Connect with us
Advertisement

DAERAH

Apical Group Lakukan Edukasi Soal Minyak Jelantah ke Masyarakat Kota Medan

Published

on

Medan, detail.id/– Minyak jelantah ternyata bisa memberikan kerusakan pada lingkungan serta berpotensi menimbulkan penyakit pada manusia.

Namun di saat yang sama, minyak jelantah justru bisa memberikan penghasilan ke masyarakat jika tidak membuang sembarangan atau tidak lagi menggunakan minyak jelantah untuk memasak.

Hal tersebut terungkap dalam proses edukasi yang dilakukan oleh pihak Apical Group, salah satu pengolah minyak nabati terkemuka, di parkir belakang Thamrin Plaza, Medan, Minggu 27 Agustus 2023.

Proses edukasi itu dikemas penggunaan produk kelapa sawit berkelanjutan kepada masyarakat Kota Medan itu digelar di acara “Pagi-Pagi Sehat”.

Kegiatan “Pagi-Pagi Sehat” yang dimulai sejak pukul 07.00 WIB ini diawali dengan senam bersama yang dipandu oleh instruktur senam dan diikuti oleh ratusan masyarakat Kota Medan.

Seperti diketahui, bahwa minyak goreng merupakan komoditas penting dalam kegiatan konsumsi masyarakat sehari-hari dan Indonesia merupakan negara dengan konsumsi minyak goreng terbesar mencapai 15,4 juta ton pada tahun 2022 lalu.

Tak dapat dipungkiri, konsumsi minyak goreng yang tinggi juga akan menghasilkan limbah minyak jelantah yang juga tinggi.

Oleh karena itu, apabila minyak jelantah tidak dikelola dengan baik maka dapat merusak lingkungan.

Dalam pelaksanaan edukasi, General Manager of Green Energy, Biofuel Feedstock, and Business Development Apical Group, Aika Yuri Winata, menjelaskan bahwa minyak jelantah sebaiknya tidak dibuang sembarangan.

Seperti dibuang ke saluran air karena akan menyebabkan penyumbatan saluran air, yang berpotensi menjadi tempat tumbuhnya bakteri.

Dan, kata dia, apabila minyak jelantah dibuang ke tanah, residu dari minyak tersebut akan menggumpal dan menutup pori-pori tanah.

Ini bisa membuat tanah akan mengeras dan tidak mampu melakukan penguraian secara optimal.

“Pada kesempatan ini, kami ingin mengedukasi masyarakat Kota Medan bahwa minyak jelantah jika tidak dikelola dengan baik dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan,” kata Aika.

Karena itu ia menyarankan sebaiknya minyak jelantah dikumpulkan ke dalam wadah seperti jerigen kosong, untuk kemudian dapat dijual ke Apical dengan harga terbaik, untuk kemudian kami olah kembali menjadi bahan bakar energi terbarukan, yakni biodiesel.

Selain dapat diolah menjadi biodiesel yang digunakan sebagai subtitusi minyak solar bagi sektor transportasi maupun industri, minyak jelantah dapat juga diolah menjadi bahan bakar penerbangan berkelanjutan atau biofuel, yang dipandang sebagai suatu solusi menuju masa depan tanpa emisi.

Sebagai pengolah minyak nabati terintegrasi secara global, Apical juga dapat mengolah limbah minyak jelantah secara efisien dan berkelanjutan dari rantai pasokan dengan transparan dan dapat dilacak (traceable) menjadi bahan bakar penerbangan berkelanjutan.

Sebagai informasi, menurut data Badan Energi Internasional, industri penerbangan menyumbang 2% emisi CO2 secara global pada tahun 2022. Industri ini menghasilkan emisi global yang relatif kecil dan merupakan salah satu sektor yang paling menantang untuk didekarbonisasi.

Terlebih, industri penerbangan global telah sepakat untuk mencoba mencapai emisi net zero pada tahun 2050.

Untuk mengajak lebih banyak masyarakat Kota Medan dalam mengumpulkan minyak jelantah, Apical juga telah menyiapkan voucher belanja dengan sejumlah syarat dan ketentuan.

Yakni, setiap pengumpulan 500 ml minyak jelantah, maka akan mendapatkan stamp, dan jika dikumpulkan hingga 4 stamp akan mendapat voucher belanja senilai Rp 20.000 untuk dapat dibelanjakan di Maximart.

Adapun kegiatan pengumpulan minyak jelantah ini berlangsung setiap Sabtu dan Minggu pada pukul 07.00 – 09.00 WIB hingga Desember 2023.

Reporter: Heno

Advertisement

DAERAH

Pemkab dan DPRD Kabupaten Pasuruan Bahas Lima Ranperda

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Pasuruan – DPRD Kabupaten Pasuruan bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar rapat paripurna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Pasuruan Non APBD 2026 di di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan pada Senin, 28 September 2026.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat dan dihadiri oleh Wakil Bupati Pasuruan Shobi Asrori mewakili Bupati Pasuruan, Ketua Fraksi DPRD, Anggota DPRD, OPD, Camat dan para undangan lainnya.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat menyampaikan pihaknya mendengarkan rancangan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Non APBD Kabupaten Pasuruan tahun 2026.

Selanjutnya, Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori menyampaikan lima rancangan daerah Non APBD 2026. Lima Raperda yang diajukan di antaranya: Raperda tentang Kerja Sama Daerah, Raperda tentang Perubahan keempat atas Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang Pemdes, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda tentang Penyertaan Modal dan Raperda tentang Pencabutan Raperda No 9 tahun 2010 tentang Perseroan Terbatas Pasuruan Migas.

Shobih Asrori juga menyampaikan bahwa kelima Perda tersebut merupakan upaya dalam rangka Pemerintah Daerah mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien dan represif.

“Raperda ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola, di samping mempunyai kepastian hukum, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, kemitraan pembangunan dan perekonomian desa serta penyempurna tata kelola BUMD serta kelembagaan daerah,” katanya.

Raperda yang telah disampaikan oleh Wakil Bupati Pasuruan akan direspons oleh fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Pasuruan dalam Rapat Paripurna kedua dalam rangka pemandangan umum fraksi-fraksi atas Raperda Non APBD 2026.

Reporter: Tina

Continue Reading

DAERAH

Ramah Tamah HANTARU 2026, Wamen Ossy: Momentum Transformasi Layanan yang Memberi Kepastian

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Transformasi layanan yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) diarahkan untuk memberikan kepastian lebih kepada masyarakat. Di momen Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2026 pada Kamis, 24 September 2026, Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan mengajak jajaran untuk bersungguh-sungguh dalam bertugas memenuhi kebutuhan masyarakat, sebagaimana tema HANTARU tahun ini, yaitu “Transformasi, Melayani Lebih Pasti”.

“Ini pula momentum kita untuk membuktikan bahwa transformasi ATR/BPN bukan hanya perubahan sistem dan teknologi, tetapi transformasi yang sejujurnya adalah perubahan dari sisi budaya kerja kita dalam menyokong masyarakat. Dari yang tidak pasti menjadi lebih pasti, dari yang rumit mudah-mudahan bisa menjadi sederhana, dari yang tertutup menjadi terbuka, dan dari yang sekadar memastikan berkas menjadi benar-benar memberikan pelayanan sepenuh hati kepada masyarakat,” ujar Wamen Ossy dalam Ramah Tamah HANTARU 2026, di Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Perubahan tersebut telah dijalankan bertahap dalam dua tahun terakhir melalui sejumlah langkah. Di antaranya, dalam Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak, transformasi Organisasi Berbasis Wilayah, serta digitalisasi layanan. Berbagai perubahan terus didorong agar proses pelayanan semakin jelas dan kepastian yang dibutuhkan masyarakat dapat diberikan dengan lebih baik.

Dengan transformasi layanan, masyarakat dapat merasakan langsung manfaat perubahannya. Kemudahan pelayanan, kepastian atas tanah, proses yang transparan, serta layanan yang diberikan dengan sungguh-sungguh menjadi bagian penting dari ukuran keberhasilan Kementerian ATR/BPN.

“Karena itu, dalam momentum HANTARU tahun ini, jangan kita sekadar memaknai sebagai sebuah perintah pembangunan. Mari kita jadikan bersama sebagai tekad dan momentum kita semua agar ini bisa menjadi titik tolak pembaharuan kita ke depan,” ujar Wamen ATR/Waka BPN).

Kegiatan Ramah Tamah yang jadi rangkaian acara Peringatan HANTARU 2026, berlangsung sesaat setelah upacara selesai dilaksanakan. Dalam kegiatan ini, turut hadir para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. (*)

Continue Reading

DAERAH

Lampaui Target, LP2B Capai 87,63% di Momen Peringatan 66 Tahun UUPA

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Di momen peringatan 66 tahun berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menegaskan pentingnya menjaga Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk kedaulatan dan ketahanan pangan nasional. Di hari yang juga bertepatan dengan Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2026, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid mengungkapkan bahwa berdasarkan usulan pemerintah daerah, data LP2B secara nasional kini sudah mencapai 87,63%.

“LP2B secara nasional telah mencapai 87,63%, ini melampaui target 87% sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2029,” ujar Menteri Nusron dalam Upacara Peringatan HANTARU yang diadakan di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis, 24 September 2026.

Capaian tersebut telah melampaui target yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029 dan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menargetkan penetapan LP2B minimal 87% pada 2029, dengan target bertahap 78% pada 2026, 81% pada 2027, dan 84% pada 2028.

Meski sudah melampaui target, Menteri Nusron menegaskan bahwa upaya perlindungan LP2B belum selesai. Seluruh data LP2B yang telah diusulkan pemerintah daerah perlu segera diintegrasikan ke dalam dokumen Rencana Tata Ruang (RTR), baik Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Untuk itu, saya kembali meminta dukungan penuh para gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia untuk mempercepat proses integrasi tersebut,” kata Menteri Nusron.

Menurutnya, integrasi tersebut juga bagian dari upaya menjadikan tata ruang sebagai dasar dalam rencana pembangunan. “Setiap pembangunan harus mengacu kepada RTR agar pemanfaatan ruang berlangsung secara tertib, berkelanjutan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun dunia usaha,” tutur Menteri ATR/Kepala BPN. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs