PERKARA
Kejati Jambi Sita Uang dan Aset Tersangka Korupsi PT SNP pada Bank 9 Jambi Rp 23,7 Miliar
Jambi – Pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari kasus Korupsi Gagal Bayar Medium Term Note (MTN) PT SNP pada Bank 9 Jambi tahun 2017-2018 masih terus bergulir.
Terbaru, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan dalam konferensi pers yang diselenggarakan oleh Kejati Jambi menyampaikan perkembangan kasus korupsi dan TPPU tersebut, bahwa telah dilakukan penyitaan terhadap aset berupa uang senilai Rp 23,7 miliar lebih.
“Adapun uang yang disita ini berasal dari 32 deposito dan 4 rekening tabungan milik salah satu tersangka Tindak Pidana Korupsi Gagal Bayar MTN PT SNP pada Bank Jambi Tahun 2017-2018,” katanya, Kamis 15 Juni 2023.
Penyitaan itu disebut melengkapi barang bukti dalam perkara ini yang berupa aset yang sebelumnya penyidik juga sudah melakukan penyitaan terhadap 1 unit rumah yang berdiri di atas 2 bidang tanah yang beralamat di Discovery Eola Blok F Nomor 1 Kelurahan Parigi Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan.
“Penyidik Tindak Pidana Khusus dengan dibantu bidang intelijen akan terus melakukan aset tracing terhadap aset-aset untuk dilakukan penyitaan guna memulihkan kerugian keuangan negara yang terjadi dalam perkara ini,” ujarnya.
Kajati juga menegaskan, bahkan jika setelah perkara disidangkan sekali pun jika masih ditemukan harta kekayaan yang belum disita, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 81 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, jaksa dapat melakukan penyitaan atas perintah hakim.
Terakhir Kajati menyampaikan selanjutnya penyidik akan segera menetapkan tersangka dalam penyidikan perkara TPPU, kemudian menggabungkan perkara TPPU dengan perkara tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asalnya (predicate crime) dalam satu surat dakwaan serta melimpahkannya ke pengadilan.
PERKARA
Dituding Palsukan Dokumen, Ketua Yayasan Nuansa Mitra Sejati: Kami Menjalankan Sesuai Juknis BGN
DETAIL.ID, Jambi – Ketua Yayasan Nuansa Mitra Sejati, Novilya Dewi membantah tegas tuduhan pemalsuan dokumen yang dilayangkan sejumlah investor Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada yayasan yang dipimpinnya.
Menurut Novilya, seluruh proses administrasi dan pengelolaan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama ini dilakukan sesuai petunjuk teknis dan aturan yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN).
Novilya menjelaskan, yayasan yang dikelolanya berperan sebagai mitra resmi yang telah terverifikasi oleh BGN. Karena itu, berbagai dokumen pendukung yang diunggah ke sistem BGN harus mencantumkan nama yayasan sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap operasional program.
”Harus ada yayasan yang terdaftar dan terverifikasi oleh BGN. Kami hanya mencoba tegak lurus dengan aturan yang berlaku. Semua proses yang kami lakukan mengacu pada juknis dan prosedur yang sudah ditetapkan,” ujar Novilya pada Minggu, 14 Juni 2026.
Ia menegaskan tidak pernah memerintahkan ataupun mengetahui adanya pemalsuan dokumen sebagaimana yang dituduhkan. Menurutnya, urusan administrasi sehari-hari dikerjakan oleh tim administrasi, sementara dirinya lebih fokus pada pengawasan operasional dapur, distribusi makanan, serta memastikan pelayanan kepada penerima manfaat berjalan baik.
”Saya fokus di lapangan, memastikan dapur berjalan, kebutuhan terpenuhi, dan makanan sampai kepada anak-anak penerima manfaat. Kalau ada tuduhan pemalsuan, silakan mereka buktikan,” katanya.
Novilya juga menyampaikan bahwa hubungan antara yayasan dan pemilik dapur telah diatur melalui nota kesepahaman (MoU) dan dituangkan dalam dokumen resmi yang dibuat secara hukum. Dalam skema tersebut, yayasan bertindak sebagai pengelola program, sementara investor menyediakan fasilitas dapur.
Menurutnya, seluruh alur transaksi maupun pencairan dana memiliki mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan setiap laporan pertanggungjawaban wajib dilengkapi nota pembelian dan dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan BGN.
”Prosedurnya jelas. Setiap pengeluaran harus melampirkan nota dan bukti belanja,” ujarnya.
Terkait adanya sejumlah investor yang menyatakan keberatan hingga membuat laporan polisi di Polda Jambi serta menyeret-nyeret statusnya sebagai ASN dan suaminya sebagai anggota Polri aktif, Novilya menilai perbedaan pandangan tersebut seharusnya dapat diselesaikan melalui komunikasi maupun mekanisme hukum yang tersedia.
”Kalau ada permasalahan, mari dibicarakan baik-baik. Kalau tidak menemukan titik temu, silakan kita menempuh jalur hukum ke pengadilan. Jangan membangun opini yang seolah-olah jadi pihak yang dirugikan,” katanya.
Novilya mengungkapkan, saat ini 3 yayasan yang dikelola keluarganya membawahi 22 dapur SPPG yang masih aktif beroperasi. Bahkan di tengah konflik yang terjadi, pihaknya memilih tetap menjalankan layanan karena mempertimbangkan kepentingan masyarakat, khususnya anak-anak penerima manfaat program MBG.
”Sebenarnya dapur-dapur itu bisa saja dihentikan sementara karena konflik ini. Tapi saya memikirkan penerima manfaat. Jangan sampai anak-anak menjadi korban. Sampai hari ini seluruh dapur tetap berjalan dan pelayanan tetap berlangsung, dan hak-hak mereka insentif segala macam tetap dibayarkan. Setiap bulan investor masih menerima insentif sewa puluhan hingga 100 juta lebih yang hingga saat ini masih dibayarkan,” katanya.
Ia menambahkan, bahwa di tengah moratorium (penghentian sementara) pembangunan dapur SPPG baru saat ini. Informasi yang ia terima kebutuhan dapur atau kuota SPPG di Provinsi Jambi masih sangat besar. Dari target sekitar 480 SPPG, saat ini baru sekitar 117 yang beroperasi.
Karena itu, Novilya berharap polemik yang berkembang tidak mengganggu pelaksanaan program yang menurutnya bertujuan membantu masyarakat dan meningkatkan kualitas gizi anak-anak.
”Kami hadir untuk membantu menyukseskan program pemerintah. Kalau ada pihak yang ingin mendirikan yayasan sendiri atau mengelola dapur secara mandiri silakan. Yang penting semuanya dilakukan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku,” katanya.
Novillya yang merupakan istri dari Ipda Purwanto merasa tidak ada yang salah dengan statusnya sebagai ASN dan Bhayangkari dalam melaksanakan program Astacita yang merupakan program strategi nasional.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Jalan Panjang Polemik Unbari: Satu Perkara Tinggal Eksekusi, Satu Lagi Bermodalkan Putusan TUN
DETAIL.ID Jambi – Dua putusan Mahkamah Agung atas sengketa penyelenggaraan Universitas Batanghari tak kunjung menemui titik terang. Sekalipun sudah ada dua putusan Mahkamah Agung yakni Putusan No 6456/K/Pdt/2024 dan Putusan No 91/K/TUN/2025. Hingga kini, penyelenggaraan kampus swasta tertua di Provinsi Jambi itu masih saja terus berpolemik.
Ceritanya, Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ) menggugat Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) ke Pengadilan Negeri Jambi dengan dalih sejumlah perbuatan melawan hukum. Hasilnya, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara kala itu mengabulkan gugatan pengugat.
Dalam amar putusan dalam perkara No 50/Pdt.G/2023/PN Jmb, Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ) dengan akta No 4 tanggal 28 September 2022 merupakan penyesuaian menurut undang-undang serta peraturan tentang Yayasan dari Akta Pendirian Yayasan Nomor 9 Tanggal 12 Mei 1977 serta perubahannya adalah sah dan berdasarkan hukum.
Kemudian hal paling krusial, majelis hakim menyatakan menurut hukum perbuatan tergugat Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) yang mengelola Universitas Batanghari, mengalihkan dan menjaminkan aset-aset yang bukan milik tergugat untuk memperoleh pinjaman dari pihak ketiga lainnya merupakan perbuatan melawan hukum. Yang kini sedang dalam proses penyidikan oleh Kejati Jambi berdasarkan SPRINT Kejati Jambi No: PRINT-211/L.5/Fd.1/02/2023 tanggal 21 Februari 2023.
”Menghukum turut tergugat untuk menyerahkan pengelolaan akademik Universitas Batanghari Jambi kepada Penggugat;” sebagaimana bunyi putusan perkara nomor 50.
Terhadap putusan itu, YPJ Kubu Camelia melanjutkan upaya hukum ke tingkat banding, hingga kasasi. Namun hal tersebut nyatanya semakin menguatkan posisi Yayasan Pendidilan Batanghari Jambi. MA menguatkan putusan PN Jambi nomor 50/Pdt.G/2023/PN Jmb, lewat putusan No 6456 K/PDT/2024 pada 14 Agustus 2024.
Namun saat putusan tersebut akan dieksekusi, justru hilang arah alias mandeg. Jika umumnya pelaksanaan eksekusi di tingkat kasasi dapat segera dilakukan, sekalipun masih terdapat upaya hukum luar biasa, eksekusi kampus Unbari malah mandeg sejak 26 Februari 2025 hingga kini.
”Putusan pengadilan sudah jelas, menyatakan YPJ melakukan perbuatan melawan hukum dalam mengelola Unbari. Dan kita YPBJ sebagai pengelola sah Unbari, cuma lamban ini proses eksekusinya,” ujar kuasa hukum YPBJ, Vernandus Hamonangan pada Rabu, 10 Juni 2026.
Di sisi lain, YPJ agaknya tetap pede dalam pengelolaan Unbari. Pj Rektor diangkat atas dasar putusan 344/G/2023/PTUN.JKT yang dikuatkan dengan putusan No 91/K/TUN/2025. Padahal perbuatannya jelas dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum oleh pengadilan negeri.
Menariknya, walau YPBJ sudah memenangkan pengelolaan Unbari secara perdata, dengan akta dan penyesuaiannya. Hakim PTUN Jakarta malah kemudian mengabulkan gugatan pemohon dengan membatalkan prosedur pengesahan badan hukum YPBJ, yang kini masih dalam proses PK.
Hingga kini konflik pun masih terus berlangsung. Dengan kedua belah pihak masing-masing berdasarkan putusan pengadilan.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Alung Dilimpahkan ke Kejaksaan, Segera Disidangkan
DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jambi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana narkotika dari penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi pada Rabu, 10 Juni 2026.
Tersangka yang diserahkan yakni M Alung Ramadhan alias Alung bin Asnawi, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Jambi, Afriadi Amin mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti.
”Hari ini telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dari penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Jambi atas nama tersangka M. Alung Ramadhan alias Alung bin Asnawi,” kata Afriadi.
Ia menjelaskan, tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang berhasil diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Jambi pada Oktober 2025 lalu.
Dalam proses penyidikan, tersangka sempat melarikan diri sehingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, yang bersangkutan akhirnya berhasil ditangkap kembali oleh pihak kepolisian pada April 2026.
Menurut Afriadi, dalam Tahap II tersebut penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa alat komunikasi yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka.
Sementara itu, barang bukti utama berupa narkotika jenis sabu telah lebih dahulu disita dan menjadi barang bukti dalam perkara atas nama Agit Putra Ramadhan dan Juniardo alias Ardo bin Guntur yang saat ini sedang menjalani proses persidangan di pengadilan.
”Setelah pelaksanaan Tahap II, tanggung jawab penanganan perkara sepenuhnya beralih kepada Jaksa Penuntut Umum. Saat ini kami tengah melakukan penyempurnaan administrasi untuk selanjutnya segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jambi,” ujarnya.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, tersangka juga dikenakan dakwaan subsider Pasal 609 ayat 2 huruf a juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
”Ancaman pidana terhadap tersangka dalam perkara ini maksimal pidana penjara seumur hidup,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita



