DAERAH
KPK RI Datang ke Jambi, Sekda Sudirman Paparkan Sejumlah Masalah Batu Bara dan Langkah Pemerintah
detail.id/, Jambi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar diskusi media dengan topik ‘Urgensi Pencegahan dan Perbaikan Tata Kelola Dunia Usaha Pertambangan Batu Bara di Provinsi Jambi’ pada Rabu, 13 September 2023 di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi.
Bertindak sebagai moderator, juru bicara KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa fokus utama dalam kasus korupsi bukan hanya soal penindakan namun juga pada upaya pencegahan. Berangkat dari hal tersebut KPK menginisiasi langkah-langkah pencegahan korupsi yang kali ini difokuskan pada sektor pertambangan batu bara.
Sekda Provinsi Jambi, Sudirman menyampaikan, sektor pertambangan batu bara di samping celah atau potensi korupsi yang ada, bagi Provinsi Jambi merupakan salah satu penopang ekonomi. Berdasarkan data, Sudirman memaparkan 1,8% dari jumlah total 5,3% pertumbuhan ekonomi di Provinsi Jambi pada tahun 2022 lalu disumbang oleh sektor batu bara.
“Artinya kita tidak boleh mengabaikan itu, ada sekitar 56 sampai dengan 65 ribu tenaga kerja yang bergantung dari sektor pertambangan baru bara di Provinsi Jambi,” kata Sekda Sudirman di acara diskusi media KPK RI pada Rabu, 13 September 2023.
Namun di samping semua torehan positif baru bara bagi Provinsi Jambi itu, Sudirman juga mengakui berbagai dampak negatif yang ditimbulkan di antaranya masalah kemacetan tiada ujung, kecelakaan, jalan rusak, hingga terganjalnya distribusi pangan.
Dia juga mengakui masalah-masalah tersebut merupakan PR yang harus segera disikapi. Dari sisi regulasi, Sudirman kembali memaparkan produk-produk hukum dalam bentuk Perda yang sudah dihasilkan dan beberapa kali direvisi terkait persoalan angkutan batu bara, yakni Perda Provinsi Jambi tahun 2012 yang kemudian direvisi lagi pada tahun 2015.
“Memang yang terjadi di Provinsi Jambi agak beda dengan di provinsi lain. Angkutan batu bara masih menggunakan jalan umum. Di regulasi peraturan daerah sudah harus menggunakan jalur khusus,” ujar Sudirman.
Sudirman pun menyampaikan kepada jubir KPK, Ali Fikri dan juga Direktur Anti Korupsi Badan Usaha KPK, Aminuddin, terkait jalur khusus batu bara sudah diperjuangkan oleh Gubernur Jambi dengan menghadirkan 3 perusahaan yang kemudian menyepakati untuk melakukan pengerjaan jalur khusus. Di tengah proyek jalur khusus yang tak kunjung selesai itu, kini muncul fenomena baru.
“Dan perkembangan lebih lanjut ada juga pihak-pihak yang memanfaatkan itu, tapi mari kita nanti kaji bersama karena potensi-potensi penyelenggaraan batu bara ini kebetulan berkembang. Ada asosiasi yang muncul mengatasnamakan suatu organisasi. Tapi mari kita kaji bersama-sama saja. Karena tidak domain kami juga untuk mengatakan ini legal atau ilegal,” katanya.
Sekda pun menegaskan pentingnya legalitas dalam bisnis di sektor batu bara. Hal itu juga tak lain agar nantinya tidak merembet ke hal-hal yang memicu ke arah tindak pidana korupsi.
“Jadi ketika melihat suatu kegiatan, lihat legalitasnya. Ada punya kewenangan enggak seseorang itu? Kemudian bagaimana prosedur dan mekanismenya? Dan menjadi strategis adalah transparansinya,” ujarnya.
Sampai saat ini masalah baru bara di Provinsi Jambi sudah menjadi perhatian banyak pihak. Sekda menyebut jika Kantor Staf Presiden (KSP) juga sudah turut mengawal masalah ini. Khususnya agar masalah jalur khusus batu bara dapat segera terealisasi.
“Kita berharap sesuai dengan janji-janji 3 pengusaha ini akan menuntaskan (jalur khusus) pada akhir Desember 2023,” katanya.
Menurutnya, hal itu juga telah didiskusikan dengan konsultan KPK yang ada di Jambi.
“Salah satu langkah strategis yang harus dilakukan adalah segera membuat rencana aksi dalam format keputusan Gubernur untuk melakukan step-step tahapan termasuk juga mengidentifikasi permasalahan bagaimana langkah penyelesaiannya sehingga 2024 sudah kita wujudkan realisasinya,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Antrean BBM Mengular, Satlantas Polres Pasuruan Turun Tangan Cegah Kemacetan
DETAIL.ID, Pasuruan – Kemacetan di SPBU Cangkring Malang Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan memicu kepadatan arus lalulintas jalur Surabaya pada Kamis, 25 Juni 2026. Menyikapi kondisi yang mengganggu arus jalan, Satlantas Polres Pasuruan melalui tim Beji Zebra 1.0 bergerak cepat melakukan patroli dan pengaturan lalu lintas guna mencegah kemacetan yang lebih parah.
Akibat kemacetan atau Kepadatan yang terjadi jumlah kendaraan yang mengantre untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM). Situasi tersebut berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas di jalur utama yang menjadi akses mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi.
Kasat Lantas Polres Pasuruan, AKP Jauhar Rizqullah Sumirat, S.Trk., S.I.K., M.A., mengatakan pihaknya langsung menerjunkan personel ke lokasi untuk memastikan lalu lintas tetap berjalan lancar dan aman.
“Personel Beji Zebra 1.0 melaksanakan patroli dan pengaturan lalu lintas pada titik kepadatan yang disebabkan oleh antrean kendaraan pengisian BBM di SPBU Cangkringmalang guna menjaga kelancaran arus lalu lintas serta mencegah terjadinya kemacetan,” katanya.
Selain mengurai kepadatan, petugas juga memberikan imbauan kepada para pengendara agar tetap tertib selama mengantre dan tidak menggunakan badan jalan secara berlebihan yang dapat menghambat pengguna jalan lainnya.
Langkah cepat yang dilakukan Satlantas Polres Pasuruan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga situasi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) di tengah meningkatnya aktivitas masyarakat.
Berkat kehadiran petugas di lapangan, kondisi lalu lintas di sekitar SPBU Cangkringmalang terpantau tetap terkendali. Meski antrean kendaraan cukup panjang, arus kendaraan masih dapat bergerak lancar tanpa menimbulkan kemacetan total.
Satlantas Polres Pasuruan memastikan akan terus melakukan pemantauan dan pengaturan pada titik-titik rawan kepadatan guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna jalan.
Reporter: Tina
DAERAH
Badan Pusat Statistik Kabupaten Tebo Optimis Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 Berjalan Sukses
DETAIL.ID, Tebo – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tebo melaksanakan kegiatan pencanangan Sensus Ekonomi 2026 di Aula Pendopo Rumah Dinas Bupati pada Rabu, 24 Juni 2026.
Dalam sambutannya, Kepala BPS Kabupaten Tebo, Agus Widodo, S.St., M.Si. mengatakan terselenggaranya kegiatan Sensus Ekonomi ini sebagai upaya nyata dalam mendukung undang-undang statistik nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
Menurut Agus, selama 10 tahun terakhir terjadi pola perubahan pada perekonomian kita mulai dari perubahan pola konsumsi masyarakat berkaitan dengan struktur lapangan usaha serta terjadi landasan ekonomi digital sehingga perubahan pada pola yang akan terjadi seluruh perubahan di sini mesti dicatat secara aturan dan kompresif melalui sensus ekonomi.
Terpisah, Bupati Tebo, Agus Rubiyanto, S.E., M.M dalam pidatonya mengatakan kegiatan Sensus Ekonomi ini penting untuk memotret kondisi ekonomi Indonesia, termasuk Kabupaten Tebo secara akurat dan menyeluruh.
“Perkembangan ekonomi digital, perubahan pola konsumsi masyarakat dan tumbuhnya usaha usaha berbasis teknologi harus dapat tercatat dengan baik. Saya berharap, melalui Sensus Ekonomi 2026 akan diperoleh informasi mengenai struktur ekonomi, karakteristik usaha, perkembangan ekonomi digital serta kondisi sosial-ekonomi masyarakat sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah,” kata Agus Rubiyanto.
Terakhir Agus Rubiyanto berpesan, keberhasilan sensus ekonomi 2026 adalah tanggung jawab kita bersama, untuk itu, kata dia, bekerjalah secara profesional dan junjung tinggi integritas, datangi masyarakat dengan ramah dan santun serta jaga kerahasiaan data yang diberikan oleh responden.
Reporter: Hary Irawan
DAERAH
Pindahkan Napi ke Nusakambangan dan Dituding Kuasai HP Napi, Begini Penjelasan Kalapas Kelas IIB Sarolangun
DETAIL.ID, Sarolangun – Sempat dituding petugas Lapas Kelas IIB Sarolangun, menguasai HP milik narapidana yang di dalamnya terdapat rekening perbankan, dan dimuat di sejumlah media online, begini penjelasan Kalapas Kelas IIB Sarolangun.
Terkait pemberitaan tersebut, membuat publik memiliki pandangan lain terhadap Lapas Kelas IIB Sarolangun, sehingga Ibnu Faizal, Kalapas Kelas IIB Sarolangun perlu memberikan penjelasan agar fakta sebenarnya bisa dketahui masyarakat luas. Selama ini Lapas Kelas IIB Sarolangun sangat menjunjung tinggi transparansi di hadapan publik.
Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar di media sosial, atas keterlibatan petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun, dalam penguasaan telepon seluler milik warga binaan dan upaya memperoleh akses rekening perbankan milik warga binaan.
Permasalahan bermula dari pemindahan seorang Warga Binaan Pemasyarakatan, atas nama Heri Iskandar Bin Hasan Usman, ke Lapas Nusakambangan karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran tata tertib dan ketentuan yang berlaku di dalam Lapas.
“Berawal dari pemindahan warga binaan yang bermasalah ke Lapas Nusakambangan, dan ada keluarganya datang menanyakan keberadaan hp tersebut, yang katanya dititipkan ke petugas Lapas,” kata Ibnu Faizal pada Rabu, 24 Juni 2026.
Namun pada tanggal 22 Juni 2026, datang seorang perempuan yang mengaku sebagai istri Heri Iskandar datang ke Lapas Kelas IIB Sarolangun untuk menanyakan keberadaan telepon seluler milik suaminya. Yang bersangkutan menyampaikan informasi bahwa telepon seluler tersebut berada dalam penguasaan petugas inisial LT dan KS.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak Lapas mempertemukan yang bersangkutan yaitu keluarga dengan petugas yang disebutkan. Dalam klarifikasi yang dilakukan secara langsung, petugas inisial LT dan KS menyatakan tidak pernah menguasai maupun menyimpan telepon seluler. Berdasarkan rekaman percakapan dan keterangan yang disampaikan oleh istri WBP Heri Iskandar Bin Hasan Usman, diketahui bahwa informasi mengenai keberadaan telepon seluler tersebut, berasal dari seorang warga binaan atas nama Angga. Namun setelah dilakukan klarifikasi lebih lanjut, yang bersangkutan menyatakan tidak pernah memberikan informasi sebagaimana yang diberitakan,” kata Kalapas menjelaskan.
Berdasarkan informasi yang berkembang, menurut keterangan istri WBP Heri, telepon seluler yang dicari tersebut memiliki akses terhadap layanan mobile banking, dan beberapa aplikasi lainnya yang berkaitan dengan sejumlah dana dalam nominal yang cukup besar.
“Dari informasi tersebut tentu perlu didalami lebih lanjut guna memastikan asal-usul dan legalitas dana yang dimaksud sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya lagi.
Kalapas juga menegaskan bahwa, apabila telepon seluler tersebut ditemukan dan terbukti merupakan barang terlarang, yang berasal dari dalam lingkungan pemasyarakatan, maka petugas pemasyarakatan tidak memiliki kewenangan untuk menyerahkan atau mengembalikannya kepada keluarga warga binaan. Barang tersebut wajib diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai barang bukti untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Sampai dengan saat ini, Lapas Kelas IIB Sarolangun masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap seluruh informasi yang berkembang, baik terhadap petugas maupun warga binaan yang mengetahui peristiwa tersebut.
“Apabila dalam proses pendalaman ditemukan indikasi tindak pidana, termasuk yang berkaitan dengan transaksi keuangan atau penggunaan layanan perbankan, yang berasal dari hasil tindak pidana, maka Lapas Kelas IIB Sarolangun akan berkoordinasi dan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta instansi terkait lainnya sesuai kewenangan masing-masing,” ujarnya.
Lapas Kelas IIB Sarolangun berkomitmen penuh mendukung Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta pelaksanaan prinsip “Zero HALINAR” (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba) di lingkungan pemasyarakatan.
Oleh karena itu, segala bentuk pelanggaran yang berkaitan dengan peredaran telepon seluler, narkoba, maupun pungutan liar akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Reporter: Daryanto



