ADVERTORIAL
Pansus Kode Etik dan Badan Musyawarah DPRD Provinsi Jambi Melaksanakan Studi Banding ke DPRD Provinsi Jawa Barat
Jambi – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Kode Etik dan Badan Musyawarah DPRD Provinsi Jambi melaksanakan studi banding ke DPRD Provinsi Jawa Barat, Senin, 5 Juni 2023.
Kegiatan studi banding ini diikuti oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi Faizal Riza dan Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi Pinto Jayanegara dan anggota lainnya ada, Ivan Wirata, Raden Fauzi, Ibnu Sina dan Rusli Kamal Siregar.
Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi Pinto Jayanegara mengatakan, studi banding ke DPRD Provinsi Jawa Barat dalam rangka mencari masukan terkait kode etik dewan dan penyusunan kegiatan di DPRD Provinsi Jambi.
“Iya kita Anggota Pansus Kode Etik dan Badan Musyawarah DPRD Provinsi Jambi melaksanakan studi banding ke DPRD Provinsi Jabar. Kita berdiskusi mencari masukan dan tukar pikiran tentang Kode Etik dan penyusunan kegiatan di dewan,” katanya.
Ia bilang, studi banding ke DPRD Provinsi Jawa Barat disambut baik dan mendapatkan masukan yang akan dilaksanakan untuk DPRD Provinsi Jambi ke depan.
“Alhamdulillah dari beberapa masukan dan saran yang kita dapatkan melalui studi banding ini akan kita terapkan untuk DPRD Provinsi Jambi,” ujarnya.
ADVERTORIAL
Bank Jambi Optimalkan Layanan Kantor Cabang untuk Antisipasi Lonjakan Transaksi Jelang Idul Fitri
Jambi – Bank Jambi memastikan kesiapan operasional dalam melayani kebutuhan transaksi nasabah menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah, termasuk proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah (Pemda).
Kesiapan tersebut tetap dilakukan meskipun saat ini bank sedang dalam tahapan pemulihan sejumlah layanan sistem pasca gangguan yang sempat terjadi.
Direktur Utama Bank Jambi H. Khairul Suhairi, S.E., M.M. menyampaikan bahwa manajemen telah melakukan berbagai langkah mitigasi operasional untuk memastikan layanan perbankan tetap berjalan optimal, khususnya dalam menghadapi peningkatan volume transaksi musiman menjelang Lebaran.
“Kami telah menyiapkan aspek likuiditas, penguatan operasional kantor layanan, serta optimalisasi sumber daya manusia untuk mengantisipasi peningkatan transaksi, termasuk pencairan THR Pemda. Prinsipnya, pelayanan kepada nasabah tetap menjadi prioritas utama,” ujar Khairul Suhairi, pada Kamis, 12 Maret 2026.
Menurutnya, penyaluran THR bagi ASN daerah merupakan salah satu periode dengan intensitas transaksi yang cukup tinggi, baik dalam bentuk penarikan tunai maupun transaksi pembayaran lainnya. Oleh karena itu, Bank Jambi memastikan kesiapan pengelolaan likuiditas serta dukungan operasional di seluruh jaringan kantor layanan.
Ia menjelaskan bahwa meskipun proses pemulihan sistem digital masih berlangsung, bank tetap memastikan layanan transaksi melalui kantor cabang dapat berjalan secara normal guna menjaga keberlangsungan aktivitas perbankan masyarakat.
“Proses pemulihan sistem kami lakukan secara bertahap dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential banking) serta penguatan aspek keamanan sistem. Di sisi lain, layanan transaksi dasar kepada nasabah tetap kami jaga agar aktivitas ekonomi masyarakat tidak terganggu,” katanya.
Sementara itu, pengamat perbankan Laila Farhat, S.E., M.M. menilai kesiapan Bank Jambi dalam mengantisipasi penyaluran THR Pemda menunjukkan pengelolaan likuiditas dan manajemen operasional bank daerah yang cukup adaptif dalam menghadapi lonjakan transaksi musiman.
Menurutnya, penyaluran THR ASN melalui bank daerah memiliki efek berganda terhadap perekonomian regional karena akan meningkatkan peredaran uang di masyarakat menjelang Lebaran.
“Dalam perspektif intermediasi perbankan, kelancaran pencairan THR Pemda akan memperkuat perputaran likuiditas di daerah serta mendorong peningkatan aktivitas konsumsi masyarakat, khususnya di sektor perdagangan dan UMKM,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa stabilitas layanan perbankan pada periode tersebut juga menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap bank daerah.
“Selama manajemen mampu memastikan kesiapan likuiditas, stabilitas operasional, serta keamanan sistem, maka layanan transaksi masyarakat, termasuk penarikan THR ASN, dapat berjalan dengan baik,” tuturnya.
ADVERTORIAL
Sambut Idul Fitri, Ketua TP-PKK Kabupaten Batanghari Salurkan Tali Asih ke Anak Panti Asuhan
Batanghari – Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Batanghari, Zulva Fadhil, menyalurkan tali asih kepada anak-anak panti asuhan.
Kegiatan tersebut, Zulva Fadhil mendatangi tiga panti asuhan yang ada di Kecamatan Muara Bulian seperti di Panti Muhammadiyah, Panti Dharma Ibu serta Panti Tiara Bhakti pada Kamis, 12 Maret 2025.
Ketua TP-PKK Kabupaten Batanghari Zulva Fadhil mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah setempat terhadap anak-anak yang membutuhkan.
“Hari ini kita akan menyalurkan santunan ke tiga panti asuhan, yaitu Panti Muhammadiyah Pantai Dharma Ibu, dan nanti akan dilanjutkan ke panti lainnya,” kata Zulva Fadhil.
Ia juga menjelaskan momentum ini sangat tepat, karena sebentar lagi akan menyambut hari raya Idul Fitri 1447 Hijriah dan pemerintah Kabupaten Batanghari ingin memberikan santunan kepada anak-anak yang membutuhkan.
Santunan ini diberikan dalam bentuk uang tunai dan bahan-bahan kebutuhan pokok. Zulva Fadhil juga mengunjungi anak-anak panti asuhan dan melihat langsung keadaannya.
“Alhamdulillah, anak-anak kita terurus dengan baik dan sejahtera,” katanya.
Panti asuhan ini tidak hanya menampung anak-anak yatim piatu, tetapi juga anak-anak dari kaum duafa, anak terlantar, dan anak-anak yang keluarganya tidak mampu mengurus dan menyekolahkan nya.
“Kami berharap santunan ini dapat membantu meringankan beban anak-anak dan keluarga mereka,”ujarnya.
Zulva Fadhil juga mengapresiasi kerja keras pengurus panti asuhan yang telah merawat dan mendidik anak-anak dengan baik. Untuk itu ia berharap anak-anak ini dapat tumbuh menjadi generasi yang sehat, cerdas, dan berakhlak mulia.
Kegiatan ini merupakan salah satu program TP-PKK Kabupaten Batanghari yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anak-anak dan keluarga yang membutuhkan.
Ketua TP-PKK Kabupaten Batanghari bersama pemerintah setempat akan terus berupaya untuk memberikan bantuan dan dukungan kepada anak-anak dan keluarga yang membutuhkan.
ADVERTORIAL
THR PPPK Paruh Waktu di Jember Segera Cair, Gus Fawait: Ini Soal Hak dan Pengakuan ASN
DETAIL.ID, Jember – Pemerintah Kabupaten Jember memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah dalam memberikan perlakuan yang adil bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Jember.
Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait, menyampaikan bahwa pemerintah daerah terus memaksimalkan kewenangan yang dimiliki untuk memperhatikan seluruh pegawai, termasuk PPPK Paruh Waktu.
Menurutnya, keputusan pemberian THR ini merupakan bentuk upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan hak para pegawai.
“Kami merupakan kabupaten yang mengusulkan besaran THR sebesar 100 persen. Namun, tadi setelah kami melakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum, maka baru disetujui sebesar 50 persen,” ujar Gus Fawait, Kamis, 12 Maret 2026 malam.
Meski demikian, Gus Fawait menegaskan bahwa Pemkab Jember akan terus berupaya memberikan keadilan bagi seluruh ASN, baik PNS, PPPK, maupun PPPK Paruh Waktu.
Besaran THR yang diterima setiap PPPK Paruh Waktu nantinya diberikan secara proporsional.
Ketentuan tersebut mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni berdasarkan masa kerja yang dihitung dari Terhitung Mulai Tanggal (TMT) kontrak masing-masing pegawai.
Bagi Gus Fawait, kebijakan tersebut tidak semata berkaitan dengan nominal tunjangan yang diterima pegawai.
Ia menilai keputusan tersebut juga merupakan bentuk pengakuan terhadap keberadaan PPPK Paruh Waktu sebagai bagian dari ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember.
“Sebetulnya ini bukan hanya urusan angka bagi kawan-kawan PPPK Paruh Waktu, tapi hak dan pengakuan sebagai ASN. Kami berkomitmen Pemkab Jember akan memberikan hak dan pengakuan tanpa diskriminasi semampu kami,” katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Jember, Yuliana Harimurti, menjelaskan bahwa masa kerja yang berbeda menjadi dasar perhitungan besaran THR yang diterima.
“Besaran THR mengikuti Pasal 9 Angka 14, bahwa sesuai secara proporsional bulan sesuai TMT dari kontrak kerja masing-masing PPPK. Jadi ada yang 8 bulan, ada yang 12 bulan, ada juga yang 6 bulan, sehingga bisa diberikan sesuai dengan bulannya 50 persen untuk P3K Paruh Waktu,” tutur Yuliana.


