Connect with us
Advertisement

ADVERTORIAL

Pemprov Jambi Bersama BI Menggelar Gentala Arasi 2023 Dalam Rangka HUT BI ke-70

Published

on

Jambi – Sesuai dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025 dan Program Strategis Bank Indonesia, Bank Indonesia (BI) mempunyai visi untuk mendukung integrasi ekonomi keuangan digital nasional, serta memperkuat sinergi kebijakan BI dengan kebijakan Pemerintah dan OJK untuk mengembangkan Ekonomi Keuangan Digital.

Keberhasilan implementasi ekonomi keuangan digital daerah didukung oleh inisiatif digitalisasi di daerah oleh Pemerintah Daerah, inisiatif industri dan juga inisiatif Sistem Pembayaran BI (di antaranya implementasi QRIS, BI FAST, reformasi regulasi, infrastruktur SP Ritel, dan lainnya).

“Implementasi digitalisasi pembayaran di daerah dilakukan melalui, perluasan penggunaan QRIS, intensifikasi program elektronifikasi melalui digitalisasi program bantuan sosial (bansos) pemerintah, elektronifikasi transportasi, dan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah,” kata Hermanto Kepala Kantor Perwakilan BI Provinsi Jambi, Kamis, 13 Juli 2023.

Dalam mendorong pengembangan inovasi, awareness dan literasi masyarakat pada bidang ekonomi dan keuangan digital di Provinsi Jambi, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Jambi akan menyelenggarakan Gentala Arasi 2023 pada tanggal 14-16 Juli 2023 di Lapangan Kantor Gubernur Jambi.

“Ini merupakan perhelatan pertama di Provinsi Jambi,” kata Hermanto

Gentala Arasi ini menjadi salah satu event tahunan BI Jambi dalam melakukan sinergi implementasi berbagai inisiatif perluasan ekonomi dan keuangan digital untuk mengakselerasi transformasi digital dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Gentala Arasi 2023 akan mengintegrasikan beberapa rangkaian kegiatan lainnya, yaitu dalam rangka HUT BI ke-70, road to Karya Kreatif Indonesia (KKI), Edukasi Cinta Bangga Paham (CBP) Rupiah, dan Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) sebagai upaya bersama dalam mengakselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan nasional melalui langkah-langkah percepatan digitalisasi sistem pembayaran.

Berbagai kegiatan akan diselenggarakan, antara lain: Opening Ceremony, pada tanggal 14 Juli 2023 yang diawali dengan Senam Pound Fit, Showcasing UMKM, yang akan menghadirkan >50 UMKM unggulan Provinsi Jambi dengan berbagai produk makanan/minuman, fashion dan kriya, Showcasing Perbankan, dalam rangka meningkatkan literasi keuangan kepada masyarakat mengenai produk-produk perbankan khususnya terkait pembayaran digital;

QRIS Experience dan QRIS Charity, Literasi/ Informative Talkshow dengan narasumber expert mengenai “Bijak Bertransaksi dan Berbelanja di Era Digital” untuk seluruh masyarakat khususnya Komunitas Wanita sebagai penggerak perekonomian Rumah Tangga, serta mengenai “Peluang Peningkatan Usaha melalui Digitalisasi” yang ditujukan kepada para UMKM dan pelaku usaha yang merupakan sumber pertumbuhan ekonomi baru.

Fun Run 7.0, Lomba dan Games seputar Ekonomi dan Keuangan Digital, Hiburan oleh artis lokal Jambi dan Nasional (Pee Wee Gaskins pada hari ke-2), Donor darah pada hari ke-2 dan ke-3. Closing Ceremony pada tanggal 16 Juli 2023 dengan Guest Star Five Minutes.

Gentala Arasi mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi dalam transformasi digital untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Seluruh transaksi pembayaran (pembelian produk, charity, lomba dan games) dalam acara ini didorong melalui pembayaran digital, baik melalui QRIS atau transfer/mobile banking dengan BI Fast.

“Melalui penyelenggaraan Gentala Arasi 2023 ini diharapkan dapat meningkatkan awareness seluruh lapisan masyarakat mengenai ekonomi dan keuangan digital, serta dapat mengimplementasikan transaksi ekonomi keuangan di mana saja,” kata Hermanto.

Advertisement Advertisement

ADVERTORIAL

Bupati Jember Bentuk Satgas Khusus Awasi Ratusan SPPG dengan CCTV

DETAIL.ID

Published

on

Bupati Jember, Muhammad Fawait. (Foto: Dok/Diskominfo Jember)

DETAIL.ID, Jember – Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait, membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk mengawasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Jember, Kamis, 26 Februari 2026.

Satgas ini mengawasi ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar makanan yang diterima siswa memenuhi standar kualitas dan higienitas.

Pembentukan Satgas dilakukan setelah muncul laporan kendala teknis di sejumlah titik.

Beberapa SPPG disebut menyajikan menu yang dinilai kurang layak, sehingga pemerintah daerah memperkuat sistem pengawasan dan melakukan evaluasi menyeluruh.

“Ini bukan salah pemerintah pusat, bukan salah Presiden. Jika ada kekurangan di Jember, itu tanggung jawab saya,” ujar Gus Fawait.

Ia memastikan evaluasi berjalan total dan perbaikan dilakukan segera.

“Sebagai kepala daerah, saya memohon maaf dan berkomitmen melakukan evaluasi total,” katanya.

Satgas tidak hanya melakukan inspeksi mendadak, tetapi juga memperkuat pemantauan berbasis teknologi.

Setiap dapur SPPG akan dipasang CCTV yang terhubung langsung dengan pusat kontrol untuk pemantauan real-time.

“Beberapa poin utama meliputi pemantauan visual, pembaruan menu harian, dan rekomendasi tegas bagi pelanggaran,” ucapnya.

Selain pemasangan CCTV, pengelola SPPG wajib mengirimkan foto dan data menu setiap hari ke grup koordinasi khusus sebagai bentuk transparansi pengawasan.

“Para pengelola SPPG wajib mengunggah data dan foto menu masakan setiap hari,” katanya menegaskan.

Jika ditemukan pelanggaran serius, Satgas membuka ruang rekomendasi kepada Badan Gizi Nasional untuk menghentikan kerja sama dengan pengelola bermasalah.

“Kami ingin anak-anak sehat, sekaligus ekonomi desa bergerak lewat pasokan pangan lokal,” tuturnya.

Reporter: Dyah Kusuma

Continue Reading

ADVERTORIAL

Bupati Fadhil Arief Kukuhkan Aliansi Jurnalis Batanghari Masa Bakti 2025-2028

DETAIL.ID

Published

on

Batanghari – Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief mengukuhkan kepengurusan organisasi Aliansi Jurnalis Batanghari (AJB) masa bakti 2025-2028 pada Rabu, 25 Februari 2026.

Dalam pengukuhan tersebut, Raden Jufri merupakan ketua terpilih untuk memimpin organisasi AJB masa bakti 2025-2028, menggantikan pemimpin sebelumnya Bambang Erwanto.

Bupati Muhammad Fadhil Arief, mengatakan bahwa dengan dilakukan pengukuhan ini semoga semakin menguatkan kemitraan pers dengan pemerintah daerah untuk bersama menjadikan Kabupaten Batanghari super tangguh.

“Teruslah menebarkan aura positif dan meminimalisir pengaruh negatif khususnya pada bidang publikasi media online dan bersinergi untuk mendukung pembangunan Kabupaten Batanghari,”katanya.

Dalam era industri yang memanfaatkan teknologi digital dan kekuatan komputasi serta analisa data, jurnalisme membutuhkan media untuk menjadi wadah penyebarluasan informasi yang terdapat dalam berita.

Salah satunya media online telah menjadi salah satu pilihan utama dalam penyajian berita karena lebih cepat dan fleksibel, dapat diakses dimanapun dan kapanpun.

Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Batanghari (AJB) Raden Jufri mengatakan organisasi ini merupakan organisasi profesi yang didirikan para wartawan harian cetak dan elektronik, yang melakukan tugas peliputan di wilayah Kabupaten Batanghari.

Organisasi ini dideklarasikan secara resmi pada Mei 2014 silam, dan telah mendapat pengesahan sebagai organisasi perkumpulan berdasarkan Surat Keputusan Menkumham.

Dengan demikian, kata dia, AJB akan terus mendukung program pemerintah Kabupaten Batanghari dan selalu siap bersinergi dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah.

Dengan dikukuhkan pengurus AJB ini, ia mengharapkan dapat meningkatkan kualitas jurnalisme di Kabupaten Batang Hari dan memperkuat kemitraan antara pers dan pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang lebih baik.

Continue Reading

ADVERTORIAL

Warga Mengadu! Satgas ITR Jember Identifikasi Pelanggaran Tata Ruang di Muktisari Tahap III

DETAIL.ID

Published

on

Satgas ITR Jember mendengarkan aduan warga Perumahan Muktisari Tahap III di Aula Prajamukti, Rabu (25/2/2026). (Foto: DETAIL/Istimewa)

DETAIL.ID, Jember – Anggota Satuan Tugas Infrastruktur dan Tata Ruang (Satgas ITR) Jember, Widodo Julianto, menerima aduan warga Perumahan Muktisari Tahap III, Lingkungan Keranjingan, Kecamatan Sumbersari, di Aula Prajamukti Pemkab Jember, Rabu, 25 Februari 2026.

Aduan tersebut berkaitan dengan banjir tahunan yang diduga terkait pelanggaran tata ruang di kawasan perumahan tersebut.

Widodo menyampaikan Satgas ITR telah turun ke lapangan sebelum audiensi digelar.

Tim melakukan identifikasi dan monitoring untuk memetakan penyebab banjir yang berulang.

“Kejadian banjir tersebut disebabkan beberapa hal, termasuk adanya pelanggaran terkait sempadan badan sungai di wilayah tersebut,” kata Widodo.

Ia menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan legalitas lahan dan sertifikasi perumahan.

Satgas ITR menyiapkan koordinasi lintas instansi untuk menindaklanjuti temuan awal tersebut.

“Karena menyangkut sertifikat tanah di perumahan, kami akan memfasilitasi koordinasi dengan BPN untuk mencari jalan keluar secara teknis maupun administratif,” ucapnya.

Di tempat yang sama, perwakilan warga Muktisari Tahap III, Tedy, memaparkan banjir telah berulang sejak 2014 dan terus terjadi dalam beberapa tahun berikutnya.

Ia menyebut banjir besar terjadi pada 2015, kemudian kembali pada 2017, dan terakhir pada Desember 2024.

“Yang paling besar itu di tahun 2015. Terbaru, Desember 2024 kemarin kami kembali terdampak,” kata Tedy setelah beraudiensi.

Ia menyampaikan warga melapor ke Satgas ITR karena tidak menemukan kesepakatan dengan pihak pengembang.

“Karena tidak menemukan titik temu dan developer terkesan tidak menghiraukan, akhirnya kami melapor. Kami ingin ada solusi nyata agar tidak ada lagi kekhawatiran setiap kali hujan deras mengguyur, terutama saat warga sedang bekerja di luar kota,” ujarnya.

Selain menyampaikan secara lisan, warga yang tergabung dalam Asosiasi Warga Perumahan Muktisari Tahap III Dampak Bantaran Sungai Kabupaten Jember menyerahkan pernyataan tertulis berisi daftar persoalan yang mereka alami, sebagai berikut:

  1. Beberapa rumah di sepadan sungai dan rawan banjir.
  2. Keanehan luas sertifikat, Unit seharusnya 72 m² (12×6), tapi sertifikat 84 m². Ada kelebihan 2×6 m → diduga tanah sepadan sungai tersertifikat tahun 2013.
  3. Banjir berulang setiap hujan deras air sungai meluap ke rumah warga.
  4. Tidak ada jalan utama, Akses menumpang perumahan Muktisari lama rawan konflik sosial.
  5. Fasum & fasos tidak disediakan developer Tidak ada tempat ibadah dan fasilitas sosial.
  6. Drainase terbengkalai, Tidak dirawat dan memperparah banjir.
  7. Tidak ada lahan pemakaman, Warga swadaya patungan beli tanah pemakaman.
  8. Jalan lingkungan swadaya warga, Developer tidak bertanggung jawab, warga urunan sendiri.
  9. PJU swadaya warga, Penerangan jalan dibuat mandiri oleh warga.
  10. Tidak ada TPS sampah, Pengelolaan sampah jadi masalah lingkungan.
  11. Komunikasi dengan developer dibatasi, Tidak ada ruang dialog penyelesaian masalah.
  12. PSU belum diserahkan ke Penda, akibatnya perumahan tidak bisa ditangani pemerintah.
  13. Sampai dengan saat ini PBB banyak yang belum keluar.

Dalam surat tersebut, warga juga menyampaikan tuntutan kepada Bupati Kabupaten Jember melalui Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang sebagai berikut:

  1. Melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas perizinan perumahan, termasuk kesesuaian site plan, tata ruang, dan penerbitan sertifikat tahun 2013 yang diduga mencakup tanah sempadan sungai.
  2. Melakukan verifikasi dan pengukuran ulang atas luas tanah dan sertifikat warga yang terdapat selisih (72 m² menjadi 84 m²), serta menindaklanjuti apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan sempadan sungai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Melakukan normalisasi sungai dan penanganan banjir, termasuk pembangunan atau penguatan tanggul, perbaikan drainase lingkungan, serta sistem pengendalian air terpadu untuk mencegah banjir berulang.
  4. Memfasilitasi penyediaan akses jalan utama yang sah dan permanen, guna menghindari konflik sosial akibat penggunaan akses perumahan lain.
  5. Memerintahkan developer untuk memenuhi kewajiban penyediaan fasum dan fasos, termasuk tempat ibadah, ruang terbuka, TPS sampah, penerangan jalan umum (PJU), serta fasilitas sosial lainnya sesuai ketentuan perumahan dan permukiman.
  6. Mendesak developer segera menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kabupaten Jember, agar penanganan infrastruktur dapat dilakukan oleh pemerintah daerah.
  7. Memediasi pertemuan resmi antara warga dan pihak developer, difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Jember, guna membuka ruang dialog dan penyelesaian secara transparan dan berkeadilan.
  8. Menetapkan langkah hukum dan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran tata ruang, kelalaian kewajiban developer, atau potensi kerugian masyarakat.
  9. Membantu penyelesaian administrasi perpajakan (PBB) yang hingga saat ini belum terbit bagi sebagian warga, agar terdapat kepastian hukum atas objek pajak.
  10. Menyusun rencana penanganan jangka pendek, menengah, dan panjang yang melibatkan perwakilan warga secara aktif dalam proses pengawasan dan pelaksanaan.

Warga menyatakan tuntutan tersebut diajukan demi perlindungan hak, keselamatan, serta kepastian hukum atas tempat tinggal mereka dan kini menunggu tindak lanjut dari Satgas ITR serta Pemerintah Kabupaten Jember.

Reporter: Dyah Kusuma

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs