencanaan maupun kinerja. Dan peruntukannya jelas, bukan untuk honor atau beli kendaraan mobil," ujar Sepdinal.

Hampir semua daerah di Provinsi Jambi menjadi lokasi program ini, minus Kota Jambi. Namun daerah yang menjadi wilayah intervensi program menggunakan APBD Provinsi Jambi terdapat di 4 KPH, yakni Merangin, Bungo, Sarolangun Hilir, Tanjungjabung Barat.

Sementara di tempat terpisah, Kepala Bappeda Provinsi Jambi, Agus Sunaryo menyampaikan hal senada dengan Sepdinal.

Agus mengatakan, BioCF merupakan program KLHK yang dibiayai oleh hibah bank dunia. Oleh sebab itu, semua jenis kegiatan dalam program ini diawali atas persetujuan dan verifikasi oleh KLHK.

"Dalam situasi anggaran Pemprov Jambi yang terbatas, kita sangat apresiasi bank dunia yang diinisasi oleh KLHK telah memilih Jambi sebagai salah satu pilot project dan satu-satunya daerah yang dapat program BioCF," kata Agus Sunaryo kepada detail.id/ saat ditemui di ruangannya pada Kamis, 26 Januari 2023.

Agus menyampaikan, program ini sudah mulai sejak tahun 2019. Namun, hingga 2021 masih dikelola oleh KLHK.

Kemudian pada tahun 2022, pola on granting mulai dilakukan. Program dikerjakan menggunakan APBD Provinsi Jambi, kemudian dilakukan reimbursement atau penggantian uang sesuai dengan kinerja yang dilakukan.

Rencana penerimaan dana hibah BioCF pada tahun 2022 sebesar Rp 32 miliar, namun yang terealisasi hanya sebesar Rp 25 miliar. Hingga Oktober 2022, Agus menyampaikan pengeluaran Provinsi Jambi mencapai Rp 20 miliar.

Proses reimbursement dilakukan sebanyak 2 kali yakni Juni dan Oktober 2022. Pada Juni, Pemprov Jambi mengajukan penggantian uang sebanyak Rp 9 miliar. Namun setelah proses verifikasi, dana yang didapat Pemprov Jambi tak sampai Rp 9 miliar dikarenakan terdapat kinerja tidak sesuai dengan output yang telah ditentukan. Hal dan nominal yang sama terjadi pada bulan Oktober 2022.

Agus menjelaskan, dari rencana penerimaan Rp 34 miliar, sekitar Rp 14 miliar telah masuk ke kas daerah Provinsi Jambi.

Tak lupa, Agus menyampaikan rasa syukur. Katanya, Provinsu Jambi saat ini telah beriringan dengan pemerintah pusat dalam hal pembanguan yang berkelanjutan, yang mengedepankan 3 aspek, yakni sosial, ekonomi dan lingkungan.

"Harapan kita, dengan program yang diberikan KLHK, dapat kita ikuti sebagai acuan memperhatikan lingkungan. Secara global anggaran- anggaran terkait pembangunan berkelanjutan sangat terbuka untuk diperoleh. Ayo, sama-sama mencari anggaran ke luar, ke kementerian dengan menjual lingkungan kita," ucapnya.

Sementara, Kabid Ekonomi Bappeda Provinsi Jambi, Ahmad Subhan menyebut tidak ada kerugian Pemprov Jambi sepanjang tahun 2022 dalam program tersebut, walaupun APBD yang dipakai tidak sesuai dengan penggantian uang.

Ia menjelaskan, tanpa adanya BioCF pun program- program dalam mencegah degradasi kawasan hutan dan pemanfaatan lahan yang tidak ramah lingkungan juga telah ada di masing- masing OPD terkait. Jadi, sebenarnya BioCF memberikan tambahan pendapatan bagi Provinsi Jambi.

"Sama sekali tidak ada kerugian. Bahwa sebenarnya proyek ini bukan memberikan sesuatu yang sebelumnya tidak ada. Sebelum ada BioCF, program- program itu sudah kita lakukan. Justru, program ini menambah pendapatan kita," katanya.

Terkait reimbursement pada Juni dan Oktober 2022 yang tidak sesuai dengan anggaran yang dipakai, Ahmad Subhan punya jawaban. Ia mengatakan, sisa anggaran itu tetap akan dikembalikan.

"Tetap dikembalikan sisanya. Bahasanya tunda reimbursement, bukan gagal. Karena ada indikator belum sesuai output. Diberikan kesempatan untuk memperbaiki sesuai output yang ditentukan," ujarnya.

Di lain kesempatan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi membenarkan jika reimbursement pada tahun 2022 belum 100 persen.

Kendati demikian, ia menjelaskan proses yang belum selesai tersebut, masih bisa dilanjutkan pada tahun 2023 ini.

"Karena ada beberapa pekerjaan yang memang tidak bisa di-reimburs karena beda peruntukannya. Terkait kegiatan-kegiatan yang tidak bisa diperbaiki usulannya di tahun 2023 ini.

Terkait adanya selisih antara uang yang diajukan dan yang digantikan, Agus Pirngadi menyebut tak ada kerugian.

"Atas masuknya dana hibah yang sudah bisa di reimbursement itu notabene bukan uang APBD murni, tapi uang hibah. Kalau rugi enggak, tapi pendapatan kita yang bersumber dari dana hibah itu tertunda," ucap Agus Pirngadi.

Reporter: Frangki Pasaribu

Advertisement

LINGKUNGAN

Perkumpulan Hijau Desak Pemerintah Evaluasi Tata Kelola Karhutla

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Perkumpulan Hijau menilai tingginya hotspot pada Agustus 2026 menjadi alarm bagi pemerintah untuk mengubah pendekatan penanganan karhutla. Dari total 6.806 hotspot yang tercatat sejak awal tahun hingga 29 Agustus 2026, sebanyak 4.404 hotspot tercatat hanya dalam periode 1–29 Agustus.

Feri menilai penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman ketika api telah muncul. Menurutnya, kebijakan harus diperkuat melalui pencegahan, perlindungan ekosistem, pengawasan perizinan, penegakan hukum, serta pemulihan lingkungan.

“Kalau setiap tahun kita hanya menunggu api muncul, mengirim pasukan, melakukan pemadaman, lalu setelah api padam persoalan dianggap selesai, maka kita sebenarnya sedang mengulang siklus yang sama. Yang harus dipadamkan bukan hanya apinya, tetapi juga sumber kerentanan ekologis dan tata kelola yang memungkinkan kebakaran terus berulang,” katanya.

Desak Pemerintah Evaluasi Tata Kelola Karhutla

Atas kondisi tersebut, Perkumpulan Hijau mendesak Pemerintah Provinsi Jambi dan pemerintah kabupaten/kota memperkuat sistem pencegahan dan pengawasan karhutla.

Perkumpulan Hijau meminta pemerintah menjadikan data hotspot sebagai instrumen peringatan dini yang segera diikuti verifikasi lapangan.

Pemerintah juga didesak melakukan audit dan evaluasi terhadap wilayah berizin yang memiliki konsentrasi hotspot maupun luasan karhutla. Selain itu, perlindungan ekosistem gambut dinilai perlu diperkuat melalui pendekatan berbasis Kesatuan Hidrologis Gambut dan pemulihan fungsi hidrologis.

Pemerintah juga diminta memastikan pemegang izin menjalankan kewajiban pencegahan dan pengendalian karhutla secara nyata dan terukur, membuka data serta hasil investigasi kepada publik, memperkuat peran masyarakat, dan melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab berdasarkan proses investigasi dan pembuktian.

“Jambi tidak kekurangan data. Yang kita pertanyakan adalah keberanian dan keseriusan negara menjadikan data sebagai dasar tindakan. 6.806 hotspot dan 2.335,98 hektare luas karhutla bukan sekadar angka. Di balik angka itu ada ekosistem yang rusak, ada karbon yang terlepas, ada ruang hidup yang terancam, dan ada masyarakat yang harus menanggung dampaknya,” ujar Feri.

Ia menegaskan, karhutla harus ditangani dari sumber persoalannya, bukan hanya ketika api sudah membesar.

“Karhutla harus dihentikan dari hulunya. Negara harus hadir untuk memastikan ruang ekologis tidak terus dikorbankan atas nama kepentingan ekonomi jangka pendek.

Pencegahan harus menjadi kebijakan utama, bukan sekadar slogan ketika asap sudah memenuhi ruang hidup masyarakat,” kata Feri Irawan. (*)

Continue Reading

LINGKUNGAN

Karhutla di Jambi 2.335,98 Hektare, Perkumpulan Hijau Soroti Krisis Tata Kelola Lahan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Perkumpulan Hijau menyoroti tingginya angka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi sepanjang 2026. Berdasarkan analisis data Perkumpulan Hijau, tercatat 6.806 hotspot di Jambi sepanjang periode 1 Januari hingga 29 Agustus 2026.
Hotspot tersebut tersebar hampir di seluruh wilayah kabupaten/kota. Sarolangun menjadi daerah dengan jumlah hotspot tertinggi, yakni 1.833 titik, disusul Muarojambi sebanyak 1.195 titik, Tanjungjabung Barat 886 titik, Batanghari 854 titik, dan Tebo 780 titik.

Kondisi tersebut semakin mengkhawatirkan jika melihat data khusus periode Agustus. Dalam rentang 1–29 Agustus 2026, Perkumpulan Hijau mencatat 4.404 hotspot di Provinsi Jambi.

Sarolangun kembali menjadi wilayah dengan jumlah hotspot terbanyak, yakni 1.359 titik, kemudian Batanghari 695 titik, Tebo 599 titik, Muaro Jambi 587 titik, dan Tanjungjabung Barat 520 titik.

Direktur Perkumpulan Hijau, Feri Irawan, mengatakan tingginya jumlah hotspot tidak seharusnya hanya dipandang sebagai persoalan teknis pemadaman api.

“Karhutla harus dibaca sebagai persoalan ekologis dan tata kelola ruang. Ketika ribuan hotspot terus muncul dan terkonsentrasi di wilayah tertentu, pertanyaan kita bukan hanya bagaimana api dipadamkan, tetapi mengapa kebakaran terus berulang dan bagaimana negara mengelola ruang hidup masyarakat serta kawasan ekologis yang rentan,” kata Feri pada Selasa, 1 September 2026.

Luas Karhutla Capai 2.335,98 Hektare

Selain data hotspot, analisis Perkumpulan Hijau juga menunjukkan luas karhutla yang mencapai 2.335,98 hektare pada periode 1 Januari hingga 27 Agustus 2026.

Sarolangun menjadi kabupaten dengan luas karhutla terbesar, yakni 1.085,59 hektare atau 46,5 persen dari total luas yang tercatat. Selanjutnya Batanghari 712,88 hektare, Muarojambi 365,63 hektare, Tanjungjabung Timur 110,79 hektare, dan Tanjungjabung Barat 61,08 hektare.

Berdasarkan fungsi kawasan, luas karhutla terbesar tercatat pada Hutan Produksi Tetap sebesar 1.144,31 hektare dan Hutan Produksi Terbatas sebesar 713,91 hektare.

Selain itu, karhutla tercatat pada Area Penggunaan Lain seluas 347,64 hektare, Taman Hutan Raya 92,75 hektare, Hutan Lindung 37,09 hektare, Taman Nasional 0,23 hektare, serta Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi sebesar 0,04 hektare.

Feri mengatakan data tersebut menunjukkan bahwa persoalan karhutla tidak dapat dilepaskan dari kondisi ekologis kawasan dan tata kelola ruang.

“Kita harus berhenti melihat hutan hanya sebagai ruang produksi. Ketika kawasan hutan mengalami kebakaran dalam skala besar, maka yang dipertaruhkan bukan hanya tegakan pohon, tetapi fungsi ekologis, keanekaragaman hayati, tata air, penyimpanan karbon, dan keselamatan masyarakat di sekitar kawasan,” ujarnya.

Karhutla Terdeteksi di Sejumlah Wilayah Berizin

Perkumpulan Hijau juga menyoroti keberadaan hotspot dan luas karhutla pada wilayah yang berada dalam areal perizinan.

Data menunjukkan 1.404,33 hektare luas karhutla berada dalam izin PBPH atau perizinan berusaha pemanfaatan hutan. Sementara itu, 361,50 hektare berada dalam wilayah izin Minerba dan 0,11 hektare berada dalam HGU.

Pada sebaran hotspot, tercatat 1.514 titik berada dalam izin PBPH, 410 titik dalam izin Minerba, dan 497 titik dalam HGU.

Feri menegaskan, data tersebut tidak serta-merta dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa pemegang izin merupakan penyebab kebakaran. Namun, keberadaan hotspot dan luasan karhutla dalam wilayah berizin dinilai perlu ditindaklanjuti melalui verifikasi dan investigasi.

“Kami tidak sedang melakukan generalisasi bahwa kebakaran yang terdeteksi di dalam wilayah izin pasti disebabkan oleh perusahaan. Secara metodologis, hotspot adalah indikator, bukan bukti tunggal mengenai penyebab kebakaran. Tetapi justru karena itu pemerintah harus melakukan verifikasi dan investigasi secara transparan. Jangan sampai data hanya berhenti sebagai angka tanpa tindak lanjut,” kata Feri.

Sebanyak 1.822 Hotspot Berada di Kawasan Gambut

Perhatian Perkumpulan Hijau juga tertuju pada ekosistem gambut. Berdasarkan data yang dianalisis, terdapat 1.822 hotspot atau 26,8 persen dari total hotspot yang berada dalam Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG).

Pada periode 1–29 Agustus 2026, beberapa KHG mencatat konsentrasi hotspot cukup tinggi. KHG Batang Tembei–Sungai Merak di Sarolangun mencatat 425 hotspot, KHG Sungai Batanghari–Sungai Air Hitam Laut di Muarojambi sebanyak 279 hotspot, KHG Batang Merangin–Batang Tembesi sebanyak 153 hotspot, serta KHG Sungai Batanghari–Sungai Kampeh sebanyak 150 hotspot.

Menurut Feri, tingginya hotspot pada kawasan gambut perlu menjadi perhatian serius karena gambut memiliki fungsi ekologis penting, terutama dalam pengaturan tata air dan penyimpanan karbon.

“Gambut mempunyai fungsi ekologis yang sangat penting dalam mengatur tata air dan menyimpan karbon. Karena itu, kebakaran gambut tidak boleh diperlakukan sebagai kejadian biasa. Kerusakannya dapat bersifat panjang dan dampaknya tidak berhenti pada lokasi api, tetapi dapat menjalar melalui perubahan tata air, emisi, degradasi ekosistem, hingga persoalan kesehatan masyarakat akibat asap,” ujarnya. (*)

Continue Reading

LINGKUNGAN

Tujuh Tersangka Karhutla Diproses, Ribuan Hotspot Terdeteksi di Area Konsesi Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Hingga saat ini 7 orang terduga pelaku pembakaran hutan dan lahan tengah diproses aparat penegak hukum. Hal itu disampaikan oleh Menteri Kehutanan RI, Raja Juli saat menghadiri rapat koordinasi pengendalian karhutla di Manggala Agni Jambi pada Selasa, 25 Agustus 2026.

‎Adapun angka tersebut berdasarkan laporan dari Kepolisian dan Kejaksaan yang ia terima.

‎”Tadi sudah disampaikan oleh kepolisian dan kejaksaan sekarang sedang berproses 8 berkas, ada 7 yang sudah jadi tersangka,” ujar Raja Juli.

‎Menurutnya penegakan hukum merupakan bagian integral dari proses pemadaman karhutla sekaligus pencegahan pada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan lagi.

‎”Saya memohon sekali agar tidak menggunakan masa-masa EL Nino yang sangat kuat ini untuk melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar,” katanya.

‎Di tengah operasi pemadaman yang terus berlangsung, data terbaru mencatat potensi karhutla di Jambi masih cukup tinggi. Kabupaten Sarolangun tercatat sebagai daerah dengan titik panas (hotspot) terbanyak yakni 159 titik. Kemudian Batanghari 78 titik, Tebo 50 titik, Tanjungjabung Barat 48 titik, dan Muarojambi 7 titik.

‎Sementara kalau berdasarkan data yang dihimpun oleh Perkumpulan Hijau, organ masyarakat sipil yang berfokus pada advokasi lingkungan, dari 1 Januari hingga 22 Agustus 2026, tercatat sebanyak 1.771 titik panas (hotspot) yang muncul di dalam area izin sejumlah perusahaan yang beroperasi di Provinsi Jambi.

‎Mulai dari sektor Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), perkebunan, hingga sektor pertambangan. Sektor PBPH menjadi penyumbang titik panas terbanyak dengan total 1.289 hotspot.

‎Direktur Perkumpulan Hijau Jambi, Feri Irawan pun menegaskan bahwa tingginya jumlah titik panas di kawasan konsesi harus menjadi perhatian serius pemerintah. Menurutnya, persoalan karhutla di Jambi tidak dapat semata-mata dipandang sebagai bencana alam.

‎”Kebakaran hutan dan lahan di Jambi ini adalah tragedi ekologis yang sengaja dipelihara. Data ribuan titik panas di konsesi PBPH, HGU sawit, hingga tambang menjadi bukti sahih bahwa korporasi gagal menjaga bentang kawasannya,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs