DAERAH
5 Perkara di Proses Akibat Karhutla di Jambi Selama 2023
Jambi – Sepanjang tahun 2023, ada 5 kasus pembakaran lahan yang diproses di Provinsi Jambi. Kasus pembakaran lahan yang diproses selama ini ialah perorangan yang tertangkap tangan saat membakar lahan.
Ditreskrimsus Polda Jambi mencatat 5 perkara yang sudah diproses dan terjadi di beberapa wilayah di Jambi. Dalam setiap kasus, ditetapkan satu orang tersangka.
“Ada lima kasus. Dua di Polres Tebo, satu Polres Muaro Jambi, satu Polres Batanghari, dan satu Polres Tanjab Barat yang merupakan tunggakan LP tahun lalu,” ujar Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Christian Tory, Selasa, 5 September 2023.
Dari 5 kasus tersebut, baru satu yang sudah naik ke tahap 2, yakni satu kasus bakar lahan di wilayah konsesi PT Alam Bukit Tiga puluh yang ditangani Polres Tebo.
“Satu kasus Polres Tebo yang sudah tahap 2. Satu kasus di Tebo dan yang di Polres Muaro Jambi sama Batanghari masih proses sidik,” ujarnya.
Salah satu kasus yang menonjol dari 5 kasus itu ialah kasus bakar lahan oleh kelompok Pak Janggut. Pak Janggut (81) dan kelompok taninya di Sungai Baung, Kecamatan Pangabuan, Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi ditangkap polisi usai membakar lahan miliknya.
Kelompok mereka ini sempat viral karena mengancam petugas Satgas Karhutla Jambi saat memberi imbauan larangan pembakaran lahan.
Kapolres Tanjabbar AKBP Padli pada Rabu, 9 Agustus 2023 saat itu, mengatakan Pak Janggut telah beberapa kali melakukan pembakaran lahan bersama dengan kelompoknya. Hasil pemeriksaan Pak Janggut dan kelompoknya melakukan pembakaran lahan mulai dari 1-5 Agustus 2023. Total 8 hektare lahan yang dibakar oleh kelompok ini.
Sementara itu, Plh Dansatgas Karhutla Jambi Brigjen TNI Supriono mengatakan bahwa dalam setiap ada kasus pelaku pembakar lahan yang diproses, pihaknya akan mengevaluasi terkait permasalahan tersebut.
“Tim Satgas Kahutla ini ada tim penegakan hukum juga, ya. Kita sama-sama memberikan edukasi kepada masyarakat, kita akan amankan bagi pelaku. Kita juga melakukan evaluasi dari akar permasalahan yang muncul sehingga kita tindak lanjuti. Tentu bagi pembakar lahan kita proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Supriono.
Sementara itu, dari data tim Satgas Karhutla Provinsi Jambi jumlah lahan yang terbakar ditemukan sebanyak 335 hektare lebih yang terbakar sampai saat ini tersebar pada beberapa titik di Jambi.
“Titik api kita yang sudah terbakar selama 2023, ini ada sekitar 340 hektare. Titiknya secara sporadis tidak hanya satu wilayah hamparan, tapi beberapa wilayah hamparan,” ujarnya.
Danrem 042/Gapu itu mengatakan, berdasarkan pantauan lewat aplikasi karhutla di Jambi, yang paling banyak terjadi titik hotspot pada Minggu, 3 September 2023. Terdapat 27 titik pada beberapa kabupaten seperti di Batanghari, Muaro Jambi, Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, dan di Kabupaten Sarolangun.
“Untuk itu saya sudah minta tim Satgas Karhutla dapat langsung turun ke lokasi untuk mengecek apakah ada sumber apinya sehingga harus langsung dipadamkan. Karena hotspot ini bisa asap asap pabrik atau industri,” tuturnya.
Supriono menyebut bahwa penanganan karhutla masih dapat dikendalikan oleh petugas di lapangan. Personel yang terlibat dari TNI, Polri, BPBD, dan Manggala Agni masih berada di lokasi-lokasi titik rawan karhutla. Selain itu, upaya pencegahan dan preventif terus digalakkan untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
“Sejauh ini kita masih bisa mengendalikan, walaupun ada kebakaran di gambut, ada asap kita bisa mengendalikan. Contohnya, di Desa Ramin (Muaro Jambi), 4 hari kita mampu menghentikan,” jelasnya.
“Kesekian kalinya kita sampaikan kepada masyarakat, mari bersama kita bersatu padu untuk tidak membakar lahan. Karena dampaknya sangat buruk, kita punya pengalaman. Ini tentu berdampak terhadap ekonomi, kesehatan, dan sebagainya,” ujarnya.
DAERAH
Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Dapatkan Kepastian Waktu Ukur Tanah dengan Cepat
DETAIL.ID, Purwakarta – Mengetahui kapan pastinya bidang tanah akan diukur saat mengurus pendaftaran tanah, membuat masyarakat bisa mengatur waktu secara lebih mudah. Sejak adanya layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat kini bisa mengetahui sejak awal tahapan waktu layanan, mulai dari masa tunggu pengukuran hingga penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT).
“Tanggal 4 September hari Jumat saya daftar, hari Senin tanggal 7 September itu sudah dihubungi untuk diukur. Cepat seperti itu,” ujar Puri, saat ditemui di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Purwakarta ketika sedang mengurus pendaftaran tanahnya.
Layanan Pengukuran Terjadwal saat ini telah diterapkan di 462 Kantah di seluruh Indonesia. Kini, setiap masyarakat melakukan pendaftaran tanah pertama kali, secara otomatis akan masuk ke dalam layanan Pengukuran Terjadwal. Proses layanan berjalan dengan rincian waktu tunggu sebelum diukur selama tujuh hari, kemudian proses pembuatan Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal lima hari sehingga keseluruhan proses Pengukuran Terjadwal berlangsung selama 12 hari.
Puri merasakan layanan yang lebih cepat sejak menggunakan Pengukuran Terjadwal. Setelah pengajuan berkas dan pengukuran tanah dilakukan sesuai jadwal, ia sudah bisa mengambil PBT-nya pada Jumat, 11 September 2026.
“Dua hari (setelah daftar) sudah ditelepon dikabarin mau ngukur. Empat hari kemudian PBT-nya jadi. Alhamdulillah, senang banget. Sudah terprogram ya sekarang mah. Sekarang jauh lebih baik dari dulu,” ujar Puri.
Kepastian waktu inilah yang menjadi titik penting layanan pertanahan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Imam, warga Pasar Minggu, yang sedang mengurus pendaftaran tanah pertama kali atas nama ibunya di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, merasa terbantu dengan adanya layanan Pengukuran Terjadwal
“Saya merasa terbantu banget dengan Pengukuran Terjadwal karena dengan adanya Pengukuran Terjadwal ini (jadi) efisien. Waktu saya untuk mengambil berkas itu jadi lebih ringkas dan saya jadi bisa mengatur waktu lebih mantap lagi,” kata Imam.
Kemudahan juga Imam rasakan dalam proses pengambilan produk setelah pengukuran selesai. Informasi yang jelas dari petugas membuat dirinya gampang menyesuaikan waktu kedatangan, tanpa perlu datang berulang kali hanya untuk memastikan PBT-nya telah selesai.
“Biasanya nanti bakal ada tim yang bakal menghubungi saya apakah saya bisa ambil PBT, infoinnya juga tidak dadakan, ya tentu saya akan datang dengan segera untuk ambil PBT,” kata Imam menceritakan pengalamannya.
Saat ini, layanan Pengukuran Terjadwal baru bisa digunakan untuk pendaftaran tanah pertama kali. Informasi lebih lanjut mengenai layanan tersebut dapat diperoleh langsung melalui Kantah kabupaten/kota setempat. (*)
DAERAH
Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan
DETAIL.ID, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyatakan, siap untuk mengikuti dan membantu proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid usai Salat Jumat kepada awak media, di Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Jumat, 18 September 2026.
Menteri ATR/Kepala BPN berharap, proses yang sedang berlangsung bisa menjadi momentum untuk mempercepat perbaikan pelayanan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, penguatan tata kelola dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas Kementerian ATR/BPN.
“Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal Kantor Pertanahan,” kata Menteri ATR/Kepala BPN.
Di tengah proses hukum yang berlangsung, Menteri ATR/Kepala BPN memastikan pelaksanaan tugas dan pelayanan pertanahan tetap berjalan. Sejumlah program percepatan layanan yang telah menjadi komitmen Kementerian ATR/BPN tetap dilaksanakan sesuai dengan target dan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Insyaallah tidak terganggu. Pelayanan tetap jalan. Peralihan Hak 10 hari tetap jalan. Pengukuran Terjadwal tetap jalan,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.
Di kesempatan tersebut, Menteri Nusron juga menegaskan bahwa kerja sama dengan KPK yang ia inisiasi sejak 22 Oktober 2025 akan terus berlanjut. Kerja sama tersebut dilakukan guna memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat pelayanan pertanahan dan tata ruang, menjamin kepastian hukum, mengamankan aset daerah, dan mendukung peningkatan pendapatan daerah. “Jalan terus. Tetap kita jalan (bersama KPK),” tuturnya.
Turut mendampingi Menteri Nusron pada kesempatan ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. (*)
DAERAH
Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat
DETAIL.ID, Depok – Kepastian waktu proses pengukuran tanah adalah informasi dasar yang dibutuhkan masyarakat saat sedang mengurus sertipikat. Kejelasan mengenai tahapan yang akan dilalui masyarakat coba dihadirkan lewat layanan Pengukuran Terjadwal yang kini bisa didapati di 466 Kantor Pertanahan di penjuru Indonesia. Dengan layanan ini, masyarakat bisa mengetahui pasti kapan jadwal kunjungan petugas untuk pengukuran hingga estimasi pengambilan dokumen hasil pengukuran.
“Dengan adanya prosedur yang lebih jelas kami jadi sangat terbantu bagaimana teknisnya sehingga kita bisa tahu kapan dikunjungi, kemudian terjadinya pengukuran sampai pengambilan dokumen,” ujar Yulianti Azhari, warga Depok yang tengah mengurus tanah dengan alamat di Jalan Cisadane Raya, Depok Timur.
Kejelasan prosedur tersebut membuat masyarakat lebih mudah memahami proses yang harus dilalui dalam pengurusan layanan pertanahan. “Saya sangat mendukung karena program ini akan mempercepat proses pengukurannya. Program ini seharusnya menjadi prosedur yang dilanjutkan,” ujar Yulianti Azhari.
Pengalaman serupa dirasakan Venty, ibu rumah tangga asal Jakarta Selatan, yang memanfaatkan layanan Pengukuran Terjadwal saat mengurus sertipikat miliknya. Ia mengaku puas karena proses pengukuran hingga pemberitahuan bahwa Peta Bidang Tanah (PBT) dapat diambil berlangsung dalam waktu singkat.
“Proses yang sangat memuaskan buat saya karena dari awal proses dari hari pertama saya ambil formulir sampai proses datang pengukuran ke lokasi itu sangat cepat,” tutur Venty.
Venty menceritakan, ia menerima informasi bahwa PBT telah dapat diambil di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan dalam waktu kurang dari satu minggu sejak proses pengukuran dilakukan. “Dengan adanya Pengukuran Terjadwal saya merasa sangat puas dengan layanan yang ada di Kantah Jaksel, semoga pelayanannya semakin baik dan bisa membantu masyarakat yang ingin mengurus sertipikat tanah,” katanya. (*)



