Jambi – Usai gugatan praperadilan mantan Dirut Bank Jambi ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi pada Rabu, 12 Juli 2023 sore.
Tim kuasa hukum Yunsak El Halcon yang menghadiri sidang pembacaan putusan yakni, Andria menyatakan kesiapannya untuk gugatan selanjutnya, yang akan masuk pada pembahasan soal pokok perkara kasus kliennya.
Dia mengatakan bahwa pihaknya telah mencermati setiap pertimbangan-pertimbangan hakim yang disampaikan dalam persidangan. Untuk langkah hukum selanjutnya, Andria pun menegaskan kesiapannya dalam membela kliennya.
“Yang menjadi fokus kami selanjutnya adalah terkait dengan penanganan pokok perkaranya,” kata Andria, usai sidang, Rabu, 12 Juli 2023.
Sebelumnya sejumlah fakta terungkap dalam persidangan, namun dengan segala pertimbangannya, hakim tunggal yang memutus dan mengadili perkara gugatan praperadilan, yakni Tatap Situngkir memutuskan menolak gugatan pemohon untuk seluruhnya.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post