ADVERTORIAL
57 Orang Pejabat Struktural di Pemkab Batanghari Dilantik, Ini Pesan Muhammad Azan
Batanghari – Sekda Batanghari Muhammad Azan melantik dan mengambil sumpah terhadap 57 orang pejabat struktural di Pemkab Batanghari, Kamis, 9 Maret 2023.
Pelantikan 57 orang pejabat itu dilakukan di Serambi Rumah Dinas Bupati Batanghari.
Adapun yang dilantik tersebut diantaranya Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau eselon II, pejabat administrator atau eselon III, dan pejabat pengawas atau eselon IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batanghari.
Pelantikan ini merupakan rangkaian atau lanjutan dari beberapa kali pelantikan yang dilakukan sebelumnya dan merupakan konsekuensi atas terbitnya Perda Batanghari nomor 10 tahun 2022 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah serta Perbup nomor 80 tahun 2022.
Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Batanghari Nomor 821.22/58/BKPSDMD, 821.23/23/59/BKPSDMD, 821.24/60/BKPSDMD yang ditandatangani oleh Bupati Batanghari Mhd Fadhil Arief.
Turut Hadir dalam pelantikan ini Para Asisten dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Batanghari.
Muhammad Azan meminta para pejabat Pemkab Batanghari yang baru dilantik untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Batanghari.
“Saya percaya bahwa saudara-saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggung jawabnya masing-masing,” katanya.
Sekda berharap para pejabat yang baru dilantik itu tidak melupakan sumpah dan janjinya. Bekerja bukan sebagai bentuk loyalitas terhadap pimpinannya, akan tetapi bekerja untuk membangun demi kemajuan Kabupaten Batanghari.
“Tujuan kerja kita adalah mengabdi untuk bangsa dan khususnya Kabupaten Batanghari. Kemudian janganlah bekerja seperti pahat, yang baru dipukul baru mau bergerak. Yang paling penting niat kita adalah melakukan untuk melayani orang banyak.”
“Yang terpenting saya meminta kepada para pejabat yang baru dilantik itu, mempunyai jiwa integritas, loyalitas, kreatif dan inovatif. Bekerjalah dengan berkualitas demi menjadikan Kabupaten Batanghari tangguh,” tuturnya.
ADVERTORIAL
Tanahmu Belum Terpetakan? Manfaatkan Fitur Swaplotting di Aplikasi Sentuh Tanahku
DETAIL.ID, Jakarta – Dalam aplikasi Sentuh Tanahku terdapat satu fitur yang dapat digunakan masyarakat untuk melakukan plotting bidang tanah secara mandiri melalui smartphone. Plotting yang dimaksud dalam hal ini adalah proses penetapan bidang tanah ke dalam peta digital berdasarkan koordinat (GPS) yang akurat. Jadi, tak hanya dapat mengurus langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah), masyarakat yang bidang tanahnya belum terpetakan kini bisa lebih mudah menyampaikannya secara online.
“Pemilik tanah bisa mengajukan titik lokasi lewat fitur Swaplotting di Sentuh Tanahku. Dari data yang masuk, nanti Kantah setempat akan verifikasi sesuai dengan catatan kita di Kementerian ATR/BPN, benar tidaknya tanah tersebut letaknya di situ. Kalau benar, nanti akan di-plotting dalam peta digital oleh teman-teman di Kantah,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya, Selasa, 26 Mei 2026.
Menurutnya, fitur Swaplotting dihadirkan untuk membantu pemetaan bidang tanah yang belum terdata ke dalam sistem digital Kementerian ATR/BPN. Fitur ini diperlukan bagi para pemilik tanah yang belum memiliki sertipikat serta pemilik tanah dengan sertipikat analog. Kehadiran fitur ini membuka ruang partisipasi publik dalam mendukung pemutakhiran data pertanahan secara lebih akurat dan partisipatif.
“Tanah yang sudah diverifikasi nantinya akan semakin terintegrasi dengan data keseluruhan bidang. Tujuannya adalah menciptakan kepastian lokasi dan mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendaftaran tanah,” ujar I Gede Ketut Ary Sucaya.
Fitur Swaplotting dapat diakses melalui menu utama Sentuh Tanahku yang tersedia dalam perangkat dengan sistem operasi Android maupun iOS. Untuk menggunakan fitur tersebut, pengguna perlu memberikan izin akses lokasi agar sistem Kementerian ATR/BPN dapat mengidentifikasi posisi secara akurat.
Bagi pemilik sertipikat analog, saat menggunakan Swaplotting bisa memilih opsi “Bersertipikat”. Kemudian, lanjut melengkapi identitas pemegang hak serta informasi yang tercantum pada sertipikat, seperti nomor hak, luas tanah, dan letak bidang. Selanjutnya, pengguna diminta mengunggah foto dokumen sertipikat sebagai data pendukung untuk proses verifikasi oleh Kantah setempat.
Sementara bagi masyarakat yang bidang tanahnya belum bersertipikat, dapat memilih opsi “Belum Sertipikat”. Mereka kemudian perlu melengkapi identitas diri, lokasi bidang tanah, alas hak yang dimiliki, serta bukti pembayaran pajak sebagai dokumen pendukung.
Setelah seluruh data dan dokumen pendukung dikirim, sistem Sentuh Tanahku akan meneruskan informasi tersebut kepada Kantah setempat untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi lebih lanjut sebelum data digunakan dalam proses pemutakhiran peta bidang tanah. (*)
ADVERTORIAL
Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga
DETAIL.ID, Jawa Tengah – Sengketa tanah bisa bermula karena hal yang tampak sepele, seperti tidak adanya batas tanah yang jelas. Keadaan itu bisa sewaktu-waktu berkembang menjadi perselisihan atau bahkan konflik antartetangga yang berujung pada proses hukum.
Untuk mencegah konflik dan menjaga keamanan tanah, ada langkah sederhana yang bisa dilakukan oleh masyarakat, yaitu memasang patok tanda batas tanah. Nyatanya, langkah sederhana ini masih sering diabaikan oleh para pemilik tanah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam berbagai kesempatan juga mengingatkan pentingnya keberadaan tanda batas tanah.
“Dengan pemasangan tanda batas, tanahnya tambah aman. Dengan memasang patok, tidak ada cekcok dan tidak ada tanahnya dicaplok oleh tetangganya maupun orang lain,” ujar Menteri Nusron saat acara Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Purworejo, Jawa Tengah.
Proses pemasangan patok harus disaksikan juga oleh pemilik tanah yang berbatasan langsung. Dengan begitu, semua pihak bisa melihat dan menyetujui langsung posisi patok dan potensi perselisihan soal batas tanah di kemudian hari dapat diminimalisir.
“Yang punya tanah diharapkan dapat memasang patok di tapal batas tanahnya masing-masing dengan terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik tanah di sampingnya supaya terjadi kesepakatan mengenai batas tanah tersebut,” kata Menteri Nusron.
Langkah sederhana ini lebih mudah dan murah dibanding harus menyelesaikan sengketa di pengadilan. Bukan hanya bisa rugi materiel, konflik batas tanah yang membesar juga bisa merusak hubungan sosial antartetangga.
Tanda batas tanah baiknya dipasang dengan tanda yang paten. Hindari penggunaan tanda alami, seperti pohon, batu, atau gundukan tanah karena tanda itu bisa berubah seiring waktu. Kementerian ATR/BPN memiliki kriteria tanda batas tanah yang bisa diikuti oleh masyarakat, yakni panjang minimal patok di 50 cm, dengan 40 cm tertanam di dalam tanah dan 10 cm sisanya terlihat di permukaan tanah.
“Boleh patoknya berupa kayu, beton, atau besi. Intinya, batas tanah masing-masing harus diberi tanda yang jelas,” ucap Menteri Nusron.
Di tengah meningkatnya nilai tanah dan semakin padatnya permukiman, kejelasan batas tanah menjadi hal yang tidak bisa diabaikan. Patok-patok di sudut tanah mungkin terlihat sederhana, tetapi keberadaannya dapat menjaga hak pemilik tanah sekaligus menjaga hubungan baik dengan tetangga sekitar. (*)
ADVERTORIAL
Lobi-lobi Gus Fawait Tembus Rp3 Triliun, JLS Jember Bakal Jadi Pemantik Ekonomi
DETAIL.ID, Jember — Wajah kawasan selatan Jember dipastikan bakal berubah total dalam beberapa tahun ke depan.
Bupati Jember Muhammad Fawait sukses mengamankan komitmen pusat untuk melanjutkan megaproyek Jalur Lintas Selatan (JLS).
Langkah taktis ini diambil demi mendongkrak konektivitas wilayah pesisir yang selama ini punya potensi segudang tapi masih terkendala akses jalan.
Proyek strategis ini sebenarnya sudah berjalan sejak beberapa tahun lalu, namun sempat mandek dan menunda impian warga pesisir menikmati pemerataan pembangunan.
Enggan membiarkan proyek ini mangkrak lama, Pemkab Jember langsung bergerak cepat melakukan diplomasi intensif ke Jakarta.
“Kami sudah melakukan komunikasi dan lobi ke pemerintah pusat, dan alhamdulillah telah disetujui pembangunannya pada tahun 2026 ini dan diproyeksikan selesai pada tahun 2029 mendatang,” kata Bupati yang akrab disapa Gus Fawait, Selasa, 26 Mei 2026.
Gus Fawait membeberkan bahwa pusat tidak tanggung-tanggung dalam mendanai kelanjutan infrastruktur vital di Jember ini.
Anggaran fantastis siap dikucurkan demi menyambung jalur sirip selatan tersebut.
“Anggarannya yang disiapkan untuk pembangunan proyek JLS ini Rp3 triliun,” katanya.
Kehadiran JLS diproyeksikan menjadi angin segar bagi sektor pariwisata dari Kencong, Gumukmas, hingga Puger.
Wisata pantai selatan yang dikenal eksotis bakal lebih mudah dijangkau, memicu gelombang kunjungan wisatawan, dan membuka peluang bisnis baru bagi masyarakat setempat.
“Maka dengan adanya JLS ini, daya tarik wisatawan ke pantai selatan ini akan meningkat dan menjadi sumber perputaran ekonomi baru di sini,” tutur Gus Fawait.
Menurutnya, potensi wilayah ini sangat komplet untuk bersaing dengan daerah lain di Jawa Timur.
“Bukan hanya pantainya, tetapi daya tarik lainnya berupa pulau-pulau yang indah hingga hasil ikannya yang melimpah,” katanya.
Di sisi lain, percepatan JLS ini menjadi misi khusus Pemkab Jember dalam memutus rantai kemiskinan.
Selama ini, keterisolasian geografis membuat wilayah pesisir selatan tertinggal secara ekonomi dibanding wilayah perkotaan.
“Karena memang berdasarkan data, wilayah pesisir pantai selatan ini salah satu pusat kemiskinan dan jika JLS ini dikembangkan maka kesejahteraan masyarakat bisa terangkat,” ucapnya secara blak-blakan.
Ketika aspal JLS nanti sudah tersambung sepenuhnya, Gus Fawait optimistis sektor informal dan usaha kreatif warga akan langsung ketiban berkah karena ramainya mobilitas orang dan barang.
“Kalau JLS ada pasti banyak UMKM yang tumbuh, termasuk juga wisatanya yang menjadi daya tarik bagi pengunjung. Bukan hanya dari lokal melainkan dari daerah lain ingin datang ke sini,” ujar Gus Fawait.



