Merangin – Tim Elang Satreskrim Polres Merangin, Jambi berhasil mengamankan seorang pemuda bernama Andika alias Bowo (21), warga Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko pada Rabu, 14 Juni 2023 karena diduga menjadi pelaku tindak pidana perdagangan orang.
Informasi yang berhasil dihimpun, saat itu Tim Elang Satreskrim Polres Merangin mendapat informasi jika ada warga yang akan melakukan open BO atau penjualan orang secara online melalui pesan WhatsApp.
Kemudian tim langsung melakukan penggerebekan di Hotel Jacky Desa Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan. Dari hasil penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku dan korban. Lalu keduanya dibawa ke Mapolres Merangin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Merangin AKBP Dewa Arinata melalui Kasat Reskrim Polres Merangin Iptu Mulyono membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Ya saat ini pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti uang hasil transaksi,” kata Mulyono pada Jumat, 16 Juni 2023.
Lebih lanjut Kasat mengatakan jika modus operandi pelaku ini adalah mengambil fee dari transaksi tersebut.
“Dari keterangan pelaku fee yang ia dapatkan bervariasi melihat dari transaksi, menurut pelaku transaksi antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta dari transaksi itu pelaku mendapatkan Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu,” ucapnya.
Reporter: Daryanto
Discussion about this post