PERKARA
Dua Polisi Terdakwa Kasus Kanjuruhan Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi
Jakarta – Tak lama usai Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis ringan dan bebas terhadap para terdakwa dalam tragedi Kanjuruhan, jaksa langsung menyampaikan akan melakukan upaya hukum kasasi.
Hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan tertulis Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana yang diperoleh awak media, Sabtu 18 Maret 2023.
“Terkait dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Malang terhadap terdakwa Bambang Sidik Achmadi dan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto yang divonis bebas, Jaksa Penuntut Umum menyatakan upaya hukum kasasi,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana pada Sabtu, 18 Maret 2023.
Sementara untuk vonis pidana penjara terhadap terdakwa Abdul Haris (1 tahun 6 bulan), terdakwa Suko Sutrisno (1 tahun), dan Terdakwa Hasdarmawan (1 tahun 6 bulan), Kapuspen bilang begini.
“Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menjatuhkan vonis bebas terhadap dua anggota Polres Malang atas tragedi yang menimbulkan 135 korban jiwa tersebut yakni mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Dengan pertimbangan, gas air mata yang ditembakkan para personel Samapta Polres Malang hanya mengarah ke tengah lapangan. Namun kemudian terbawa angin dan sampai ke arah tribun selatan para penonton.
Sementara itu dalam perkara Wahyu, majelis hakim berkesimpulan tidak ada hubungan sebab akibat timbulnya korban atas apa yang didakwakan jaksa. Hakim menilai Wahyu tidak pernah memerintahkan penembakan gas air mata.
Selain vonis bebas keduanya, Abu bersama anggota Majelis Hakim yang lain juga terlebih dahulu memberikan vonis ringan terhadap 3 terdakwa lainnya yakni, Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dengan pidana 1,5 tahun penjara.
Kemudian Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer saat pertandingan Arema FC vs Persebaya Suko Sutrisno yang masing-masing hanya divonis 1,5 tahun dan 1 tahun penjara. (*)Dua Polisi Terdakwa Kasus Kanjuruhan Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi
Jakarta – Tak lama usai Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis ringan dan bebas terhadap para terdakwa dalam tragedi Kanjuruhan, jaksa langsung menyampaikan akan melakukan upaya hukum kasasi.
Hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan tertulis Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana yang diperoleh awak media, Sabtu 18 Maret 2023.
“Terkait dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Malang terhadap T
terdakwa Bambang Sidik Achmadi dan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto yang divonis bebas, Jaksa Penuntut Umum menyatakan upaya hukum kasasi,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana pada Sabtu, 18 Maret 2023.
Sementara untuk vonis pidana penjara terhadap terdakwa Abdul Haris (1 tahun 6 bulan), terdakwa Suko Sutrisno (1 tahun), dan Terdakwa Hasdarmawan (1 tahun 6 bulan), Kapuspen bilang begini.
“Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menjatuhkan vonis bebas terhadap dua anggota Polres Malang atas tragedi yang menimbulkan 135 korban jiwa tersebut yakni mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Dengan pertimbangan, gas air mata yang ditembakkan para personel Samapta Polres Malang hanya mengarah ke tengah lapangan. Namun kemudian terbawa angin dan sampai ke arah tribun selatan para penonton.
Sementara itu dalam perkara Wahyu, majelis hakim berkesimpulan tidak ada hubungan sebab akibat timbulnya korban atas apa yang didakwakan jaksa. Hakim menilai Wahyu tidak pernah memerintahkan penembakan gas air mata.
Selain vonis bebas keduanya, Abu bersama anggota Majelis Hakim yang lain juga terlebih dahulu memberikan vonis ringan terhadap 3 terdakwa lainnya yakni, Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dengan pidana 1,5 tahun penjara.
Kemudian Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer saat pertandingan Arema FC vs Persebaya Suko Sutrisno yang masing-masing hanya divonis 1,5 tahun dan 1 tahun penjara. (*)
PERKARA
Sebanyak 3.000 Hektare Lebih Lahan Masyarakat Dijadikan HGU oleh PT Adimulio Palmo Lestari (APL) Tanpa Hak, Kacau!
DETAIL.ID, Jambi – PT Adimulio Palmo Lestari dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi dilaporkan ke Polda Jambi, imbas pencaplokan lahan-lahan masyarakat Desa Peninjauan, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Batanghari pada Rabu, 23 September 2026.
Ceritanya berawal dari November 2010 ketika masyatakat Desa Peninjauan yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) Lubuk Intan menjalin kerja sama dengan PT APL, perusahaan sawit yang awalnya tak punya HGU.
Tahun berjalan 2011 – 2013, sebanyak 37 HGU atas nama PT Adimulyo Palmo Lestari terbit di atas lahan masyarakat KUD Lubuk Intan. Total luasan mencapai 3.270,7 hektare. Padahal warga masyarakat di sana tak pernah melakukan penjualan atau peralihan hak.
”Intinya klien kita tidak pernah melakukan peralihan hak kepada PT Adimulyo Palmo Lestari. Tiba-tiba terbit HGU. Nah, ini kita duga ada pemalsuan,” ujar Dr Vernandus Hamonangan, kuasa hukum KUD Lubuk Intan, usai bikin laporan di Polda Jambi pada Rabu, 23 September 2026.
Masyarakat yang tergabung dalam KUD Lubuk Intan pun kini dibikin pusing dengan masalah ini. Sebab lahan dengan status HGU tentu bakal kembali pada negara usai masa berlaku HGU berakhir. Berdasarkan penelusuran, HGU PT APL bakal berakhir pada 2041 mendatang.
Masalahnya tak hanya itu, selama ini KUD yang bermitra dengan PT APL tersebut hanya mendapat bagi hasil dengan jumlah yang minim. Setelah dikurangi berbagai biaya versi perusahaan, yang sama srkali tidak pernah memperoleh persetujuan dari masyarakat.
Usut punya usut, PT APL merupakan kepunyaan tauke asal Medan, Sumatera Utara yakni bos Hotel Adimulia.
”Kami berharap laporan kami atas PT Adimulyo Palmo Lestari dan Kantah BPN Batanghari dapat diproses sebagaimana mestinya,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
REKI dan Samhutani Disidik Terkait Karhutla, Luas Lahan Terbakar Capai Puluhan Hektare
DETAIL.ID, Jambi – Polda Jambi masih menyidik dua perkara dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di area perusahaan. Dua korporasi yang tengah diproses penyidik yakni PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI) di Kabupaten Batanghari dan PT Samhutani di Kabupaten Sarolangun.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hadi Handoko mengatakan, kedua perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan. Polisi belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara karhutla di masing-masing perusahaan.
”Statusnya masih dalam proses sidik. Untuk pelakunya masih kami dalami,” kata Hadi pada Senin, 21 September 2026.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak dari perusahaan. Sebanyak 7 orang telah dimintai keterangan dalam perkara PT REKI sedangkan lima orang diperiksa terkait perkara PT Samhutani.
”Untuk PT REKI sudah sebanyak 7 orang, untuk PT Samhutani sebanyak 5 orang itu dari pihak perusahaannya,” ujarnya.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik masih melakukan pendalaman dengan melibatkan instansi terkait. Polda Jambi berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup untuk mengecek sarana dan prasarana pencegahan serta penanggulangan karhutla yang dimiliki perusahaan.
”Kami masih berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup untuk sama-sama nanti kami kembali ke sana untuk melakukan pengecekan,” kata Hadi.
Secara keseluruhan, Polda Jambi bersama jajaran telah menangani 16 laporan polisi terkait kasus karhutla di Provinsi Jambi. Seluruh perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan dan polisi telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka.
”Dapat kami sampaikan bahwa sejauh ini Polda Jambi beserta jajaran sudah menangani sebanyak 16 laporan polisi, keseluruhannya sudah dalam proses penyidikan yang dimana sudah ditetapkan sebanyak 14 tersangka di beberapa kabupaten dan Polres jajaran,” ucapnya.
Dari 16 perkara tersebut, 14 kasus terjadi di lahan milik masyarakat, sementara dua kasus lainnya berada di area korporasi, yakni PT Reki dan PT Samhutani.
Total luas lahan yang terbakar dalam 16 perkara tersebut diperkirakan mencapai 75,25 hektare.
”Untuk dari 16 laporan polisi ini kami sudah merekap bahwa total luasan yang terbakar yakni sebanyak kurang lebih 75,25 hektare dari keseluruhan,” ujar Hadi.
Adapun kebakaran di area PT REKI di Kabupaten Batanghari tercatat sekitar 5 hektare. Sedangkan luas lahan yang terbakar di area PT Samhutani, Kabupaten Sarolangun, mencapai sekitar 50 hektare.
Hadi menegaskan, 14 tersangka yang telah ditetapkan dalam 16 perkara karhutla tersebut seluruhnya berasal dari masyarakat. Sementara itu, untuk 2 perkara yang melibatkan korporasi, penyidik masih mendalami pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
”Yang 14 tersangka ini semua dari masyarakat, untuk korporasi kita masih melakukan pendalaman,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Sebanyak 413 Ekstasi dan 192 Etomidate Disita, Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Pria 45 Tahun
DETAIL.ID, Jambi – Dungaan peredadan narkotika kembali diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi. Kali ini seorang pria berinisial M (45) diamankan bersama 413 butir diduga ekstasi dan 192 buah diduga etomidate.
M ditangkap Tim 1 Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi pada Rabu sore 16 September 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah rumah di Jl Lingkar Barat II, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Kapolresta Jambi, Kombes Ananto Herlambang mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Bagan Pete.
”Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi,” kata Kombes Ananto, Jumat, 18 September 2026.
Saat melakukan pemantauan, petugas melihat M mengendarai sepeda motor Honda PCX warna merah dan masuk ke sebuah rumah. Polisi kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Dari jok sepeda motor tersebut, petugas menemukan ratusan pil yang diduga narkotika jenis ekstasi.
Rinciannya, 208 butir diduga ekstasi merek TMT warna merah muda, 166 butir merek Heineken warna cokelat muda, 36 butir merek Kucing warna cokelat muda, serta tiga butir merek LV warna merah muda-hijau.
Polisi kemudian melakukan pengembangan setelah memperoleh informasi adanya dugaan etomidate yang disimpan di lokasi berbeda.
Petugas bergerak menuju Perumahan Grand Mayang Asri, RT 040, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan sebuah brankas warna hitam. Di dalamnya terdapat 142 buah diduga etomidate merek Yakuza warna merah dan 50 buah diduga etomidate merek Ninja warna putih.
”Dari pengungkapan tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai 413 butir diduga ekstasi dan 192 buah diduga etomidate,” ujar Kasat Narkoba AKP Tito.
Selain barang bukti tersebut, polisi turut mengamankan 2 timbangan digital, 1 buah toperware warna putih, 1 tas warna cokelat, plastik transparan berukuran besar, 5 pack plastik klip bening kosong, 1 buah lakban warna cokelat, 1 unit handphone Android, serta 1 buah brankas warna hitam.
Reporter: Juan Ambarita



