PERKARA
Dadang Suryanto Hanya Menikmati Kebebasan 25 Menit Lalu Dijebloskan Kembali ke Tahanan
Jambi – Gugatan Praperadilan Tersangka Dadang Suryanto (DS) dalam kasus korupsi gagal bayar Medium Term Note (MTN) Bank Jambi dalam putusan pada Jumat, 21 Juli 2023.
Dalam putusan yang dibacakan oleh hakim tunggal Rio Destardo, memutus kasus DS dengan menolak eksepsi termohon Kejati Jambi untuk seluruhnya.
Mengingat putusan praperadilan menolak eksepsi termohon maka penyidik harus mengeluarkan tersangka dari tahanan. Informasi di Lapas Klas II A Jambi pukul 17.55 WIB kemarin tahanan tersangka Dadang dikeluarkan Suryanto berdasarkan putusan praperadilan oleh penyidik Jaksa Albertus Roni yang juga didampingi oleh penasihat hukumnya, Risopatomo Naro.
“Kita telah melaksanakan putusan praperadilan dengan mengeluarkan tersangka Dadang dari tahanan dan diketahui juga oleh penasihat hukumnya,” kata Lexy Kasi Penkum Kejati Jambi, Jumat kemarin, 21 Juli 2023.
Siapa sangka, Dadang Suryanto yang tersandung dalam pusaran kasus korupsi gagal bayar Medium Term Note (MTN) Bank Jambi itu, kembali jadi tersangka dalam kasus TPPU oleh Kejati Jambi.
Pasca dikeluarkannya dari tahanan, tersangka Dadang Suryanto pun kembali ditahan penyidik dengan sangkaan perkara pencucian uang di Rutan Klas II A Jambi, Jumat, 21 Juli 2023.
Penetapan tersangka DS dalam kasus TPPU disebut berasal dari tindak pidana korupsi dalam perkara gagal bayar Medium Term Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) pada Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank 9 Jambi) Tahun 2017 – 2018.
Adapun Dadang Suryanto ditersangkakan oleh pihak Kejati Jambi berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-871/L.5/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: Print-877/L.5/Fd.1/07 tanggal 20 Juli 2023.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany membenarkan jika tersangka DS telah ditetap tersangka dalam perkara pencucian uang dengan perkara asal korupsi MTN Bank Jambi pada tanggal 20 Juli 2023.
“Tersangka DS ditahan kembali oleh penyidik selama 20 hari ke depan dari tanggal 21 Juli 2023 sampai 09 Agustus 2023 dengan sangkaan perkara pencucian uang,” kata Lexy Kasi Penkum Kejati Jambi.
Berdasarkan informasi di Lapas Klas II A Jambi, tersangka DS hanya menikmati kebebasan sekira 25 menit dan dijebloskan kembali ke tahanan berdasakan Surat Perintah Penahanan Nomor 881/L.5/Fd.1/07/2023 tanggal 21 Juli 2023.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Waka I DPRD Jambi Gugat Mantan Adik Ipar Terkait Sengketa Lahan, Ivan Wirata: Ini Hak Saya Menggugat
DETAIL.ID, Muarojambi – Sengketa lahan seluas 242.590 meter persegi atau sekitar 24,259 hektare di RT 09 Km 35 (Pal 2), Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, bergulir ke pengadilan. Ivan Wirata bersama Karyani Ahmad mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Sengeti.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara tersebut teregister dengan Nomor 71/Pdt.G/2025/PN Snt pada 22 Desember 2025. Ivan dan Karyani menggugat Sri Wulandari serta Sri Mulyati sebagai tergugat. Kepala Desa Bukit Baling dan Kepala Kantor ATR/BPN Muarojambi turut dicantumkan sebagai turut tergugat.
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan mereka sebagai pemilik sah atas objek tanah dimaksud. Mereka juga memohon agar surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) dan peta bidang tanah atas nama tergugat dinyatakan tidak sah demi hukum.
Selain itu, penggugat menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp 1 miliar dan kerugian materiil Rp 225 juta yang diklaim berasal dari kehilangan hasil panen serta biaya operasional dan pemeliharaan lahan. Mereka juga meminta putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lanjutan (uitvoerbaar bij voorraad) serta menjatuhkan uang paksa (dwangsom) Rp 1 juta per hari apabila putusan tidak dilaksanakan.
Sidang perdana digelar pada 8 Januari 2026, namun ditunda karena turut tergugat tidak hadir. Pada sidang lanjutan 19 Januari 2026, para pihak dijadwalkan menempuh proses mediasi.
Ivan Wirata yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi menyatakan gugatan tersebut diajukan untuk memperjuangkan hak anak-anaknya. Ia menilai kepemilikan harta yang diklaim pihak tergugat merupakan hak bersama yang diperuntukkan bagi anak-anaknya, meski dirinya dan Karyani Ahmad telah berpisah.
”Kalau itu hak saya untuk menggugat. Itu untuk anak-anak saya. Harta kami diklaim pihak lain, tentu kami tempuh jalur hukum. Biarlah pengadilan yang membuktikan,” ujar Ivan kepada DETAIL.ID pada Selasa, 17 Februari 2026.
Ivan juga mengaku telah melaporkan persoalan tersebut ke pihak kepolisian, termasuk dugaan penyerobotan dan pencurian hasil sawit di atas lahan yang disengketakan.
Diketahui, penggugat merupakan mantan pasangan suami istri. Sementara kedua tergugat disebut sebagai mantan adik ipar dari pihak penggugat. Proses mediasi akan menjadi tahapan lanjutan sebelum perkara memasuki agenda pembacaan jawaban tergugat.
Reporter: Jogi Sirait
PERKARA
Bupati Batanghari Gugat Sekda ke PN Muara Bulian
DETAIL.ID, Batanghari – Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief, tercatat mengajukan gugatan perdata terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Batanghari ke Pengadilan Negeri Muara Bulian.
Informasi tersebut berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Muara Bulian. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 9/Pdt.G/2026/PN Mbn dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Dalam data SIPP disebutkan, perkara didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026, sementara tanggal surat gugatan tercatat pada Senin, 9 Februari 2026. Gugatan diajukan melalui kuasa hukum penggugat, Vernandus Hamonangan.
Tak hanya Sekda sebagai pihak tergugat, dua institusi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batanghari turut tercantum dalam perkara tersebut, yakni Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Batanghari serta Inspektorat Daerah Batanghari.
Namun demikian, berdasarkan penelusuran di SIPP, rincian materi gugatan maupun petitum belum dapat diakses publik. Informasi yang tersedia baru sebatas identitas para pihak, klasifikasi perkara, serta jadwal persidangan.
Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026 pukul 09.00 WIB di PN Muara Bulian.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penggugat maupun tergugat terkait pokok perkara yang disengketakan.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Kompak! Ivan Wirata dan Karyani Ahmad Gugat Sengketa Lahan 24 Hektare ke PN Sengeti
DETAIL.ID, Muarojambi – Sengketa lahan seluas 242.590 meter persegi atau sekitar 24,259 hektare di RT 09 Km 35 (Pal 2) Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan bergulir ke meja hijau. Ivan Wirata dan Karyani Ahmad mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Sengeti.
Perkara tersebut teregister dengan Nomor 71/Pdt.G/2025/PN Snt pada 22 Desember 2025. Dalam gugatannya, Ivan Wirata dan Karyani Ahmad menggugat Sri Wulandari dan Sri Mulyati sebagai tergugat. Selain itu, Kepala Desa Bukit Baling serta Kepala Kantor ATR/BPN Muaro Jambi turut dicantumkan sebagai turut tergugat.
Dalam petitum, penggugat meminta majelis hakim menyatakan mereka sebagai pemilik sah atas objek tanah yang terletak di RT 09 Km 35 (Pal 2) Desa Bukit Baling. Mereka juga meminta agar surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) dan peta bidang tanah atas nama tergugat dinyatakan tidak sah demi hukum.
Tak hanya itu, penggugat menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp 1 miliar serta kerugian materiil sebesar Rp 225 juta, yang terdiri dari kehilangan hasil panen dan biaya operasional serta pemeliharaan lahan.
Penggugat juga meminta agar putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lanjutan, serta menjatuhkan uang paksa (dwangsom) Rp1 juta per hari apabila putusan tidak dilaksanakan.
Sidang perdana digelar pada 8 Januari 2026, namun ditunda karena turut tergugat tidak hadir. Pada sidang lanjutan 19 Januari 2026, para pihak diagendakan menempuh proses mediasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Ivan Wirata terkait pokok gugatan yang diajukan. Perkara saat ini masih dalam tahap persidangan dengan agenda mediasi yang bakal berlangsung pekan depan.
Reporter: Juan Ambarita


