NASIONAL
Uji Materiil Perkara Kewenangan KPK Dalam Penyidikan Tipikor Koneksitas Bergulir di Mahkamah Konstitusi
DETAIL.ID, Jakarta – Sidang uji materiil terhadap Undang Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap UUD 1945 mulai bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 30 Agustus 2023.
Pada sidang yang beragendakan Pemeriksaan Pendahuluan ini, permohonan yang terdaftar dengan Nomor 87/PUUXX/2023 yang diajukan oleh seorang advokat yakni Gugum Ridho Putra. Pemohon menguji frasa “mengkoordinasikan dan mengendalikan” pada ketentuan Pasal 42 UU KPK, kata “Penyidik” pada ketentuan Pasal 89 ayat (2), frasa kata “Menteri Kehakiman” pada Ketentuan Pasal 89 ayat (1), Pasal 89 ayat (3), Pasal 91 ayat (2) dan Pasal 94 ayat (5).
Frasa kata “jaksa atau jaksa tinggi” pada ketentuan Pasal 90 ayat (1), ketentuan Pasal 90 ayat (3), Pasal 91 ayat (1), dan Pasal 91 ayat (3), frasa kata “jaksa tinggi” pada ketentuan Pasal 93 ayat (1), frasa kata “Jaksa Agung” pada ketentuan Pasal 90 ayat (3), Pasal 93 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), frasa kata “Penuntut Umum” pada ketentuan Pasal 91 ayat (1), Pasal 92 ayat (1), dan Pasal 93 ayat (1) KUHAP.
Pemohon menyebut kerugiannya terkait kewenangan penyidikan tindak pidana koneksitas atau tindak pidana melibatkan pihak-pihak dari kalangan sipil maupun kalangan militer pada saat bersamaan khususnya untuk tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemohon mencermati penanganan perkara-perkara korupsi yang mengandung koneksitas di KPK lebih condong mengedepankan penghukuman kepada pelaku dari kalangan sipil saja.
Padahal ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 telah jelas menegaskan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Pemohon meyakini, ketidakprofesionalan KPK menangani perkara koneksitas itu disebabkan oleh ketidakjelasan norma-norma yang mengatur penyidikan dan penuntutan tindak pidana koneksitas.
Mengacu kepada Ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, di mana setiap orang berhak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum, maka dalam konteks pidana korupsi yang dilakukan kalangan sipil maupun kalangan militer, sejatinya tidaklah berpengaruh terhadap status perbuatan deliknya.
“KPK sudah mempunyai kewenangan untuk menyelidik, menyidik dan menuntut perkara yang melibatkan pelaku sipil dan militer. Akan tetapi tata cara hukum acara untuk melaksanakan kewenangan itu yang belum ditentukan secara jelas. Kemudian, KUHAP sendiri dalam pasal-pasal yang dimohonkan untuk diuji ini pada Pasal 89 sampai Pasal 93 sudah mengatur tata cara itu, dari mulai pembentukan tim penyidik gabungan, tim penuntut gabungan sampai mekanisme penunjukan komposisi Majelis Hakim yang nanti akan menyidangkan. Bahkan KUHAP juga sudah mengatur apabila terjadi dispute antara tim gabungan penuntut umum. Ada kebutuhan hukum untuk KPK RI untuk dapat mempergunakan kewenangan koneksitas yang juga diatur dalam KUHAP tersebut,” kata Gugum Ridho Putra, dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Oleh karena itu, Pemohon dalam petitumnya meminta MK untuk menerima permohonan Pemohon dan menyatakan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Antara lain yaitu frasa kata “mengkoordinasikan dan mengendalikan” pada Ketentuan Pasal 42 UU KPK dimaknai KPK RI wajib mengkoordinasikan dan mengendalikan penanganan perkara tindak pidana korupsi koneksitas sesuai Ketentuan Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal 94 KUHAP.
Menanggapi permohonan Pemohon, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyarankan Pemohon untuk mengkontestasikan legal standing.
Pada bagian substansi memang Pemohon ingin ada penguatan lembaga KPK khususnya menemukan kasus yang beririsan dengan kewenangan lembaga lain khususnya peradilan militer atau kewenangan yang dimiliki oleh pejabat militer khususnya berkaitan dengan proses penegakan hukum pidana.
Nanti dicermati kembali apakah keterkaitannya hanya dua UU ini meskipun di permohonan juga sudah disebut UU 31/1997. Tetapi soal kewenangan penyidikan di sana tidak dipersoalkan sama sekali di permohonan ini.
“Kalau kemudian nanti hanya memberikan penguatan penyidik KPK bisa memberi kewenangan lebih luas sebagaimana yang diatur dalam KUHAP tanpa kemudian memberikan identifikasi soal penyidik di peradilan militer nanti di tataran empirisnya bisa tarik menarik lagi,” kata Suhartoyo.
Panel Hakim memberikan waktu selama 14 hari kerja bagi Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan paling lambat diserahkan pada 12 September 2023 kepada Kepaniteraan MK.
NASIONAL
Bupati Wali Kota Teken MoU MBG dengan BGN, Mendes PDT Desak Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih

DETAIL.ID, Jambi – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Yandri Susanto dan Deputi Sistem dan Tata kelola BGN, Tigor Pangaribuan menghadiri langsung sosialisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih serta penandatanganan MoU Kepala BGN dengan Bupati/Wali Kota se-Provinsi Jambi pada Rabu, 28 Mei 2025.
Dalam acara yang dihadiri oleh para Kades/Lurah se-Provinsi Jambi tersebut, Deputi Sistem dan Tata kelola BGN, Tigor Pangaribuan memaparkan bahwa saat ini pelaksanaan MBG sudah mulai bergulir di 38 Provinsi dengan 1.500 dapur pemenuhan gizi yang tersebar di berbagai wilayah.
“Dari satu Satuan Pelayanan Gizi itu akan dilayani kurang lebih 3.000 anak sekolah dan ibu hamil. Target kita kita harus membuat 38 ribu Satpel dengan dana Rp 73 triliun,” ujar Tigor.
Di Provinsi Jambi, Tigor bilang bakal didirikan lebih kurang 450 dapur Satpel Gizi dengan nominal dana yang dialirkan per unit Satpelnya mencapai Rp 10 miliar.
“Untuk pembelian bahan baku nilainya total bisa sampai Rp 4,5 triliun. Jadi seluruh daerah kab/kota mungkin bisa memberikan fokus untuk dapur umum di Jambi,” katanya.
Selain untuk menyuplai kebutuhan MBG bagi para pelajar dan ibu hamil, Deputi BGN tersebut juga mengkalim bahwa proyek MBG juga bakal membuka lapangan kerja mencapai 20 ribu orang yang terdiri dari motor penggerak dapur yakni Sarjana Penggerak Pembangunan, ahli gizi, dan akuntan per Satpel. Hingga tenaga memasak, mencuci dan pengantaran makanan.
Sementara terkait Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Mendes PDT Yandri Susanto mengatakan koperasi dicanangkan guna pemerataan dan pembangunan ekonomi dari Desa.
Ia menekankan di samping MBG, Kopdes Merah Putih merupakan salah satu program strategis Presiden Prabowo. Sebagaimana Inpres Nomor 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, kemudian Kepres Nomor 9 tahun 2025 tentang Satgas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Para Kepala Desa/Lurah pun diminta untuk segera melakukan Musyawarah Khusus pembentukan Koperasi Merah Putih, dengan target seluruh Desa/Kelurahan di Provinsi Jambi selesai melaksanakan Musyawarah Khusus pembentukan Kopdes pada akhir Mei 2025 hingga dibuatkan pengesahan struktur pengurus dalam akta notaris.
“Kita sedang dalam posisi membentuk. Target kita akhir Mei selesai Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Kopdes Merah Putih,” katanya.
Untuk Desa/Kelurahan yang tidak membentuk Musyawarah Khusus pembentukan hingga batas waktu yang telah ditentukan. Sanksinya tidak main-main. Mendes PDT mengungkap bahwa dana desa pada triwulan Juni hingga Agustus bakal tak bisa dicairkan, sebagaimana surat dari Menteri Keuangan.
Pendanaan Kopdes disebut bersumber dari Himpunan Bank Milik Negara dan tanpa agunan. Sementara untuk lini bisnisnya dapat bergerak sesuai dengan potensi yang terdapat di desa. Soal ini juga disebut bakal ada pendampingan dari Bank.
“Nanti bisnis koperasi ini sangat bagus, boleh jadi penyalur gas subsidi, boleh jadi penyalur pupuk, sembako boleh, apotek desa, ada juga simpan pinjam. Jadi Bapak Ibu enggak bentuk (koperasi). Warga Bapak Ibu yang rugi,” kayanya.
Mendes PDT tersebut lagi-lagi meyakinkan para Kades bahwa ini merupakan program yang sangat bagus lantaran dinilai mendekatkan kepada rakyat. Ditambah lagi negara hadir dalam pembiayaannya.
“Koperasi juga bisa sebagai penyuplai bahan bagi MBG. Artinya, kalau dikelola dengan baik bisa mendatangkan untung besar. Bisa menyejahterakan rakyat di Desa,” katanya.
Sementara Gubernur Jambi Al Haris, sekaligus Ketua Satgas Provinsi Jambi mengaku bakal mendukung penuh program strategis pemerintah pusat.
Al Haris menilai penting percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh wilayah. Selain itu, ia juga menekankan bahwa langkah ini harus didukung oleh kesiapan administratif dan koordinasi lintas sektor di level provinsi maupun kabupaten.
“Intinya kita mempercepat pendirian Koperasi Merah Putih itu, sehingga daerah kita harapkan melakukan langkah-langkah dengan baik,” ujar Al Haris.
Reporter: Juan Ambarita
NASIONAL
Champions! Persib Bandung Sukses Back to Back Juara Liga 1

DETAIL.ID, Bandung – Persib Bandung resmi jadi juara BRI Liga 1 2024/2025. Maung Bandung merayakan gelar juara pada pekan ke-31, setelah Persebaya Surabaya gagal memenangkan laga lawan Persik Kediri.
Persib Bandung menjalani laga pekan ke-31 saat tandang ke markas Malut United. Tandang ke Stadion Kie Raha, pasukan Bojan Hodak tersebut kalah dengan skor 0-1.
Meskipun kalah, gelar juara bagi Persib hanya menunggu waktu. Sebab, pada pekan yang sama, Dewa United sebagai pesaing terdekat hanya mampu bermain imbang 1-1 saat tandang ke markas Dewa United.
Kepastian Persib menjadi juara akhirnya terjadi menyusul hasil laga di Stadion Brawijaya antara Persik dan Persebaya, Senin, 5 Mei 2025. Bajul Ijo gagal menang dan secara otomatis Persib jadi juara.
Persib saat ini memuncaki klasemen Liga 1 dengan raihan 64 poin di atas Dewa United dan Persebaya yang punya 54 poin. Dengan seluruh tim menyisakan 3 laga, raihan maksimal Dewa United dan Persebaya adalah 63 poin.
Persib saat ini memuncaki klasemen Liga 1 dengan raihan 64 poin di atas Dewa United dan Persebaya yang punya 54 poin. Dengan seluruh tim menyisakan 3 laga, raihan maksimal Dewa United dan Persebaya adalah 63 poin.
Kampiun ini menjadi jawara back to back Persib di BRI Liga 1. Seperti diketahui, Maung Bandung merupakan juara kompetisi pada musim lalu.
Reporter: Yayat Hidayat
NASIONAL
Hasil Persib VS PSS Sleman: Menang 3-0, Maung Bandung Semakin Dekat Dengan Juara

DETAIL.ID, Bandung – Persib Bandung sukses membungkam PSS Sleman dengan skor 3-0 dalam laga pekan 30 BRI Liga 1 2024/2025 yang dihelat di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Sabtu, 26 April 2025 malam.
Setelah Gustavo Franca membuka keunggulan di babak pertama, Persib mampu mencetak dua gol tambahan di babak kedua lewat aksi Tyronne del Pino.
Berkat hasil ini, Persib semakin kokoh bertengger di puncak klasemen dengan poin 64. Maung Bandung hanya selangkah lagi sukses mempertahankan gelar juara.
Sementara itu, kekalahan telak ini membuat PSS Sleman semakin terpuruk di dasar klasemen dengan poin 22. PSS pun semakin dekat menuju vonis degradasi ke Liga 2.
Sebagai juara bertahan sekaligus pemuncak klasemen, Persib tampil dominan menghadapi PSS yang tengah terpuruk di dasar klasemen usai menelan tiga kekalahan beruntun.
Gol pembuka Maung Bandung tercipta lewat sundulan Gustavo Franca pada menit ke-20, memanfaatkan sepak pojok akurat dari Marc Klok. Sebelumnya, Nick Kuipers juga sempat mengancam gawang PSS lewat sundulannya, memaksa kiper Ala Jose melakukan penyelamatan gemilang.
PSS sempat membobol gawang Persib melalui Marcelo Cirino, namun gol dianulir karena offside. Menjelang turun minum, Persib nyaris menambah keunggulan lewat peluang Tyronne del Pino, namun sepakannya masih melebar. Hingga peluit akhir babak pertama, Persib tetap memimpin 1-0.
Memasuki babak kedua, Persib sama sekali tak mengendurkan tekanan mereka. Hanya tiga menit babak kedua berjalan, Tyronne del Pino sukses menggandakan keunggulan Persib.
Tyronne semakin menggila. Pemain asal Spanyol itu lagi-lagi sukses menggetarkan gawang Alan Jose pada menit ke-56, kali ini menerima assist Ciro Alves.
Ciro Alves sempat mencetak gol di menit ke-75 yang kemudian dianulir VAR karena offside. Skor 3-0 untuk keunggulan Persib tetap tak berubah hingga peluit panjang berbunyi.
Reporter: Yayat Hidayat