Polda Metro Jaya sudah melakukan pencarian terkait pernyataan Madih tersebut. Hasilnya, ada tiga laporan polisi terkait masalah ini.
Laporan pertama dilayangkan tahun 2011 dengan pelapor ibu dari Madih berjulukan Halimah. Dalam laporan itu, disampaikan ibu Madih memiliki tanah seluas 1.600 meter persegi menurut girik nomor 191.
“Namun kita dengar yang bersangkutan menawarkan, penyampainya ke media memberikan (luasnya) 3.600, memang fakta laporan polisinya 1.600,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat , 3 Februari 2023.
“Ini ada terjadi inkonsistensi, mana yang benar, tetapi dalam fakta aturan yang kita mampu di sini adalah 1.600,” ucapnya.
Trunoyudo menunjukkan dikala ini penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melaksanakan pekerjaan . Bahkan, 16 saksi telah diperiksa, tergolong terlapor bernama Mulih.
Dari penyelidikan, didapatkan fakta tanah tersebut ternyata sudah dijual oleh ayah Madih selama jangka waktu tahun 1979 sampai 1992. Total ada 9 akta jual beli (AJB) atas lahan terebut.
“Telah terjadi jual beli dengan menjadi 9 AJB dan sisa lahannya atau tanahnya dari girik 191 ini seluas 4.411 ini yang telah diikat dengan AJB seluas 3.649,5 meter artinya sisanya hanya sekitar 761 sekian,” ucap Trunoyudo.
Trunoyudo menyebut hasil penyelidikan sejauh ini belum ditemukan ada tindakan melawan aturan dalam laporan yang dilayangkan tahun 2011 tersebut.
Trunoyudo juga mengungkapkan penyidik yang menyelidiki laporan dari pihak Madih yang berinisial TG saat ini sudah pensiun.
“Penyidiknya atas nama TG yaitu purnawirawan, artinya sudah purna, sudah pensiun sejak tahun 2022, pensiun pada Oktober 2022,” ungkapnya.
Selain laporan tahun 2011, ada pula laporan yang dilayangkan oleh Madih pada 23 Januari lalu terkait perusakan barang atau Pasal 170 kitab undang-undang aturan pidana.
Laporan yang lain dilayangkan ke kepolisian pada 1 Februari lalu. Namun, kali ini Madih menjadi pihak terlapor dalam laporan yang dibentuk oleh Victor Edward.
“Di mana laporannya yakni menduduki lahan perumahan tersebut, pada perumahan Premier Estate 2, di mana Madih masih anggota Polisi Republik Indonesia dengan memakai busana dinas Polri dengan menjinjing beberapa kelompok massa sehingga menciptakan kekhawatiran sehingga dilaporkan oleh Victor,” tutur Trunoyudo.
Sebelumnya, Bripka Madih mengaku diminta duit pelicin dikala melaporkan problem penyerobotan lahan. Pernyataan Madih ini berita terkini di media sosial.
(dis/bmw)