Batanghari – Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief, SE menghadiri dan secara langsung menyampaikan Nota Pengantar RAPBD-P tahun anggaran 2023 dan Penyampaian Nota Pengantar RAPBD tahun anggaran 2024 pada Rapat Paripurna DPRD Batanghari pada Senin, 25 September 2023.
Dalam penyampaiannya, Bupati Fadhil Arief mengatakan bahwa Rapat Paripurna pada hari ini merupakan lanjutan dari Rapat Paripurna sebelumnya yaitu Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan terhadap Perubahan Kebijakan Umum dan Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2023 dan Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum dan Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 setelah ditandatanganinya kesepakatan KUA-PPAS Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
“Berkenaan dengan hal tersebut, pada kesempatan ini perkenankan kami menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan segenap Anggota DPRD Kabupaten Batanghari, yang telah mengagendakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batanghari dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Rancangan APBD Perubahan Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan APBD Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2024. Hal ini merupakan bentuk dukungan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Batanghari sebagai mitra kerja Pemerintah Daerah yang telah bekerja keras dalam melaksanakan tugas bersama Pemerintah Daerah untuk mewujudkan Batanghari ‘TANGGUH’,” ujar Bupati Fadhil Arief.
Secara umum, Rancangan Perda tentang APBD Perubahan Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Perubahan Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2023 serta Rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2024 yang kami sampaikan merupakan hasil kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023 dan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 Rapat Paripurna beberapa waktu yang lalu, namun Rancangan Perda ini juga beserta penjelasan dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dapat kami sampaikan bahwa Anggaran Pendapatan Daerah pada Tahun Anggaran 2023 adalah yang semula sebesar Rp. 1.549.878.539.145,- (Satu triliun lima ratus empat puluh sembilan miliar delapan ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu seratus empat puluh lima rupiah) berubah menjadi Rp.1.460.505.267.073,- (Satu triliun empat ratus enam puluh miliar lima ratus lima juta dua ratus enam puluh tujuh ribu tujuh puluh tiga rupiah) yang terdiri dari :
Pendapatan Asli Daerah, sebesar Rp. 180.659.423.840,- (Seratus delapan puluh miliar enam ratus lima puluh sembilan juta empat ratus dua puluh tiga ribu delapan ratus empat puluh rupiah);
Pendapatan Transfer, sebesar Rp. 1.276.845.843.233,- (Satu triliun dua ratus tujuh puluh enam miliar delapan ratus empat puluh lima juta delapan ratus empat puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh tiga rupiah); dan
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, sebesar Rp.3.000.000.000,-
Kemudian pada kesempatan ini Bupati juga menyampaikan, bahwa Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2024.
Adapun Rencana Pendapatan Daerah pada Tahun Anggaran 2024 diproyeksikan sebesar Rp. 1.662.195.412.758,- (Satu triliun enam ratus enam puluh dua miliar seratus sembilan puluh lima juta empat ratus dua belas ribu tujuh ratus lima puluh delapan rupiah), yang terdiri dari :
Pendapatan Asli Daerah, sebesar Rp. 176.888.580.000,- (Seratus tujuh puluh enam miliar delapan ratus delapan puluh delapan juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah),;
Pendapatan Transfer, sebesar Rp. 1.482.306.832.758,- (Satu triliun empat ratus delapan puluh dua miliar tiga ratus enam juta delapan ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh delapan rupiah); dan
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga miliar rupiah).
Bupati berpesan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batanghari untuk terus menjalin komunikasi dan bersinergi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batanghari terutama dalam rangka Pelaksanaan Rapat Banggar dan Rapat Dengar Pendapat Pembahasan Rancangan Peraturan tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 maupun Rancangan Peraturan tentang APBD Tahun Anggaran 2024 yang telah disampaikan. Semoga APBD yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan dapat kita wujudkan.
“Kami berharap kiranya dapat dibahas, disepakati dan segera disetujui dalam bentuk Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2023 dan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2024 dengan tepat waktu sebagaimana yang diamanahkan Peraturan Perundang-Undangan,” kata Bupati.
Rapat paripurna yang bertempat di ruang aula utama kantor DPRD Batanghari tersebut, dipimpin oleh Ketua DPRD Batanghari Anita Yasmin, SE didampingi Wakil Ketua I DPRD Batanghari Muhammad Ja’afar, SH dan Wakil Ketua II DPRD Batanghari Ilhamudin beserta Sekwan, Muhammad Ali, SE.
Tampak hadir para Anggota DPRD Batanghari, Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief, SE beserta Sekda Batanghari Muhamad Azan SH, para Asisten, Forkopimda, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah, para Kabag, Camat, Lurah dan Kades serta undangan lainnya.
Discussion about this post