ADVERTORIAL
Gubernur Haris Meresmikan Desa Wisata di Desa Rengas Bandung
Jambi – Gubernur Jambi Al Haris meresmikan Desa Wisata yang berada di Desa Rengas Bandung Kabupaten Muarojambi dengan nama Dewi Rebung Wisata Sunge Alam Ranggo. Pada peresmian ini Gubernur Jambi Al Haris didampingi Penjabat (Pj) Bupati Muarojambi Bachyuni Deliansyah dan Sekeretaris Daerah Kabupaten Muarojambi Budhi Hartono, Senin, 21 Agustus 2023.
Gubernur Al Haris mengatakan apresiasi dan menyambut baik terkait dengan pengembangan potensi wisata yang ada di Desa Rengas Bandung. Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia berupaya membangkitkan ekonomi nasional melalui pengembangan Desa Wisata.
“Peran serta masyarakat sangat diperlukan agar program pengembangan Desa Wisata dapat berjalan sesuai harapan kita bersama, memberi dampak konkret bagi kesejahteraan masyarakat, berkeadilan, dan tepat sasaran,” ujar Gubernur Al Haris.
Gubernur Al Haris mengatakan, Dewi Rebung ini menjadi wujud partisipasi aktif dan gerakan kolektif masyarakat Desa Rengas Bandung untuk mengembangkan potensi desanya demi memperkuat perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
“Saya berharap Desa Wisata Rengas Bandung mampu memberdayakan masyarakat sekitar, mengembangkan potensi-potensi lokal yang dimiliki Desa Rengas Bandung dengan melibatkan masyarakat sekitar demi meningkatkan perekonomian,” kata Gubernur Al Haris.
Gubernur Al Haris menuturkan bahwa Tradisi Bekarang merupakan tradisi menangkap ikan yang dilakukan masyarakat dahulu disebuah rawa atau sungai yang dilakukan secara bersama-sama dengan menggunakan tangan kosong ataupun alat tradisional seperti tangkul dan lain sebagainya.
“Tangkul ini merupakan cara menangkap ikan ala orang Jambi bengen dulu pak, pada tahun 1990-an saya merantau ke Jambi dan tangkul ini banyak di Danau Sipin dulu, akan tetapi sekarang tradisi ini semakin hilang. Kemudian saya sangat setuju ini bisa dilestarikan kembali, ketika kepingin nangkul maka datanglah ke Desa Rengas Bandung ini,” ucap Gubernur Al Haris.
Lebih lanjut Gubernur Al Haris menuturkan, Tradisi Bekarang merupakan salah satu potensi lokal masyarakat Desa Rengas Bandung, yang jika dikelola dan dioptimalkan sebaik mungkin diharapkan dapat menjadi salah satu atraksi wisata yang memikat dan menarik kunjungan wisatawan.
“Saya berharap kegiatan hari ini akan membangkitkan semangat dan partisipasi masyarakat untuk menggali potensi lokal yang dimiliki, mengemasnya dengan kreativitas dan inovasi, sehingga dapat menjadi keunggulan untuk memperkuat perekonomian dan kesejahteraan masyarakat,” tutur Gubernur Al Haris.
“Mudah-mudahan dengan dibukanya objek wisata Dewi Rebung ini akan mendapat manfaat untuk masyarakat Desa Rengas Bandung, kemudian tentunya juga melatih masyarakat untuk berwirausaha,” tutur Gubernur Al Haris.
Sementara itu, Kepala Desa Rengas Bandung, Warsono SH dihadapan Gubernur Jambi dalam laporannya menyampaikan bahwa Desa Rengas Bandung akan mengikuti lomba Desa Wisata yang akan diadakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) RI yang terakhir pendaftarannya pada tanggal 29 September 2023 mendatang.
“Tentu mau tidak mau kita harus mengikuti lomba Desa Wisata ini. Oleh karena itu kami meminta dukungan dari Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi,” ujar Warsono.
ADVERTORIAL
Pemkab Jember Perketat Regulasi Penjualan Miras
DETAIL.ID, Jember — Praktik penjualan minuman beralkohol secara ilegal di Kabupaten Jember kian beragam.
Baru-baru ini, sebuah outlet di Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, kedapatan berjualan miras secara bebas dengan mengandalkan izin dokumen yang dialamatkan di wilayah lain.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas gabungan, pemilik gerai gagal memperlihatkan dokumen izin edar yang sah khusus wilayah hukum Jember.
Pengusaha tersebut hanya menyodorkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang izin lokasi operasionalnya tercatat jauh dari Jember.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jember, Isnaini Dwi Susanti, mengungkapkan ketidaksesuaian berkas usaha tersebut usai dilakukan cek silang data.
“Setelah kami cek, NIB memang ada, tetapi bukan untuk Jember. Lokasinya terdaftar di Sidoarjo atau Surabaya,” ujar Santi, Jumat, 14 Agustus 2026.
Temuan ini membongkar celah pengawasan perizinan usaha di tingkat daerah.
Banyak pemilik toko nekat mengedarkan miras hanya berbekal izin ritel toko umum, tanpa mengurus Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) khusus minuman beralkohol sesuai standar regulasi.
Kondisi tersebut mendorong Pemkab Jember untuk segera membongkar ulang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018.
Langkah penyempurnaan ini dinilai mendesak guna menyesuaikan aturan perizinan daerah dengan skema kewenangan terbaru dari pusat, terutama menyangkut distribusi miras golongan A.
“Kita memang sudah punya regulasi, tetapi harus dievaluasi dan direvisi agar sesuai dengan kebijakan yang baru,” tutur Santi.
Santi menambahkan, kendala mendasar pengawasan di lapangan juga dipicu oleh ketiadaan petunjuk teknis pelaksanaan sejak perda tersebut diterbitkan delapan tahun lalu.
“Perda kita tahun 2018 belum memiliki Perbup, sehingga pengaturannya perlu dibuat lebih rinci,” katanya.
Pihak DPMPTSP kini telah mengajukan surat resmi kepada Sekretaris Daerah Jember untuk mengagenda koordinasi bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Menjelang pengesahan aturan anyar, Pemkab Jember memfokuskan penindakan langsung di lapangan melalui Operasi Pekat yang digelar rutin bersama Satpol PP dan aparat kepolisian. (*)
ADVERTORIAL
Pemkab Jember Bakal Aktifkan Lagi Parkir Berlangganan demi Genjot Retribusi
DETAIL.ID, Jember – Langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember memulihkan skema parkir berlangganan memasuki babak baru.
Setelah penerimaan retribusi parkir terperosok ke angka Rp1,5 miliar pada 2024 akibat penghentian sistem lama, pemerintah daerah kini menargetkan skema berlangganan kembali aktif paling lambat Oktober 2026 dengan proyeksi pendapatan mencapai Rp23 miliar.
Besaran target tersebut dikalkulasikan dari basis data kendaraan 2023 yang mencatat 958.574 unit roda dua dan 89.327 unit roda empat, dengan asumsi kepatuhan pemilik kendaraan sebesar 60 persen.
Skema tarif yang dirancang menetapkan beban Rp40 ribu per tahun untuk sepeda motor dan Rp80 ribu per tahun untuk mobil.
Payung hukum di tingkat daerah telah diterbitkan lewat Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2026, yang merujuk pada ketentuan PP Nomor 35 Tahun 2023 terkait pemungutan retribusi secara langsung sebelum layanan diberikan.
Kepala Dinas Perhubungan Jember, Gatot Triyono, menyatakan proses saat ini berfokus pada pemantapan koordinasi lintas instansi.
“Kami tinggal melakukan MoU dengan Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan kepolisian,” kata Gatot.
Gatot menambahkan, regulasi tertulis juga diselaraskan melalui koordinasi bersama Komisi C DPRD Jember.
Ia menjamin masukan legislatif tidak menargetkan perombakan pada poin utama regulasi yang sudah disahkan.
Langkah pengaktifan kembali skema ini juga direspon positif oleh parlemen daerah.
“Apalagi sebelumnya sejumlah fraksi dalam beberapa sidang paripurna pandangan umum menginginkan parkir berlangganan dikembalikan,” ujar Gatot.
Rekam jejak pendapatan dari parkir berlangganan memang tercatat signifikan.
Pada 2008, penerimaan retribusi parkir Jember berada di angka Rp1 miliar, kemudian melonjak ke Rp6 miliar pada 2009, dan mencapai Rp10,6 miliar pada 2023 sebelum akhirnya anjlok saat sistem diberhentikan.
Penataan teknis dan kerja sama lintas lembaga kini menjadi penentu realisasi target anyar tersebut. (*)
ADVERTORIAL
DPRD dan Pemkab Jember Simak Pidato Kenegaraan, Gus Fawait Tekankan Pemerataan Ekonomi dan Ketahanan Pangan
DETAIL.ID, Jember – Jajaran Pemerintah Kabupaten Jember dan DPRD menggelar Rapat Paripurna Istimewa untuk menyimak pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto, Jumat, 14 Agustus 2026.
Rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang turut dihadiri jajaran Forkopimda tersebut menjadi ajang pemetaan ulang fokus pembangunan daerah.
Usai menyimak arahan Presiden, Bupati Jember Muhammad Fawait atau Gus Fawait menyampaikan bahwa tren pertumbuhan ekonomi nasional pada awal tahun memberikan sinyal positif.
Kendati demikian, Fawait mengingatkan bahwa capaian angka-angka statistik tidak boleh berhenti sebagai laporan formal, melainkan wajib berdampak langsung pada kesejahteraan warga di tingkat bawah.
“Kita tahu bersama bahwa optimisme ini semakin membesar berdasarkan indikator-indikator dan angka-angka yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Gus Fawait.
Gus Fawait menggarisbawahi poin penting dari pidato Presiden yang meminta agar hasil pembangunan tidak menumpuk di kelompok elite saja.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkab Jember menyiapkan sejumlah program intervensi publik di bidang kesehatan dan pendidikan.
“Pesan Presiden jelas, bahwa pertumbuhan ekonomi ini jangan sampai dinikmati oleh segelintir orang. Ini harus dinikmati oleh semua lapisan masyarakat,” katanya. “Beberapa di antaranya yakni pelayanan kesehatan melalui program homecare, pelayanan kesehatan gratis, serta program beasiswa.”
Selain sektor pelayanan dasar, pembenahan sektor pertanian juga disiapkannya untuk mengantisipasi ketidakstabilan cuaca dan potensi fenomena El Nino.
Langkah mitigasi ini dinilai krusial mengingat Jember berhasil mencatatkan diri dalam posisi tiga besar daerah penghasil padi dan beras nasional pada 2025.
Guna mempertahankan capaian tersebut, Pemkab Jember menggandeng jajaran TNI-Polri serta instansi terkait untuk mempercepat optimalisasi lahan, penyediaan sarana irigasi pompanisasi, hingga pembangunan embung di wilayah-wilayah sentra produksi.
“Dengan perhatian pemerintah kepada Kabupaten Jember, mulai dari pembangunan embung, optimalisasi lahan, bahkan support penuh TNI-Polri, saya yakin kita lebih siap,” tutur Gus Fawait. (*)



