Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Sengketa Lahan, Perusahaan Milik Mantan Bupati Tanjabbarat Larang Masyarakat Panen di Kebun Sendiri

Published

on

Jambi – Masyarakat tani yang berada di desa Talang Makmur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat dibuat resah oleh surat himbauan dari PT Alam Barajo untuk tidak melaksanakan panen di kebun mereka sendiri.

Lahan sawit yang diperkirakan berumur 8 – 12 tahun tersebut kini diklaim oleh PT Alam Barajo. PT Alam Barajo sendiri adalah perusahaan yang dimiliki oleh mantan Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. Safrial MS.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, sengketa ini sudah dimulai sejak Agustus 2022 lalu dengan dilakukannya aktivitas penggalian parit dan pengerusakan lahan perkebunan masyarakat yang diawasi oleh Ali Nafiah, kaki tangan Safrial. Dan sampai saat ini, mereka masih membangun pos pantau.

Sementara itu Christian Napitupulu sebagai kuasa pendamping masyarakat yang bersengketa menegaskan tidak ada hak PT Alam Barajo melarang masyarakat memanen di tanah sendiri.

Adapun dasar berpikirnya, Christian merinci sebagai berikut.

  1. Masyarakat telah memiliki surat alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) sebanyak 2 buah dan 8 sporadik yang telah dinaikkan pengurusannya menjadi Sertifikat.
  2. Wilayah tersebut bukan HGU PT Alam Barajo.
  3. Harus bisa membuktikan dasar kepemilikan berdasarkan SHM dan Putusan Pengadilan.

Untuk itu Christian Napitupulu meminta kepada segenap pihak terkait untuk meluruskan permasalahan ini, karena ini menurutnya adalah konflik yang sederhana, tetapi nilai tanah itu sangat berharga.

Christian pun menilai bahwa persoalan ini merupakan cara – cara lama untuk menakut-nakuti masyarakat agar meninggalkan tanahnya lalu menjual dengan harga murah. Karena tanah yang bersengketa itu kelak akan mendapatkan ganti rugi pembangunan tol Jambi – Rengat.

“Kami akan kawal konflik ini sampai ke tingkatan yang lebih besar yaitu Satgas Mafia Tanah, karena ini bentuk pola permainan mafia tanah.” kata Christian.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement

PERISTIWA

BPK Temukan Sejumlah Permasalahan di Proyek Stadion Swarna Bhumi, dari Penunjukan Langsung Hingga Kelebihan Bayar Hampir Rp2 Miliar

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi menemukan sejumlah pelanggaran dalam proyek lanjutan pembangunan Stadion Jambi Swarna Bhumi TA 2025. Temuan itu mencakup proses pengadaan yang tidak sesuai ketentuan, perubahan kontrak tanpa perencanaan memadai, hingga kelebihan pembayaran mencapai Rp 1.870.338.517,76.

‎Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jambi Tahun 2025. Dalam laporannya, BPK mencatat Pemerintah Provinsi Jambi menganggarkan Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp 136,44 M dengan realisasi Rp 134,52 M. Dari jumlah itu, Rp 25,16 M digunakan untuk pembayaran proyek lanjutan pembangunan Stadion Jambi Swarna Bhumi yang telah dibayar lunas 100 persen.

‎Namun, pemeriksaan BPK mengungkap proyek tersebut masih menyisakan berbagai masalah serius. Diataranya, BPK menyoroti penggunaan metode penunjukan langsung. Soal ini, Pokja dan PPK beralasan pekerjaan merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dengan proyek sebelumnya sehingga tetap dikerjakan penyedia yang sama.

‎Meski demikian, BPK menemukan proses pengadaan tidak dilakukan secara memadai. Pertama, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) disusun tanpa survei harga yang memadai. Untuk pekerjaan rangka atap space frame, PPK hanya mengambil pembanding dari satu penyedia, sementara untuk item pekerjaan lainnya bahkan tidak dilakukan survei harga.

‎”Permasalahan tersebut mengakibatkan, Pemprov Jambi beresiko tidak memperoleh harga yang wajar,” kata auditor BPK dalam LHP nya.

‎Selain itu, Pokja Pemilihan juga dinilai tidak melakukan evaluasi harga satuan timpang secara memadai. Harga pekerjaan yang melebihi 110 persen dari HPS hanya dikategorikan sebagai harga timpang tanpa dilakukan analisis mendalam menggunakan data harga pasar sebagai pembanding.

‎Temuan lain yang selanjutnya dicatat BPK adalah pelaksanaan pekerjaan oleh subkontraktor yang berbeda dengan dokumen penawaran. Dalam dokumen lelang, pekerjaan space frame direncanakan dikerjakan PT MAS dan pekerjaan elektrikal oleh CV DTE.

‎Namun di lapangan, pekerjaan justru dilaksanakan oleh PT GTP dan CV MM tanpa perubahan tersebut dituangkan dalam adendum kontrak maupun memperoleh persetujuan tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
‎Tak hanya itu, penyedia juga tidak melampirkan bukti pembayaran kepada subkontraktor saat mengajukan pencairan dana, tetapi pembayaran tetap diproses oleh PPK.

‎BPK juga mengkritisi dua kali adendum kontrak yang dilakukan pada November dan Desember 2025. Dalam perubahan kontrak itu muncul sejumlah pekerjaan baru yang dinilai tidak didasarkan pada analisis kebutuhan yang memadai.

‎Salah satunya, area parkir justru tidak dilengkapi saluran drainase sebagaimana tercantum dalam Detail Engineering Design (DED), sehingga berpotensi menyebabkan genangan dan menurunkan kualitas perkerasan aspal.

‎Sebaliknya, pemerintah justru menambahkan pekerjaan pengadaan meubelair yang dinilai bukan kebutuhan prioritas dibanding pembangunan drainase.

‎BPK juga menilai pekerjaan pengecatan lintasan lari berpotensi menjadi pemborosan karena lintasan tersebut berisiko rusak saat pembangunan tribun stadion dilanjutkan pada tahap berikutnya sehingga memerlukan biaya perbaikan kembali.

‎Temuan paling menonjol lainnya adalah penambahan 18 jenis pekerjaan baru dalam adendum kontrak tanpa proses negosiasi harga. PPK, penyedia dan Tim Peneliti Kontrak mengakui negosiasi tidak dilakukan dengan alasan keterbatasan waktu pelaksanaan kontrak.

‎Setelah BPK meminta dokumen biaya riil pekerjaan dari penyedia, hasil perhitungan menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.134.411.471,53.

‎Selain persoalan harga, pemeriksaan fisik juga menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dan hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak. Nilai kelebihan pembayaran akibat temuan tersebut mencapai Rp 735.927.046,23 terdiri atas kekurangan volume pekerjaan area parkir sebesar Rp 456.767.035,93 dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan papan skor sebesar Rp 279.160.010,30.

‎Alhasil, total kelebihan pembayaran proyek mencapai Rp 1.870.338.517,76.

‎Atas temuan tersebut, BPK menyatakan permasalahan terjadi karena Kepala Dinas PUPR dinilai belum melakukan pengawasan secara memadai. PPK tidak menyusun HPS dengan baik serta tidak mengendalikan pelaksanaan kontrak, sementara Pokja Pemilihan tidak melakukan evaluasi harga satuan timpang secara memadai.

‎BPK merekomendasikan Gubernur Jambi memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk memulihkan kelebihan pembayaran sebesar Rp kelebihan pembayaran sebesar Rp1,87 miliar dan menyetorkannya ke Kas Daerah, sekaligus memperbaiki pengawasan pelaksanaan proyek serta penyusunan HPS.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Mutasi di Polda Jambi, Irwasda hingga Kapolresta Jambi Berganti

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Kapolri kembali melakukan mutasi terhadap sejumlah pejabat utama dan kapolres di lingkungan Polda Jambi. Pergantian tersebut tertuang dalam 5 Surat Telegram Kapolri yang diterbitkan pada 26 Juni 2026 sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan pembinaan karier di tubuh Polri.

‎Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1336/VI/KEP./2026, ST/1338/VI/KEP./2026, ST/1339/VI/KEP./2026, ST/1340/VI/KEP./2026, dan ST/1341/VI/KEP./2026 yang ditandatangani Asisten SDM Polri Irjen Pol Dr Anwar sejumlah jabatan strategis di Polda Jambi mengalami pergantian.

‎Karo SDM Polda Jambi, Kombes Pol Handoko mendapat promosi sebagai Assessor SDM Kepolisian Madya Tingkat I SSDM Polri. Posisinya digantikan Kombes Pol Ricko Abdullah Andang Taruna yang sebelumnya menjabat Assessor SDM Kepolisian Madya Tingkat III SSDM Polri.

‎Di jajaran pengawasan, Irwasda Polda Jambi Kombes Pol Jannus Parlindungan Siregar dimutasi menjadi Irwasda Polda Papua. Jabatan tersebut kini diisi Kombes Pol Subandi yang sebelumnya bertugas sebagai Irwasda Polda Papua Barat.

‎Selain itu, AKBP dr Alfons Silawa yang sebelumnya menjabat Pejabat Sementara Kabid Dokkes Polda Jambi resmi dikukuhkan sebagai Kabid Dokkes Polda Jambi.

‎Mutasi juga terjadi pada jabatan Kabid TIK Polda Jambi. Kombes Pol Muhammad Ali Hadinur dipindahkan menjadi Analis Kebijakan Madya Bidang Kom Div TIK Polri dalam rangka Dikbangti TA 2026. Jabatan Kabid TIK kini diemban Kombes Pol Sony Sanjaya yang sebelumnya bertugas di Divhubinter Polri.

‎Pada tingkat kewilayahan, Kapolres Muarojambi AKBP Heri Supriawan dipercaya mengemban jabatan baru sebagai Wadirlantas Polda Jambi. Kursi Kapolres Muaro Jambi kini ditempati AKBP Bayu Noormansyah yang sebelumnya bertugas di Bareskrim Polri.

‎Sementara itu, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar dimutasi menjadi Dansat Brimob Polda Kalimantan Selatan. Penggantinya adalah Kombes Pol Anang Herlambang yang sebelumnya menjabat Agen Intelijen Kepolisian Madya Tingkat III Baintelkam Polri.

‎Di jajaran Brimob, Kombes Pol Muhammad Faishal Aris dimutasi menjadi Teknisi Jibom Madya Tingkat II Korbrimob Polri. Jabatan Dansat Brimob Polda Jambi selanjutnya diisi Kombes Pol Budi Hidayat yang sebelumnya menjabat Teknisi KBR Madya Tingkat III Korbrimob Polri.

‎Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan mutasi merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri dalam rangka pembinaan karier, penyegaran organisasi, dan peningkatan kinerja.

‎”Mutasi jabatan merupakan bagian dari proses pembinaan sumber daya manusia di lingkungan Polri. Selain sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi personel, mutasi juga bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme, memperkuat organisasi, serta menjawab tantangan tugas yang semakin dinamis,” kata Erlan.

‎Erlan juga menyampaikan apresiasi kepada pejabat lama atas pengabdian selama bertugas di Polda Jambi. Ia berharap para pejabat baru dapat segera beradaptasi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

‎”Kami mengucapkan selamat kepada para pejabat yang mendapatkan amanah baru. Semoga dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga soliditas, serta terus menghadirkan pelayanan Polri yang Presisi bagi masyarakat Provinsi Jambi,” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERISTIWA

Dukung Keberlanjutan MBG, Ribuan Warga Datangi DPRD Jember

DETAIL.ID

Published

on

Warga menyampaikan aspirasi di depan gedung DPRD Jember, Sabtu (20/6/2026). (Foto: DETAIL/Dyah Kusuma)

DETAIL.ID, Jember – Forum Masyarakat Jember Maju (FMJM) menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Jember untuk menyampaikan dukungan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan pemerintah, Sabtu, 20 Juni 2026.

Ribuan peserta aksi memulai kegiatan dengan long march dari double way Universitas Jember menuju DPRD Jember sekitar pukul 09.11 WIB.

Setelah tiba di lokasi, massa menyampaikan aspirasi melalui orasi yang dilakukan secara bergantian dari mobil komando.

Dalam aksi tersebut, salah seorang peserta, Fitri, menyampaikan bahwa program MBG telah memberikan manfaat bagi masyarakat sehingga layak untuk terus dijalankan.

“Kedatangan kami ke sini adalah untuk menyuarakan bahwa MBG ini adalah program yang bagus. Kalau ada yang salah, perbaiki sistemnya, jangan hapus programnya,” kata Fitri.

Menurutnya, keberadaan program MBG tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan gizi, tetapi juga memberikan dampak ekonomi melalui penyerapan tenaga kerja.

“Ada berapa banyak orang yang sebelumnya adalah pengangguran, mendapat pekerjaan dengan adanya program ini,” ujarnya.

Fitri juga menilai dukungan yang disampaikan ribuan warga dalam aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap program yang telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Sekarang ini, ribuan masyarakat yang demo ke DPRD Jember bukan hanya memperjuangkan soal makanan. Tapi memperjuangkan program MBG, yang banyak berdampak baik untuk masyarakat,” katanya.

Aksi damai berlangsung di kawasan DPRD Jember dengan diikuti ribuan warga yang menyuarakan dukungan terhadap keberlanjutan program Makan Bergizi Gratis.

Hingga berita ini ditulis, Anggota DPRD Jember belum memberikan keterangan resmi terkait aspirasi tersebut.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs