ADVERTORIAL
Al Haris Menyampaikan Jawaban Pemerintah Terhadap Pandangan Fraksi DPRD Provinsi Jambi
Jambi – Al Haris beri jawaban pemerintah terhadap agenda pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Jambi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Daerah Provinsi Jambi, dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi.
Jawaban Pemerintah tersebut disampaikan Gubernur saat mengikuti Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, bertempat di Ruang Utama Gedung DPRD Provinsi Jambi Selasa, 8 Agustus 2023.
“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas tanggapan, pertanyaan, dan saran yang disampaikan oleh masing-masing Fraksi DPRD Provinsi Jambi. Pada prinsipnya yang disampaikan tersebut merupakan masukan yang sangat berharga bagi Pemerintah Provinsi Jambi, sehingga ketiga Ranperda nantinya dapat menjadi payung hukum yang implementatif,” ucap Gubernur Al Haris.
Al Haris mengatakan, Pemerintah Provinsi Jambi sangat berterima kasih atas masukan dan saran yang disampaikan terkait Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah. Pemerintah Provinsi Jambi akan terus berupaya meningkatkan pendapatan sumber penerimaan daerah terutama yang bersumber dari komponen pendapatan asli daerah, melalui optimalisasi penerimaan pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, meningkatkan profesionalisme aparatur perpajakan serta perluasan kerja sama dengan berbagai pihak terkait.
“Pemerintah Provinsi Jambi juga telah memberikan kemudahan/relaksasi berupa pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Ini dilakukan agar masyarakat yang menunggak pajak dapat memanfaatkan program tersebut untuk melakukan pembayaran pajak, sehingga objek pajak yang tidak aktif akan menjadi potensi pajak yang aktif kembali,” kata Gubernur Al Haris.
“Berkaitan dengan saran agar Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Daerah Provinsi Jambi, Pemerintah Provinsi Jambi harus hadir untuk menyelaraskan dalam hak dan perlindungan masyarakat hukum adat yang ada disekitar perusahaan atau kawasan industri dan selalu berkoordinasi dan kerja sama yang terukur dengan pihak terkait seperti Lembaga Adat Melayu (LAM), sehingga tujuan yang akan dicapai dapat terselenggara dengan baik,” kata Gubernur Al Haris.
Gubernur Al Haris menyampaikan, terkait pembentukan BRIDA Provinsi Jambi, pemerintah sepakat perubahan atas perda sebelumnya dapat menghasilkan daya kerja yang lebih produktif dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
“Pembentukan BRIDA bersamaan juga dengan penataan Struktur Organisasi dan Tata Kerja BRIDA yang telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah. Dengan adanya struktur baru pada BRIDA yang lebih mengedepankan jabatan fungsional, diharapkan pejabat tersebut dapat melaksanakan tugas khusus sesuai dengan bidang keahlian yang dimilikinya, yaitu bidang penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi,” kata Gubernur Al Haris.
Gubernur Al Haris mengatakan, ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dinyatakan bahwa jenis perangkat daerah provinsi terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, dan Badan Daerah.
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 PP 18 Tahun 2016, Rumah Sakit Umum Daerah dan/atau Rumah Sakit Khusus Daerah tidak diwadahi dalam bentuk dinas atau badan tertentu, karena Rumah Sakit melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Lebih lanjut, dalam Pasal 21 PP 18 Tahun 2016, bahwa terdapat unit pelaksana teknis dinas daerah provinsi di bidang kesehatan berupa rumah sakit daerah provinsi sebagai unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional.
“Dengan demikian, Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher dan Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jambi merupakan UPTD di bawah Dinas Kesehatan Provinsi Jambi,” tutur Gubernur Al Haris.
Selanjutnya, Gubernur Al Haris juga mengatakan bahwa dalam menetapkan besaran tarif Pajak Daerah, Pemerintah Provinsi Jambi telah menaati rambu-rambu yang diatur dalam UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan tidak melebihi batasan tarif tertinggi yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut, dan dengan memperhatikan penerapan tarif serupa yang diberlakukan pada pemerintah provinsi terdekat lainnya, serta untuk tarif retribusi jasa usaha telah diperhitungkan terhadap kemampuan wajib retribusi sebagai pengguna jasa.
Dalam kesempatan tersebut Gubernur Al Haris juga mengucapkan terima kasih atas dukungan terkait Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah. Pemerintah Provinsi Jambi senantiasa melibatkan lintas sektoral dan para pihak dalam penyelenggaraan Pajak dan Retribusi Daerah agar lebih bersinergi dan terintegrasi.
“Sanksi denda administratif yang diatur dalam Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah terhadap Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang tidak membayar atau menyetor tepat pada waktunya dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% (satu persen) per bulan dari pajak dan retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar atau disetor, dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Hal ini mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ucap Gubernur Al Haris.
ADVERTORIAL
Pemkab Jember Percepat Akses Layanan Publik, Siapkan Empat Titik MPP Mini
DETAIL.ID, Jember — Pemerintah Kabupaten Jember menyiapkan empat titik Mall Pelayanan Publik (MPP) Mini di sejumlah kecamatan untuk mempercepat akses layanan publik bagi masyarakat di wilayah dengan jarak tempuh jauh dari pusat kota.
Program ini digagas untuk menjawab kebutuhan warga yang selama ini harus menempuh perjalanan hingga satu sampai dua jam hanya untuk mengurus administrasi di pusat pemerintahan.
“Kita tahu bahwa jarak seperti di kecamatan Jombang dan tengah kota ini bisa waktu sejam sampai dua jam,” kata Bupati Jember, Muhammad Fawait.
Empat lokasi yang disiapkan sebagai MPP Mini meliputi:
- Kecamatan Jombang
- Kecamatan Tanggul
- Kecamatan Mayang
- Wilayah utara (dalam proses, direncanakan di sekitar Kalisat)
Pemkab Jember menempatkan fasilitas tersebut di titik yang mewakili wilayah barat selatan, barat utara, dan timur selatan, serta memperluas jangkauan ke wilayah utara.
Melalui MPP Mini atau Pemkab Jember Mini, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan publik tanpa harus datang ke Kota Jember.
Layanan yang disediakan meliputi perizinan, administrasi kependudukan, hingga layanan sosial.
“Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan akses pelayanan yang biasanya harus ke kota, hari ini bisa diurus di MPP Mini,” ujarnya.
Gus Fawait menyebut, pengembangan layanan di tingkat kecamatan terus dilakukan agar semakin lengkap dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara langsung.
“Kalau dulu mencetaknya di kecamatan, hari ini akan ditambahi lagi fungsi yang ada di MPP Mini,” katanya.
Program ini juga menjadi bagian dari upaya pemerataan layanan publik di Kabupaten Jember yang memiliki karakter wilayah beragam, mulai dari pegunungan, perkebunan, hingga kawasan pesisir.
“Masyarakat Jember tidak perlu mencari sampai ke Kota Jember, cukup ada di wilayah-wilayah yang sudah kita siapkan,” ucapnya.
Saat ini, Pemkab Jember masih mempercepat proses penyelesaian dan kesiapan operasional MPP Mini, termasuk di wilayah utara yang masih dalam tahap pengembangan.
Gus Fawait menyampaikan, peresmian fasilitas tersebut akan dilakukan secara bertahap setelah seluruh kesiapan terpenuhi.
“Saya akan mengajak kawan-kawan langsung ke Jombang, Tanggul, dan Mayang di kemudian hari,” ujarnya.
ADVERTORIAL
Gus Fawait Raih Penghargaan Tokoh Pengentasan Kemiskinan dari Beritajatim
DETAIL.ID, Jember – Momentum peringatan HUT ke-20 Beritajatim.com menjadi catatan manis bagi Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Bertempat di Grand City Surabaya, pada Selasa, 21 April 2026, Bupati Jember Gus Fawait menerima penghargaan sebagai Tokoh Pengentasan Kemiskinan Berbasis Akselerasi Pembangunan.
Penghargaan ini menjadi bukti nyata atas keberhasilan validasi data dan aksi nyata di lapangan yang dilakukan jajaran pemerintah daerah untuk memutus rantai kemiskinan ekstrem di wilayah tersebut.
Gus Fawait memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para ASN yang telah bersinergi lintas sektor hingga mengantarkannya pada puncak kesuksesan ini.
“Saya persembahkan award ini kepada seluruh jajaran Pemerintahan Kabupaten Jember, para ASN yang hari ini turun ke bawah untuk bahu-membahu. Tidak melihat asal mereka, apakah guru, nakes, atau yang lain, semua bersatu untuk memastikan data kemiskinan ekstrem di Jember benar-benar valid,” katanya.
Gus Fawait menekankan bahwa intervensi pembangunan tidak akan berjalan efektif tanpa pondasi data yang akurat.
Ia percaya bahwa dengan menekan angka kemiskinan, maka masalah sosial turunan lainnya akan ikut terurai.
“Kita tahu bahwa kemiskinan ini mengakibatkan banyak masalah lain, mulai dari angka stunting, angka kematian ibu dan bayi, hingga tindak kriminalitas. Ujung dari semua masalah itu adalah faktor kemiskinan,” tuturnya.
ADVERTORIAL
ASN Berjuang Verval Data Kemiskinan Hingga Terjatuh, Pj Sekda Jember Beri Apresiasi!
DETAIL.ID, Jember – ASN Satpol PP Kabupaten Jember, Siti Nurus Syamsiyah, jatuh saat menjalankan verifikasi faktual (verval) data kemiskinan di Kecamatan Sumberjambe, Senin, 20 April 2026.
Peristiwa itu terjadi saat Siti menuju lokasi tugas pada malam hari menggunakan sepeda motor roda tiga yang telah dimodifikasi.
Kondisi medan yang terjal dan minim pencahayaan membuat kendaraan yang dikendarainya kehilangan tenaga saat menanjak.
“Kan sudah magrib jadi saya enggak paham medan, terus ketinggiannya itu sekitar 45 derajat kemiringannya. Nah, saya sudah mau nanjak gitu sepedanya kan roda tiga,” katanya saat ditemui di ruang IGD RS dr. Soebandi.
Ia menguraikan, kurangnya ancang-ancang membuat kendaraan tidak mampu menanjak dan justru mundur tak terkendali meski sudah direm.
“Mungkin kecepatan dari bawah itu kurang karena saya tidak tahu medannya. Akhirnya mundur, saya rem tetap enggak bisa. Sepedanya miring ke kiri terus jatuh,” ujarnya.
Siti menjalankan tugas tersebut setelah mendapat izin dari atasan usai apel pagi.
Ia menyatakan kesiapan mendukung program pemerintah daerah dalam penuntasan data kemiskinan, dengan catatan aspek keselamatan petugas menjadi perhatian.
“Harapannya kalau perempuan jangan jauh-jauh (lokasi tugasnya), yang dekat-dekat saja. Kalau laki-laki mungkin beda lagi cara kerjanya,” ucapnya.
Pj. Sekda Jember, Akhmad Helmi Luqman, merespons insiden itu dengan menyampaikan apresiasi kepada ASN yang terlibat dalam proses verval di lapangan.
“Saya apresiasi dan ucapkan terima kasih kepada semua ASN yang sudah melaksanakan verifikasi data dengan penuh sukacita dan duka di lapangan. Ini menunjukkan semangat bahwa ASN terpanggil peduli terhadap warga miskin di Jember,” tuturnya.
Pemerintah Kabupaten Jember menyiapkan evaluasi untuk memastikan pelaksanaan verval berjalan lebih aman dan efisien.
Helmi meminta OPD mengatur pembagian tugas jika ada ASN yang memiliki keterbatasan fisik atau usia.
“Kami sampaikan kepada OPD-OPD, misalkan keberatan karena sakit atau sudah sepuh, nanti verval bisa diwakilkan kepada rekan kerjanya yang lain. Masa sih temannya enggak bisa bantu? Yang penting datanya dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia juga menyebut penyesuaian lokasi tugas akan kembali dikaji agar lebih dekat dengan domisili petugas.
“Nanti kita evaluasi untuk didekatkan dengan posisi rumahnya. Sebetulnya sudah dilakukan, cuma karena terlalu banyak warga miskin di pinggiran, akhirnya mau tidak mau kita melibatkan rekan-rekan ASN,” tuturnya.


