Connect with us
Advertisement

ADVERTORIAL

PJ Bupati Bachyuni Bersyukur Atas Capaian yang Telah Dicapai Pemkab Muarojambi Raih Prestasi Penghargaan Tingkat Nasional

Published

on

Muarojambi – Penjabat (Pj) Bupati Muarojambi Bachyuni Deliansyah bersyukur atas prestasi yang diraih oleh Pemerintah Kabupaten Muarojambi melalui Desa Parit, Sungai Gelam Muarojambi.

Hal ini dikarenakan, Kampung KB tersebut mendapatkan penghargaan terbaik tingkat nasional Kampung KB Permata Desa Parit, pada acara Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke 30 tahun 2023 yang diselenggarakan di hotel Wyndam Opil Mall Palembang, Selasa, 4 Juli 2023.

“Alhamdulillah kita mendapat penghargaan Tingkat Nasional dalam kategori Kampung KB yang dipersembahkan oleh Desa Parit, Sungai Gelam Muarojambi,” kata Bachyuni Deliansyah.

Atas pencapaian itu, Bachyuni Deliansyah minta agar Dinas PMD, Dinas PUPR dan Dinas PPKB serta Dinas terkait untuk memperhatikan dan mendukung program tersebut.

“Saya minta Kadis PMD, Dinas PUPR, Dinas PPKB dan Kepala  Dinas terkait lainnya untuk memperhatikan, memberikan dukungan program, Kampung Berkualitas (Kampung KB) di Kabupaten Muarojambi,” katanya.

Menurut Bachyuni Deliansyah, selain stunting yang menjadi perhatian nasional, tim penilai juga menilik Program DASHAT (Dapur Sehat Atasi Stunting).

“Selaku Pj Bupati, saya mengharapkan Kepada Para Camat dan Kepala Desa atau Lurah dapat membangun Komunikasi yang baik dengan Perusahaan atau Dunia Usaha sekitar melalui CSR, baik terhadap keberadaan Kampung KB setempat, sebagaimana yang telah dilakukan Kades Parit dan Camat Sungai Gelam,” ujarnya.

“Penghargaan yang diterima ini besar harapan saya selaku Pj. Bupati Muarojambi  dijadikan motivasi, inspirasi dan inovasi para pemangku kepentingan untuk memajukan Kampung KB di Kabupaten Muarojambi,” kata Bachyuni Deliansyah.

Advertisement

ADVERTORIAL

Al Haris Dorong Revisi Regulasi Migas, Tegaskan Hak Daerah Penghasil dan Tata Kelola Sumur Rakyat

DETAIL.ID

Published

on

Jambi  – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H. mendorong pemerintah pusat mengevaluasi regulasi sektor minyak dan gas bumi (migas), khususnya tata kelola sumur minyak masyarakat dan pelaksanaan Participating Interest (PI) 10 persen bagi daerah penghasil.

Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan produksi minyak nasional, memberikan kepastian hukum, serta memastikan kekayaan sumber daya alam memberikan manfaat nyata bagi masyarakat daerah penghasil.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Al Haris saat menghadiri Seminar Nasional bertema “Ketahanan Energi Nasional dan Penegakan Hukum Migas: Membangun Tata Kelola yang Berkeadilan, Humanis dan Berkelanjutan” yang diselenggarakan Kejaksaan Tinggi Jambi di BW Luxury Jambi, Selasa, 13 Oktober 2026.

Dalam sesi tanya jawab, Gubernur Al Haris menegaskan bahwa Provinsi Jambi memiliki posisi strategis dalam mendukung ketahanan energi nasional.

Potensi migas yang dimiliki Jambi harus dikelola secara optimal melalui regulasi yang tepat, pengawasan yang kuat, dan penegakan hukum yang memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

Menurutnya, salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian pemerintah pusat adalah implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 terkait tata kelola sumur minyak masyarakat.

Gubernur Al Haris menilai, regulasi tersebut masih memerlukan penyempurnaan agar pelaksanaannya sesuai dengan kondisi di lapangan, terutama di daerah yang memiliki jumlah sumur minyak masyarakat cukup besar.

“Persoalannya, dalam satu kabupaten atau kota hanya diperbolehkan satu koperasi, satu BUMD, dan satu UMKM. Sementara jumlah sumur di setiap daerah tidak sama. Ada yang memiliki ribuan sumur, sehingga perlu pengaturan yang lebih proporsional agar pengelolaannya dapat berjalan dengan baik,” ujar Gubernur Al Haris.

Ia menyebutkan, Kabupaten Batang Hari, Muaro Jambi, dan Sarolangun merupakan wilayah di Provinsi Jambi yang memiliki banyak sumur minyak masyarakat. Karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih terukur mengenai jumlah sumur yang ideal untuk dikelola oleh setiap koperasi maupun BUMD.

Gubernur Al Haris mengungkapkan bahwa dirinya telah beberapa kali menyampaikan persoalan tersebut kepada pemerintah pusat.

Ia berharap pemerintah melakukan evaluasi dan menyusun aturan yang lebih operasional agar pengelolaan sumur minyak masyarakat dapat berjalan tertib, legal, aman, dan memberikan kontribusi terhadap peningkatan produksi nasional.

Menurutnya, penguatan regulasi juga penting untuk mencegah penjualan minyak secara ilegal ke luar daerah serta memastikan kegiatan usaha masyarakat berlangsung sesuai ketentuan hukum.

“Sudah lebih dari satu tahun regulasi ini berjalan, tetapi peningkatan produksi minyak dari sumur masyarakat belum maksimal. Kami berharap ada evaluasi dan penyempurnaan aturan sehingga tata kelola di lapangan menjadi lebih baik,” katanya.

Selain tata kelola sumur minyak masyarakat, Gubernur Al Haris juga menyoroti pelaksanaan kebijakan Participating Interest (PI) 10 persen bagi daerah penghasil migas.

Ia menilai, mekanisme pelaksanaan PI perlu memberikan kepastian yang lebih kuat kepada daerah agar proses realisasinya tidak berlarut-larut.

Gubernur Al Haris mencontohkan perjuangan Pemerintah Provinsi Jambi untuk memperoleh hak partisipasi tersebut yang telah berlangsung sejak 2023.

Hingga 2026, prosesnya masih membutuhkan penyelesaian. Menurutnya, ketentuan yang mewajibkan perusahaan menawarkan PI kepada daerah perlu dikaji kembali agar mekanisme pelaksanaannya lebih efektif dan memberikan kepastian bagi pemerintah daerah.

“Kalau memang itu menjadi hak daerah, mekanismenya harus jelas dan memberikan kepastian. Jangan sampai pemerintah daerah harus terus mengejar prosesnya selama bertahun-tahun. Kita berharap regulasi ini benar-benar memberikan manfaat bagi daerah penghasil,” ucapnya.

Gubernur Al Haris juga menegaskan bahwa daerah penghasil migas harus memperoleh manfaat yang sepadan dari sumber daya alam yang dimiliki.

Pendapatan dan manfaat ekonomi dari sektor migas diharapkan dapat mendukung pembangunan, memperkuat pelayanan publik, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Asosiasi Daerah Penghasil Migas, Gubernur Al Haris menyampaikan bahwa aspirasi daerah penghasil telah diperjuangkan melalui komunikasi dengan pemerintah pusat.

Ia berharap seminar nasional tersebut menghasilkan rekomendasi konkret, termasuk evaluasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 dan peninjauan ketentuan mengenai PI 10 persen, sehingga kebijakan sektor migas semakin responsif terhadap kebutuhan daerah.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa sektor minyak dan gas bumi merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga ketahanan energi nasional.

Oleh karena itu, pengelolaannya tidak hanya berorientasi pada peningkatan produksi dan penerimaan negara, tetapi juga harus memperhatikan tata kelola yang berkeadilan, humanis, dan berkelanjutan.

Sugeng menegaskan bahwa Kejaksaan hadir tidak hanya sebagai institusi penindak, tetapi juga berperan dalam mengawal dan mengamankan tata kelola sektor energi melalui pencegahan, pendampingan sesuai kewenangan, serta penegakan hukum.

Menurutnya, penegakan hukum di sektor migas harus mampu menjamin kepastian hukum, mencegah kebocoran keuangan negara, melindungi masyarakat dan lingkungan, serta menjaga iklim investasi yang sehat.

“Penegakan hukum tidak boleh hanya dilihat dari satu perspektif yang berfokus pada tindakan represif. Kita membutuhkan pendekatan hukum yang terpadu dan berorientasi pada keadilan substantif, pemulihan aset negara, keselamatan masyarakat, perlindungan lingkungan, serta kepastian hukum investasi,” demikian pokok pesan Sugeng dalam sambutannya.

Ia juga menyoroti pentingnya harmonisasi regulasi sektor migas, termasuk keterkaitan antara ketentuan perundang-undangan migas dan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola sumur minyak masyarakat.

Menurut Sugeng, diperlukan kejelasan mekanisme legalisasi dan pengelolaan sumur masyarakat agar kegiatan tersebut dapat dilaksanakan secara legal, aman, transparan, dan berwawasan lingkungan.

Selain itu, ia mendorong adanya parameter yang jelas untuk membedakan pelanggaran administratif dengan tindak pidana murni. Pendekatan tersebut penting agar penegakan hukum dilakukan secara proporsional, dengan tetap tegas terhadap kejahatan terorganisasi dan tidak mengabaikan kondisi masyarakat kecil.

Sugeng juga menekankan pentingnya penerapan prinsip ultimum remedium, yakni menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir setelah instrumen administratif dan pencegahan dioptimalkan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui seminar nasional ini, Kejati Jambi berharap dapat merumuskan rekomendasi kebijakan yang dapat disampaikan kepada pemerintah pusat dan DPR RI sebagai bahan penyempurnaan tata kelola migas nasional.

Sementara itu, Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., yang mengikuti kegiatan secara virtual, menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan seminar nasional tersebut.

Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa energi memiliki peran mendasar dalam menopang kehidupan masyarakat, menggerakkan aktivitas ekonomi, dan mendukung pembangunan nasional.

Oleh sebab itu, upaya menjaga ketahanan energi harus disertai pengelolaan yang bertanggung jawab serta penegakan hukum yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Menurut Asep, pengelolaan sumur minyak masyarakat perlu memperhatikan persyaratan operasional, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta kewajiban para pihak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia juga menekankan pentingnya pembinaan dan pemberdayaan masyarakat agar kebijakan pemerintah dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

Keterlibatan masyarakat dan pelaku usaha harus disertai tanggung jawab serta pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan dalam pengelolaan sumber daya energi.

Asep berharap forum seminar nasional tersebut menjadi ruang dialog lintas sektor untuk menyelaraskan kepentingan ketahanan energi, kepastian hukum, perlindungan masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan.

Menurutnya, tata kelola migas yang baik membutuhkan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku industri, dan masyarakat agar pemanfaatan sumber daya alam dapat memberikan manfaat optimal bagi negara.

Seminar nasional ini diikuti sekitar 250 peserta dari berbagai unsur lintas sektor, antara lain pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pemangku kepentingan industri migas, serta akademisi dan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Provinsi Jambi.

Kegiatan tersebut menjadi forum strategis untuk membahas tantangan tata kelola migas, legalisasi sumur minyak masyarakat, kepastian hukum, serta kontribusi daerah penghasil dalam mendukung ketahanan energi nasional.

Pemerintah Provinsi Jambi berharap berbagai pandangan dan masukan yang disampaikan dalam seminar ini dapat ditindaklanjuti menjadi rekomendasi kebijakan yang konkret.

Dengan regulasi yang lebih adaptif, pengawasan yang efektif, dan penegakan hukum yang berkeadilan, pengelolaan migas diharapkan mampu meningkatkan produksi energi nasional sekaligus memperkuat pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. (*)

Continue Reading

ADVERTORIAL

Al Haris Minta RSUD Raden Mattaher Tingkatkan Layanan, Targetkan Waktu Penanganan IGD di Bawah 6 Jam

DETAIL.ID

Published

on

Jambi – Gubernur Jambi, Al Haris meminta manajemen RSUD Raden Mattaher terus membenahi tata kelola, meningkatkan mutu pelayanan, serta melengkapi fasilitas kesehatan.

Upaya tersebut diperlukan untuk mempertahankan akreditasi Paripurna sekaligus memperkuat posisi rumah sakit sebagai pusat rujukan bagi masyarakat Jambi dan provinsi tetangga.

Hal itu disampaikan Al Haris saat menghadiri penilaian akreditasi rumah sakit oleh tim Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI di ruang Diklat RSUD Raden Mattaher Jambi, Selasa, 13 Oktober 2026.

Al Haris mengatakan, penilaian akreditasi yang dilakukan secara berkala setiap tiga tahun menjadi salah satu upaya untuk memastikan standar pelayanan, sarana, dan fasilitas kesehatan tetap terjaga.

“Penilaian akreditasi ini rutin dilakukan setiap tiga tahun untuk memastikan standar pelayanan, kelengkapan sarana, dan fasilitas kesehatan tetap terjaga. Jika standarnya turun, mutu pelayanan ikut turun. Kita berharap pembenahan yang konsisten dapat mempertahankan status akreditasi Paripurna,” ujar Al Haris.

Menurutnya, RSUD Raden Mattaher memiliki peran strategis sebagai rumah sakit rujukan utama sekaligus rumah sakit pengampu di Provinsi Jambi. Karena itu, kualitas pelayanan, tata kelola, akurasi data operasional, serta kesiapan sarana dan prasarana harus terus ditingkatkan.

Ia juga menyoroti peluang yang terbuka seiring semakin terkoneksinya jalan tol di Pulau Sumatera. Akses transportasi yang semakin baik dinilai dapat memudahkan masyarakat dari provinsi tetangga untuk mendapatkan layanan kesehatan di Jambi.

“Kondisi ini membuka peluang besar bagi kita. Jika sarana dan prasarana RSUD Raden Mattaher terus kita lengkapi dengan teknologi canggih, serta kemampuan SDM kesehatannya terus ditingkatkan, maka masyarakat dari provinsi tetangga yang secara jarak lebih dekat ke Jambi akan memilih berobat ke rumah sakit kita,” katanya.

Al Haris mengingatkan agar masyarakat Jambi tidak perlu mencari layanan kesehatan ke luar daerah atau luar negeri hanya karena fasilitas dan pelayanan di daerah belum memenuhi kebutuhan mereka.

Untuk itu, ia meminta jajaran direksi, kepala bidang, hingga petugas pelayanan melakukan pembenahan secara menyeluruh dan terintegrasi.

Pimpinan rumah sakit juga diminta turun langsung ke lapangan guna memastikan proses pelayanan berjalan lancar dan data operasional sesuai kondisi sebenarnya.

“Pelayanan di rumah sakit memiliki karakteristik yang khas dan berbeda dengan instansi publik lainnya. Pasien datang dalam kondisi sakit dan membutuhkan pertolongan cepat serta pasti,” katanya.

Ia menegaskan, peningkatan mutu pelayanan tidak boleh hanya berorientasi pada pencapaian administratif berupa akreditasi, tetapi harus dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Intinya bukan hanya mempertahankan predikat Paripurna di atas kertas, tetapi bagaimana masyarakat benar-benar merasakan pelayanan kesehatan yang lebih baik, cepat, dan berkualitas,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi, drg. Iwan Hendrawan, M.ARS, menyatakan optimistis rumah sakit dapat mempertahankan predikat akreditasi Paripurna berdasarkan data operasional dan hasil evaluasi lapangan.

Ia menyebutkan, pihak rumah sakit terus mengevaluasi layanan unggulan dan melakukan perbaikan di sejumlah aspek pelayanan. Salah satu perhatian utama adalah upaya menekan waktu pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) agar berada di bawah enam jam.

Menurut Iwan, durasi pelayanan pasien dapat berbeda-beda, bergantung pada kondisi dan jenis penyakit serta kebutuhan pemeriksaan dan penanganan lanjutan.

Ia mengakui masih ada sejumlah aspek yang perlu dibenahi. Karena itu, evaluasi tidak hanya dilakukan melalui data dan dokumen administrasi, tetapi juga dengan penelusuran langsung di lapangan untuk memastikan kesesuaian antara capaian yang tercatat dan pelaksanaan pelayanan.

Melalui evaluasi dan perbaikan berkelanjutan, RSUD Raden Mattaher berharap dapat meningkatkan kualitas layanan, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta mempertahankan standar pelayanan kesehatan yang telah dicapai. (*)

Continue Reading

ADVERTORIAL

Gubernur Al Haris Apresiasi Sekolah Rakyat Sarolangun, Anggaran Rp 400 Miliar untuk 2.550 Siswa

DETAIL.ID

Published

on

Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Sarolangun yang direncanakan mulai dibangun pada Desember 2026.

Fasilitas pendidikan berkapasitas 2.550 siswa tersebut diperkirakan menelan anggaran sekitar Rp 400 miliar dan diharapkan memperluas akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap rencana pembangunan tersebut saat meninjau rencana tapak (site plan) dan peta aksesibilitas lokasi Sekolah Rakyat di Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Senin, 12 Oktober 2026.

Peninjauan itu dilakukan setelah Al Haris menghadiri rapat paripurna peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kabupaten Sarolangun.

Dalam kesempatan tersebut, Al Haris menegaskan bahwa pembangunan Sekolah Rakyat merupakan bagian dari program prioritas nasional yang membutuhkan dukungan dan pengawalan bersama, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah.

Ia berharap kegiatan belajar mengajar dapat dimulai pada awal 2027. Untuk mendukung target tersebut, pemerintah akan mengupayakan lokasi sementara sembari menunggu penyelesaian pembangunan gedung sekolah.

“Kita coba nanti, kalau bisa di awal 2027 itu kita sudah mulai menerima murid, kita mulai seperti di Kota Jambi juga. Kita akan carikan tempat sementara, agar anak-anak itu bisa bersekolah. Jadi anak masuk dulu ke situ karena pesertanya sudah mulai ada,” ujar Al Haris.

Menurut dia, proses penerimaan calon siswa dan seleksi tenaga pendidik telah berjalan. Dengan demikian, persiapan sumber daya manusia dapat dilakukan seiring dengan pembangunan fasilitas fisik sehingga kegiatan belajar mengajar bisa segera dimulai setelah sarana pendukung tersedia.

“Sudah mulai sekolah, sudah mulai tes guru untuk gurunya. Jadi nanti begitu sudah selesai tinggal masuk dia. Di Kota Jambi, di kawasan Tanjung Jabung Timur, itu mereka sudah siap. Sudah mulai belajar dan kemarin waktu peresmian mereka sudah bisa pidato bahasa Inggris,” katanya.

Al Haris menekankan bahwa Sekolah Rakyat tidak hanya ditujukan untuk menyediakan akses pendidikan, tetapi juga menjadi upaya membantu anak-anak dari keluarga rentan mendapatkan kesempatan belajar, perlindungan, dan pengasuhan yang lebih baik.

Karena itu, ia meminta proses seleksi peserta didik dilakukan secara cermat agar program tersebut benar-benar menjangkau anak-anak yang membutuhkan dukungan pemerintah.

“Kita harus memastikan anak-anak yang benar-benar membutuhkan bisa masuk ke Sekolah Rakyat,” ujarnya.

Untuk mempercepat realisasi pembangunan, Al Haris juga berencana berkoordinasi dengan kementerian terkait. Menurut dia, percepatan diperlukan agar fasilitas pendidikan tersebut dapat segera dimanfaatkan masyarakat.

“Nanti saya akan ngomong dengan teman-teman dari Kementerian juga, biar bisa dipercepat,” ucapnya.

Selain mendorong percepatan pembangunan, Al Haris meminta Pemerintah Kabupaten Sarolangun turut mengawasi pelaksanaan proyek, terutama terkait akses menuju lokasi.

Kondisi jalan yang relatif sempit dinilai berpotensi menghambat mobilitas kendaraan pengangkut material dan perlengkapan pembangunan.

“Tugas kita mengawal, mengawasi proyek ini. Karena jalannya sempit ke sini, mungkin nanti aktivitas proyek agak terkendala. Ini dibantu lah oleh pemerintah daerah, nanti kalau warga komplain misalnya lalu lintas masuk mobil bawa barang, banyak perlengkapan mereka, tolong dipantau juga, diawasi mereka biar nyaman kerja,” katanya.

Ia menjelaskan, pembangunan Sekolah Rakyat di Provinsi Jambi direncanakan berlangsung secara bertahap. Pada tahap pertama, pembangunan diprioritaskan di Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Bungo. Selanjutnya, Kabupaten Merangin dan Kabupaten Tebo direncanakan masuk tahap berikutnya.

“Itu nanti di tahap berikutnya Merangin dengan Tebo, untuk tahap pertama itu Sarolangun dengan Bungo, dua ini dulu ya. Berarti nanti mereka di akhir 2027. Mudah-mudahan sambil melihat anggarannya, karena bisa jadi kalau ada kelebihan bisa nambah lagi,” kata Al Haris.

Sementara itu, Bupati Sarolangun H. Hurmin menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memperjuangkan pembangunan Sekolah Rakyat di daerahnya.

Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Sarolangun telah menyiapkan lahan seluas 8,09 hektare di Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun, untuk mendukung pembangunan fasilitas tersebut.

Pemerintah kabupaten, lanjut Hurmin, juga siap mengawal pelaksanaan proyek, termasuk melakukan pembenahan akses jalan di sekitar lokasi pembangunan.

“Pemerintah Kabupaten Sarolangun sudah menyediakan lahan seluas 8,09 hektare di Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun, untuk pembangunan Sekolah Rakyat. Kami siap mengawasi pembangunannya dan jalan di sekitar ini insya Allah kita lebarkan,” ujar Hurmin.

Pembangunan Sekolah Rakyat di Sarolangun diharapkan dapat memperluas kesempatan memperoleh pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu, sekaligus memberikan dukungan terhadap tumbuh kembang mereka melalui lingkungan pendidikan yang lebih memadai.

Dengan dukungan pemerintah pusat dan daerah, proyek tersebut diharapkan berjalan sesuai rencana sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan masyarakat Sarolangun dan wilayah sekitarnya. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs