PERKARA
5 Warga Teluk Raya Ditangkap Polisi Soal Konflik dengan PT FPIL, Puluhan Warga Demo Polda Jambi
Jambi – Tak terima teman sekampungnya ditangkap polisi, puluhan warga Teluk Raya, Kecamatan Kumpeh Uku, Kabupaten Muarojambi turun mendemo Mapolda Jambi pada Rabu, 5 Juli 2023.
Pantauan di lokasi siang tadi, tampak sejumlah warga secara bergantian menyampaikan orasi di depan Mapolda Jambi.
Sidik, warga Teluk Raya juga koordinator aksi kepada awak media menceritakan bahwa 5 orang warga, teman sekampungnya telah difitnah melakukan pencurian buah TBS PT Fajar Pematang Indah Lestari (PT FPIL) yang berada di wilayah mereka.
Padahal menurut dia, sama sekali tak terdapat bukti yang cukup bagi aparat untuk menangkap apalagi memproses kasus dugaan pencurian buah sawit PT FPIL.
“Jadi begini bang, memang ini konflik sudah lama. Dulu itu jelas ada perjanjian antara warga, perusahaan, dan diketahui pemerintah bahwa sebagian lahan akan dimitrakan dengan warga. Kami nuntut janji itu, tapi sampai sekarang tidak ada,” kata Sidik, menceritakan awal muka konflik warga dengan PT FPIL.
Tak hanya perjanjian yang diduga diingkari tanpa dasar, namun warga yang melakukan aktivitas pemanenan sawit pun mendapat kriminalisasi. Kata Sidik, warga memanen sawit dengan cara pengumpulan lewat kanal sungai dekat wilayah perusahaan.
Hal tersebut menurut dia dilakukan karena tak ada lagi akses transportasi warga disana, semua akses kata Sidik, sudah ditutup oleh PT FPIL.
Ditengah banyaknya persoalan antara warga dengan PT FPIL, beberapa kasus lama dengan dugaan pencurian TBS oleh masyarakat pun diproses oleh kepolisian.
Tak terima Sidik beserta sejumlah warga Teluk Raya pun mendemo Polda Jambi. Salah seorang warga massa aksi bahkan berujar bahwa kasus pencurian buah TBS yang menjerat 5 orang warga Teluk Raya tidaklah benar.
“Itu yang katanya ada bukti foto-foto sewaktu mengambil buah. Itu bukan warga Teluk Raya, bukan 5 orang kawan kami yang sekarang di proses itu,” ujarnya.
Masa pun menuntut agar hukum ditegakkan sebagaimana mestinya, tidak taham ke atas namun tumpul ke bawah.
“Pokoknya sebelum kawan kami 5 orang itu dibebaskan, kami tidak akan pulang. Kami tidur disinilah, bentang tenda kami sini,” katanya.
Dalam demo kali ini, tampak massa aksi membawa serta keluarganya. Mulai dari anak-anak, pemuda hingga orang tua pun meramaikan depan gerbang Polda Jambi.
Adapun ke 5 orang warga Teluk Raya yang kini diproses hukum oleh pihak Kepolisian yakni, Sudirman, Ari, Arpan, Mamat, dan Kliwon (nama sapaan) disebut ditangkap oleh pihak kepolsian pada 3 hari lalu.
Keluarga mereka pun turut hadir demo di Mapolda Jambi menuntut kebebasannya.
“Ini istri korban, lagi hamil pun dak dikasih liat suaminya itu yang didalam. Anak-anak juga tadi sudah ada yang lemas, belum ada kita dikasih kepastian disini,” ujar salah seorang massa aksi.
Berdasarkan penelurusan awak media PT FPIL memang mempunyai banyak konflik agraria dengan berbagai masyarakat di wilayah Kumpeh Ulu. Dan hingga kini tampak belum ada konflik yang terselesaikan. Masyarakat pun masih terus berdiam diri di Polda Jambi saat berita ini diterbitkan.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Dadang DPO Kasus Perlindungan Anak, Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan di Muarojambi
DETAIL.ID, Muarojambi – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Muarojambi berhasil mengamankan satu orang daftar pencarian orang (DPO) pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.
Terpidana yang diamankan yakni Dadang Saputra bin Kanak, yang telah masuk dalam daftar buronan sejak 2016. Ia ditangkap di kawasan stockpile batubara Talang Duku, Kelurahan Taman Rajo, Kabupaten Muarojambi.
Dadang diketahui merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana perlindungan anak, sebagaimana melanggar Pasal 76D jo Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
”Setelah sempat buron selama sekitar 10 tahun, Dadang akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan oleh tim gabungan,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, dalam rilis persnya.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum langsung melaksanakan eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 05/Pid.Sus/2016/PN.Snt tanggal 15 Maret 2016. Eksekusi juga mengacu pada Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor PRINT-423/L.5.19/Eku.03/04/2026 tertanggal 15 April 2026.
Dalam amar putusannya, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp75 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Saat ini, Dadang Saputra telah dibawa untuk menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jambi.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Gerak Cepat Polres Merangin Amankan Pak RT Cabul di Bukit Beringin
DETAIL.ID, Merangin – Gerak cepat dilakukan oleh Polres Merangin usai menerima laporan korban pencabulan yang masih anak-anak yang dilakukan oleh pamannya sendiri yang menjabat sebagai Ketua RT di Desa Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat, semenjak korban masih kelas 4 sekolah dasar.
Satreskrim Polres Merangin bergerak sekitar pukul 19.00 WIB dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, saat pelaku tengah santai dan membawa pelaku ke Polres Merangin.
Pelaku diketahui memiliki kelakuan bejat dan sangat keji, sebab pelaku melakukannya secara berulang kali, selain melakukan pelecehan terhadap korban di dapur rumahnya, pelaku juga sering mendatangi kamar korban saat korban tengah tertidur pulas, pelaku sering menggerayangi tubuh korban dan menciumi alat vital korban hingga pelaku puas.
Hal ini terungkap saat DETAIL.ID, mencoba mencari informasi kepada korban TA, dengan penuh rasa trauma dan ketakutan, korban menceritakan pengalaman getirnya.
“Saya ikut pelaku semenjak masih kecil, saat saya ditinggal oleh kedua orang tua saya bercerai, dan diasuh kakek dan nenek saya dan dibawa ke Desa Bukit Beringin dari Jawa Tengah, tetapi saat nenek meninggal saya di titipkan kepada keluarga pelaku dan kakek kembali ke pulau Jawa,” ujar TA pada Selasa, 14 April 2026.
Di ceritakan TA, pertama kali pelaku melakukan pelecehan kepada dirinya terjadi pada tahun 2024 lalu, saat itu korban diminta untuk membuat kopi di dapur rumah pelaku, saat korban tengah membuat kopi, tiba-tiba pelaku datang dan mendekap korban sembari meremas dadanya, dan menggesek-gesekan alat vital pelaku ke bagian tubuh belakang korban.
“Awalnya saya diminta membuat kopi di dapur, sebab saya tinggal di rumah pelaku, saat tengah membuat kopi tiba-tiba pelaku memeluk dari belakang dan menggerayangi tubuh saya, saya terkejut dan hanya bisa takut tak bisa melawan pelaku, setelah itu pelaku langsung keluar dari dapur,” ucapnya lirih.
Bukan hanya itu saja perlakuan pelaku kepada korban, di setiap kesempatan pelaku pasti menggerayangi korban, hingga korban masuk kelas 6 SD, saat itu korban dipaksa ikut mencari berondolan di kebun sawit, tetapi sesampainya di kebun sawit pelaku langsung menurunkan tubuh korban dan melucuti celana korban, dan berusaha untuk memperkosa korban, sekuat tenaga korban bertahan, tetapi pelaku mengancam korban jika berteriak dirinya akan memperkosa korban.
Korban yang ketakutan diam, dan pelaku kemudian melakukan aksi yang tidak senonoh kepada korban, setelah pelaku puas, korban yang ketakutan langsung memakai kembali celananya dan langsung melarikan diri.
“Puncaknya akhir mMaret, saya hampir diperkosa pelaku, dan saya menceritakan kepada sahabat saya, hingga kabar yang saya alami terdengar oleh Pak Kadus dan melaporkan ke Polres Merangin,” ucapnya.
Sementara itu, Satreskrim polres Merangin,usai mendapatkan keterangan dan sejumlah barang bukti, langsung bergerak cepat mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
“Pelaku sudah diamankan oleh tim opsnal Batak Team di rumahnya tanpa perlawanan, kasus ini menjadi atensi kita sebab korban masih SD, dan yang pasti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kita jerat dengan UU perlindungan anak yang ancaman di atas lima tahun penjara,” tutur AKP Evi, Kasatreskrim Polres Merangin.
Reporter: Daryanto
PERKARA
Biadab, Pak RT Cabuli Ponakan Sendiri Sejak Kelas 4 SD
DETAIL.ID, Merangin – Nasib malang dialami TM (11) bocah yang ditinggal berpisah kedua orang tuanya, dan selama ini tinggal di Desa Bukit Beringin, Kecamatan Bangko, harus merelakan keceriaan dan masa depan nya yang dirampas paksa oleh keluarganya sendiri, pelaku AS yang tak lain adalah paman nya yang juga menjabat ketua RT, yang mestinya bisa menjaga dirinya dari kejahatan yang membahayakan TM.
Kejadian ini baru diketahui saat warga di mana TM tinggal, heboh dengan kabar bahwa korban dicabuli pamannya sendiri semenjak masih kelas 4 SD.
Di saat itu, korban diajak oleh pelaku untuk ikut mencari berondolan sawit di kebun. Di saat korban tengah asik mencari berondolan, tiba-tiba pelaku langsung memeluk dan meraba tubuh korban di kebun sawit, korban yang masih anak-anak tidak berdaya melawan tenaga pelaku sehingga pelaku leluasa melampiaskan nafsunya kepada korban.
Ternyata perbuatan pelaku tidak sampai di situ saja, merasa aksinya aman pelaku kemudian menyetubuhi korban saat kelas 6 SD.
“Awalnya kami mendengar isu bahwa korban dicabuli keluarganya sendiri, lalu saya panggil keluarga korban ke rumah dengan membawa korban, ternyata memang benar korban dicabuli oleh pelaku saat diajak cari berondolan di kebun sawit saat masih kelas 4 SD. Saat itu pelaku masih sering meraba tubuh korban tapi terus dilawan korban dan kejadiannya terungkap saat korban disetubuhi oleh pelaku,” ucap Novi Ardi Laksono selaku kepala wilayah, kepada media ini pada Sabtu, 11 April 2026.
Menurutnya, korban selama ini ikut dengan kakeknya yang datang dari pulau Jawa ke Desa Bukit Beringin, namun saat nenek korban meninggal dunia, kakek korban kembali ke pulau Jawa dan korban ikut keluarga pelaku.
“Anak itu hidup bersama kakeknya di Jawa datang kesini, tapi saat kelas 4 SD nenek korban meninggal dunia, dan kakeknya pulang ke Jawa, hingga akhirnya korban ikut dengan pelaku, sampai peristiwa itu terjadi,” ujarnya lagi.
Pihaknya juga sudah membuat laporan polisi pada tanggal 6 April 2026 lalu, dan sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari Polres Merangin.
“Kami sebagai perangkat desa, sudah membuat laporan polisi, dan berharap agar pelaku segera diamankan, sebab korban masih tinggal bersama pelaku, takutnya korban mendapatkan ancaman dari pelaku dan keselamatannya terancam,” tuturnya.
Reporter: Daryanto



