Connect with us
Advertisement

PERKARA

Empat Aset Tersangka Korupsi Bank Jambi Kembali Disita

DETAIL.ID

Published

on

Jambi – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali melakukan penyitaan aset milik tersangka YEH, Kamis 3 Agustus 2023.

Kali ini, Kejati Jambi menyita empat bidang tanah milik salah satu tersangka kasus korupsi gagal bayar MTN Bank Jambi yang berada di tiga kabupaten dalam Provinsi Jambi.

Empat bidang tanah diduga milik mantan Dirut Bank Jambi itu masing-masing berada di Kota Jambi, Kabupaten Muarojambi dan Tanjungjabung Timur.

Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharany, mengatakan penyidik Kejati Jambi telah menyita 4 aset tanah milik tersangka YEH yang telah dilakukan penyidik selama satu minggu ini.

“Lokasi 4 aset itu berada di Kenali Besar, Kota Jambi, 2 bidang tanah dan bangunan di Desa Mendalo dan Desa Sungai Duren, Kabupaten Muarojambi dan yang terakhir tanah seluas 16.000 m2 berada di Desa Nibung Putih, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjungjabung Timur,” kata Lexy.

Ditegaskan Lexy, penyitaan empat aset tanah dan bangunan milik YEH itu dilakukan setelah mendapat surat penetapan dari Pengadilan Negeri setempat serta dihadiri penasihat hukum tersangka.

“Tim juga telah melakukan pemasangan tanda penyitaan di empat lokasi tersebut,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

PERKARA

Giliran Apraisal dan Audit Bermasalah Mencuat Dalam Perkara Korupsi PT PAL dan BNI

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sidang pemeriksaan saksi terhadap kasus korupsi kredit investasi dan modal kerja dari Bank BNI KC Palembang kepada PT Prosympac Agro Lestari (PAL) kembali berlanjut di PN Tipikor Jambi pada Senin, 13 Oktober 2025.

Kali ini JPU menghadirkan sejumlah saksi, mulai dari pihak Bank BNI, BRI, CIMB Niaga, KJPP, dan KAP. Nelson Damanik selaku Pimpinan Cabang KJPP Rumolo, Palembang dalam kesaksiannya mengungkap pihaknya pernah dimintai oleh Bank BNI, untuk melakukan penilaian (Apraisal) aset pada 16 November 2020. Saat itu menurutnya, PKS PT PAL sudah tidak beroperasi. JPU lantas menanyakan, jumlah total penilaian pihak Nelson terhadap aset PT PAL.

“Tanah Rp 5,7 miliar, bangunan Rp 16,37 miliar mesin Rp 98 miliar sarana pelengkap Rp 5 miliar. Total 125,7 miliar, kurang lebih,” ujar Nelson.

Adapun aset berupa pabrik tersebut terdiri atas 4 bukti dokumen kepemilikan lahan atau SHM dan SHGB atas nama Komisaris Bengawan Kamto. Serta 2 SHM atas nama Arief Rohman, yang juga selaku Komisaris.

Berdasarkan hasil penilaian tersebut, Nelson menyimpulkan bahwa total aset keseluruhan PT PAL mencapai Rp 125.739.482.000, dengan nilai likuidasi (jual cepat) senilai Rp 86.760.300.000.

Penuntut umum juga sempat menyinggung soal konflik kepentingan dalam penilaian tersebut, namun hal ini dibantah oleh Nelson. Dia klaim bahwa pihaknya tidak ada kepentingan dalam melalukan penilaian tersebut.

“Kita tidak ada keberpihakan dalam menentukan penilaian ini, Pak. Saya juga tidak kenal dengan debitur (pihak PT PAL). Pemberi tugas (dari) BNI. Kita hanya menilai,” katanya.

Sementara itu pihak JPU kembali mencecar soal penilaian atas aset tanah PT PAL, dimana terdapat selisih harga yang sangat jauh dengan perhitungan BPN. Dimana Jaksa mengungkap bahwa perhitungan atas 6 sertifikat kepemilikan tersebut tak lebih berkisar Rp 600 juta sebagaimana, hitung-hitungan pihak BPN.

“Apa yang membuat standar dari KJPP bisa menilai harga hingga menjadi 5 sekian miliar?” ujar JPU. “Kita konsultasi, peniaian kita tidak berpatokan pada NJOP (BPN). Tetapi menghitung berdasarkan data lapangan. Dalam arti harga pasar itu selalu di kondisi lapangan, dasar itu nilai perhitungan Rp 5,7 miliar,” kata Nelson.

Namun pasca penilaian KJPP, aset PT PAL senilai Rp 125 miliar tersebut nyatanya tak laku-laku di pasar lelang. Terkait hal ini, Nelson mengaku tidak tahu-menahu sebab pihaknya hanya berfokus pada perhitungan nilai sesuai Surat Perintah Kerja dari BNI.

Sementara itu, terungkap juga dalam persidangan bahwa terdapat 2 penilaian KJPP yang berbeda dalam kasus PT PAL. Yakni KJPP Rumolo dan KJPP SIG. Versi KJPP SIG, mencatatkan penilaian aset sebesar Rp 110 miliar, selisih Rp 15 miliar dari KJPP Rumolo yang dipimpin Nelson.

Di sini Jaksa sempat mempertanyakan ikhwal selisih yang cukup besar atas objek serupa. Namun Penasihat Hukum Wendy lantas mengajukan keberatan, sebab pertanyaan Jaksa dinilai tidak relevan dengan saksi.

Dari penilaian aset lantas bergerak ke pihak Kantor Akuntan Publik (KAP). Dimana saksi Jurnani mengaku melakukan audit secara keseluruhan terhadap laporan keuangan PT PAL pada periode 1 Januari – 31 Desember 2018.

“Hasil auditnya yang dituangkan dalam laporan audit kami yaitu, menyatakan pendapat Wajar Dengan Pengecualian,” kata Jurjani.

Adapun audit KAP teradap PT PAL kala itu di bawah kepengurusan Komisaris Utama Begawan Kamto, Arief Rohman dan Eliana selaku Komisaris. Dan Dewan Direksi, Viktor Gunawan dan Martius Hari Sutejo.

Jurjani merinci terdapat 2 pengecualian dalam laporan keuangan PT PAL, di antaranya menyangkut Standar Akuntansi Keuangan dan masalah perpajakan perusahaan.

“Dokumen pajak itu belum kami peroleh saat pemeriksaan. Jadi kami tidak bisa memberikan (WTP), karna tidak ada bukti yang cukup maka kami tidak dapat mrngakui itu sebagai suatu yang wajar,” katanya.

Selain dobel penilaian KJPP, disini juga terungkap bahwa tahun 2017 PT PAL pernah mendapat hasil audit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Kala itu Opini datang dari KAP Armandias. Namun masalahnya, lembaga audit independen belakangan ternyata dicabut izin usaha dan praktiknya oleh Kemenkeu RI, belakangan.

“Telah dilakukan pencabutan (sanksi) izin usaha dan praktik oleh Kemenkeu, dalam hal ini Pusat Pembinaan Profesi Keuangan. Kalau tidak keliru, karna sudah pernah baca di pengumuman. Telah dicabut pada 30 Januari 2023,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Empat Saksi PT SAL Tak Mampu Buktikan Lokus Perkara Adalah Lahan Perusahaan

DETAIL.ID

Published

on

Pengadilan Negeri Merangin. (ist)

DETAIL.ID, Merangin – Kasus pencurian buah sawit yang dilakukan oleh SW yang diduga di lahan PT SAL I Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin memasuki keterangan saksi.

Jaksa penuntut umum menghadirkan empat saksi yakni ES, RR, AR dan SN untuk memberikan keterangan pada persidangan di Pengadilan Negeri Merangin.

Keempat saksi yang dihadirkan, tak satu pun yang bisa menunjukkan bahwa lokasi yang diangkut buah sawit oleh terdakwa merupakan lahan milik perusahaan.

Penasihat hukum terdakwa SW, Dede Riskadinata mengatakan, dari keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU tidak mampu menunjukkan bahwa lokasi tersebut yang menjadi lokus perkara merupakan lahan milik perusahaan.

“Dari keterangan saksi di persidangan membuktikan bahwa klien kita tidak mengambil di lokasi perusahaan, sebab dari empat saksi yang dihadirkan tidak satupun bisa menunjukkan bahwa lokasi tersebut merupakan lokasi milik perusahaan,” kata Dede Riskadinata pada Kamis, 9 Oktober 2025.

Sementara dari keterangan saksi, terkait dengan jumlah barang bukti juga dibantah oleh terdakwa SW bahwa jumlah janjang sawit yang diangkut hanya berjumlah 31 janjang. Saat ditimbang di timbangan milik PT SAL bertambah menjadi 38 janjang.

“Dari keterangan para saksi juga sempat dibantah oleh klien kita. Jumlah barang bukti yang diamankan bertambah banyak dari 31 janjang buah sawit berubah saat ditimbang oleh para saksi menjadi 38 janjang sawit. Iqni fakta persidangan yang terungkap dan menjadi satu pandangan kita bahwa kasus ini dipaksakan semenjak dari awal,” ujarnya.

Ada hal yang menarik dari pengakuan empat saksi dari perusahaan. Empat saksi mengakui mengantar terdakwa berobat di klinik perusahaan.

“Ini yang menjadi bukti baru. Klien kita ternyata mengalami penganiayaan oleh empat orang saksi yang dihadirkan kemarin, dan ini juga sesuai dengan hasil foto yang kita dapatkan dari keluarga klien kita.bahwa memang terjadi penganiayaan. Ini akan kita teruskan menjadi laporan polisi,” ucapnya.

Sementara itu agenda sidang pekan depan, akan dilanjutkan keterangan saksi meringankan dari terdakwa SW.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

PERKARA

Aktivis Petani Diduga Dikriminalisasi, Polda Jambi Dinilai Tutup Mata Terhadap Pelaku Sebenarnya

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Penangkapan aktivis agraria Thawaf Aly (59) Ketua Divisi Advokasi Persatuan Petani Jambi (PPJ) oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi menuai kritik keras dari berbagai kalangan. Thawaf yang dikenal aktif mendampingi petani dalam konflik lahan di kawasan hutan disebut dikriminalisasi karena memperjuangkan hak rakyat kecil.

Thawaf dijemput paksa oleh belasan anggota polisi pada 29 September 2025 dan hingga kini ditahan di Rutan Mapolda Jambi. Persatuan Petani Jambi menilai langkah aparat kepolisian itu cacat hukum dan bertentangan dengan aturan yang berlaku, karena kasus yang menjerat Thawaf merupakan sengketa lahan yang masih berproses secara perdata, bukan pidana.

“Objek perkara jelas merupakan konflik klaim tanah di kawasan hutan. Namun yang dikriminalisasi justru petani dan pendampingnya,” kata Azhari, pejuang HAM dari Indonesia Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) Jambi pada Senin, 6 Oktober 2025.

Menurutnya, penyidik mengabaikan PERMA No.1 Tahun 1956 dan Surat Edaran Kejaksaan Agung B-230/EJP/01/2013 yang menegaskan bahwa perkara pidana harus ditangguhkan bila objek perkara masih dalam sengketa perdata.

Azhari juga menilai tindakan penyidik Polda Jambi tidak profesional dan bertentangan dengan semangat reformasi hukum. Ia menuding aparat lebih berpihak kepada pengusaha Sucipto Yudodiharjo, yang justru diduga melakukan panen sawit ilegal di kawasan hutan.

“Polda Jambi seakan menutup mata terhadap pelaku sebenarnya. Ini bentuk ketidakadilan dan tebang pilih hukum,” katanya.

Pakar Hukum Agraria Universitas Jambi, Dr. Rudi Hartanto, menilai penetapan tersangka terhadap petani dan aktivis tersebut menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

“Jika objeknya sengketa tanah, maka proses pidana wajib ditunda. Menetapkan petani sebagai tersangka melanggar asas keadilan dan hak konstitusional warga sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D UUD 1945,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Agus Erfandi, SH, Ketua Tim Advokasi Petani, yang menduga kuat ada rekayasa hukum dalam kasus ini. Ia menyebut lemahnya bukti yang dimiliki penyidik terlihat dari berkas perkara yang hingga kini belum dikembalikan ke Kejati Jambi (P19).

“Ini menunjukkan lemahnya alat bukti dan adanya indikasi pemaksaan kasus,” kata Agus.

PPJ bersama IHCS mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan untuk mengevaluasi kinerja Subdit III Jatanras Polda Jambi yang dipimpin AKP Irwan. Mereka menilai aparat bertindak arogan dan tidak mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pernyataannya, PPJ menuntut agar kriminalisasi terhadap petani dihentikan, aparat penegak hukum menghormati aturan PERMA dan SE Kajagung sebagai pedoman hukum, serta menindak tegas Sucipto Yudodiharjo dan kroninya yang diduga melakukan pelanggaran hukum di kawasan hutan.

“Penahanan Thawaf Aly ini jelas cacat hukum. Tidak ada unsur niat jahat dalam tindakannya. Ia hanya memperjuangkan hak petani dan mengikuti prosedur sesuai aturan kehutanan,” katanya.

Kasus ini menjadi potret buram penegakan hukum agraria di Jambi. Di tengah upaya petani memperjuangkan hak atas tanah, aparat justru dinilai lebih berpihak pada kepentingan pemodal, sementara keadilan bagi rakyat kecil semakin jauh dari harapan. (*)

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs