PERISTIWA
Lahan Petani Diserobot Mafia Tanah, Diduga Melibatkan Oknum Mantan Pejabat
Tanjungjabung Barat – Masyarakat yang berdomisili dan bermukim di Desa Talang Makmur, Kec. Tebing Tinggi, Kab Tanjabbarat yang memiliki lahan penghidupan berupa kebun sawit, akhir-akhir ini terganggu dengan adanya aktivitas pos jaga. Diduga hal tersebut merupakan bentuk permulaan upaya penyerobotan lahan sawit warga yang telah berumur 8-12 tahun.
Christian Napitupulu (KPW STN) selaku pemegang kuasa pendamping pemilik masyarakat yang diserobot menjelaskan perbuatan ini adalah ulah mafia tanah yang diduga merupakan oknum mantan pejabat di Tanjungjabung Barat.
Menurut analisisnya lahan tersebut adalah lahan yang akan dilewati Jalan Tol Jambi – Rengat, jadi masyarakat ditakut-takuti supaya menjual tanah dengan harga murah supaya nantinya dimiliki oleh seseorang (oknum ) agar mendapat ganti rugi yang besar.
“Hal ini didasarkan oleh adanya masyarakat yang dijanjikan dipindahkan serta dimasukkan ke koperasi usang dan tanahnya ada di Lubuk Kambing serta diberikan kartu koperasi,” kata Christian, Selasa 28 Maret 2023.
Menurut dia, lahan tersebut dimiliki oleh masyarakat dengan cara membeli dan telah berkekuatan hukum yaitu dua sertifikat SHM nomor 00145 dan SHM nomor 000146 dan delapan bidang lagi yang dalam pengurusan sertifikat di BPN Tanjungjabung Barat.
Chrustian juga mengungkap awal permasalahan yakni pada tanggal 13 Agustus 2022 dilakukan penggalian parit dan pengerusakan lahan diperkebunan sawit masyarakat yang diawasi oleh oknum bernama Ali Nafiyah, warga Tebing Tinggi.
“Mereka berdalil memiliki akta jual beli, namun ketika ditunjukkan mereka tidak dapat membuktikan. Namun sampai saat berita ini aktivitas masih dilakukan oknum tersebut dengan membangun pondok,” ujarnya.
Sementara itu, Wahyu salah satu masyarakat yang menjadi korban mengaku merasa terganggu dengan hilangnya buah sawit mereka yang dipanen entah oleh siapa.
Proses mediasi telah dilakukan, bahkan masyarakat pemilik lahan telah menyurati berbagai pihak terkait namun belum menemukam titik temu.
Christian pun berharap agar jangan lagi ada oknum-oknum mafia tanah di Tanjungjabung Barat, dalam waktu dekat dia akan segera melaporkan permasalahan ini ke Pemkab Tanjungjabung Barat, Kejaksaan Tinggi sebagai Tim Satgas Mafia Tanah Provinsi, dan Satgas Mafia Tanah Pusat yang ada di Jakarta.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Kebakaran Gudang BBM Illegal PT ASR Petrolin Energi Punya Erwin Diduga Berasal dari Korsleting Genset
DETAIL.ID, Jambi – Kebakaran hebat melanda garasi/gudang illegal penyalur BBM non subsidi milik PT ASR Petrolin Energi di RT 19, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, Jumat malam 15 Mei 2026.
Sedikitnya 5 unit kendaraan hangus terbakar dalam insiden tersebut. Informasi dihimpin gudang/garasi tersebut merupakan kepunyaan sosok tauke BBM bernama Erwin, warga setempat.
Beberapa saat setelah menerima laporan dari warga, 60 personil damkar beserta 7 armada pemadam tiba dilokasi pada pukul 19.13 WIB. Saat tiba TKP, api disebut sudah membesar di dalam area berpagar seng.
”Satgas Damkartan melakukan pembongkaran seng dan mendapati adanya truk yang telah dimodifikasi untuk menyimpan BBM dalam kondisi terbakar. Pipa penyalur pada truk tersebut terbuka sehingga BBM tumpah dan memperbesar kobaran api,” ujar Kadis Damkar, Mustari, dalam keterangan tertulis.
Api kemudian menyambar sejumlah kendaraan lain, yakni 2 unit mobil tangki BBM non subsidi merek PT ASR Petrolin Energi, 1 unit mobil truk, dan 1 unit mobil pick up. Api pun berhasil dipadamkan usai operasi sekitar 1 jam 30 menit, tepatnya pukul 21.02 WIB.
Analisa sementara pihak Damkar, kebakaran diduga berasal dari korsleting mesin genset yang berada dekat truk BBM modifikasi.
”Diduga api berasal dari konsleting mesin genset yang berada dekat truk BBM yang dimodifikasi,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Gudang BBM Ilegal PT ASR Petrolin Energi Hangus Terbakar di Belakang Kantor BPK Jambi
DETAIL.ID, Jambi – Kebakaran gudang BBM ilegal kembali terjadi Kota Jambi. Kali ini lokasi pengolahan BBM PT ASR Petrolin Energi hangus di daerah Pal VII, Kota Baru tepatnya di belakang Kantor BPK Provinsi Jambi pada Jumat, 15 Mei 2026.
Informasi dari sejumlah warga setempat menyebutkan api mulai muncul selepas Adzan Magrib atau sekitar pukul 18.45 WIB. Beberapa saat kemudian, tim Damkar lengkap dengan sejumlah armada turun ke TKP melakukan pemadaman.
”Abis magrib tadi, pertama meledak trus kebakar. Tinggi apinya,” ujar salah seorang warga di TKP.
Warga menyebut proses pemadaman berlangsung lebih kurang 1 jam. Sementara arus listrik di lokasi langsung mati, hingga api berhasil dijinakkan arus listrik masih padam.
Di lokasi, para warga tampak berkerumun menyaksikan tim kepolisian melakukan proses identifikasi atau olah TKP. Dalam insiden ini terpantau ada 5 kendaraan yang turut hangus di gudang BBM ilegal tersebut.
Salah satunga armada solar industri dengan merek PT ASR Petrolin Energi, 1 unit mobil double cabin, serta 3 unit truk PS Canter.
Warga setempat mengaku tidak kenal betul sosok pemilik atau bos dari tempat pengolahan BBM itu. Namun mereka mengakui, kendaraan diduga pelansir BBM sering lalu lalang masuk gudang itu.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
51 HP Terjaring di Lapas Kelas IIA Jambi, Akademisi Unja: Ada Celah Pengamanan
DETAIL.ID, Jambi – Keberadaan atau penguasaan telepon genggam atau Hanphone (HP) oleh Warga Binaan dalam Lembaga Permasyarakatan, menunjukkan kelemahan serius dalam fungsi pengawasan dan pemeriksaan oleh petugas Lapas.
Hal tersebut disampaikan oleh Ahli Hukum Pidana Universitas Jambi, Dr. Erwin, menyikati terjaringnya 51 Hp di Lapas Kelas IIA Jambi, belum lama ini.
”Keberadaan HP di dalam sel mencerminkan belum maksimalnya komitmen melarang benda terlarang beredar di lapas tersebut,” ujar Dr Erwin, Rabu kemarin, 13 Mei 2026.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, HP adalah barang terlarang di dalam Lapas karena berpotensi digunakan untuk tindak kejahatan seperti penipuan atau peredaran narkoba dan mengganggu stabilitas keamanan.
Regulasinya jelas, Permenkumham No. 8 Tahun 2024, Pasal 26 huruf i, Mempertegas larangan narapidana dan tahanan memiliki, membawa atau menggunakan alat komunikasi.
Kemudian, Pasal 66 ayat 2 huruf a dan Pasal 75 huruf a. UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Mengatur kewenangan petugas untuk mengamankan barang terlarang demi keamanan dan tata tertib.
Jika ditemukan saat razia, berdasarkan Pasal 67 Ayat 1 UU 22/2022, petugas berwenang menyita dan memberikan sanksi tegas berupa pelanggaran disiplin berat.
Meski begitu, menurut Erwin dalam perspektif hukum pemasyarakatan dan hak asasi warga binaan, pendekatan persuasif oleh petugas Lapas dengan meminta narapidana menyerahkan handphone (HP) secara sukarela adalah tindakan yang dibenarkan dan sejalan dengan norma hukum yang berlaku, khususnya dalam konteks pembinaan dan menjaga keamanan.
”Narapidana tetap memiliki hak berkomunikasi dan informasi. Pendekatan persuasif memungkinkan petugas mengarahkan warga binaan untuk menggunakan fasilitas yang legal untuk mendapatkan informasi yang baik dan benar,” katanya.
Dr Erwin memandang pendekatan persuasif adalah metode pembinaan yang humanis, namun bukan solusi akhir. Kebijakan ini harus dibarengi dengan tindakan penegakan hukum disiplin yang tegas terhadap barang yang disita dan evaluasi ketat terhadap sistem pengawasan di pintu utama maupun pemeriksaan rutin kamar hunian untuk mencegah terulangnya penyelundupan.
Reporter: Juan Ambarita



