Connect with us
Advertisement

LINGKUNGAN

Ditalangi Pakai APBD, Ini Dia Program BioCF di Provinsi Jambi

Published

on

Jambi – Provinsi Jambi menjadi satu- satunya daerah di Indonesia yang mendapat dana hibah dari bank dunia melalui program Bio Carbon Fund (BioCF). Menyasar kepada upaya menjaga dan melestarikan lingkungan. Jika berhasil, apalagi mampu menurunkan emisi carbon menjadi 14 juta ton Co2-eq, maka Jambi bakal mendapat bayaran berkali- kali lipat.

Metode yang digunakan adalah on granting. Ditalangi menggunakan APBD sebelum dilakukan reimbursement atau penggantian uang. Namun, proses penggantian uang di tahun pertama yakni 2022 belum 100 persen.

Bagaiman perjalanan BioCF di Provinsi Jambi? Begini penjelasan dari beberapa sumber.

Sejak tahun 2019, Provinsi Jambi telah memulai perencanaan program BioCF yang dikoordinir oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). BioCF ini, merupakan program dalam menjaga dan mempertahankan kawasan hutan agar tidak terjadi degradasi dan deforestasi, serta di luar kawasan hutan seperti lahan perkebunan dan pertanian berkelanjutan.

Tak tanggung- tanggung, Provinsi Jambi memperoleh dana hibah sebesar Rp 82 miliar yang bersumber dari bank dunia. Lama program selama 5 tahun.

Dana tersebut hanya sebagain dari total dana hibah yang diberikan kepada Pemerintah Republik Indonesia yakni sebesar US$ 13,5 juta atau sekitar Rp 180 miliar.

Informasi diterima dari Ketua Sub National Project Management Unit, Sepdinal beberapa waktu lalu. Ia menyampaikan proses perencanaan BioCF telah dimulai sejak tahun 2019 sampai 2020.

Ada 3 tahapan dalam program BioCF ini. Dimulai dari perencanaan, intervensi atau pra investasi dan penilaian kinerja. Dana hibah disalurkan kepada 5 OPD di Provinsi Jambi yakni Bappeda, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan serta Dinas Lingkungan Hidup.

Sepdinal menyampaikan, pada tahun 2022 BioCF memasuki tahap pra investasi. Dimana, Pemerintah RI menerima bantuan dana hibah dari bank dunia, kemudian diteruskan kepada Pemerintah Provinsi Jambi dengan pola on granting.

"Maksudnya, ditalangi terlebih dahulu pakai APBD, baru ditagih kembali ke Kemenkeu ditahun yang bersangkutan. Setelah kita laksanakan ditahun itu, reimbursement selama 2 kali di tahun yang berjalan," kata Sepdinal kepada DETAIL.ID, Kamis, 26 Januari 2023.

Setelah proses intervensi berjalan, 5 tahun ke depan bakal dilakukan penilaian kinerja. Provinsi Jambi akan mendapat tambahan duit jika berhasil mengurangi emisi karbon sebanyak 14 juta ton Co2-eq.

Jika target tercapai, maka Provinsi Jambi bakal menerima dana sebesar US$ 70 juta atau Rp 1 triliun lebih.

"Dengan catatan, 1 ton Co2 itu dihitung dengan US$ 5. Diajukan 2 kali dalam 5 tahun kinerja kita, tahun 2023 dan 2025. Kalau kita mampu di tahun pertama akan dapat itu," ujarnya.

Sepdinal menambahkan, jika target tersebut tidak tercapai, Provinsi Jambi tetap memperoleh dana hibah yang peruntukannya mendukung program, menghijaukan atau mempertahankan kawasan hutan, perkebunan dan pertanian.

"Makanya dikawal betul oleh bank dunia. Baik perencanaan maupun kinerja. Dan peruntukannya jelas, bukan untuk honor atau beli kendaraan mobil," ujar Sepdinal.

Hampir semua daerah di Provinsi Jambi menjadi lokasi program ini, minus Kota Jambi. Namun daerah yang menjadi wilayah intervensi program menggunakan APBD Provinsi Jambi terdapat di 4 KPH, yakni Merangin, Bungo, Sarolangun Hilir, Tanjungjabung Barat.

Sementara di tempat terpisah, Kepala Bappeda Provinsi Jambi, Agus Sunaryo menyampaikan hal senada dengan Sepdinal.

Agus mengatakan, BioCF merupakan program KLHK yang dibiayai oleh hibah bank dunia. Oleh sebab itu, semua jenis kegiatan dalam program ini diawali atas persetujuan dan verifikasi oleh KLHK.

"Dalam situasi anggaran Pemprov Jambi yang terbatas, kita sangat apresiasi bank dunia yang diinisasi oleh KLHK telah memilih Jambi sebagai salah satu pilot project dan satu-satunya daerah yang dapat program BioCF," kata Agus Sunaryo kepada detail.id/ saat ditemui di ruangannya pada Kamis, 26 Januari 2023.

Agus menyampaikan, program ini sudah mulai sejak tahun 2019. Namun, hingga 2021 masih dikelola oleh KLHK.

Kemudian pada tahun 2022, pola on granting mulai dilakukan. Program dikerjakan menggunakan APBD Provinsi Jambi, kemudian dilakukan reimbursement atau penggantian uang sesuai dengan kinerja yang dilakukan.

Rencana penerimaan dana hibah BioCF pada tahun 2022 sebesar Rp 32 miliar, namun yang terealisasi hanya sebesar Rp 25 miliar. Hingga Oktober 2022, Agus menyampaikan pengeluaran Provinsi Jambi mencapai Rp 20 miliar.

Proses reimbursement dilakukan sebanyak 2 kali yakni Juni dan Oktober 2022. Pada Juni, Pemprov Jambi mengajukan penggantian uang sebanyak Rp 9 miliar. Namun setelah proses verifikasi, dana yang didapat Pemprov Jambi tak sampai Rp 9 miliar dikarenakan terdapat kinerja tidak sesuai dengan output yang telah ditentukan. Hal dan nominal yang sama terjadi pada bulan Oktober 2022.

Agus menjelaskan, dari rencana penerimaan Rp 34 miliar, sekitar Rp 14 miliar telah masuk ke kas daerah Provinsi Jambi.

Tak lupa, Agus menyampaikan rasa syukur. Katanya, Provinsu Jambi saat ini telah beriringan dengan pemerintah pusat dalam hal pembanguan yang berkelanjutan, yang mengedepankan 3 aspek, yakni sosial, ekonomi dan lingkungan.

"Harapan kita, dengan program yang diberikan KLHK, dapat kita ikuti sebagai acuan memperhatikan lingkungan. Secara global anggaran- anggaran terkait pembangunan berkelanjutan sangat terbuka untuk diperoleh. Ayo, sama-sama mencari anggaran ke luar, ke kementerian dengan menjual lingkungan kita," ucapnya.

Sementara, Kabid Ekonomi Bappeda Provinsi Jambi, Ahmad Subhan menyebut tidak ada kerugian Pemprov Jambi sepanjang tahun 2022 dalam program tersebut, walaupun APBD yang dipakai tidak sesuai dengan penggantian uang.

Ia menjelaskan, tanpa adanya BioCF pun program- program dalam mencegah degradasi kawasan hutan dan pemanfaatan lahan yang tidak ramah lingkungan juga telah ada di masing- masing OPD terkait. Jadi, sebenarnya BioCF memberikan tambahan pendapatan bagi Provinsi Jambi.

"Sama sekali tidak ada kerugian. Bahwa sebenarnya proyek ini bukan memberikan sesuatu yang sebelumnya tidak ada. Sebelum ada BioCF, program- program itu sudah kita lakukan. Justru, program ini menambah pendapatan kita," katanya.

Terkait reimbursement pada Juni dan Oktober 2022 yang tidak sesuai dengan anggaran yang dipakai, Ahmad Subhan punya jawaban. Ia mengatakan, sisa anggaran itu tetap akan dikembalikan.

"Tetap dikembalikan sisanya. Bahasanya tunda reimbursement, bukan gagal. Karena ada indikator belum sesuai output. Diberikan kesempatan untuk memperbaiki sesuai output yang ditentukan," ujarnya.

Di lain kesempatan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi membenarkan jika reimbursement pada tahun 2022 belum 100 persen.

Kendati demikian, ia menjelaskan proses yang belum selesai tersebut, masih bisa dilanjutkan pada tahun 2023 ini.

"Karena ada beberapa pekerjaan yang memang tidak bisa di-reimburs karena beda peruntukannya. Terkait kegiatan-kegiatan yang tidak bisa diperbaiki usulannya di tahun 2023 ini.

Terkait adanya selisih antara uang yang diajukan dan yang digantikan, Agus Pirngadi menyebut tak ada kerugian.

"Atas masuknya dana hibah yang sudah bisa di reimbursement itu notabene bukan uang APBD murni, tapi uang hibah. Kalau rugi enggak, tapi pendapatan kita yang bersumber dari dana hibah itu tertunda," ucap Agus Pirngadi.

Reporter: Frangki Pasaribu

Advertisement Advertisement

LINGKUNGAN

Sekber PSDH Jambi Ingatkan Waspada Bencana Karhutla 2026 di Provinsi Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Memasuki penghujung musim penghujan dan menyambut datangnya musim kemarau 2026 yang diprediksi tiba lebih awal, Sekretariat Bersama Pengelola Sumber Daya Hutan (Sekber PSDH) Provinsi Jambi yang beranggotakan dari unsur Pemerintah, NGO, Swasta Bidang Kehutanan dan Perguruan Tinggi mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Berdasarkan rilis terbaru dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), musim kemarau tahun 2026 di Jambi diperkirakan akan dimulai secara bertahap pada bulan April. Kondisi ini menuntut kesiapsiagaan ekstra, mengingat tren historis Karhutla di Jambi yang fluktuatif namun tetap mengancam stabilitas ekosistem dan ekonomi daerah terlebih tahun 2026 ini diprediksi akan terjadi El-Nino Ekstrem yang disebut Godzilla El Nino.

Feri Irawan selaku Ketua Sekber PSDH Jambi menyampaikan, “Belakangan ini, istilah ‘Godzilla El Nino’ ramai dibahas dan bikin banyak orang penasaran. Meski terdengar seperti nama film, fenomena ini sebenarnya berkaitan dengan kondisi cuaca ekstrem yang diprediksi bisa berdampak besar di Indonesia”.

Hal ini selaras dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memprediksi El Nino ‘Godzilla’ dan IOD positif akan terjadi di Indonesia. El Nino adalah fenomena pemanasan suhu permukaan laut di Samudra Pasifik Ekuator. Dikutip dari unggahan akun Instagram BRIN (@brin_indonesia), fenomena El Nino, termasuk potensi variasi kuat (‘Godzilla’), menyebabkan musim kemarau di Indonesia menjadi lebih panjang dan kering. El Nino diperkirakan mulai terjadi sejak April 2026. “Provinsi Jambi harus segera bersiap,” kata Feri.

Refleksi Data: Tren dan Kerusakan Karhutla Jambi

Sekber PSDH mencatat bahwa dinamika Karhutla dalam tiga tahun terakhir memberikan pelajaran berharga bagi strategi pencegahan tahun ini:

  • Tahun 2023: Tercatat sekitar 1.055 hektare lahan terbakar, mayoritas merupakan lahan masyarakat dan semak belukar.
  • Tahun 2024: Terjadi lonjakan signifikan. Data KKI Warsi menunjukkan luas kebakaran mencapai 6.797 hektare hingga September, di mana lebih dari separuhnya berada di area konsesi perusahaan (perkebunan sawit dan HTI).
  • Tahun 2025: Upaya mitigasi berhasil menekan angka kebakaran hingga 448,73 hektare (periode Januari-Agustus).

Kerugian Materil dan Non-Materil:

  1. Ekonomi: Kerugian mencapai miliaran rupiah akibat gagal panen (seperti komoditas padi di Muaro Jambi), biaya pemadaman operasional, dan rusaknya tegakan tanaman industri.
  2. Kesehatan: Peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Pada tahun-tahun kabut asap pekat, aktivitas pendidikan sering kali terhenti (sekolah daring).
  3. Ekologis & Global: Kehilangan biodiversitas di wilayah kunci seperti TNKS dan Berbak-Sembilang, serta terganggunya target penurunan emisi karbon dalam program BioCF-ISFL yang sedang berjalan di Jambi.

Apa yang Harus Diwaspadai di Musim Kemarau 2026?

Sekber PSDH Jambi menekankan beberapa titik kritis yang harus dipantau secara ketat:

  • Kekeringan Lahan Gambut: Penurunan tinggi muka air tanah di lahan gambut (khususnya di Muaro Jambi, Tanjungjabung Barat, dan Tanjungjabung Timur) menjadikannya sangat rentan terbakar dan sulit dipadamkan.
  • Fenomena “Early Dry Season”: Kemarau yang datang lebih awal (April) sering kali membuat kesiapan logistik di lapangan belum mencapai titik puncak.
  • Titik Panas (Hotspot) Berulang: Identifikasi wilayah konsesi dan lahan terlantar yang memiliki riwayat kebakaran berulang dalam 5 tahun terakhir.

Langkah Strategis: Kolaborasi Multi-Pihak

Mencegah bencana ekologis Karhutla tidak bisa dilakukan secara parsial. Sekber PSDH mendorong langkah-langkah kolaboratif berikut:

  1. Bagi Pemerintah Daerah & Satgas: Segera mengaktifkan status Siaga Darurat Karhutla dan memperkuat koordinasi antara BPBD, TNI, Polri, dan Manggala Agni untuk deteksi dini (ground check) setiap munculnya hotspot.
  2. Bagi Sektor Swasta (Korporasi): Memastikan infrastruktur pencegahan seperti kanal blocking, embung, dan menara pantau berfungsi optimal. Perusahaan wajib bertanggung jawab penuh atas titik api di wilayah konsesinya.
  3. Bagi Masyarakat & Kelompok MPA: Memberdayakan Masyarakat Peduli Api (MPA) di tingkat desa melalui pelatihan dan insentif pencegahan. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar (PLTB).
  4. Integrasi Teknologi: Memanfaatkan sistem pemantauan berbasis satelit dan sensor sensor kelembapan tanah secara real-time untuk memberikan peringatan dini bagi wilayah rawan.

“Pencegahan jauh lebih murah daripada pemadaman. Kita harus bergerak sekarang sebelum tanah gambut kita kehilangan kelembapannya,” kata Feri Irawan Ketua Sekber PSDH Jambi.

Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah, swasta, dan masyarakat, Provinsi Jambi diharapkan dapat melewati musim kemarau 2026 dengan predikat “Langit Biru” dan terbebas dari bencana asap yang merugikan semua pihak.

Di kesempatan yang berbeda, Taufiqurachman Ketua Komda Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Jambi menanggapi potensi kemarau 2026 dan menegaskan bahwa seluruh pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Jambi telah berada dalam status siaga satu.

“Kami telah menginstruksikan seluruh anggota APHI di Jambi untuk melakukan audit internal terhadap sarana dan prasarana (sarpras) pengendalian kebakaran. Fokus kami bukan lagi sekadar memadamkan, tapi memastikan deteksi dini melalui menara pantau dan patroli darat bekerja 24 jam,” ujar Ketua Komda APHI Jambi.

Ia juga menambahkan bahwa kolaborasi dengan masyarakat sekitar hutan melalui program Makmur Peduli Api (DMPA) menjadi kunci. “Sektor swasta tidak bisa bekerja sendiri. Kami memperkuat sinergi dengan warga lokal agar ada insentif ekonomi bagi mereka yang menjaga lahannya tetap hijau tanpa bakar. Personel Regu Pengendali Kebakaran (RPK) kami juga telah tersertifikasi dan siap di-BKO-kan jika sewaktu-waktu dibutuhkan oleh Satgas Karhutla Provinsi,” ujarnya. (*)

Continue Reading

LINGKUNGAN

Tak Ada Kepastian, Warga Terdampak Kecewa Usai Pertemuan Terkait Keberadaan PT SAS

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Warga RT 14 Kelurahan Aur Kenali menyatakan kekecewaannya terhadap hasil pertemuan yang membahas rencana pembangunan jalan khusus dan stokpile batubara bersama perwakilan DPD RI. Pertemuan tersebut dinilai tidak menghasilkan keputusan konkret bagi masyarakat yang terdampak langsung.

‎Erpen, warga RT 14 Kelurahan Aur Kenali mengatakan pertemuan itu hanya menghasilkan rekomendasi agar Gubernur Jambi segera bertemu langsung dengan warga, tanpa kepastian waktu pelaksanaan.

‎”Pertemuan tadi tidak menghasilkan apa-apa. Hanya rekomendasinya gubernur segera bertemu masyarakat. Jangan seperti yang kemarin, dari September sampai sekarang sudah lima bulan belum juga ditemui,” ujar Erpen, Kamis, 29 September 2026.

‎Ia berharap pemerintah benar-benar menjadwalkan pertemuan resmi dengan masyarakat agar persoalan tidak terus berlarut. Erpen juga menyinggung pertanyaan berulang dari pemerintah terkait rencana relokasi warga.

‎”Sering ditanya pindah ke mana, pindah ke mana. Sebenarnya pemerintah kan lebih tahu tata ruang, baik provinsi, kota maupun Muaro Jambi. Warga tahunya hanya dipindah saja,” ujarnya.

‎Meski demikian, Erpen menilai penyebutan wilayah Kemingking sebagai salah satu opsi relokasi oleh gubernur masih relevan, namun tetap membutuhkan kejelasan dan kajian yang matang.

‎Sementara itu, Domiri warga Desa Mendalo Darat, menilai pemerintah sejatinya telah mengetahui arah relokasi yang tepat. Menurutnya, pertanyaan kepada warga justru terkesan sebagai bentuk tekanan psikologis.

‎”Pemerintah sebenarnya tahu harus pindah ke mana. RTRW nasional sampai provinsi ada. Kenapa tidak ditunjuk saja? Logikanya di situ,” ucapnya.

‎Domiri juga menyoroti rencana pembangunan underpass dan pembelahan jalan yang dinilai terlalu dekat dengan permukiman warga. Ia menyebut persoalan pembebasan lahan hingga kini belum tuntas.

‎”Jalan itu sangat dekat dengan rumah warga, dari Puri Masurai sampai ujung underpass depan PWSS. Itu sangat mengganggu kenyamanan. Warga butuh ketenangan untuk beraktivitas dan beristirahat,” katanya.

‎Di sisi lain, Ketua Bidang Advokasi Walhi Jambi, Eko Wahyudi, menegaskan kekecewaan masyarakat juga dipicu oleh ketidakhadiran kepala daerah dalam pertemuan tersebut. Ia menyebut pertemuan itu sangat penting bagi warga terdampak langsung.

‎”Masyarakat berharap gubernur hadir, walikota juga beberapa kali disurati tapi tidak hadir. Padahal ini pertemuan penting,” ujarnya.

‎Eko menegaskan masyarakat tidak menolak investasi, namun meminta pemerintah tidak mengesampingkan kepentingan warga. Ia menilai rencana jalan khusus batubara beririsan langsung dengan rumah dan dapur masyarakat serta berpotensi menimbulkan debu batubara.

‎”Masyarakat bukan hanya memikirkan hari ini, tapi juga anak cucu mereka. Ini soal kesehatan dan lingkungan,” katanya.

‎Selain itu, Eko juga mengungkap adanya laporan terhadap tiga pejuang lingkungan dari masyarakat Aur Kenali oleh oknum yang belum diketahui secara pasti. Ia berharap tidak terjadi kriminalisasi maupun konflik horizontal di tengah masyarakat.

‎”Kami berharap laporan itu bisa dicabut dan konflik tidak terus terjadi,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

LINGKUNGAN

Enam Orang Tewas di Lokasi PETI Sarolangun, Walhi Jambi Soroti Pembiaran Tambang Ilegal ‎

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya 6 orang warga dalam peristiwa longsor pada tanggal 20 Januari 2026 di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Jambi.

‎Walhi Jambi menilai peristiwa ini sebagai tragedi kemanusiaan yang serius dan tidak dapat dilepaskan dari praktik pertambangan ilegal yang selama ini berlangsung tanpa pengawasan memadai.

‎Walhi Jambi menegaskan bahwa kejadian ini tidak boleh dipahami semata sebagai kecelakaan kerja. Longsor di lokasi PETI merupakan risiko yang sejak awal melekat pada aktivitas tambang ilegal yang dilakukan tanpa standar keselamatan, tanpa kajian lingkungan, serta berada di luar sistem pengawasan negara.

‎”Ketika aktivitas pertambangan ilegal dibiarkan terus berlangsung, maka potensi korban jiwa hanyalah soal waktu. Tragedi ini menunjukkan kegagalan negara dalam mencegah praktik berbahaya yang telah lama diketahui publik,” ujar Direktur Eksekutif Daerah Walhi Jambi, Oscar pada Rabu, 21 Januari 2026.

‎Selama bertahun-tahun, aktivitas PETI di Jambi telah berkontribusi pada kerusakan hutan dan lahan, pencemaran sungai, serta meningkatnya kerentanan wilayah terhadap bencana ekologis seperti longsor dan banjir.

‎Dalam konteks ini, korban jiwa akibat PETI tidak dapat dilepaskan dari persoalan tata kelola sumber daya alam yang lemah dan penegakan hukum yang tidak konsisten.

‎Walhi Jambi menilai bahwa penanganan PETI selama ini cenderung bersifat sporadis dan tidak menyentuh akar persoalan. Penertiban yang dilakukan dari waktu ke waktu tidak diikuti dengan pengusutan aktor-aktor yang memiliki peran penting dalam keberlangsungan tambang ilegal, termasuk pihak-pihak yang memperoleh keuntungan ekonomi dari aktivitas tersebut.

‎Atas peristiwa ini, Walhi Jambi mendesak:
‎1. Aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan terhadap aktivitas PETI di lokasi kejadian, termasuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab secara struktural.

‎2. Pemerintah daerah dan provinsi untuk menghentikan pembiaran terhadap praktik PETI serta memperkuat pengawasan wilayah yang selama ini menjadi lokasi tambang ilegal.

‎3. Pemerintah harus memastikan pemulihan ekosistem yang telah rusak akibat PETI guna meminimalisir terjadinya bencana ekologis.

‎4. Negara untuk menghadirkan kebijakan yang adil bagi masyarakat, dengan menyediakan alternatif mata pencaharian yang aman, berkelanjutan, dan tidak membahayakan keselamatan maupun lingkungan.

‎5. Evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pertambangan dan pengelolaan kawasan hutan di Jambi guna mencegah terulangnya tragedi serupa.

‎Walhi Jambi menekankan bahwa pendekatan yang hanya menyasar pekerja tambang di lapangan tidak akan menyelesaikan persoalan PETI. Tanpa pembenahan tata kelola dan penegakan hukum yang serius terhadap aktor￾aktor kunci, praktik tambang ilegal akan terus berulang dan kembali menelan korban.

‎”Setiap nyawa yang hilang akibat PETI adalah pengingat bahwa pembiaran memiliki konsekuensi yang nyata. Negara tidak boleh terus hadir setelah tragedi terjadi, tetapi harus mencegahnya sejak awal,” katanya. (*)

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs