PERISTIWA
Cegah Penyakit Menular, Klinik Pratama Lapas Screening TB/HIV Warga Binaan
Merangin – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bangko, kembali bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin untuk melaksanakan screening kesehatan bagi narapidana di Lapas Bangko. Kegiatan ini dilaksanakan di ruangan aula bawah Lapas Bangko, Selasa, 9 Mei 2023.
Dalam pelaksanaannya, selain Dinkes Merangin hadir juga dari Dinkes Provinsi Jambi yang dipimpin oleh Kasi P2PM, dr. Najatul Hasanah dan kepala Puskesmas Pematang Kandis yang dipimpin dr. Herdra Wijaya.
Kabid P2P Dinkes Merangin, Haris Nurdin, S.Km., M.Ph. mengatakan kegiatan ini sebagai bentuk pelaksanaan pelayanan publik yang menjadi program pemerintah dan kita sudah lama bekerjasama dengan Lapas.
“Screening kesehatan ini khusus pemeriksaan penyakit menular seksual dan penyakit TB yang diikuti sebanyak 100 orang warga binaan Lapas Bangko,” ujarnya.
Kepala Lapas Kelas IIB Bangko, Erwan Prasetyo, Amd.IP, S.H., M.Si. mengatakan bahwa kedatangan tim kesehatan dari Provinsi Jambi dan Merangin, sebagai bentuk implementasi kerjasama antara Lapas Kelas IIB Bangko dengan Dinas Kesehatan Merangin, dalam rangka pengendalian dan Pemberantasan TB/HIV di Lapas.
“Kami sangat berterima kasih kepada Dinkes Merangin, atas kerjasama nya dalam memenuhi pelayanan kesehatan bagi warga binaan Lapas Bangko, Apalagi kami juga sudah memiliki klinik Pratama sehingga pelayanan kesehatan warga binaan bisa langsung di tangani. Selain itu, pelaksanaan screening TB/HIV di lakukan selama 2 hari,” ujar Kalapas.
Menurutnya bahwa lingkungan Lapas dan kehidupan didalamnya, sangat rentan dan berisiko terjadinya penularan TB apabila penanganan dan pengendalian tidak dilakukan secara baik dan serius.
“Penghuni Lapas merupakan salah satu kelompok rentan dan beresiko, mereka terisolasi dalam satu lingkungan, sehingga resiko penularan penyakit menular khususnya TB sangat besar apabila tidak ditangani dan dicegah sejak dini,” ujarnya lagi.
Sementara Itu, Kepala Puskesmas Pematang Kandis, dr. Hendra Wijaya mengatakan Puskesmas Pematang Kandis selalu siap memberikan bantuan pelayanan kesehatan kepada Lapas Bangko.
“Selama ini kita dan Lapas Bangko telah bekerjasama dengan baik dalam memberikan pelayanan kesehatan di Lapas Bangko. Apalagi sekarang, Lapas telah memiliki Klinik Pratama untuk melayani pemeriksaan kesehatan warga binaan makin mempermudah kita untuk memberikan pelayanan medis di sini,” ucapnya.
Reporter: Daryanto
PERISTIWA
Kebakaran Gudang BBM Illegal PT ASR Petrolin Energi Punya Erwin Diduga Berasal dari Korsleting Genset
DETAIL.ID, Jambi – Kebakaran hebat melanda garasi/gudang illegal penyalur BBM non subsidi milik PT ASR Petrolin Energi di RT 19, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, Jumat malam 15 Mei 2026.
Sedikitnya 5 unit kendaraan hangus terbakar dalam insiden tersebut. Informasi dihimpin gudang/garasi tersebut merupakan kepunyaan sosok tauke BBM bernama Erwin, warga setempat.
Beberapa saat setelah menerima laporan dari warga, 60 personil damkar beserta 7 armada pemadam tiba dilokasi pada pukul 19.13 WIB. Saat tiba TKP, api disebut sudah membesar di dalam area berpagar seng.
”Satgas Damkartan melakukan pembongkaran seng dan mendapati adanya truk yang telah dimodifikasi untuk menyimpan BBM dalam kondisi terbakar. Pipa penyalur pada truk tersebut terbuka sehingga BBM tumpah dan memperbesar kobaran api,” ujar Kadis Damkar, Mustari, dalam keterangan tertulis.
Api kemudian menyambar sejumlah kendaraan lain, yakni 2 unit mobil tangki BBM non subsidi merek PT ASR Petrolin Energi, 1 unit mobil truk, dan 1 unit mobil pick up. Api pun berhasil dipadamkan usai operasi sekitar 1 jam 30 menit, tepatnya pukul 21.02 WIB.
Analisa sementara pihak Damkar, kebakaran diduga berasal dari korsleting mesin genset yang berada dekat truk BBM modifikasi.
”Diduga api berasal dari konsleting mesin genset yang berada dekat truk BBM yang dimodifikasi,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Gudang BBM Ilegal PT ASR Petrolin Energi Hangus Terbakar di Belakang Kantor BPK Jambi
DETAIL.ID, Jambi – Kebakaran gudang BBM ilegal kembali terjadi Kota Jambi. Kali ini lokasi pengolahan BBM PT ASR Petrolin Energi hangus di daerah Pal VII, Kota Baru tepatnya di belakang Kantor BPK Provinsi Jambi pada Jumat, 15 Mei 2026.
Informasi dari sejumlah warga setempat menyebutkan api mulai muncul selepas Adzan Magrib atau sekitar pukul 18.45 WIB. Beberapa saat kemudian, tim Damkar lengkap dengan sejumlah armada turun ke TKP melakukan pemadaman.
”Abis magrib tadi, pertama meledak trus kebakar. Tinggi apinya,” ujar salah seorang warga di TKP.
Warga menyebut proses pemadaman berlangsung lebih kurang 1 jam. Sementara arus listrik di lokasi langsung mati, hingga api berhasil dijinakkan arus listrik masih padam.
Di lokasi, para warga tampak berkerumun menyaksikan tim kepolisian melakukan proses identifikasi atau olah TKP. Dalam insiden ini terpantau ada 5 kendaraan yang turut hangus di gudang BBM ilegal tersebut.
Salah satunga armada solar industri dengan merek PT ASR Petrolin Energi, 1 unit mobil double cabin, serta 3 unit truk PS Canter.
Warga setempat mengaku tidak kenal betul sosok pemilik atau bos dari tempat pengolahan BBM itu. Namun mereka mengakui, kendaraan diduga pelansir BBM sering lalu lalang masuk gudang itu.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
51 HP Terjaring di Lapas Kelas IIA Jambi, Akademisi Unja: Ada Celah Pengamanan
DETAIL.ID, Jambi – Keberadaan atau penguasaan telepon genggam atau Hanphone (HP) oleh Warga Binaan dalam Lembaga Permasyarakatan, menunjukkan kelemahan serius dalam fungsi pengawasan dan pemeriksaan oleh petugas Lapas.
Hal tersebut disampaikan oleh Ahli Hukum Pidana Universitas Jambi, Dr. Erwin, menyikati terjaringnya 51 Hp di Lapas Kelas IIA Jambi, belum lama ini.
”Keberadaan HP di dalam sel mencerminkan belum maksimalnya komitmen melarang benda terlarang beredar di lapas tersebut,” ujar Dr Erwin, Rabu kemarin, 13 Mei 2026.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, HP adalah barang terlarang di dalam Lapas karena berpotensi digunakan untuk tindak kejahatan seperti penipuan atau peredaran narkoba dan mengganggu stabilitas keamanan.
Regulasinya jelas, Permenkumham No. 8 Tahun 2024, Pasal 26 huruf i, Mempertegas larangan narapidana dan tahanan memiliki, membawa atau menggunakan alat komunikasi.
Kemudian, Pasal 66 ayat 2 huruf a dan Pasal 75 huruf a. UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Mengatur kewenangan petugas untuk mengamankan barang terlarang demi keamanan dan tata tertib.
Jika ditemukan saat razia, berdasarkan Pasal 67 Ayat 1 UU 22/2022, petugas berwenang menyita dan memberikan sanksi tegas berupa pelanggaran disiplin berat.
Meski begitu, menurut Erwin dalam perspektif hukum pemasyarakatan dan hak asasi warga binaan, pendekatan persuasif oleh petugas Lapas dengan meminta narapidana menyerahkan handphone (HP) secara sukarela adalah tindakan yang dibenarkan dan sejalan dengan norma hukum yang berlaku, khususnya dalam konteks pembinaan dan menjaga keamanan.
”Narapidana tetap memiliki hak berkomunikasi dan informasi. Pendekatan persuasif memungkinkan petugas mengarahkan warga binaan untuk menggunakan fasilitas yang legal untuk mendapatkan informasi yang baik dan benar,” katanya.
Dr Erwin memandang pendekatan persuasif adalah metode pembinaan yang humanis, namun bukan solusi akhir. Kebijakan ini harus dibarengi dengan tindakan penegakan hukum disiplin yang tegas terhadap barang yang disita dan evaluasi ketat terhadap sistem pengawasan di pintu utama maupun pemeriksaan rutin kamar hunian untuk mencegah terulangnya penyelundupan.
Reporter: Juan Ambarita



