Jambi – Terdapat kelebihan satu orang pelajar dari daya tampung yang telah ditetapkan pada penerimaan peserta didik baru di SMAN 3 Kota Jambi.
Kelebihan ini dikarenakan rekomendasi dari Ombudsman RI Perwakilan Jambi yang merekomendasikan satu orang siswi atas nama Indri Juliaputri.
Hal itu menyusul pelaporan dari orang tua Indri Juliaputri yang diterima oleh Ombudsman.
Setelah melakukan verifikasi dan pemeriksaan, Ombudsman RI Perwakilan Jambi memberikan tindakan korektif bahwa meminta Kepala SMAN 3 Kota Jambi untuk menerima amar pelapor atas nama Indri Julianputri sebagai peserta didik tahun ajaran 2023/2024 di SMAN 3 Kota Jambi.
Selanjutnya, di dalam LHP yang diterima Kepala SMAN 3 Kota Jambi bahwa meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi untuk memonitoring pelaksanaan poin pertama itu.
Informasi ini diperoleh oleh Suyadi Kepala SMAN 3 Kota Jambi pada Selasa, 08 Agustus 2023.
Menurutnya, dasar rekomendasi ini pihaknya menerima satu orang siswi baru di tengah kegiatan belajar mengajar telah dilaksanakan.
“Kita terima LHP dari Ombudsman pada 24 Juli. Sedangkan siswi itu masuk saat kegiatan belajar mengajar telah dilaksanakan. Dan jumlah siswa kita saat ini ada 397 orang dari daya tampung yang ditetapkan 396 orang,” ujar Suyadi.
Ia mengatakan PPDB di SMAN 3 Kota Jambi sama seperti sekolah lainya yaitu memakai sistem online dengan empat jalur penerimaan yakni zonasi, prestasi, afirmasi dan perpindahan tugas orang tua.
“Kemarin yang mendaftar di SMAN 3 Kota Jambi sebanyak 2.133 orang. Untuk daya tampung kita hanya 396 orang,” ujarnya.
Dengan keputusan Ombudsman tersebut siswi itu sudah melaksanakan belajar mengajar di SMAN 3 Kota Jambi.
“Sekolah masuk pada 17 Juli, Ombudsman menetapkan 24 Juli, siswi itu masuk hari Seninnya. Ini merupakan proses yang dilakukan ombudsman sehingga Ombudsman memberikan hak kepada siswa tersebut untuk sekolah di SMAN 3 Kota Jambi,” ujarnya.
Discussion about this post