Connect with us
Advertisement

PERKARA

Komentar Warga Terkait Putusan Janggal PN Bangko, Warga: Apakah Hakim di Merangin Akan Dipecat?

Published

on

Merangin – Bagi warga Merangin, putusan vonis Pengadilan Negeri Kelas I B Bangko harus memenuhi rasa keadilan dan tidak mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat. Dugaan gratifikasi yang diterima oleh oknum hakim PN Kelas I B Bangko terhadap beberapa perkara yang diputus malah menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Seperti putusan kasus narkoba yang menyeret satu orang pelaku dan diketahui adalah ASN Pemkab Merangin dan satu orang perempuan warga sipil dengan barang bukti 1,72 gram. Keduanya hanya dituntut 6 bulan dan akhirnya divonis 5 bulan penjara.

Padahal sudah sangat sangat jelas jika UU Nomor 35 tahun 2009 merupakan UU yang bersifat lex specialis sehingga ada hukuman maksimal dan minimal. Jika keduanya dikenakan pasal 114 dan pasal 112 maka sudah sangat jelas hukuman badan minimal 5 tahun, dan jika mengacu pada pasal 127 minimal 4 tahun penjara.

Anehnya pada fakta persidangan ada hasil asesmen yang membuat keduanya harus dituntut ringan. Selain itu ada pula keterangan dokter ahli jiwa yang menegaskan bahwa ada gangguan kejiwaan, sehingga putusan menjadi sangat jauh dari rasa keadilan bahkan sangat mengusik rasa keadilan di tengah masyarakat.

Seperti yang disampaikan An, salah satu warga  Pematang Kandis Bangko. Ia mengatakan, pengguna narkoba kalau bukan orang kaya pasti orang gila. Melihat putusan yang terjadi di PN Kelas I B Bangko sudah mencederai rasa keadilan masyarakat.

"Kalaupun mau dapat putusan ringan itu hak orang yang beperkara. Tetapi dengan putusan hanya 5 bulan tentu jadi pertanyaan kita semua. Nah jika mau menggunakan narkoba kalau bukan orang kaya sudah pasti orang gila dan ini faktanya," kata An kepada detail.id/ pada Rabu, 15 Februari 2023.

Sementara itu Indah, salah satu warga Pamenang Selatan ikut berkomentar miring soal mafia peradilan sehingga putusan kasus narkoba di Merangin bisa ringan.

“Kalau saya menduga ini ada mafia peradilan. Bagaimana mereka bisa mengatur tuntutan hingga vonis pengadilan. Saya kira sudah waktunya Jamwas Kejagung dan Komisi Yudisial bisa turun ke Merangin,” ucap Indah.

Menurutnya bukan hanya terputus pada kasus putusan narkoba yang viral tetapi banyak putusan kasus lain yang mesti harus ditelusuri prosesnya serta dugaan gratifikasi sehingga mempengaruhi  putusan hakim.

“Kalau saya pribadi, ingin melihat ketegasan di Merangin. Apakah kasus dipecatnya salah satu hakim di Jambi akan terbukti di Merangin, ” ujarnya.

Reporter: Daryanto

PERKARA

Eks Ketua KONI Sarolangun Divonis 1 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Dana Hibah Pembinaan Atlet

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sarolangun, Hamdan dalam perkara korupsi dana hibah KONI Tahun Anggaran 2023.

‎Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu kemarin, 15 Juli 2026. Sidang turut dihadiri keluarga terdakwa yang tampak menyaksikan jalannya persidangan hingga pembacaan amar putusan.

‎Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Tatap Urasima Situngkir menyatakan Hamdan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).

‎”Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama satu tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

‎Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.

‎Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut sejumlah hal yang meringankan, yakni terdakwa bersikap kooperatif selama proses persidangan, belum pernah dihukum, serta bersikap sopan di hadapan majelis hakim. Sementara hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

‎Usai sidang, suasana haru menyelimuti ruang persidangan. Sejumlah anggota keluarga Hamdan tampak menangis ketika petugas mengenakan rompi tahanan dan memborgol tangan terdakwa sebelum dibawa kembali ke rumah tahanan.

‎Kuasa hukum Hamdan, Rahdiandri menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Sikap serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.

‎”Kami menerima putusan hakim,” ujar Rahdiandri.

‎Sebelumnya, JPU menuntut Hamdan dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan. Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 262.549.871.

‎Dalam surat dakwaan disebutkan, saat menjabat sebagai Ketua KONI Kabupaten Sarolangun pada 2023, Hamdan diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan dana hibah KONI sehingga menimbulkan kerugian negara.

‎Berdasarkan hasil penyidikan dan audit, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp262,5 juta.

‎Dana hibah yang diterima KONI Kabupaten Sarolangun pada Tahun Anggaran 2023 tercatat sebesar Rp3,5 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp900 juta dialokasikan untuk pembinaan atlet di 37 cabang olahraga (cabor).

‎Namun, terdakwa diduga memotong dana pembinaan atlet sebesar 10 persen dari anggaran yang diterima masing-masing cabang olahraga, sehingga menjadi dasar penanganan perkara korupsi tersebut.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

Kasus Peretasan Bank Jambi Libatkan Warga Negara Bulgaria, Tiga Pelaku yang Terafiliasi Ditangkap Polisi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi akhirnya mengungkap kasus dugaan peretasan sistem Bank Jambi yang mengakibatkan dana milik ribuan nasabh hilang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 3 orang tersangka yang diduga terlibat.

‎Kepala Bidang Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja intensif penyidik Ditreskrimsus setelah menerima laporan dari Bank Jambi.

‎”Atas kejadian hilangnya dana nasabah ini, kami mengapresiasi kerja Ditreskrimsus yang berhasil mengungkap kasus tersebut. Hari ini penyidik telah melakukan penangkapan terhadap beberapa orang yang terlibat dan proses penyidikan masih terus berlangsung,” ujar Erlan.

‎Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia menjelaskan Bank Jambi sebelumnya melaporkan telah terjadi peretasan sistem yang menyebabkan dana nasabah sebesar Rp 144,82 miliar berpindah dari rekening 6609 nasabah.

‎Peristiwa itu terjadi pada sistem Bank Jambi pada Minggu dini hari, sekitar pukul 02.00 hingga 08.00 WIB pada Minggu, 22 Februari 2026.

‎Dari hasil penyelidikan, penyidik berhasil mengamankan 3 tersangka, salah satunya berinisial DD yang berperan sebagai penghubung dengan seorang warga negara Bulgaria bernama Alkas, yang diduga menjadi pelaku utama alias peretas.

‎Menurut Taufik, DD bertugas mencari orang yang bersedia membuka rekening bank dan akun kripto. Untuk setiap orang yang berhasil direkrut, DD memperoleh bayaran sekitar Rp 5 juta untuk setiap nasabah yang dapat.

‎Dalam menjalankan aksinya, DD dibantu dua rekannya berinisial T dan AA. T juga berperan mencari orang-orang yang bersedia membuka rekening bank dan akun kripto. Dari hasil perekrutan tersebut, kata Taufik, kemudian terkumpul sekitar 45 orang yang masing-masing diminta membuka rekening bank dan 2 rekening kripto.

‎Sementara AA bertugas mendata seluruh rekening yang berhasil dibuka. Para perekrut juga disiapkan telepon seluler baru yang digunakan untuk proses pembukaan rekening dan akun kripto. Seluruh data, termasuk nomor rekening, kata sandi, hingga perangkat telepon seluler kemudian diambil kembali dan diserahkan kepada DD untuk dibawa kepada Alkas di Jakarta.

‎”Mereka yang bersedia membuka rekening diberikan sejumlah uang, kemudian seluruh rekening beserta perangkatnya diambil kembali untuk diserahkan kepada jaringan pelaku,” ujar Taufik.

‎Penyidik mengungkap DD merupakan residivis dalam perkara serupa yang pernah terjadi di Bank Kalsel dengan modus operandi yang hampir sama.

‎”DD adalah residivis kasus yang sama di Bank Kalsel. Karena itu keberadaannya terus kami pantau hingga akhirnya berhasil diamankan bersama 2 rekannya,” katanya.

‎Polda Jambi menyebut aksi peretasan terhadap sistem bank dilakukan oleh pelaku yang berada di luar negeri, sementara para tersangka di Indonesia berperan menyiapkan sarana berupa rekening bank dan akun kripto sebagai tempat penampungan hasil kejahatan.

‎Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik juga berhasil mengamankan aset hasil kejahatan berupa dana di akun kripto senilai sekitar Rp 18,9 miliar.

‎Seluruh tersangka diketahui berasal dari Jawa Barat. Hingga kini penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain, termasuk jaringan yang berada di luar negeri. Polda Jambi juga berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Polda Jawa Barat dalam proses penyidikan.

‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat 2 jo Pasal 48 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta ketentuan terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

‎Terakhir Dir Krimsus menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk memburu pelaku lain yang diduga berada di luar negeri dan mengungkap secara menyeluruh jaringan di balik peretasan sistem Bank Jambi tersebut.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

ADVERTORIAL

Pemprov Jambi Gelar Nobar Semifinal dan Final Piala Dunia 2026! Libatkan Ratusan UMKM Diharapkan Dapat Gerakkan Ekonomi

DETAIL.ID

Published

on

Jambi – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi akan menggelar nonton bareng (nobar) semifinal hingga final Piala Dunia 2026 di dua lokasi utama. Selain menjadi ajang hiburan masyarakat, kegiatan ini diharapkan mampu mendongkrak perputaran ekonomi pelaku UMKM.

Nobar yang digelar bersama TVRI Jambi itu akan berlangsung di pintu gerbang keluar Kantor Gubernur Jambi atau jalan depan RRI untuk laga semifinal. Sementara perebutan tempat ketiga dan partai final akan dipusatkan di jalan depan Rumah Dinas Gubernur Jambi.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Jambi, Syamsurizal, mengatakan seluruh persiapan terus dimatangkan, mulai dari lokasi, pengamanan, hingga rekayasa lalu lintas.

“Kita siapkan lokasi khusus menggunakan layar lebar (videotron), termasuk tempat untuk pedagang. Yang pasti akan kita libatkan pihak keamanan, dan pengaturan lalu lintas dari Dinas Perhubungan,” kata Syamsurizal usai rapat teknis persiapan nobar di Ruang Rapat Sekda Provinsi Jambi, Jumat, 10 Juli 2026.

Selain di lokasi yang disiapkan Pemprov Jambi, nobar juga akan digelar di halaman Polda Jambi, Korem 042/Garuda Putih, serta kawasan Kantor Gubernur Jambi dengan melibatkan masyarakat dan pelaku usaha.

Kepala Stasiun TVRI Jambi, Herly Marjoni, mengatakan kegiatan nobar selama Piala Dunia terbukti mampu menggerakkan ekonomi masyarakat, terutama pelaku UMKM yang berjualan di sekitar lokasi acara.

Menurutnya, TVRI memiliki sistem pemantauan yang mencatat jumlah penonton dan nilai transaksi ekonomi di setiap lokasi nobar.

“Sudah ada dashboard-nya. Kita mendata berapa banyak penonton di setiap venue dan berapa perputaran ekonomi yang tumbuh setiap kali nobar. Angkanya sampai miliaran,” ujarnya.

Berdasarkan data hingga 10 Juli 2026, terdapat 30 lokasi nobar komersial dan 53 lokasi nonkomersial yang tersebar di 11 kabupaten/kota di Provinsi Jambi.

Herly berharap penyelenggaraan nobar tidak hanya menjadi hiburan bagi masyarakat, tetapi juga menjadi penggerak ekonomi daerah. “Mudah-mudahan UMKM kita di Jambi akan hidup dan menerima manfaat dari siaran Piala Dunia,” katanya.

Antusiasme pelaku UMKM juga cukup tinggi. Tercatat sebanyak 106 UMKM telah mendaftar mengikuti bazar di lokasi nobar depan RRI. Pemerintah menyiapkan tenda, meja, dan penerangan bagi para pedagang selama pelaksanaan semifinal hingga final Piala Dunia 2026. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs