Jambi – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali melakukan penyitaan aset milik tersangka YEH, Kamis 3 Agustus 2023.
Kali ini, Kejati Jambi menyita empat bidang tanah milik salah satu tersangka kasus korupsi gagal bayar MTN Bank Jambi yang berada di tiga kabupaten dalam Provinsi Jambi.
Empat bidang tanah diduga milik mantan Dirut Bank Jambi itu masing-masing berada di Kota Jambi, Kabupaten Muarojambi dan Tanjungjabung Timur.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharany, mengatakan penyidik Kejati Jambi telah menyita 4 aset tanah milik tersangka YEH yang telah dilakukan penyidik selama satu minggu ini.
“Lokasi 4 aset itu berada di Kenali Besar, Kota Jambi, 2 bidang tanah dan bangunan di Desa Mendalo dan Desa Sungai Duren, Kabupaten Muarojambi dan yang terakhir tanah seluas 16.000 m2 berada di Desa Nibung Putih, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjungjabung Timur,” kata Lexy.
Ditegaskan Lexy, penyitaan empat aset tanah dan bangunan milik YEH itu dilakukan setelah mendapat surat penetapan dari Pengadilan Negeri setempat serta dihadiri penasihat hukum tersangka.
“Tim juga telah melakukan pemasangan tanda penyitaan di empat lokasi tersebut,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post