DAERAH
Meski Kian Berasap, EGM Bandara Sultan Thaha Sebut Penerbangan di Jambi Belum Terganggu
DETAIL.ID, Jambi – Hingga saat ini masalah kabut asap yang semakin pekat, belum menjadi kendala berarti dalam dunia penerbangan.
Hal tersebut disampaikan oleh Eksekutif General Manager (EGM) Bandara Sultan Thaha, Siswanto saat dikonfirmasi pada Selasa, 5 September 2023.
Menurut Siswanto, saat ini kondisi jarak pandang masih berada pada ambang batas sesuai dengan regulasi aturan.
“Semalam itu 8.000 malahan untuk visibility (jarak pandang) jadi bandara belum terganggu dengan asap ini,” kata EGM Bandara Sultan Thaha Jambi, Siswanto.
Siswanto juga mengungkap bahwa saat ini, Selasa 5 September, batas pandang berkisar 5.000. Sementara batas pandang rata-rata pilot untuk bisa take of atau landing adalah 1.500 sesuai regulasi.
“Jadi sampai sekarang, dari kemarin tidak pernah terganggu (penerbangan)” katanya.
Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa saat ini di wilayah Provinsi Jambi, hasil koordinasi dengan BMKG, juga dengan aparat kepolisian. Bahwa di Jambi saat ini belum ada titik api.
“Adanya hotspot. Belum fire, kalau ada fire (api) BNPB bergerak cepat untuk menyiram, ini hotspot aja sudah disiram,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemda Jawa Barat Sepakati Kerja Sama dalam Upaya Pencegahan Korupsi serta Penguatan Ekonomi Daerah
DETAIL.ID, Cimahi – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah (Pemda) se-Provinsi Jawa Barat menyepakati penguatan kerja sama dalam pencegahan korupsi, perbaikan tata kelola pertanahan dan tata ruang, serta penguatan ekonomi daerah. Kesepakatan tersebut disahkan dalam Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Optimalisasi Pemanfaatan Tanah dan Tata Ruang untuk Mendorong Perekonomian Daerah Wilayah Jawa Barat, di Gedung BPSDM Provinsi Jawa Barat, Kota Cimahi, Selasa, 4 Agustus 2026.
“Hari ini kami datang bukan hanya sekadar untuk penandatanganan, tapi kami ingin menyatukan komitmen, data, sistem, sumber daya, dan kewenangan agar layanan pertanahan dan tata ruang menghasilkan manfaat ekonomi yang nyata sekaligus memperkuat tata kelola yang transparan dan akuntabel,” ujar Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan, Dony Erwan Brilianto.
Dony Erwan Brilianto menjelaskan, rencana aksi dalam kerja sama tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pendapatan daerah, memberikan kepastian hukum atas aset, sekaligus menutup celah penyimpangan dalam tata kelola pertanahan dan tata ruang.
Ia menjelaskan, terdapat sembilan paket program kerja sama yang dapat dipilih dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah, yaitu Integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP); Integrasi Layanan Pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik; Percepatan Pendaftaran Tanah; Percepatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Terintegrasi dalam Online Single Submission (OSS); Sensus Pertanahan Berbasis Geospasial; Integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) dalam RTRW; Optimalisasi Peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA); Pengembangan dan Pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT); serta Konsolidasi Tanah untuk Pembangunan Daerah.
“Provinsi Jawa Barat merupakan provinsi pertama di Pulau Jawa setelah sebelumnya kami melaksanakan program ini di Sulawesi dan Lampung. Dengan kebutuhan yang beragam dan saling berkaitan, Jawa Barat sangat tepat menjadi ruang kolaborasi untuk penguatan ekonomi daerah, kepastian hukum pertanahan dan tata ruang, serta pencegahan korupsi,” tutur Dony Erwan Brilianto.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyambut baik kolaborasi tersebut. Menurutnya, penataan pertanahan yang baik akan mendukung perlindungan lahan pertanian, penyelamatan aset, serta menciptakan tertib administrasi yang berdampak bagi pembangunan daerah.
“Mudah-mudahan pertemuan ini melahirkan tertib administrasi seluruh aset pemerintah bisa tersertipikatkan, aset warga bisa tersertipikatkan, NOP disusun berdasarkan asas kepatutan dan kelayakan, dan ada perlindungan pada areal pertanian, areal perhutanan, perkebunan, mata air, serta seluruh areal publik yang memang diperuntukkan untuk publik,” katanya.
Ke depan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk mempercepat sertipikasi aset daerah yang belum memiliki kepastian hukum. “Provinsi Jawa Barat masih memiliki sekitar 3.200 bidang tanah yang belum bersertipikat. Tahun 2027 harus sudah selesai, termasuk jalan-jalan milik pemerintah. Kalau tidak disertipikatkan, nanti akan semakin sulit melindungi aset tersebut,” ucap Dedi Mulyadi.
Dalam kesempatan ini, penandatanganan komitmen kerja sama dilakukan oleh Gubernur dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, serta seluruh Bupati/Wali Kota dan Kepala Kantor Pertanahan se-Jawa Barat. Penandatanganan disaksikan langsung oleh Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan, Dony Erwan Brilianto; Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan, Dedi Noor Cahyanto; serta Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto.
Adapun isi komitmen tersebut antara lain memperkuat pencegahan korupsi melalui implementasi MCSP; meningkatkan sinergi dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang; mendorong implementasi sembilan paket kerja sama sesuai potensi masing-masing daerah; memperkuat koordinasi antara Pemda, Kementerian ATR/BPN, dan KPK; serta menindaklanjuti komitmen kerja sama melalui program kolaboratif dan aksi nyata secara transparan dan juga akuntabel. (*)
DAERAH
Buka Ujian PPAT 2026, Wamen Ossy: Memastikan Layanan Pertanahan dari PPAT yang Kompeten, Profesional dan Berintegritas
DETAIL.ID, Cikeas – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, secara resmi membuka Ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Tahun 2026 pada Senin, 3 Agustus 2026, di Kantor BPSDM Kementerian ATR/BPN, Cikeas, Kabupaten Bogor. Ujian tahun ini diselenggarakan di tiga lokasi, yakni BPSDM Kementerian ATR/BPN; Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta; dan Politeknik Agraria STPN di Sleman, Provinsi D.I. Yogyakarta, dengan total pendaftar sebanyak 7.886 peserta.
“Penyelenggaraan Ujian PPAT merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN untuk memastikan masyarakat memperoleh pelayanan pertanahan dari PPAT yang kompeten, memahami hukum pertanahan, profesional, dan berintegritas. Karena pada akhirnya, kualitas layanan pertanahan tidak hanya ditentukan oleh regulasi yang baik maupun teknologi, tetapi juga oleh kualitas sumber daya manusia yang menjalankannya,” ujar Wamen Ossy.
Dari data pendaftar Ujian PPAT tahun 2026, terdapat 2.929 peserta notaris dan 4.957 peserta non-notaris. Para peserta non-notaris mengikuti ujian ini untuk mengisi kuota 1.743 formasi PPAT yang tersebar di 270 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
“Seleksi melalui materi ujian yang disusun secara komprehensif, mencakup organisasi kementerian, hukum pertanahan, penetapan hak dan pendaftaran tanah, tata cara pembuatan akta, hingga kode etik profesi. Semua ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap PPAT nantinya memiliki bekal pengetahuan dan juga profesionalisme yang memadai,” kata Wamen Ossy.
Untuk menjaga dan meningkatkan kualitas profesi PPAT, Kementerian ATR/BPN terus melakukan penyempurnaan regulasi terkait jabatan PPAT sekaligus sistem pembinaan bagi PPAT.
“Penyempurnaan ini diarahkan agar regulasi semakin sesuai dengan perkembangan zaman, memperkuat etika profesi, dan memperjelas hak dan kewajiban PPAT sekaligus memperkuat sistem pembinaan dan pengawasan. Selain itu, Kementerian juga terus mengembangkan sistem penilaian kinerja PPAT bersama IPPAT (Ikatan PPAT) agar lebih objektif dan proporsional,” tutur Wamen Ossy.
Ujian PPAT tahun 2026 akan berlangsung pada tanggal yang berbeda-beda tergantung lokasi penyelenggaraan. Di BPSDM Kementerian ATR/BPN, ujian akan berlangsung pada 3-5 Agustus dan diikuti oleh 2.482 peserta. Kemudian, di Universitas Al-Azhar Indonesia, Jakarta, ujian akan diikuti oleh 2.397 orang pada 11-13 Agustus 2026, sedangkan di Politeknik Agraria STPN, D.I. Yogyakarta diikuti 3.007 orang pada 18-20 Agustus 2026.
Dalam acara Pembukaan Ujian PPAT Tahun 2026 ini, Wamen Ossy turut didampingi oleh Kepala BPSDM, Agustyarsyah; Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Ana Anida; serta Ketua Umum IPPAT, Hapendi Harahap. Acara pembukaan juga disaksikan oleh sejumlah jajaran IPPAT Pusat.
DAERAH
Menteri ATR/Kepala BPN: Pengukuran Terjadwal Sudah Berlaku di 400 Kantor Pertanahan
DETAIL.ID, Jakarta – Kantor Pertanahan yang menerapkan Pengukuran Terjadwal jumlahnya terus ditingkatkan. Per 3 Agustus 2026, Pengukuran Terjadwal diterapkan di 400 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia. Penerapan kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang diusung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Sekarang sudah ada sekitar 400 kantor yang menggunakan Pengukuran Terjadwal. Kalau ada masyarakat datang ke kantor BPN mengajukan permohonan pengukuran tanah, sekarang sudah ada kepastian. Masa tunggunya paling lama tujuh hari,” ujar Menteri ATR/Kepala, Nusron Wahid, dalam konferensi pers, di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026.
Dengan layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat dapat mengetahui kepastian kapan petugas ukur akan datang ke lokasi bidang tanah dari awal permohonan diajukan ke Kantor Pertanahan. Setelah pengukuran selesai dilakukan, Peta Bidang Tanah (PBT) harus diselesaikan maksimal dalam waktu lima hari.
Berdasarkan hasil evaluasi, rata-rata masa tunggu layanan pengukuran secara nasional telah berada di bawah target maksimal tujuh hari. Namun, masih terdapat sekitar 10 Kantor Pertanahan yang belum memenuhi target tersebut dan akan diperkuat dengan penambahan sumber daya manusia. Sementara itu, rata-rata durasi penyelesaian hasil pengukuran secara nasional tercatat 6,2 hari dan akan terus didorong agar mencapai target lima hari.
“Target kami masa tunggunya paling lama tujuh hari, sedangkan setelah dikerjakan target penyelesaiannya lima hari. Yang belum memenuhi target akan kami dorong dengan penambahan petugas agar pelayanan semakin baik,” kata Menteri Nusron.
Menteri Nusron menegaskan, transformasi layanan ini bertujuan memberikan kepastian kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan pertanahan. Evaluasi terhadap pelaksanaan pengukuran terjadwal akan dilakukan secara berkala sebagai dasar penyempurnaan kualitas pelayanan di seluruh Kantor Pertanahan.
“Jadi tujuan kami adalah memberikan karpet merah buat rakyat yang mengurus tanah, jangan sampai ada ketidakpastian, pelayanan itu kata kuncinya kepuasan pelanggan,” tutur Menteri Nusron.
Dalam konferensi pers kali ini, Menteri Nusron turut didampingi oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; serta Kepala Bagian Pemberitaan, Media dan Hubungan Antar Lembaga, Bagas Agung Wibowo.



