PERISTIWA
Mappan dan JMHI Demo Kemendagri, Minta Aspan Tidak Diperpanjang Sebagai Penjabat Bupati Tebo
Jakarta – DPP LSM Peduli Pemantau Anggaran Negara (Mappan) bersama Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI) meminta Kemendagri agar tidak memperpanjang masa jabatan Aspan selaku Penjabat (Pj) Bupati Tebo, Senin 17 April 2023.
Aspan yang sebelumnya ditunjuk oleh Kemendagri sebagai Pj Bupati Tebo pada Mei 2022 lalu dinilai telah gagal dalam menjalankan tugasnya memimpin Kabupaten Tebo.
Sejumlah masalah bahkan dibongkar oleh LSM Mappan dan JMHI soal perangai Aspan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Dimulai dari Aspan sendiri yang jarang ngantor hingga Aspan yang diduga kuat lebih sering berkampanye ke desa-desa dengan berbagi-bagi kaos bergambar dirinya dengan modus sosialisasi.
“Tindak-tanduk beliau dengan turun ke desa-desa sambil membagi-bagikan baju yang berdesain fotonya. Kami menilai ini merupakan modus kampanyenya untuk 2024. Ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang serta pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Belum lagi skandal perselingkuhan beliau yang ramai beritanya dari kemaren-kemaren kan,” kata Hadi Prabowo, Sekjen DPP LSM Mappan, usai berdemo di depan gedung kantor Kemendagri, Senin 17 April 2023.
Selain itu, Aspan juga disebut-sebut tak pernah menghadiri rapat paripurna DPRD Tebo. Parahnya lagi, berdasarkan berita acara rapat dengar pendapat umum antara DPRD Tebo dengan perwakilan perangkat desa hasil pemekaran 15 desa di Tebo, 9 Maret lalu.
Hadi Prabowo mengungkap, terdapat 1345 orang perangkat desa yang tidak mendapat honor. Hal itu, kata Hadi Prabowo, merupakan imbas dari kebijakan Aspan selama menjabat Pj Bupati Tebo. Sangat berbanding terbalik dengan tindak-tanduk Aspan yang tak jarang turun ke desa-desa berbagi kaos.
Saat ini ditengah proses penentuan Pj Bupati oleh Kemendagri, Hadi Prabowo lagi-lagi menegaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, berdasarkan Nomor Induk Pegawai (NIP) atas nama Aspan akan berakhir pada 7 Maret 2024 atau pensiun.
Sementara berdasarkan pasal 201 ayat 9 UU No 10 tahun 2016, masa jabatan Pj Kepala Daerah adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang untuk periode yang sama. Secara sederhananya, Aspan sudah tak memenuhi kriteria untuk diperpanjang sebagai Pj Bupati Tebo, kata Hadi Prabowo, jelas bahwa masa efektif bekerja ASPAN selaku PJ Bupati Tebo hanya berkisar kurang lebih 10 bulan.
“Atas dasar data dan fakta ini, kami meminta agar Menteri Dalam Negeri menerima saran dan masukan kami. Agar tidak melanjutkan atau memperpanjang masa jabatan saudara Aspan sebagai Pj Bupati Tebo. Kalau perlu putuskan saja pejabat di lingkup Kemendagri yang memenuhi syarat golongan dan kepangkatan untuk menjadi Pj Bupati Tebo,” ujar Hadi Prabowo.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Cinta Polisi! GMPC Polri Demo Kasus Oknum PJU Polda Jambi di Kompolnas RI
DETAIL.ID, Jambi – Skandal dugaan hubungan terlarang oknum PJU Polda Jambi dengan oknum Polwan yang dibongkar oleh sang anak, kembali disuarakan oleh Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Cinta Polri (GMPC). Kali ini GMPC Polri menggelar aksi unjuk rasa di gedung Komisi Kepolisian (Kompolnas) RI pada Senin, 1 Desember 2025.
Koorlap aksi, Syachril dalam orasinya menyorot kinerja Divisi Propam Mabes Polri, dimana sejak kasus dugaan pelanggaran etik ini dikawal oleh pihaknya kemudian dilaporkan ke Div Propam Mabes Polri. Namun seolah tak ada progres berarti.
“Hari ini kita minta Kompolnas RI, untuk turut mengawal kasus oknum PJU Polda Jambi ini, ” ujar Syachril, Senin, 1 Desember 2025.
Syahcril menyandingkan kasus dugaan pelanggaran etik oknum PJU Polda Jambi tersebut dengan kasus yang menimpa eks Kadiv Hubinter Mabes Polri, Irjen Pol Krisna Murti. Dimana Kompolnas, lewat salah satu Komisionernya sempat memberikan perhatian atas penanganan kasus itu, hingga akhirnya yang bersangkutan dimutasi dari jabatan lewat putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Dia pun lanjut menekankan, kepada Ketua Kompolnas agar memberikan rekomendasi atau atensi kepada Kapolri agar Divisi Propam Polri bekerja secara profesional dalam menangani dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Oknum PJU Polda Jambi.
Beberapa saat melakukan orasi di depan gedung Kompolnas, perwakilan massa aksi diterima oleh Kompol Nasrul selaku
Kasubag Klarifikasi dan Pengaduan Masyarakat Kompolnas. Nasrul meyakinkan bahwa aspirasi diterima dan bakal diteruskan pada pimpinan.
“Terkait hal ini kami menerima aspirasinya, kemudian nanti akan kami sampaikan pada pimpinan. Baru kita akan klarifikasi kesana,” ujar Nasrul.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Warga Binaan Perkara Narkoba Gantung Diri di Lapas Jambi, Berikut Penjelasan Pihak Lapas…
DETAIL.ID, Jambi – Seorang warga binaan Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIA Jambi inisial HN (52) ditemukan meninggal dunia, pihak Lapas Jambi menyebut HR mengakhiri hidupnya di kamar mandi Lapas pada Minggu dini hari, 30 November 2025.
Kepala Lapas IIA Jambi, Batara Hutasoit mengonfirmasi hal tersebut. Menurut Batara, HR ditemukan sudah tak bernyawa oleh rekan-rekannya sesama warga binaan pagi tadi sekira pukul 05.00 WIB.
“Di kamar mandi, jadi teman-temannya itu curiga kenapa lama sekali. Kan terkunci tu dari dalam, didobraklah. Nah dia ditemukan sudah meninggal,” ujar Batara Hutasoit, Minggu 30 November 2025.
Terungkap bahwa sosok HR diduga mengakhiri hidupnya dengan cara gandung diri menggunakan kain-kain panjang.
“Itu semua sudah kita serahkan pada pihak Kepolisian. Karena tadi juga dari pihak keluarga tidak bersedia untuk dilakukan autopsi maka jenazah sudah diserahkan pada pihak keluarga,” ujarnya.
Sementara itu Kapolsek Kota Baru Kompol Jimi Fernando membenarkan hal tersebut. Menurut Jimi, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada jenazah yang bersangkutan.
“Tidak ada tanda tanda kekerasan dari luar pada tubuh jenazah,” kata Kompol Jimi.
Adapun HN sendiri merupakan warga komplek Bougenville, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi yang sedang menjalani pidana penjara atas perkara narkotika.
Reporter: Juan Ambarita
NASIONAL
Masyarakat Demo di Kemenkeu, Minta Audit Pajak 45 IUP Batu Bara di Provinsi Jambi
DETAIL.ID, Jakarta – Sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Jambi melaporkan dugaan mafia batu bara Jambi ke panggung nasional. Massa Geram mendatangi Kementerian Keuangan RI untuk melaporkan dugaan kejahatan houling batu bara dan manipulasi perpajakan di Provinsi Jambi, Rabu, 19 November 2025.
Dalam aksi yang dimotori Abdullah dan Hafizi Alatas, rombongan datang membawa berkas tebal berisi pernyataan sikap, kronologi dugaan pelanggaran, hingga daftar 45 nama pemegang IUP dan perusahaan subkontraktor yang mereka minta segera diaudit pajaknya.
Di kompleks Kemenkeu, perwakilan massa akhirnya diterima oleh Heru, staf Humas Kementerian Keuangan. Di hadapan Heru, Abdullah dan Hafizi menyerahkan langsung dokumen resmi penyampaian informasi dugaan manipulasi perpajakan sektor batu bara di Provinsi Jambi.
“Jadi ini bukan sekadar demo, ini kita ada bikin laporan resmi. Ada 45 nama pemegang IUP dan subkon yang kami serahkan untuk diaudit pajaknya. Keuangan negara jangan dibiarkan terus bocor karena permainan segelintir mafia batu bara,” ujar Abdullah, usai pertemuan.
Dalam dokumen yang diserahkan, Geram Jambi memaparkan dugaan skema holding batu bara yang dijadikan kendaraan untuk menghindari kewajiban PNBP, PPN, dan royalti.
Pelaporan produksi yang lebih rendah dari kenyataan, sementara selisih produksi diduga dijual gelap memakai ‘dokumen terbang’. Manipulasi laporan saat batu bara diekspor sehingga pajak yang seharusnya masuk kas negara diduga hilang setiap tahun.
Kemudian penyalahgunaan fasilitas umum, termasuk jalan nasional untuk kepentingan angkutan batu bara yang dinilai bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Sejumlah perusahaan di Kabupaten Batanghari termasuk PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM), masuk dalam sorotan atas dugaan tunggakan kewajiban dan praktik holding yang merugikan negara.
“Kami menegaskan, penggelapan pajak di sektor strategis seperti batu bara adalah pengkhianatan terhadap rakyat dan negara. Saat rakyat menanggung beban ekonomi, ada korporasi yang justru memperkaya diri dengan cara-cara culas,” kata Hafizi Alatas.
Geram menegaskan perjuangan mereka tidak berhenti di Kemenkeu. Besok, Kamis 20 November 2025 massa berencana mendatangi Kementerian ESDM dan Kejaksaan Agung untuk menyerahkan dokumen serupa dan mendesak penindakan.
“Kami akan kawal kasus ini sampai ada tindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum. Kalau perlu, kami datang berkali-kali. Negara tidak boleh kalah dari mafia batu bara,” ujar Abdullah.
Adapun tuntutan Geram Jambi yakni:
- Mendesak KPK RI segera mengusut dugaan holding batu bara dan penggelapan pajak di Provinsi Jambi.
- Meminta Menteri Keuangan menginstruksikan audit pajak menyeluruh terhadap 45 pemegang IUP dan subkon yang telah diserahkan namanya.
- Mendorong Kejaksaan Agung dan Kementerian ESDM menindak tegas pejabat maupun pengusaha yang terbukti memainkan penerimaan negara di sektor batu bara.
Reporter: Juan Ambarita

