DAERAH
Arif Mandu: Posisi CBP Kini Mencapai Lebih 11.678 Ton Lebih
Medan— Cadangan beras pemerintah (CBP) untuk seluruh daerah di Provinsi Sumatera Utara saat ini mencapai lebih 11.678 ton.
Karena itu bisa dipastikan kalau stok tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Sumut hingga tiga bulan ke depan.
Hal itu diungkapkan oleh Arif Mandu selaku Pimpinan Wilayah (Pimwil) Perum Bulog Sumatera Utara kepada para wartawan di Medan, kemarin.
“Stok CBP hingga posisi 28 Maret 2023 sebanyak 11.677 70 ton,” ujar Arif Mandu.
Ia mengatakan, selain CBP juga tersedia stok beras komersial sebànyak 177,15 ton.
Soal beras, Arif memaparkan Bulog juga memiliki beras dalam kemasan berciri khas Sumut bernama Danau Toba ukuran 5 kg dihargai Rp 69.000 dan beras Andaliman Rp 70.000 per 5 Kg.
“Juga ada beras kita premium seharga Rp 62.000/5 kg,” kata Arif Mandu.
Sedangkan stok gula pasir manis di Bulog Sumut Rp 14.000/ 1kg, minyak kita Rp13.500 per 1 liter.
Menyinggung pembelian beras petani, katanya untuk tahun ini sebanyak 27.000 ton, sama dengan target BULOG Sumut tahun lalu 27.000 ton. Namun realisasi serapannya sekitar 3.041 ton.
Katanya, petani lebih mau menjual beras kepada pihak swasta karena harganya lebih tinggi dari pada harga Bulog.
Jadi, kata dia, banyak petani menjual berasnya ke pihak lain.
“Harga pembelian beras BULOG ditentukan lewat HPP,” ujar Arif.
Reporter: Heno
DAERAH
Pemprov Jambi Raih Opini WTP ke-14 Berturut-turut, BPK Soroti Pengelolaan Aset dan Kelebihan Bayar Proyek
DETAIL.ID, Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut menjadi yang ke-14 kalinya secara berturut-turut bagi Pemprov Jambi.
Opini tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi dengan agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Pemprov Jambi Tahun Anggaran 2025, Kamis, 18 Juni 2026.
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, Toha Arafat mengapresiasi keberhasilan Pemprov Jambi dalam menyusun laporan keuangan yang memenuhi standar akuntabilitas.
”Pencapaian ini mencerminkan kerja keras dan komitmen Pemerintah Provinsi Jambi dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan serta pelaksanaan rencana aksi tindak lanjut atas temuan tahun sebelumnya, BPK memberikan opini WTP kepada Pemprov Jambi. Namun demikian, BPK masih menemukan sejumlah permasalahan yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah.
Temuan tersebut antara lain berkaitan dengan pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang dinilai belum sepenuhnya memadai. Selain itu, terdapat permasalahan dalam pengadaan bahan bangunan dan pekerjaan konstruksi pada UPTD Workshop dan Peralatan Dinas PUPR yang tidak sepenuhnya sesuai ketentuan.
BPK juga menyoroti pekerjaan pada stadion yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta pengelolaan aset tetap berupa tanah, jalan, dan mesin yang belum tertib.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Dinas PUPR untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, Sekretaris Daerah selaku pengelola barang daerah diminta melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan aset tetap tanah yang digunakan pihak lain dan melaporkannya kepada Gubernur Jambi.
Dalam kesempatan itu, BPK mengingatkan bahwa pemerintah daerah memiliki waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan.
Toha Arafat menyebutkan, hingga saat ini telah ditindaklanjuti sebanyak 1.633 dari total 2.199 rekomendasi yang diberikan BPK kepada Pemprov Jambi.
”Kami mendorong agar rekomendasi yang masih tersisa dapat segera diselesaikan,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Jambi, Al Haris, menegaskan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir dalam pengelolaan keuangan daerah.
”WTP bukanlah tujuan, tetapi cerminan kesungguhan kita dalam menata dan menjalankan keuangan daerah dengan sebaik-baiknya,” ujar Al Haris.
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan BPK harus dijadikan bahan evaluasi untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah. Karena itu, seluruh perangkat daerah diminta berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK.
”Hasil pemeriksaan ini harus menjadi wujud evaluasi untuk menciptakan tata kelola keuangan yang lebih baik. Kita harus berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Bukan Minta Sendiri, Surat Kontrol JKN Terbit Sesuai Indikasi Medis
DETAIL.ID, Sumenep — Kehadiran surat kontrol dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dirancang untuk mempermudah peserta yang membutuhkan perawatan lanjutan.
Meski demikian, fasilitas ini mutlak diterbitkan berdasarkan pertimbangan medis dokter, bukan atas dasar permintaan dari pasien.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Galih Anjung Sari, menjelaskan bahwa surat kontrol berfungsi sebagai instrumen pemantauan bagi pasien pasca-rawat inap maupun pasien rawat jalan.
Dokumen ini berlaku untuk satu kali kunjungan dan jadwalnya wajib dipatuhi oleh peserta demi kelancaran pelayanan.
“Surat kontrol diterbitkan oleh dokter yang bertanggung jawab merawat dan memeriksa pasien. Jadi, pemberiannya memang didasarkan pada kondisi kesehatan pasien dan kebutuhan medis yang harus dipantau lebih lanjut,” kata Galih saat meninjau layanan di RSI Garam Kalianget.
Jika pasien berhalangan hadir pada tanggal yang ditentukan, Galih menyarankan agar segera berkomunikasi dengan pihak rumah sakit untuk dijadwalkan ulang.
Fleksibilitas dan kemudahan sistem kontrol ini pun diakui langsung oleh masyarakat, salah satunya Abdul Mukit, warga Sumenep yang sedang mengantarkan ibunya berobat di poli penyakit dalam.
“Pelayanannya sangat bagus, petugasnya ramah dan cepat. Saya juga tidak merasakan adanya perbedaan pelayanan antara pasien JKN dan pasien umum, bahkan seluruh biaya pengobatan ibu saya ditanggung sehingga kami tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan,” kata Mukit.
Berkaca dari pengalaman positif tersebut, Mukit mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kartu JKN mereka dalam kondisi aktif.
“Mengaktifkan kepesertaan sejak dini adalah langkah antisipasi terbaik agar penanganan medis saat kondisi darurat tidak terhambat oleh kendala biaya atau administrasi,” tuturnya.
DAERAH
Jangan Lengah! Kenali Denda Layanan dan Daftar Pengobatan yang Terlarang dari Jaminan BPJS Kesehatan
DETAIL.ID, Jember — Belakangan ini, jagat media sosial sempat dihebohkan oleh keluhan seorang netizen yang terkejut karena masih harus membayar sejumlah uang saat menjalani rawat inap di rumah sakit.
Padahal, ia merasa statusnya sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.
Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, terungkap bahwa akar permasalahannya terletak pada kelalaian peserta tersebut yang menunggak iuran bulanan, dan baru bergegas melunasinya tepat saat dirinya harus masuk ruang perawatan intensif.
Menanggapi fenomena yang jamak terjadi di masyarakat ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, memberikan penjelasan tegas mengenai regulasi penjaminan.
Kebijakan ini sejatinya telah dirancang untuk menjaga keberlangsungan sistem gotong royong dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“BPJS Kesehatan menjamin biaya peserta JKN selama status kepesertaannya aktif. Jika ada peserta JKN yang menunggak dan baru diaktifkan kembali saat dirawat inap, maka akan diberlakukan denda pelayanan. Besarannya 5 persen dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan dikalikan jumlah bulan tertunggak, maksimal 12 bulan. Besaran denda pelayanan paling tinggi adalah Rp20 juta, namun biasanya nominalnya jauh lebih rendah dari itu. Kami tegaskan kembali bahwa denda pelayanan ini hanya berlaku untuk pasien yang dirawat inap di rumah sakit dalam kurun waktu 45 hari sejak status JKN-nya aktif lagi,” kata Rizzky Anugerah.
Ketentuan mengenai denda pelayanan ini bukanlah sebuah kebijakan sepihak, melainkan aturan hukum formal yang telah tertuang secara legal dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
Kendati memberlakukan denda bagi yang tidak tertib administrasi, Rizzky menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu berkecil hati.
Di luar pengecualian yang ada, cakupan manfaat dari Program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan sesungguhnya sangat luas dan komprehensif, mencakup ribuan jenis diagnosis penyakit sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.
“Bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan bahkan menjamin biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan berjangka waktu lama atau bahkan berlangsung seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita talasemia dan hemofilia, pasien yang menjalani pengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes, dan lain sebagainya,” ucap Rizzky.
Namun, masyarakat juga wajib memahami batasan-batasan di mana BPJS Kesehatan tidak dapat mengover biaya medis.
Rizzky membeberkan beberapa contoh pelayanan kesehatan yang tidak dijamin karena pos anggarannya telah ditanggung oleh instansi negara lain.
Sebagai contoh, penanganan gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat berada di bawah wewenang Badan Narkotika Nasional (BNN).
Sementara itu, urusan alat kontrasepsi beserta obat-obatannya diserahkan kepada Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga), dan pelayanan kesehatan bagi korban kekerasan atau penganiayaan ditangani oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Tidak hanya faktor tumpang tindih anggaran dengan instansi lain, faktor kosmetik dan estetika juga menjadi pembatas tegas.
Tindakan medis seperti operasi plastik atau pemasangan kawat gigi yang murni bertujuan untuk mempercantik diri dipastikan berada di luar jaminan.
Begitu pula dengan pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri, mengingat mekanisme penjaminan JKN hanya berlaku secara teritorial di wilayah kesatuan Republik Indonesia.
Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang efektivitasnya belum diakui secara resmi berdasarkan penilaian teknologi kesehatan juga otomatis dikecualikan.
“Ada juga beberapa pelayanan kesehatan tidak masuk dalam jaminan BPJS Kesehatan karena sudah dijamin oleh instansi lainnya. Misalnya, cedera akibat kecelakaan kerja dijamin oleh BPJamsostek, PT Taspen, PT ASABRI, atau instansi penjamin lainnya,” ujar Rizzky lebih lanjut.
Aturan mengenai pemilahan jenis pelayanan kesehatan yang dijamin dan tidak dijamin ini sejatinya memiliki sejarah panjang dan bukan hal yang mengejutkan.
Regulasi ini sudah lahir bahkan sebelum badan hukum BPJS Kesehatan beroperasi secara resmi, dimulai dari amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004.
Aturan tersebut kemudian diturunkan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, dan terus disempurnakan secara berkala hingga terbitnya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang menjadi acuan mutakhir saat ini.
“Jadi kebijakan tersebut bukan aturan yang baru diberlakukan, kami telah melakukan sosialisasi berulang-ulang dalam berbagai kesempatan. Harapan kami, peserta JKN rutin membayar iuran supaya Program JKN terus berlanjut melindungi masyarakat Indonesia. Apalagi sudah banyak masyarakat yang merasakan betapa besar manfaat program ini,” tutur Rizzky.



