DAERAH
Ini Profil Burhanuddin Mahir yang Dicopot Partai Demokrat Dari Posisi Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi
Jambi – Secara mengejutkan, Partai Demokrat mencopot Burhanuddin Mahir dari posisi Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi.
Nama Burhanuddin Mahir bukan asing lagi bagi dunia politik di Provinsi Jambi.
Setelah lengser dari posisi Bupati, Burhanuddin Mahir menjadi calon legislatif dan terpilih.
Berikut profil Burhanuddin Mahir:
Untuk diketahui, Burhanuddin Mahir sebelumnya adalah Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi menggantikan Hasan Basri Agus.
Namun, dalam pemilihan ketua DPD beberapa waktu lalu, Burhanuddin Mahir tidak terpilih lagi.
Burhanuddin Mahir kalah dari Mashuri yang terpilih menjadi Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi besutan Agus Harimurti Yudhoyono tersebut.
H Burhanuddin Mahir SH lahir 16 Juni 1954 adalah Wakil Ketua DPRD Jambi periode 2019-2024.
Burhanuddin Mahir adalah politisi handal. Ia adalah Bupati Muarojambi, periode 2006-2011 dan 2011-2016
Sebelum menjadi Bupati Muarojambi, Burhanuddin Mahir adalah Ketua DPRD Batanghari periode 2002 – 2007.
Periode pertama menjadi Bupati Muarojambi, Burhanuddin Mahir berpasangan dengan Muchtar Muis.
Periode kedua, 2011-2016 ia berpasangan dengan Kemas M Fuad yang saat ini menjadi Kepala Dinas Perindag Provinsi Jambi.
Namun, Burhanuddin Kalah saat bertarung kembali sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi.
Padahal, periode pertama menjadi Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi, Burhanuddin Mahir mengalahkan Hasan Basri Agus yang menjadi Ketua Partai Demokrat Jambi sebelumnya.
Dicopot dari Posisi Wakil Ketua DPRD
Secara mengejutkan, Burhanuddin Mahir atau yang lebih dikenal dengan panggilan Cik Bur, tidak terima jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi dicopot.
Partai Demokrat mencopot Burhanuddin Mahir dari posisi Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi.
Posisinya akan digantikan Yuli Yuliarti yang merupakan istri Zainal Abidin mantan Ketua DPRD Kota Jambi dua periode.
Tidak terima dicopot dari posisi empuk di DPRD tersebut, Burhanuddin Mahir menggugat pencopotan itu ke pengadilan.
Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi, Syamsu Rizal membenarkan kalau Partai Demokrat mencopot Burahanurdin Mahir atau Cik Bur dari jabatan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi.
Namun, kata Syamsu Rizal, terkait pergantian Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi ini adalah kewenangan DPP Partai Demokrat.
“Sebagai kader kita tegak lurus dengan DPP,” ujarnya, Selasa, 19 September 2023.
Saat ditanyakan sosok yang menggantikan Cik Bur sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Iday tak menampik bahwa Yuli Yuliarti yang akan menggantikan.
“Kalau SK dari DPP itu benar, penggantinya Hj Yuli Yuliarti yang anggota fraksi kita,” katanya.
Gugatan mantan Bupati Muaro Jambi dua periode ini sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Jambi.
Hal ini diketahui dari penelusuran di Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) PN Jambi.
Terlihat gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2023/PN Jmb pada Selasa 19 September 2023 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.
Adapun yang menjadi tergugat yakni DPP Partai Demokrat dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Jambi.
Syamsu Rizal belum mengetahui apa yang digugat oleh Burhanuddin Mahir.
Diduga gugatan yang dilakukan oleh Cik Bur ini terkait dengan pencopotan dirinya dari jabatan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi.
“Apa yang digugat kita belum ngerti, karena belum mendapat salinannya,” katanya.
DAERAH
Wamen ATR/Waka BPN: Kepala Daerah Berperan Strategis dalam Penyelesaian Persoalan Pertanahan dan Tata Ruang
DETAIL.ID, Batam – Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi faktor penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pertanahan dan tata ruang yang efektif. Dalam pertemuan yang diadakan Komisi II DPR RI di Gedung Graha Kepri, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu, 8 Juli 2026, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menjelaskan peran yang dapat diperkuat kepala daerah untuk mendukung penyelenggaraan sekaligus penyelesaian persoalan pertanahan dan tata ruang di daerah.
“Kepala daerah merupakan orkestrator untuk penyelesaian persoalan, konflik, sengketa, pertanahan, yang tentunya melibatkan seluruh _stakeholder_ duduk bersama untuk mencari solusi. Karena tentunya yang paling memahami stabilitas sosial, dinamika sosial di daerah tersebut tentu adalah kepala daerah,” ujar Wamen Ossy dalam pertemuan dengan agenda Pengawasan terhadap Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di Daerah, Khususnya dalam Menjalankan Program Prioritas Nasional serta Program di Sektor Pertanahan dan Tata Ruang di Provinsi Kepulauan Riau.
Kewenangan pemerintah daerah dalam aspek pertanahan dan tata ruang juga sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Wamen Ossy menjelaskan, pemimpin daerah mulai dari gubernur, bupati, dan wali kota menyandang peran sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di masing-masing wilayah. Melalui forum GTRA, pemerintah daerah dapat mengoordinasikan berbagai pihak untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria. Langkah tersebut dinilai bisa mendorong pelaksanaan Reforma Agraria yang lebih efektif di daerah.
“Dengan forum ini, pembahasan Rencana Tata Ruang dari tahapan wilayah nasional, turun ke provinsi, turun ke kabupaten/kota, berlangsung sifatnya tidak hanya top down atau dari pusat ke bawah, tapi juga bersifat bottom up. Bagaimana kemudian Rencana Tata Ruang ini juga didiskusikan dengan berbagai stakeholder termasuk DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi,” ucap Wamen Ossy.
Pimpinan rapat, yaitu Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, sepakat menekankan bahwa sinergi pusat dan daerah perlu berjalan beriringan. Di hadapan kepala daerah se-Kepulauan Riau yang hadir dalam pertemuan ini, ia menjelaskan dua peranan gubernur yang sudah ditetapkan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yakni sebagai kepala daerah otonom dan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Oleh karena itu, Komisi II DPR RI ingin memastikan kedua fungsi tersebut dapat berjalan secara efektif sehingga koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan instansi vertikal, termasuk dalam penyelenggaraan urusan pertanahan dan tata ruang, semakin optimal.
“Kami ingin memastikan apakah peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dalam mengawal program prioritas nasional itu berjalan atau tidak. Kalau memang belum berjalan, sampaikan kepada kami. Hasil pengawasan ini akan menjadi bahan bagi DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasi untuk mengevaluasi dan menyempurnakan regulasi yang ada,” kata Ketua Komisi II DPR RI.
Dalam kegiatan ini, Wamen Ossy turut didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau, Nurus Sholichin beserta Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Kepulauan Riau. Pada pertemuan yang dibuka oleh Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad ini, turut menyampaikan paparan, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya. Setelah paparan selesai disampaikan, agenda dilanjutkan dengan diskusi bersama Anggota Komisi II DPR RI bersama sejumlah perwakilan pimpinan daerah dan Forkopimda Kepulauan Riau. (*)
DAERAH
Guru Menumpuk di Kota, Bupati M. Syukur Tegaskan Sanksi Mutasi untuk Pemerataan Pendidikan
DETAIL.ID, Merangin – Penataan kualitas pendidikan di Kabupaten Merangin menjadi sorotan Bupati M. Syukur.
Dalam kegiatan Subuh Keliling (Subling) Pemkab Merangin di Masjid Baitussalam pada Jumat, 10 Juli 2026, Bupati secara terbuka membeberkan tantangan pelik mengenai sebaran tenaga pendidik yang tidak merata di wilayahnya.
Bupati mengungkapkan, saat ini terjadi penumpukan guru di wilayah pusat kota, sementara sekolah-sekolah di wilayah pelosok atau pinggiran Merangin mengalami krisis guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Persoalan kita hari ini, banyak guru-guru kita yang enggan ditempatkan jauh dari pusat kota. Ketika dipindahkan ke pelosok, muncul protes. Padahal saat disumpah menjadi pegawai negeri, mereka telah berjanji siap ditempatkan di mana saja,” kata Bupati M. Syukur di hadapan jemaah Subling yang juga dihadiri Sekda Zulhifni dan para Kepala OPD.
Bupati mencontohkan wilayah seperti Jangkat dan Tabir Timur yang minim keterisian guru PNS definitif serta kepala sekolah definitif.
Kondisi ini memaksa pemerintah daerah mengambil tindakan tegas melalui pemerataan sebaran guru sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat, tanpa kompromi terhadap tekanan dari pihak manapun.
Selain persoalan guru, ketegasan juga diberlakukan pada jabatan kepala sekolah. Sesuai aturan, kepala sekolah yang telah menyelesaikan masa bakti dua periode wajib dirotasi atau dimutasi demi penyegaran organisasi dan mencegah stagnasi kepemimpinan sekolah. (*)
DAERAH
Bupati M. Syukur Ajak Warga Bijak Bermedsos dan Tolak Hujatan
DETAIL.ID, Merangin – Bupati Merangin, M. Syukur, mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam menggunakan media sosial (medsos).
Himbauan ini disampaikan menyusul maraknya fenomena penyebaran informasi sepihak, hujatan, hingga upaya membuka aib di ruang digital yang dinilai dapat merusak tatanan sosial masyarakat.
Pesan itu disampaikan Bupati M. Syukur saat melakukan Subuh Keliling (Subling) di Masjid Baitussalam, Lorong Kampar, RT 09, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Jumat, 10 Juli 2026.
Didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin Zulhifni serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Bupati M. Syukur menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak anti terhadap kritik.
Menurutnya, mengkritik jalannya roda pemerintahan merupakan hak konstitusional setiap warga negara dalam alam demokrasi. Namun, beliau meminta agar kritik tersebut disampaikan melalui saluran yang tepat dan konstruktif.
“Mengkritik pemerintah silakan, itu hak kita. Kalau perlu, surati langsung Bupati atau datang dan sampaikan baik-baik apa kebijakan yang dirasa kurang menguntungkan masyarakat. Saya tidak marah,” ujarnya.
Ia menyayangkan jika medsos justru dijadikan wadah untuk menghujat atau menghakimi seseorang secara sepihak sebelum adanya pembuktian hukum.
“Mari kita hormati asas praduga tidak bersalah. Saling menghormati dan menghargai adalah ciri asli bangsa kita yang harus terus kita pertahankan,” katanya.
Kegiatan Subling yang kini memasuki putaran ketujuh juga diisi dengan pemberian santunan kepada fakir miskin, anak yatim dan kaum duafa.
Bupati M. Syukur berharap agenda subuh keliling ini bisa menjadi jembatan komunikasi yang positif dan murni sebagai sarana ibadah sekaligus ruang diskusi langsung yang produktif antara pemerintah dan warga. (*)



