PERISTIWA
Cegah Penyakit Menular, Klinik Pratama Lapas Screening TB/HIV Warga Binaan
Merangin – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bangko, kembali bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin untuk melaksanakan screening kesehatan bagi narapidana di Lapas Bangko. Kegiatan ini dilaksanakan di ruangan aula bawah Lapas Bangko, Selasa, 9 Mei 2023.
Dalam pelaksanaannya, selain Dinkes Merangin hadir juga dari Dinkes Provinsi Jambi yang dipimpin oleh Kasi P2PM, dr. Najatul Hasanah dan kepala Puskesmas Pematang Kandis yang dipimpin dr. Herdra Wijaya.
Kabid P2P Dinkes Merangin, Haris Nurdin, S.Km., M.Ph. mengatakan kegiatan ini sebagai bentuk pelaksanaan pelayanan publik yang menjadi program pemerintah dan kita sudah lama bekerjasama dengan Lapas.
“Screening kesehatan ini khusus pemeriksaan penyakit menular seksual dan penyakit TB yang diikuti sebanyak 100 orang warga binaan Lapas Bangko,” ujarnya.
Kepala Lapas Kelas IIB Bangko, Erwan Prasetyo, Amd.IP, S.H., M.Si. mengatakan bahwa kedatangan tim kesehatan dari Provinsi Jambi dan Merangin, sebagai bentuk implementasi kerjasama antara Lapas Kelas IIB Bangko dengan Dinas Kesehatan Merangin, dalam rangka pengendalian dan Pemberantasan TB/HIV di Lapas.
“Kami sangat berterima kasih kepada Dinkes Merangin, atas kerjasama nya dalam memenuhi pelayanan kesehatan bagi warga binaan Lapas Bangko, Apalagi kami juga sudah memiliki klinik Pratama sehingga pelayanan kesehatan warga binaan bisa langsung di tangani. Selain itu, pelaksanaan screening TB/HIV di lakukan selama 2 hari,” ujar Kalapas.
Menurutnya bahwa lingkungan Lapas dan kehidupan didalamnya, sangat rentan dan berisiko terjadinya penularan TB apabila penanganan dan pengendalian tidak dilakukan secara baik dan serius.
“Penghuni Lapas merupakan salah satu kelompok rentan dan beresiko, mereka terisolasi dalam satu lingkungan, sehingga resiko penularan penyakit menular khususnya TB sangat besar apabila tidak ditangani dan dicegah sejak dini,” ujarnya lagi.
Sementara Itu, Kepala Puskesmas Pematang Kandis, dr. Hendra Wijaya mengatakan Puskesmas Pematang Kandis selalu siap memberikan bantuan pelayanan kesehatan kepada Lapas Bangko.
“Selama ini kita dan Lapas Bangko telah bekerjasama dengan baik dalam memberikan pelayanan kesehatan di Lapas Bangko. Apalagi sekarang, Lapas telah memiliki Klinik Pratama untuk melayani pemeriksaan kesehatan warga binaan makin mempermudah kita untuk memberikan pelayanan medis di sini,” ucapnya.
Reporter: Daryanto
PERISTIWA
Lakalantas Truk Vs Motor, Seorang Wanita Meninggal di Tempat
DETAIL.ID, Jambi – Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Lingkar Barat III, tepatnya dekat pintu masuk Terminal Alam Barajo, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Rabu pagi 20 Mei 2026 sekitar pukul 08.20 WIB.
Seorang penumpang sepeda motor meninggal ditempat usai terlibat tabrakan dengan truk Hino. Sosok korban meninggal diketahui bernama Tri Reni Aprianti (48), seorang honorer warga Perumahan Amanda III, Simpang Rimbo, Kota Jambi. Sementara pengendara sepeda motor bernama Abu Hanifah (63) mengalami luka-luka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari Satlantas Polresta Jambi kecelakaan bermula saat pengendara sepeda motor Kymco Cevira dan mobil truk Hino BG 8501 JM melaju dari arah Simpang Rimbo menuju Kampung Rajo. Kedua kendaraan berada di jalur kiri dengan posisi sepeda motor berada di depan truk.
”Setibanya di dekat pintu masuk Terminal Alam Barajo, truk Hino yang dikemudikan Oyon Saputra (46) warga Kabupaten Batang Hari, diduga hendak mendahului sepeda motor tersebut. Namun saat proses mendahului, kedua kendaraan bertabrakan,” kata Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Rio Siregar.
Akibat insiden itu, pengendara motor mengalami luka-luka, sedangkan penumpangnya meninggal dunia di lokasi kejadian. Usai kejadian, sopir truk sempat melarikan diri ke arah terminal.
Namun, ia berhasil dikejar dan diamankan anggota Satlantas Polresta Jambi dibantu personel Ditjenhubdar Kemenhub serta warga sekitar.
”Saat ini, sopir beserta kendaraan yang terlibat telah diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Eks Komisaris PT PAL Arief Rohmat Divonis 2 Tahun, Uang Pengganti Rp 2,5 Milliar
DETAIL.ID, Jambi – Arief Rohmat, mantan Komisaris PT Prosympac Agro Lestari (PAL) divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Tipikor Jambi pada Rabu, 20 Mei 2026.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara menilai bahwa Arief Rohmat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakulan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim, Anisa Bridgestirana, membacakan putusan.
Selain itu Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana berupa uang pengganti sejumlah Rp 2,5 miliar subsider 1 tahun penjara.
Vonis hakim tersebut lebih rendah 6 bulan dari tuntutan JPU sebelumnya yakni 2 tahun 6 bulan. Terhadap putusan itu penasehat hukum terdakwa Arief, Frenchelse usai sidang mengatakan bahwa pihaknya masih pikir-pikir.
”Pada prinsipnya kami menghargai putusan majelis hakim. Kami akan mempelajari terlebih dahulu dan mempertimbangkannya,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Lapas Jambi Musnahkan 51 Handphone, Penertiban Disebut Dilakukan Secara Persuasif
DETAIL.ID, Jambi – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi memusnahkan sebanyak 51 unit handphone hasil razia di sejumlah blok hunian warga binaan pada Senin, 18 Mei 2026. Pemusnahan dilakukan usai pelaksanaan apel pagi yang dipimpin langsung Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Syahroni Ali.
Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh pegawai Lapas Kelas IIA Jambi. Dalam amanatnya, Syahroni menekankan pentingnya menjaga integritas dan disiplin guna mewujudkan lingkungan lapas yang bersih dari handphone, pungutan liar, dan narkoba (Halinar).
”Terus tingkatkan kewaspadaan serta jalankan tugas dan fungsi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Syahroni.
Usai apel, puluhan handphone dimusnahkan sebagai bentuk tindak lanjut atas komitmen pemberantasan barang terlarang di dalam lapas. Langkah itu disebut sebagai bagian dari dukungan terhadap program akselerasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menciptakan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan tertib.
Sebelumnya, sebanyak 51 handphone ditemukan dari sejumlah blok hunian warga binaan, mulai dari blok tindak pidana korupsi, kriminal umum, hingga narkoba. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 10 Mei 2026.
Namun, Kalapas Syahroni Ali bilang bahwa puluhan handphone tersebut bukanlah hasil penindakan melainkan diserahkan secara sukarela oleh warga binaan kepada petugas.
Menurutnya, penyerahan itu merupakan bagian dari pendekatan persuasif yang dilakukan pihak Lapas dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di lingkungan pemasyarakatan sebagaimana sebelumnya telah dilakukan sosialisasi.
Reporter: Juan Ambarita



