Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Praktik Mafia Tanah Adu Domba Masyarakat, Aliansi LSM Sampaikan Permintaan kepada Kapolda Jambi

Published

on

Jambi – Hingga kini, berbagai praktik mafia tanah lewat cara-cara adu domba kepada antar sesama warga sekampung masih kerap kali terjadi. Hal ini kian pelik dengan berbagai temuan yang menguatkan dugaan bahwa aparat penegak hukum diduga turut membekingi kejahatan dari para mafia tanah.

Menyikapi persoalan krusial di Provinsi Jambi tersebut, sejumlah aliansi lembaga swadaya masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Jambi Perangi Mafia Tanah pun langsung merespons dengan menggelar aksi demonstrasi di Polda Jambi, Kamis, 27 Juli 2023.

Dalam rilis tertulis dari Aliansi 5 LSM tersebut yang diterima awak media terdapat beberapa poin yang menjadi sorotan. Di antaranya yakni, dugaan kriminalisasi dan diskriminasi atau adu domba yang diduga dilakukan oleh pihak PT Erasakti Wira Forestama (EWF) dengan menggunakan tangan-tangan masyarakat dan aparat kepolisian terhadap para petani yang berasal dari Desa Sakean, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi. Persoalan itu atas dugaan praktik mafia tanah.

“Ya, (mafia tanah) berdasarkan penjelasan yang didengarkan dan menurut data dan dokumen yang didapatkan dari masyarakat yang mengatasnamakan Sakean Bergerak dalam memperjuangkan hak atas amanat Pasal 58 Ayat 1 UU No 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan,” kata Hadi Prabowo, Sekjen DPP LSM Mappan.

Adapun dalam UU Perkebunan tersebut, bahwa perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan atau izin untuk budi daya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 % dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan.

“Dalam hal ini PT EWF. Malah mendapatkan upaya kriminalisasi dan diskriminasi dengan surat panggilan dan upaya adu domba antara masyarakat menggunakan campur tangan Aparat Penegak Hukum Kepolisan Daerah Jambi dan/atau Kepolisian Resort Muarojambi,” ujarnya.

Aliansi Masyarakat Jambi Perangi Mafia Tanah menemukan beberapa nama yang diduga dikriminalisasi dan didiskriminasi oleh pihak PT EWF melalui tangan masyarakat dan aparat kepolisian untuk saling lapor dan adu domba atas dugaan tindak pidana yang dibuat seolah-olah itu benar dilakukan oleh masyarakat yang tergabung dalam Sakean Bergerak.

“Sementara kuat dugaan kami bahwa hal tersebut ialah sebagian upaya pembungkaman terhadap masyarakat untuk tidak bersuara,” katanya.

Kini konflik yang terjadi antara masyarakat dengan PT EWF telah menyebabkan sejumlah warga masyarakat Sakean berstatus terlapor di Polda Jambi dan Polres Muarojambi.

Menindak lanjuti perihal tersebut, kata Bowo, mereka menduga bahwa konflik agraria antara PT Erasakti Wira Forestama dengan masyarakat Desa Sakean ini sudah tidak murni lagi soal konflik dan sudah bergeser dari akar masalah yang sebenarnya.

“Namun kami menduga bahwa terdapat praktik mafia tanah yang diduga dilindungi oleh sejumlah oknum di lingkup Kepolisian Daerah Jambi,” kata dia.

Maka dari itu kami Aliansi Masyarakat Jambi Perangi Mafia Tanah meminta kepada Kapolda Jambi untuk;

  1. Jangan mau aparat kepolisian dijadikan alat untuk melumpuhkan suara masyarakat oleh terduga pelaku kejahatan mafia tanah.

  2. Kriminalisasi dan intimidasi masyarakat Sakean lewat tangan kepolisian dengan segala macam tuduhan adalah upaya pembungkaman untuk melindungi terduga pelaku kejahatan mafia tanah.

  3. Kami minta Polda Jambi untuk mencari akar permasalahan sebenarnya, konflik lahan antara PT EWF dan masyarakat bukan ada persoalan lain.

  4. Hentikan semua proses penyelidikan dan penyidikan atas laporan PT EWF kepada masyarakat Sakean, Kecamatan Kumpeh Ulu.

  5. Proses semua penyidik, Kanit Tipidkor, Kasat Reskrim dan Kapolres Muarojambi yang sudah memeriksa beberapa orang yang dituduh melakukan korupsi dana desa, dan CSR Desa Sakean namun hal tersebut tidak terbukti, dikarenakan para terperiksa tidak pernah sama sekali menjabat sebagai perangkat desa ataupun Bumdes.

  6. Kami minta copot Kapolres Muarojambi terkait statemen dan imbauan yang dikeluarkan terkait penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan dapat lahan, kebun, tanah kavling, meminta uang pengurusan perjuanan dsb, bila anda sudah memberikan uang berarti anda sudah menjadi korban penipuan.

“Kami anggap imbauan ini tak selaras dan tak seirama dengan komitmen Bapak Kapolri untuk menumpas praktik mafia tanah,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement

PERISTIWA

Lima Polisi di Jambi Dipecat Terkait Kasus Kematian Anggota Polres Tanjabtim

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Polda Jambi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 5 anggota Polri yang dinyatakan melanggar kode etik terkait kasus meninggalnya Brigadir EWS, anggota Polres Tanjungjabung Timur.

‎Kelima personel tersebut yakni Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD. Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, keputusan tersebut diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Bidpropam Polda Jambi pada 6–7 Agustus 2026.

‎Dalam sidang, kelima personel dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 dan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

‎”Mereka dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH,” kata Erlan dalam konferensi pers, Jumat malam, 7 Agustus 2026.

‎Menurut Erlan, keputusan tersebut menjadi bentuk komitmen Polda Jambi dalam menindak tegas setiap personel yang terbukti melanggar aturan.

‎”Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan personel,” ujarnya.

‎Meski begitu Polda Jambi juga mengimbau masyarakat tetap menghormati proses hukum yang masih berjalan, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Provinsi Jambi.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERISTIWA

‎Kejati Jambi Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan Catut Nama Kajati, Asintel, dan Kasi Penkum

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan yang mencatut nama pejabat Kejati Jambi, mulai dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Asisten Intelijen (Asintel), hingga Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum).

‎Imbauan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan mengenai oknum yang menggunakan nama, foto, jabatan, hingga identitas pejabat Kejati Jambi melalui aplikasi WhatsApp, telepon, maupun media komunikasi lainnya untuk menghubungi masyarakat, instansi pemerintah, pelaku usaha, dan berbagai pihak.

‎Dalam aksinya, pelaku diduga meminta sejumlah uang, bantuan, transfer dana, maupun kepentingan pribadi lainnya dengan mengatasnamakan pejabat Kejaksaan.

‎Kejati Jambi menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan murni penipuan dan tidak memiliki hubungan apa pun dengan institusi Kejaksaan. Seluruh pejabat maupun pegawai Kejati Jambi dipastikan tidak pernah meminta uang, hadiah, bantuan, transfer dana, ataupun keuntungan pribadi melalui media komunikasi pribadi.

‎”Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan Kajati Jambi, Asintel Kejati Jambi maupun Kasi Penkum. Apabila menerima pesan atau telepon yang mencurigakan, segera lakukan konfirmasi melalui kanal resmi Kejaksaan Tinggi Jambi dan jangan memenuhi permintaan dalam bentuk apa pun. Mari bersama-sama kita cegah agar tidak ada masyarakat yang menjadi korban penipuan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi.

‎Kejati Jambi meminta masyarakat tidak mudah mempercayai pesan, telepon, atau akun WhatsApp yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan. Masyarakat juga diminta tidak memberikan data pribadi, informasi perbankan, kode OTP, maupun melakukan transfer dana kepada pihak yang mengaku sebagai pejabat Kejaksaan.

‎Selain itu, masyarakat diimbau selalu melakukan konfirmasi melalui kanal resmi Kejati Jambi apabila menerima permintaan yang mencurigakan, serta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum apabila menemukan atau menjadi korban modus penipuan tersebut.

‎Kejati Jambi menyatakan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti setiap laporan dan mengusut pihak-pihak yang menyalahgunakan nama baik institusi Kejaksaan dalam melakukan tindak pidana penipuan. (*)

Continue Reading

PERISTIWA

Delapan Asrama Polisi di Belakang Polda Jambi Hangus Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kebakaran menghanguskan delapan unit asrama polisi yang berada di belakang Markas Polda Jambi pada Kamis, 30 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, sementara nilai kerugian material masih dalam pendataan.

‎Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jambi, Mustari Affandi mengatakan pihaknya menerima laporan kebakaran sekitar pukul 11.00 WIB. Seluruh armada yang berada di markas langsung dikerahkan ke lokasi untuk memadamkan api.

‎”Sebanyak delapan unit asrama terbakar. Saat kejadian, asrama dalam keadaan kosong sehingga tidak ada korban jiwa,” ujar Mustari.

‎Ia menjelaskan, proses pemadaman sempat terkendala tebalnya asap yang memenuhi lokasi. Sejumlah personel pemadam bahkan harus menggunakan alat bantu pernapasan (SCBA) saat melakukan pemadaman. Api baru berhasil dijinakkan setelah lebih dari satu jam.

‎”Untuk penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan pihak kepolisian,” katanya.

‎Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Jimmy Christian Samma, bilang bahwa polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengungkap penyebab kebakaran.

‎”Saat ini penyebabnya masih dalam proses penyelidikan dan perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” ujarnya.

‎Salah seorang warga di sekitar lokasi mengatakan sebelum api membesar ia melihat kepulan asap hitam keluar dari salah satu bangunan asrama. Tak lama kemudian, kobaran api dengan cepat membesar dan merambat ke bangunan lainnya.

‎”Awalnya terlihat asap hitam, lalu muncul api besar. Karena angin cukup kencang, api cepat menyebar ke asrama lainnya,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs