Connect with us
Advertisement

DAERAH

Inilah Manfaat Berinvestasi di ORI dan SUKRI

Published

on

ORI dan SUKRI bisa dimaksimalkan masyarakat untuk menjadi bahan passive income atau pendapatan pasif setiap bulan selama waktu tertentu (DETAIL/ist)

Medan – Pernah mendengar istilah ORI dan SUKRI? ORI adalah akronim dari Obligasi Ritel Indonesia, sementara SUKRI adalah Sukuk Ritel Indonesia.

“ORI dan SUKRI adalah bagian dari Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan Pemerintah untuk membiayai anggaran negara,” kata Kepala PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Perwakilan Sumut, Muhamad Pintor Nasution.

Hal itu ia katakan kepada para wartawan di Kota Medan, Jumat 18 Agustus 2023, terkait manfaat dan perkembangan ORI dan SUKRI yang telah beberapa kali diluncurkan Pemerintah.

Ia menjelaskan, SBN menjadi instrumen investasi bagi pemegangnya atau investor, dengan memberikan keuntungan atau imbal hasil.

SBN, kata Pintor, terdiri atas berbagai jenis yang dibedakan berdasarkan mata uang dan target investornya, serta cara penawarannya.

Ia mengingatkan kalau belum lama ini sejumlah bank menawarkan ORI seri ORI 023 yang masa penawarannya sudah ditutup beberapa waktu yang lalu.

Sebelumnya, kata Pintor, pemerintah juga melalui para agen penjual yaitu sejumlah bank dan perusahaan sekuritas juga menawarkan ORI seri sebelumnya dan Sukuk Ritel (SUKRI) atau ORI yang berbasis syariah.

ORI dan SUKRI, kata Pintor, dibuat untuk investor ritel atau individu dalam mata uang rupiah.

Sementara itu, ucapnya, jenis lainnya diterbitkan pula SBN untuk investor institusi baik di dalam negeri maupun luar negeri, dengan dua jenis mata uang, SBN rupiah dan SBN valuta asing (valas).

“ORI pertama kali diterbitkan tahun 2006. Setiap tahun pemerintah bisa beberapa kali menerbitkan ORI. Itu sebabnya, sejak tahun 2006 hingga akhir Juli 2023, terdapat 23 seri ORI yang diterbitkan,” katanya.

Ia meyakinkan masyarakat kalau peluncuran ORI bertujuan untuk memberi kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk bisa membeli langsung obligasi negara (surat utang).

“Dan ORI dapat dijual kembali di pasar sekunder,” ucap Pintor.

Oleh karena itu, ujarnya, ketika investor menjual kepemilikan ORI, maka sang investor bisa mendapatkan potensi capital gain atau loss.

Akan tetapi, tambah Pintor, capital gain atau loss tidak akan terjadi kalau investor tidak menjual kepemilikan ORI, atau dengan kata lain terus memegang sampai jatuh tempo yang telah ditentukan.

Karena dibuat khusus untuk investor individu, investor dapat membeli ORI dengan minimal denominasi yang relatif kecil, mulai dari Rp 1 juta hingga maksimal Rp 2 miliar.

“Sementara SBN untuk investor institusi umumnya ditawarkan dengan minimal pembelian Rp 1 miliar,” ujarnya.

Ia bilang kupon ORI bersifat tetap dan dibayar tiap bulan. Dan, ujarnya, sebagai instrumen investasi, ORI dapat diperjualbelikan di pasar sekunder.

“Artinya, investor yang membeli ORI tidak harus memegangnya hingga jatuh tempo, tetapi bisa menjualnya di pasar,” kata dia.

Lalu mengenai SUKRI, Pintor katakan kalau secara umum memiliki kemiripan dengan ORI, akan tetapi berbasis syariah.

SUKRI dijual kepada investor individu melalui agen penjual dengan pembelian minimal Rp 5 juta dan imbalannya bersifat tetap yang dibayar tiap bulan.

Sebagai instrumen investasi, SUKRI juga dapat diperjualbelikan di pasar sekunder. SUKRI pertama kali diterbitkan tahun 2009 dan saat ini sudah terbit sebanyak 18 seri.

Di sisa tahun 2023 ini, kata Pintor, Pemerintah berencana menerbitkan satu ORI dan satu SUKRI lagi, yakni Sukuk Ritel seri SR019 yang akan ditawarkan pada pertengahan Agustus hingga pertengahan September 2023.

“Kemudian, ORI 024 pada awal Oktober sampai awal November 2023,” ujarnya.

Selain berpotensi meraih keuntungan dalam bentuk capital gain dan bagi hasil atau kupon bunga, ORI dan SUKRI tentu memiliki risiko investasi, seperti produk investasi lainnya.

“Salah satu risiko berinvestasi ORI dan SUKRI adalah risiko gagal bayar. Namun risiko ini hampir tidak ada karena pembayaran pokok dan imbalan dijamin oleh negara dan undang-undang,” tutur Pintor.

“Yang mungkin terjadi adalah risiko kerugian atau capital loss yang dapat terjadi apabila Investor menjual ORI atau SUKRI di pasar sekunder sebelum jatuh tempo pada harga jual yang lebih rendah dari harga belinya,” ujar Pintor.

Nah, cara untuk memitigasi risiko ini adalah dengan tidak menjual ORI sampai dengan jatuh tempo dan hanya menjualnya jika harga jual (pasar) lebih tinggi daripada harga beli setelah dikurangi biaya transaksi.

Ketika harga pasar ORI dan SUKRI turun, Pintor menyarankan agar investor tetap mendapat kupon setiap bulan sampai kedua jenis surat utang negara ini jatuh tempo.

“Investor juga tetap menerima pelunasan pokok 100 persen ketika ORI dan SUKRI jatuh tempo,” kata dia.

Selain itu, ia menyebutkan para investor bisa menjaminkan ORI dan SUKRI dalam pengajuan pinjaman ke bank umum, lembaga keuangan lainnya, sebagai jaminan dalam transaksi efek di pasar modal.

Reporter: Heno

Advertisement

DAERAH

Antrean BBM Mengular, Satlantas Polres Pasuruan Turun Tangan Cegah Kemacetan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Pasuruan – Kemacetan di SPBU Cangkring Malang Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan memicu kepadatan arus lalulintas jalur Surabaya pada Kamis, 25 Juni 2026. Menyikapi kondisi yang mengganggu arus jalan, Satlantas Polres Pasuruan melalui tim Beji Zebra 1.0 bergerak cepat melakukan patroli dan pengaturan lalu lintas guna mencegah kemacetan yang lebih parah.

Akibat kemacetan atau Kepadatan yang terjadi jumlah kendaraan yang mengantre untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM). Situasi tersebut berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas di jalur utama yang menjadi akses mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi.

Kasat Lantas Polres Pasuruan, AKP Jauhar Rizqullah Sumirat, S.Trk., S.I.K., M.A., mengatakan pihaknya langsung menerjunkan personel ke lokasi untuk memastikan lalu lintas tetap berjalan lancar dan aman.

“Personel Beji Zebra 1.0 melaksanakan patroli dan pengaturan lalu lintas pada titik kepadatan yang disebabkan oleh antrean kendaraan pengisian BBM di SPBU Cangkringmalang guna menjaga kelancaran arus lalu lintas serta mencegah terjadinya kemacetan,” katanya.

Selain mengurai kepadatan, petugas juga memberikan imbauan kepada para pengendara agar tetap tertib selama mengantre dan tidak menggunakan badan jalan secara berlebihan yang dapat menghambat pengguna jalan lainnya.

Langkah cepat yang dilakukan Satlantas Polres Pasuruan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga situasi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) di tengah meningkatnya aktivitas masyarakat.

Berkat kehadiran petugas di lapangan, kondisi lalu lintas di sekitar SPBU Cangkringmalang terpantau tetap terkendali. Meski antrean kendaraan cukup panjang, arus kendaraan masih dapat bergerak lancar tanpa menimbulkan kemacetan total.

Satlantas Polres Pasuruan memastikan akan terus melakukan pemantauan dan pengaturan pada titik-titik rawan kepadatan guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna jalan.

Reporter: Tina

Continue Reading

DAERAH

Badan Pusat Statistik Kabupaten Tebo Optimis Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 Berjalan Sukses

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tebo – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tebo melaksanakan kegiatan pencanangan Sensus Ekonomi 2026 di Aula Pendopo Rumah Dinas Bupati pada Rabu, 24 Juni 2026.

Dalam sambutannya, Kepala BPS Kabupaten Tebo, Agus Widodo, S.St., M.Si. mengatakan terselenggaranya kegiatan Sensus Ekonomi ini sebagai upaya nyata dalam mendukung undang-undang statistik nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.

Menurut Agus, selama 10 tahun terakhir terjadi pola perubahan pada perekonomian kita mulai dari perubahan pola konsumsi masyarakat berkaitan dengan struktur lapangan usaha serta terjadi landasan ekonomi digital sehingga perubahan pada pola yang akan terjadi seluruh perubahan di sini mesti dicatat secara aturan dan kompresif melalui sensus ekonomi.

Terpisah, Bupati Tebo, Agus Rubiyanto, S.E., M.M dalam pidatonya mengatakan kegiatan Sensus Ekonomi ini penting untuk memotret kondisi ekonomi Indonesia, termasuk Kabupaten Tebo secara akurat dan menyeluruh.

“Perkembangan ekonomi digital, perubahan pola konsumsi masyarakat dan tumbuhnya usaha usaha berbasis teknologi harus dapat tercatat dengan baik. Saya berharap, melalui Sensus Ekonomi 2026 akan diperoleh informasi mengenai struktur ekonomi, karakteristik usaha, perkembangan ekonomi digital serta kondisi sosial-ekonomi masyarakat sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah,” kata Agus Rubiyanto.

Terakhir  Agus Rubiyanto berpesan, keberhasilan sensus ekonomi 2026 adalah tanggung jawab kita bersama, untuk itu, kata dia, bekerjalah secara profesional dan junjung tinggi integritas, datangi masyarakat dengan ramah dan santun serta jaga kerahasiaan data yang diberikan oleh responden.

Reporter: Hary Irawan

Continue Reading

DAERAH

Pindahkan Napi ke Nusakambangan dan Dituding Kuasai HP Napi, Begini Penjelasan Kalapas Kelas IIB Sarolangun

DETAIL.ID

Published

on

Kalapas Kelas IIB Sarolangun, Ibnu Faizal. (ist)

DETAIL.ID, Sarolangun – Sempat dituding petugas Lapas Kelas IIB Sarolangun, menguasai HP milik narapidana yang di dalamnya terdapat rekening perbankan, dan dimuat di sejumlah media online, begini penjelasan Kalapas Kelas IIB Sarolangun.

Terkait pemberitaan tersebut, membuat publik memiliki pandangan lain terhadap Lapas Kelas IIB Sarolangun, sehingga Ibnu Faizal, Kalapas Kelas IIB Sarolangun perlu memberikan penjelasan agar fakta sebenarnya bisa dketahui masyarakat luas. Selama ini Lapas Kelas IIB Sarolangun sangat menjunjung tinggi transparansi di hadapan publik.

Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar di media sosial, atas keterlibatan petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun, dalam penguasaan telepon seluler milik warga binaan dan upaya memperoleh akses rekening perbankan milik warga binaan.

Permasalahan bermula dari pemindahan seorang Warga Binaan Pemasyarakatan, atas nama Heri Iskandar Bin Hasan Usman, ke Lapas Nusakambangan karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran tata tertib dan ketentuan yang berlaku di dalam Lapas.

“Berawal dari pemindahan warga binaan yang bermasalah ke Lapas Nusakambangan, dan ada keluarganya datang menanyakan keberadaan hp tersebut, yang katanya dititipkan ke petugas Lapas,” kata Ibnu Faizal pada Rabu, 24 Juni 2026.

Namun pada tanggal 22 Juni 2026, datang seorang perempuan yang mengaku sebagai istri Heri Iskandar datang ke Lapas Kelas IIB Sarolangun untuk menanyakan keberadaan telepon seluler milik suaminya. Yang bersangkutan menyampaikan informasi bahwa telepon seluler tersebut berada dalam penguasaan petugas inisial LT dan KS.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak Lapas mempertemukan yang bersangkutan yaitu keluarga dengan petugas yang disebutkan. Dalam klarifikasi yang dilakukan secara langsung, petugas inisial LT dan KS menyatakan tidak pernah menguasai maupun menyimpan telepon seluler. Berdasarkan rekaman percakapan dan keterangan yang disampaikan oleh istri WBP Heri Iskandar Bin Hasan Usman, diketahui bahwa informasi mengenai keberadaan telepon seluler tersebut, berasal dari seorang warga binaan atas nama Angga. Namun setelah dilakukan klarifikasi lebih lanjut, yang bersangkutan menyatakan tidak pernah memberikan informasi sebagaimana yang diberitakan,” kata Kalapas menjelaskan.

Berdasarkan informasi yang berkembang, menurut keterangan istri WBP Heri, telepon seluler yang dicari tersebut memiliki akses terhadap layanan mobile banking, dan beberapa aplikasi lainnya yang berkaitan dengan sejumlah dana dalam nominal yang cukup besar.

“Dari informasi tersebut tentu perlu didalami lebih lanjut guna memastikan asal-usul dan legalitas dana yang dimaksud sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya lagi.

Kalapas juga menegaskan bahwa, apabila telepon seluler tersebut ditemukan dan terbukti merupakan barang terlarang, yang berasal dari dalam lingkungan pemasyarakatan, maka petugas pemasyarakatan tidak memiliki kewenangan untuk menyerahkan atau mengembalikannya kepada keluarga warga binaan. Barang tersebut wajib diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai barang bukti untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Sampai dengan saat ini, Lapas Kelas IIB Sarolangun masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap seluruh informasi yang berkembang, baik terhadap petugas maupun warga binaan yang mengetahui peristiwa tersebut.

“Apabila dalam proses pendalaman ditemukan indikasi tindak pidana, termasuk yang berkaitan dengan transaksi keuangan atau penggunaan layanan perbankan, yang berasal dari hasil tindak pidana, maka Lapas Kelas IIB Sarolangun akan berkoordinasi dan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta instansi terkait lainnya sesuai kewenangan masing-masing,” ujarnya.

Lapas Kelas IIB Sarolangun berkomitmen penuh mendukung Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta pelaksanaan prinsip “Zero HALINAR” (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba) di lingkungan pemasyarakatan.

Oleh karena itu, segala bentuk pelanggaran yang berkaitan dengan peredaran telepon seluler, narkoba, maupun pungutan liar akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Reporter: Daryanto

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs